037561600_1673244871-pajak.jpeg

Pajak Natura Incar Pegawai High Level

Sedangkan Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai, potensi penerimaan negara dari objek pajak baru tersebut tidak akan terlalu signifikan.

“Menurut pandangan saya ini bukan masalah berapa besar potensinya, tapi terkait ketaatan dan keadilan pajak,” ujar Piter kepada Liputan6.com, Jumat (7/7/2023).

“Mereka yang mendapatkan penghasilan baik penghasilan cash maupun natura harus diperlakukan sama. Kalau dari sisi berapa yang akan diterima, menurut saya tidak akan sangat-sangat besar,” ungkapnya.

Piter menganggap pengenaan pajak natura ini bakal menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Sebab, mereka yang mendapatkan penghasilan natura hanya kelompok jabatan tertentu, tidak semua jabatan.

“Jadi walaupun secara individu bisa terhitung besar, tetap secara agregat tidak akan sangat-sangat besar. Tapi dengan pengenaan pajak natura ini akan lebih adil,” kata Piter.

Adapun kebijakan terkait pajak natura atau kenikmatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, tidak semua fasilitas yang diberikan pemberi kerja atau perusahan menjadi objek pajak. Sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh.

Source link

033796100_1679394800-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xlxlxlx.jpg

Pendapatan Negara dari Pajak Natura Tak Besar, Tapi Ciptakan Keadilan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan aturan pajak natura berlaku mulai 1 Juli 2023.

Lalu apa itu pajak Natura?

Berdasarkan KBBI, natura adalah barang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran).

Dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.

Natura mempunyai arti kenikmatan, di mana hal ini diberikan perusahaan sebagai bentuk kemampuan tambahan yang menjadi hak bagi setiap pekerja. Natura diberikan tidak dalam bentuk uang tunai melainkan sesuai hal yang memiliki keuntungan dan manfaatnya tersendiri bagi setiap pekerja, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan kecil.

Dalam pemberian natura, terdapat perbedaan bentuk, tarif atau jumlah yang diberikan, lantaran pemberian natura disesuaikan dengan masing-masing perusahaan. Di mana karyawan itu bekerja. Bentuk natura yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, yaitu dalam bentuk barang, fasilitas dan kenikmatan sejenisnya.

Sementara itu mengutip laman pajak.go.id, mulai tahun pajak 2022, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan dan atau pemberian jasa merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima dan dapat dibebankan secara fiskal bagi pemberi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Bisa Nikmati Sepenuhnya, Penghasilan Warga 4 Negara Ini Bebas Pajak

Liputan6.com, Jakarta Beberapa negara menawarkan keuntungan finansial bagi warga mereka dengan berbagai bentuk, Seperti tidak menarik pajak penghasilan bagi warganya.

Melansir laman Investopedia, Jumat (7/7/2023) negara negara tanpa pajak penghasilan ini salah satunya adalah Bermuda, Monako, Bahama, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Ada sejumlah negara tanpa beban pajak penghasilan, dan banyak di antaranya merupakan negara yang cukup nyaman untuk ditinggali.

Namun, hidup di negara tanpa pajak penghasilan bukan berarti semudah mengemas koper dan membeli tiket pesawat.

Salah satu contohnya adalah Amerika Serikat, di mana warganya tidak dapat menghindari membayar pajak pendapatan meski pindah ke negara lain. AS memberlakukan pajak pada warga mereka dimana pun mereka memilih untuk tinggal.

Berikut adalah 4 negara yang membebaskan pajak penghasilan pada warganya : 

Uni Emirat Arab

Ada sejumlah negara di Timur Tengah yang tidak memiliki pendapatan atau pajak perusahaan, dan UEA dianggap salah satu yang paling menarik dengan pemerintahan dan ekonomi yang relatif stabil. 

Negara ini pun dikenal dengan ekonominya yang terus berkembang dan lingkungan yang lebih multikultural daripada mayoritas negara di Timur Tengah. Selain itu, UEA juga memiliki fasilitas pendidikan yang sangat baik dan penduduk berbahasa Inggris yang kuat.

Bahama

Menikmati manfaat dari bebas pajak penghasilan di Bahama bergantung pada durasi tinggal warganya. Negara ini memiliki ketentuan pada tempat tinggal minimum untuk penduduk tetap dengan durasi tinggal minimal 90 hari, dan ekspatriat harus mempertahankan kepemilikan tempat tinggal minimal selama sepuluh tahun.

Tempat tinggal juga harus memenuhi jumlah pembelian minimum yang ditentukan oleh pemerintah “dari waktu ke waktu” dengan orang yang membeli tempat tinggal lebih dari BSD $750.000 mendapatkan “pertimbangan cepat”.

