043413400_1686728194-Gedung_Kemenkeu_Jakarta.jpg

Banyak Perusahaan Nunggak PNBP, Ini Strategi Kemenkeu

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan terus menyisir daftar perusahaan yang menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai sektor.

Pada tahap pertama, Kementerian Keuangan telah memblokir 126 perusahaan yang wajib bayar di tahun 2022 dengan nilai Rp 137,67 miliar.

“Ditahap 1 Agustus 2022 kita memblokir 83 yang wajib bayar. Di bulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada tahun 2022 itu Rp 137,67 miliar,” kata Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Penyisiran yang sama juga dilanjutkan tahun ini. Kali ini menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.

Puspa membeberkan di KLHK sudah ada 150 wajib bayar yang terjaring dan harus menyelesaikan utangnya. Dari jumlah tersebut sudah ada 60 wajib bayar yang melakukan pembayaran PNBP.

“Yang telah menyelesaikan wajib bayar ada 60 dengan nilai Rp 390 miliar. Jadi kita tunggu saja sisanya,” kata Puspa.

Sementara itu, di Kementerian ESDM terjaring 169 wajib bayar PNBP. Dari jumlah tersebut sudah ada 18 wajib bayar sudah melakukan kewajibannya dengan nilai Rp 35,78 miliar. “Jadi target kita untuk tahun 2023 saja ada 150 wajib bayar untuk KLHK dan 169 dari ESDM,” kata dia.

Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Fantastis, Tunggakan PNBP 63 Kementerian Lembaga Tembus Rp 27,64 Triliun

Kementerian Keuangan optimis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tahun 2023 bisa mencapai target meskipun tren harga komoditas tengah anjlok.

Bahkan dalam kondisi tersebut PNBP sektor ini bisa meningkat 2 kali lipat dari yang ditargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PNBP) 2023.

“Kita masih yakin target APBN 2023 masih bisa terpenuhi, mungkin tumbuh,” kata Kasubdit Peraturan dan Dukungan Teknis PNBP SDA dan KND, Frengky Setiawan dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, (8/6/2023).

Frengky membeberkan target PNBP dari sektor minerba tahun ini sebesar Rp28 triliun. Namun pada pertengahan tahun biasanya pemerintah melakukan evaluasi terkait target perubahan penerimaan 2023.

“Perkembangannya bahwa di APBN sudah ketahuan angkanya, di PNBP SDA non migas yang minerba targetnya di APBN selama tahun ini di angka Rp 54 triliun,” kata dia.

Harga Batu Bara

Meskipun kata Frengky, saat ini harga batu bara mengalami penurunan dalam dua minggu terakhir yang ada di bawah target USD200 per ton. Namun dari pendapatan pertambahan minerba pada iuran tetap sebesar Rp442,1 miliar. Kemudian iuran produksi atau royalti Rp52,8 triliun, yang terdiri dari batubara, emas, nikel, tembaga dan sebagainya.

“Untuk minerba penetapan APBN tahun 2023 itu masih menggunakan PP lama, which is tarifnya tidak setinggi based on PP 26/22. Jadi sebenarnya kita mendapatkan berkah dari penurunan HBA, kalau dihitung-hitung rata-rata selama tiga bulan pertama di tahun itu masih USD200 per ton ini masih tinggi,” jelasnya.

Sehingga jelas Frengky, RI masih mendapatkan efek berkah harga komoditas pada tahun lalu. Efek peningkatan itu masih dirasakan sampai tiga bulan pertama. “Insyaallah peningkatannya bisa dua kali lipat dibandingkan masih target APBN 2023. ini salah satu penyumbang terbesar kita di tahun ini,” imbuhnya.

Source link

086275400_1614237706-car-model-calculator-coins-white-table_1387-584.jpg

Pengertian Asas Domisili, Salah Satu Asas Pengenaan Pajak di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Bagi wajib pajak, pembayaran pajak menjadi wujud dari kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Mengutip dari laman pajak.go.id, Selasa (11/7/2023), sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut partisipasi sebagai bentuk peran dan terhadap pembiayaan negara serta pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai cermin kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat untuk memenuhi kewajiban itu. Hal itu sesuai dengan sistem self assessment yang diterapkan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan dan pengawasan.

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan institusi pemungut pajak untuk mengenakan pajak kepada wajib pajak. Hal ini berkaitan sumber penghasilan atau manfaat (objek pajak) dan penerima penghasilan atau manfaat (subjek pajak) yang dikenal sebagai asas pengenaan pajak.

