008998800_1680519614-KPK_Tahan_Rafael_Alun_Trisambodo-TALLO_6.jpg

Ragam Bisnis Rafael Alun Trisambodo yang Diduga untuk Cuci Uang, dari Properti sampai Panti Pijat

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Pahala Nainggolan pada 1 Maret 2023 hanya mengatakan Rafael Alun mempunyai beberapa perusahaan bisnis. Beberapa di antaranya adalah bisnis properti dan katering.

Pahala mengatakan untuk bisnis properti, Rafael Alun memilikinya di daerah Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Ia menyebut luas lahan bisnis properti Rafael Alun itu mencapai 6,5 hektare.

Selain itu, ada sebuh tempat kos di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo. Tak diketahui berapa jumlah kamar yang ada di kosan tersebut, tetapi kabarnya lebih dari lima kamar.

Bangunan di sekitar indekos tersebut banyak dimanfaatkan untuk usaha. Misalnya, dua rumah sebelum indekos Rafael Alun dimanfaatkan sebagai klinik kecantikan. Ada juga yang dijadikan rumah makan hingga kantor.

Jika melihat situs mamikos.com, kamar di indekos Rafael Alun ini dilengkapi dengan AC, wifi, hingga TV. Harga sewanya sebesar Rp4,5 juta. Meski sudah disita KPK, tak terlihat satu pun garis, banner, maupun stiker KPK di sana. Padahal, bangunan yang disita KPK biasanya disegel dengan garis KPK dan ditempel stiker.

Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Bayar Pajak Kebanyakan, 1.895 Orang Terima Rp 7,3 Miliar Pengembalian Dana

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, ada sebanyak 15.419 orang wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar pajak hingga Rp 100 juta.

Sang Bendahara Negara pun sudah menyiapkan dana hingga Rp 56,32 miliar untuk melakukan pengembalian dana atau restitusi pajak.

“Jumlah SPT PPh orang pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp 100 juta adalah 15.419 orang, dengan total nilai restitusi mencapai Rp 56,32 miliar,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7/2023).

Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 1.895 orang wajib pajak yang telah menerima restitusi.

 

“Sampai hari ini, kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak, dengan total nilai pengembalian Rp 7,3 miliar,” terangnya.

Lebih Cepat

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuat kebijakan untuk mempercepat pengembalian kelebihan membayar pajak. Kemudahan ini diberikan untuk WP orang pribadi dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 100 juta.

“Kalau semula restitusi wajib pajak orang pribadi dilakukan prosesnya selama 1 tahun, maka untuk tahun ini akan dilakukan percepatan hanya 15 hari kerja,” imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani menekankan, Kemenkeu hendak memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat. Kemudian prosesnya juga tidak terlalu intervensionis, atau bahkan tidak melalui face to face.

“Kami akan melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak orang pribadi yang selama ini memberikan feedback bahwa proses restitusi untuk orang pribadi. Kita berharap ini akan jadi salah satu bentuk kepedulian dari Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention dan less face to face,” tutur Menkeu.

Source link

066948100_1688614482-AP23186528968420.jpg

Alasan Raja Chares III dapat Gaji dari Pajak, Berapa Jumlahnya?

Seorang juru bicara Istana Buckingham mencatat kepada The Guardian bahwa kenaikan itu “sementara” untuk tahun keuangan 2025 hingga 2027. Sementara di saat yang sama sedang ada pekerjaan renovasi yang sedang berlangsung di Istana Buckingham,

The Crown Estate didirikan oleh Parlemen pada tahun 1961, dan portofolionya yang menguntungkan meliputi tanah, garis pantai, dan dasar laut di seluruh Inggris Raya. The Crown Estate tidak dimiliki secara pribadi oleh penguasa dan beroperasi sebagai bisnis komersial independen, syarat ketentuannya menjelaskan.

Para Pengawas Kerajaan saat ini adalah Perdana Menteri Rishi Sunak, Kanselir Jeremy Hunt dan Sir Michael Stevens, Keeper of the Privy Purse. Tinjauan tersebut mempertimbangkan pendapatan dan pengeluaran Rumah Tangga Kerajaan saat ini, tingkat Cadangan Hibah Negara dan biaya proyek-proyek besar ke depan, kata laporan singkat itu.