Di antara negara pulau-pulau Karibia tanpa pajak, Bahama juga dikenal sebagai salah satu negara yang relatif lebih murah untuk ditinggali.

Source link

086275400_1614237706-car-model-calculator-coins-white-table_1387-584.jpg

Kenali Apa Itu Pajak Natura? hingga Fasilitas Karyawan yang Bebas dan Kena Pajak

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan jumlah yang akan diterima negara melalui pemberlakuan pajak natura.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Aturan ini nantinya mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

Suryo menjelaskan, bahwa jenis dan batasan dalam kebijakan pajak natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh telah mempertimbangkan kepantasan.

Hal ini bertujuan mendorong perusahaan atau pemberi kerja meningkatkan kesejahteraan pegawai dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut.

“Jadi bahwa sekarang tadinya itu bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi, sekarang menjadi pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi,” ujar Suryo dalam Media Briefing, Kamis (6/7/2023).

Suryo melanjutkan, bahwa pajak korporasi yang termasuk dalam PPh badan saat ini sebesar 22 persen, dan DJP akan melakukan kalkulasi terlebih dahulu untuk mengetahui potensi nilai pajak yang akan didapatkan negara.

“Saya sih belum melakukan kalkulasi secara keseluruhan, kita nunggu SPT yang akan disampaikan di tahun 2024 besok untuk tahun pajak 2023,” terangnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Source link

091032800_1643801913-20220202-Lonjakan-Kasus-COVID-19-5.jpg

Bantuan Kantor untuk Pegawai Dengan Penyakit Turunan Kini Kena Pajak Natura

Liputan6.com, Jakarta Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa fasilitas kesehatan dan pengobatan bagi tenaga kerja atau pegawai yang memiliki penyakit bawaan termasuk pada objek Pajak Penghasilan (PPh) dalam pajak natura.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Aturan ini nantinya mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

“Fasilitas kesehatan sebenarnya dalam PMK kita, kembali lagi, kalau dilihat di lampiran itu sepanjang terkait dengan pekerjaan,” kata Yoga dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

“Kalau kesehatan, seperti kecelakaan, atau ketika lingkungan kerja berdebu segala macam, dan orang itu jadi sakit berarti silakan (dikecualikan dari pengenaan PPh), kecelakaan kerja segala macam,” sambungnya.

“Tapi kalau penyakit bawaan tentunya tidak dalam konteks dikecualikan dari objek PPh,” tegas Yoga.

Dalam paparannya, Yoga merinci jenis fasilitas kesehatan pegawai yang tidak dikenakan PPh, yaitu fasilitas kesehatan dan pengobatan yang diterima atau diperoleh seluruh pegawai; dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa; atau pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Source link

023701200_1687742116-Belanja_Online.jpg

Ada Pajak Natura, Penghasilan Karyawan Siap-Siap Turun

Liputan6.com, Jakarta Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa kebijakan pajak natura akan berpengaruh terhadap take home pay atau gaji bersih karyawan/pekerja level atas.

“Untuk (karyawan) menengah mungkin tidak, justru akan makin makmur karena perusahaan bisa menambahkan fasilitas,” kata Yoga kepada wartawan di Kantor Pusat DJP di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

“Mungkin memang yang penghasilannya tinggi (yang terdampak) take home pay-nya turun. Ini karena memang natura boleh dibebankan ke perusahaan tetapi menjadi penghasilan bagi karyawan,” jelas Yoga.

Yoga menjelaskan salah satu contoh, misalnya, suatu karyawan dengan posisi tinggi yang mendapat fasilitas sewa apartemen Rp 50 juta per bulan.

Dari fasilitas itu, karyawan tersebut hanya dibebaskan menarik biaya Rp 2 juta dan sisa Rp 48 juta lainnya akan menjadi penghasilan yang dikenakan PPh.

Tentang Pajak Natura

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Fasilitas tempat tinggal pegawai yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atau PPh, adalah fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual).

Jenis fasilitas tersebut adalah yang diberikan dalam wujud apartemen atau rumah tapak, diterima atau diperoleh pegawai; dan secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp. 2 juta/pegawai/bulan.

Adapun ketentuan lainnya mengenai fasilitas kendaraan pegawai yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atau PPh dalam pajak Natura.

Jenis fasilitas itu adalah kendaraan dari pemberi kerja yang diterima atau diperoleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja, dan Memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta/pegawai/tahun pajak.

Source link

025003900_1658396919-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-2.jpg

Berlaku 1 Juli 2023, Berapa Pendapatan Negara dari Pajak Natura?