Lalu apa itu asas?

Dikutip dari laman pajakku.com, dalam buku  The Liang Gie (Sudikno Mertokusumo, 2010:42) menyebutkan asas merupakan suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus tentang pelaksanaan, yang diimplementasikan pada serangkaian tindakan atau perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.

Sedangkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asas menjadi dasar atau hukum dasar yang menjadi acuan berpikir seseorang dalam mengambil berbagai keputusan penting dalam hidupnya.

Dalam pengenaan pajak harus memperhatikan objek berupa penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi, dan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak.

Penentuan subjek pajak dan objek pajak ini harus berdasarkan pada asas pengenaan pajak. Sehingga terdapat tiga asas pengenaan pajak antara lain asas domisili, asas sumber dan asas kebangsaan.

 

 

Source link

075155800_1688542807-WhatsApp_Image_2023-07-05_at_14.28.46.jpeg

Jemaah Haji Bawa Emas 180 Gram dari Arab Saudi, Bea Cukai Makassar Sebut Itu Imitasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar USD 500 atau sekitar Rp 7,5 juta per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.

“Kemudian dilakukan perhitungan pajaknya. Ada ketentuan impornya 500 dolar Amerika Serikat. Lebihnya (harga barang) itu nanti diperhitungkan bea masuk dan pajak impornya. Kalau 500 dolar AS itu sekitar Rp 7 jutaan,” ujar dia.

Meski masih dalam proses pemeriksaan itu, bila melebihi ketentuan barang bawaan, sisanya akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan berlaku, atau dipungut Bea Masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yakni PPN, PPnBM dan PPh.

“Nanti kalau sudah pemeriksaan akan kita lakukan penelitian lebih lanjut, untuk menentukan langkah tindak lanjut. Sejauh ini belum bisa saya sampaikan (materi pemeriksaan) karena masih dalam proses pemeriksaan,” kata dia.

Penasihat Hukum Suarnati, Ayu setelah mendampingi pemeriksaan di Bea Cukai Makassar menuturkan, bersangkutan diminta klarifikasi atas pembelian emas itu dan sudah tidak ada masalah.

“Sudah diklarifikasi di bea cukai, tadi itu informasinya. Jadi, kami tidak ada permasalahan lagi di Bea Cukai. Sudah diklarifikasi semuanya terkait video viral itu. Dari jam delapan tadi (diperiksa). Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Bea Cukai,” kata dia.

 

Source link

060581500_1686215070-Menkeu_Sri_Mulyani_Hadiri_Raker_Dengan_Komisi_XI_Bahas_RAPBN_TA_2024-FANANI_8.jpg

Sri Mulyani Pede Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.818 Triliun di Akhir 2023

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengapresiasi kinerja pemerintah pada sektor perpajakan. Meskipun di tengah gempuran isu miring terkait perpajakan, pemerintah masih bisa mempertahankan kinerja penerimaan perpajakan.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam raker bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Wajiyo, Pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN TA 2023, di DPR, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Berdasarkan catatan yang diterima Banggar, realisasi penerimaan pajak pada akhir Juni 2023 mencapai Rp 970,2 triliun atau 56,5 persen dari target. Penerimaan pajak tumbuh 9,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kemudian penerimaan pajak ditopang oleh PPh Badan yang tumbuh 26,2 persen (yoy) dan PPN Dalam Negeri yang tumbuh 19,5 persen (yoy).

Kendati demikian, Pemerintah harus melakukan mitigasi atas kinerja penerimaan cukai yang tumbuh negatif 18,8 persen. Realisasi penerimaan bea cukai mencapai Rp 135,4 triliun.

“Padahal pada tahun tahun sebelumnya, kinerja penerimaan cukai senantiasa melebihi target, dan menopang pendapatan negara,” kata Said.

Lebih lanjut, Banggar juga mengapresiasi Pemerintah atas meningkatnya PNBP pada semester 1 2023 sebesar Rp 302,1 triliun atau meningkat 5,5 persen (yoy). Menurut Said, tingginya PNBP ini patut disyukuri, karena kinerja komoditas non migas tumbuh spektakuler sebesar 94,7 persen (yoy)

Adapun realisasi Belanja Negara sampai dengan akhir Juni 2023 mencapai Rp 1.255,7 triliun atau telah mencapai 41 persen dari target belanja dalam APBN 2023 sebesar Rp 3.061,2 triliun.

“Kita harapkan pemerintah bisa melakukan percepatan spending, agar memberikan efek ungkit lebih awal bagi perekonomian nasional, namun harus disertai dengan prinsip tata Kelola penggunaan keuangan negara dengan baik,” ujarnya.

Source link

038736900_1596014381-20200729-DPR-Bersolek-Jelang-Sidang-Tahunan-dan-Perayaan-Kemerdekaan-1.jpg

Pendapatan Pajak Capai Rp 970 Triliun di Juni 2023, Badan Anggaran Apresiasi Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengapresiasi kinerja pemerintah pada sektor perpajakan. Meskipun di tengah gempuran isu miring terkait perpajakan, pemerintah masih bisa mempertahankan kinerja penerimaan perpajakan.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam raker bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Wajiyo, Pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN TA 2023, di DPR, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Berdasarkan catatan yang diterima Banggar, realisasi penerimaan pajak pada akhir Juni 2023 mencapai Rp 970,2 triliun atau 56,5 persen dari target. Penerimaan pajak tumbuh 9,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kemudian penerimaan pajak ditopang oleh PPh Badan yang tumbuh 26,2 persen (yoy) dan PPN Dalam Negeri yang tumbuh 19,5 persen (yoy).

Kendati demikian, Pemerintah harus melakukan mitigasi atas kinerja penerimaan cukai yang tumbuh negatif 18,8 persen. Realisasi penerimaan bea cukai mencapai Rp 135,4 triliun.

“Padahal pada tahun tahun sebelumnya, kinerja penerimaan cukai senantiasa melebihi target, dan menopang pendapatan negara,” kata Said.

Lebih lanjut, Banggar juga mengapresiasi Pemerintah atas meningkatnya PNBP pada semester 1 2023 sebesar Rp 302,1 triliun atau meningkat 5,5 persen (yoy). Menurut Said, tingginya PNBP ini patut disyukuri, karena kinerja komoditas non migas tumbuh spektakuler sebesar 94,7 persen (yoy)

Adapun realisasi Belanja Negara sampai dengan akhir Juni 2023 mencapai Rp 1.255,7 triliun atau telah mencapai 41 persen dari target belanja dalam APBN 2023 sebesar Rp 3.061,2 triliun.

“Kita harapkan pemerintah bisa melakukan percepatan spending, agar memberikan efek ungkit lebih awal bagi perekonomian nasional, namun harus disertai dengan prinsip tata Kelola penggunaan keuangan negara dengan baik,” ujarnya.

 

Source link

009755000_1489483606-Pajak4.jpg

Selebritis hingga Influencer Buka Endorsement Wajib Bayar Pajak, Manajer Artis Buka Suara

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) mengharapkan hadirnya ketentuan baru yang mengatur imbalan berupa pajak natura atau kenikmatan bagi selebritas atau selebgram atas jasanya mengiklankan produk dapat membuat sistem tata kelola industri hiburan di Indonesia menjadi lebih terstruktur dan berfungsi dengan baik.

“Harapan kami semua sistem tata kelola industri hiburan di Indonesia semoga menjadi lebih terstruktur dan berfungsi dengan baik. Supaya tidak ada lagi permasalahan yang sifatnya basic (mendasar),” kata Ketua Umum Imarindo, Roberto Pieter, dikutip dari Antara, Minggu (9/7/2023).

Roberto juga menegaskan bahwa sebagai warga negara, Imarindo mengikuti setiap aturan yang akan dan sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Meski demikian, ia juga mengharapkan agar kebijakan yang baru ditetapkan tersebut memang dibuat berdasarkan kebutuhan saat ini dan bukan karena perkembangan media sosial yang semakin pesat.

“Semoga bukan karena media sosial sedang on fire, karena media sosial merupakan media alternatif, sementara perihal endorse, brand ambassador, dan iklan kan sudah berjalan lama di negeri ini,” tegasnya.

Imarindo adalah asosiasi profesional mewadahi para manajer artis, musisi, entertainer dan pelaku seni lain seluruh Indonesia yang dibentuk untuk membantu kinerja dan aktivitas para artis dan manajer artis.

Secara teknis, Roberto menjelaskan bahwa selama ini dalam dunia manajerial artis biasanya pihak yang mengurusi potongan pajak penghasilan adalah manajer bisnis. Sedangkan bila berbentuk manajemen artis, maka kesepakatan kerja sama lazimnya masuk ke pihak manajer bisnis kemudian ditindaklanjuti oleh bagian keuangan.