Hestu mencontohkan, untuk selebgram A yang mendapatkan satu paket kosmetik senilai Rp 1 juta dari hasil endorsement di sosial media. Maka, paket kosmetik senilai Rp 1 juta itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi selebgram A.

“Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik atau whatever (apapun), yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, penghasilan. Misal dibayar Rp1 juta tapi dibayar se pack kosmetik yang nilanya juga Rp1 juta, itu tidak kita kecualikan,” ungkapnya dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2923).

Meski begitu, artis ataupun selebgram tidak akan dikenai pajak jika menggunakan kosmetik di lokasi syuting. Atau sekedar untuk properti dan tidak dibawah pulang.

“Kalau saat ini pakai lipstik di tempat syuting gak dibawa pulang, masa diitung (PPh), ya enggak lah,” tutupnya.

Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Sederet Fasilitas Kantor yang Tak Masuk Pajak Natura

Liputan6.com, Jakarta Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan jenis dan batasan Natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atau PPh.

Hal ini menyusul keluarnya PMK 66 Tahun 2023 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Jenis pajak natura pertama yang dikecualikan dari PPh, adalah makanan /minuman disediakan di tempat kerja bagi seluruh Pegawai dan kupon makanan/minuman bagi pegawai bagian dinas termasuk reimbursement biaya makanan/minuman.

Untuk kupon makanan/minuman, ditetapkan batasan nilai dari objek PPh maksimal sebesar Rp. 2 juta bagi /pegawai /bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

“(Natura makanan/minuman) ini tanpa batasan nilai, selama semua pegawai terima makanan yang sama, misalnya cateringnya ditanggung perusahaan mau harganya Rp 3 ribu, Rp. 5 ribu tidak masalah selama bukan penghasilan (bagi karyawan),” jelas Yoga dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (6/7/2023).

Pengecualian

Pengecualian lainnya termasuk fasilitas di Daerah Tertentu berupa tempat tinggal, termasuk perumahan; pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan/atau olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif).

Adapun natura yang disediakan pemberi kerja terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan meliputi pakaian seragam antara lain:

  • Seragam satpam,
  • Seragam pegawai produksi,
  • Peralatan keselamatan kerja,
  • Antar jemput pegawai,
  • Penginapan awak kapal/pesawat /sejenisnya, dan
  • Natura terkait penanganan pandemi (vaksin, tes pendeteksi covid-19).

Bingkisan dari pemberi kerja berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek juga dikecualikan dari pengenaan PPh dengan ketentuan bingkisan tersebut diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

 

 

Source link

085448100_1560140443-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja1.jpg

Nikmatnya Jadi PNS, Bebas Dari Pajak Natura Fasilitas Kantor

Hestu mencontohkan, untuk selebgram A yang mendapatkan satu paket kosmetik senilai Rp 1 juta dari hasil endorsement di sosial media. Maka, paket kosmetik senilai Rp 1 juta itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi selebgram A.

“Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik atau whatever (apapun), yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, penghasilan. Misal dibayar Rp1 juta tapi dibayar se pack kosmetik yang nilanya juga Rp1 juta, itu tidak kita kecualikan,” ungkapnya dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2923).

Meski begitu, artis ataupun selebgram tidak akan dikenai pajak jika menggunakan kosmetik di lokasi syuting. Atau sekedar untuk properti dan tidak dibawah pulang.

“Kalau saat ini pakai lipstik di tempat syuting gak dibawa pulang, masa diitung (PPh), ya enggak lah,” tutupnya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Source link

086275400_1614237706-car-model-calculator-coins-white-table_1387-584.jpg

Artis hingga Influencer Buka Endorsement Kini Wajib Bayar Pajak, Begini Hitungannya

Hestu mencontohkan, untuk selebgram A yang mendapatkan satu paket kosmetik senilai Rp 1 juta dari hasil endorsement di sosial media. Maka, paket kosmetik senilai Rp 1 juta itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi selebgram A.

“Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik atau whatever (apapun), yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, penghasilan. Misal dibayar Rp1 juta tapi dibayar se pack kosmetik yang nilanya juga Rp1 juta, itu tidak kita kecualikan,” ungkapnya dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2923).

Meski begitu, artis ataupun selebgram tidak akan dikenai pajak jika menggunakan kosmetik di lokasi syuting. Atau sekedar untuk properti dan tidak dibawah pulang.

“Kalau saat ini pakai lipstik di tempat syuting gak dibawa pulang, masa diitung (PPh), ya enggak lah,” tutupnya.

Source link