Aturan Pajak Baru

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 tahun 2023 yang menetapkan bahwa imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada selebritas atau selebgram atas jasanya mengiklankan produk termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh).

Mengacu aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli tersebut, maka para pesohor yang mendapatkan barang endorsement atau promosi, kini dikenakan PPh atas natura atau kenikmatan. Natura merupakan imbalan atas pekerjaan yang diberikan dalam bentuk barang, sedangkan kenikmatan berupa fasilitas atau pelayanan. Maka, pajak penghasilan kini juga dikenakan atas imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk non tunai, baik barang maupun pelayanan, sesuai dengan pasal 3 ayat (1) beleid tersebut.

Sedangkan pada pasal 3 ayat 3 menjelaskan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1, merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.

 

Source link

083762400_1683862221-worker-figures-helping-dig-coin-money-dollar-note-background.jpg

IMF Keluarkan Peringatan Terkait Pajak Kripto

Sebuah RUU untuk memperpanjang tunjangan pajak tertentu yang diberikan kepada perusahaan teknologi tinggi Israel ke sektor kripto melewati pembacaan awal di parlemen Israel.

Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (7/7/2023), jika disahkan menjadi undang-undang, RUU itu akan membebaskan penduduk asing dari pajak capital gain atas penjualan mata uang digital dan mengurangi pajak atas opsi kripto untuk karyawan menjadi sekitar 25 persen dari 50 persen. 

RUU tersebut mendapat dukungan dari pemerintah koalisi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan sejalan dengan kebijakan ekonominya untuk menarik investor dan perusahaan ke Israel, menurut Dan Illouz, seorang anggota parlemen di partai Likud Netanyahu.

Sampai sekarang, pekerja di industri kripto di Israel harus membayar dua kali lipat pajak atas pilihan mereka dibandingkan dengan pekerja di industri teknologi tinggi tradisional. 

Selain itu, investor asing di industri blockchain tidak berhak atas keuntungan yang sama dengan yang berhak atas investor. dalam industri teknologi tinggi tradisional. Amandemen undang-undang ini bertujuan untuk menyeimbangkan keadaan dan menghilangkan diskriminasi dalam perpajakan.

Langkah Israel dalam Kripto

Israel telah bekerja untuk mengintegrasikan kripto ke dalam ekonomi lokalnya dengan mengatur sektor tersebut, dengan pemerintah mengusulkan pedoman untuk perawatan aset digital dan persyaratan untuk stablecoin. Regulator sekuritas negara diatur untuk mengawasi aset kripto.

Dengan teknologi dan kripto, Israel memiliki peluang untuk bersaing dengan kota-kota keuangan besar di dunia seperti London dan New York, kata Illouz.

  

Source link

091157600_1489483635-Pajak6.jpg

Ternyata Beasiswa Pendidikan Juga Kena Pajak Natura, Ini Hitungannya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan pajak natura berlaku mulai 1 Juli 2023. Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Pengaturan ini mendorong perusahaan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.

Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.

Menurut Dwi Astuti, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).

Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Source link

050467500_1495103576-1.jpg

Kena Pajak Natura, Penjualan Endorsement Bakal Menyusut?

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan barang endorsement yang diterima selebgram atau influencer di media sosial sebagai salah satu objek yang dikenakan pajak natura.

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan angka penjualan endorsement yang tengah melejit, meskipun sifatnya hanya sementara saja.

“Enggak akan banyak pengaruhnya sebenarnya. Kalau pun ada, pengaruh sifatnya hanya jangka pendek dan temporer. Misal, penjualan endorsement turun,” ujar Piter kepada Liputan6.com, Sabtu (8/7/2023).

Lebih lanjut, Piter menganggap kebijakan pemotongan pajak natura atau kenikmatan tersebut sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara.

“Menurut pandangan saya ini bukan masalah berapa besar potensinya, tapi terkait ketaatan dan keadilan pajak,” tegas dia

“Mereka yang mendapatkan penghasilan baik penghasilan cash maupun natura harus diperlakukan sama. Kalau dari sisi berapa yang akan diterima, menurut saya tidak akan sangat-sangat besar,” ungkapnya.

Menurut dia, pengenaan pajak natura ini bakal menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Sebab, mereka yang mendapatkan penghasilan natura hanya kelompok jabatan tertentu, tidak semua jabatan.

“Jadi walaupun secara individu bisa terhitung besar, tetap secara agregat tidak akan sangat-sangat besar. Tapi dengan pengenaan pajak natura ini akan lebih adil,” kata Piter.

Source link