Pendanaan keluarga kerajaan tidak akan pernah goyah dari tahun-tahun sebelumnya karena mekanisme yang tidak biasa. Berkat “klausul golden ratchet” dalam Undang-Undang Hibah Berdaulat tahun 2011, para bangsawan tidak akan pernah menerima kurang dari tahun sebelumnya.

Source link

066948100_1688614482-AP23186528968420.jpg

Alasan Raja Charles III Dapat Gaji dari Pajak, Berapa Jumlahnya?

Seorang juru bicara Istana Buckingham mencatat kepada The Guardian bahwa kenaikan itu “sementara” untuk tahun keuangan 2025 hingga 2027. Di saat yang sama, sedang ada pekerjaan renovasi yang sedang berlangsung di Istana Buckingham,

The Crown Estate didirikan oleh Parlemen pada tahun 1961, dan portofolionya yang menguntungkan meliputi tanah, garis pantai, dan dasar laut di seluruh Inggris Raya. The Crown Estate tidak dimiliki secara pribadi oleh penguasa dan beroperasi sebagai bisnis komersial independen, syarat ketentuannya menjelaskan.

Para Pengawas Kerajaan saat ini adalah Perdana Menteri Rishi Sunak, Kanselir Jeremy Hunt dan Sir Michael Stevens, Keeper of the Privy Purse. Tinjauan tersebut mempertimbangkan pendapatan dan pengeluaran Rumah Tangga Kerajaan saat ini, tingkat Cadangan Hibah Negara dan biaya proyek-proyek besar ke depan, kata laporan singkat itu.

Pendanaan keluarga kerajaan tidak akan pernah goyah dari tahun-tahun sebelumnya karena mekanisme yang tidak biasa. Berkat “klausul golden ratchet” dalam Undang-Undang Hibah Berdaulat tahun 2011, para bangsawan tidak akan pernah menerima kurang dari tahun sebelumnya.

Source link

030758100_1689908716-Untitled.jpg

Foto Porno Hunter Biden Putra Joe Biden Muncul di Sidang Kongres AS, Disebut Berhubungan Seks dengan Pelacur

Setelah kejadian tersebut, sejumlah anggota Partai Demokrat lantas mencemooh aksi Greene dalam sidang tersebut. Anggota Partai Demokrat Jared Moskowitz menyinggung aksi Greene itu. 

“Dalam upaya untuk mendapatkan Hunter Biden (bersalah), mereka mengumpulkan foto telanjangnya, meminta beberapa anggota magang duduk di sebuah ruangan dan membesar-besarkan foto-foto ini dan meletakkannya di papan poster,” katanya.

Sementara politikus Partai Demokrat lainnya Alexandria Ocasio-Cortez (D-N.Y.) menyebut gambar itu sebagai bentuk “pornografi” dan menuduh Partai Republik mencapai “titik rendah baru”.

“Terus terang, saya tidak peduli siapa Anda di negara ini, tidak ada yang pantas mendapatkannya,” katanya.

Anggota Partai Republik lainnya, Jamie Raskin menyebutkan bahwa gambar-gambar itu “sama sekali tidak relevan” dengan sidang dan “sama sekali tidak sesuai dengan tujuan dari sidang.”

Source link

083140300_1683339457-FOTO.jpg

OPINI: Aspek Perpajakan atas Natura dan/atau Kenikmatan

Liputan6.com, Jakarta Penghasilan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima oleh subjek pajak untuk tujuan konsumsi dan/atau menambah harta dalam nama dan bentuk apapun.

Terkait pemberian natura dan/atau kenikmatan, sebelumnya diperlakukan sebagai bukan objek pajak (non tax object) bagi penerimanya dan sebaliknya bagi pemberi kerja tidak boleh dibebankan sebagai pengurang atas penghasilan bruto (non deductible exenses) dalam menentukan penghasilan kena pajak, sehingga berlaku prinsip non taxability and non deductibility.

Natura dan/atau kenikmatan merupakan penggantian atau imbalan yang diberikan tidak dalam bentuk uang tunai tetapi dalam bentuk barang (goods) seperti bingkisan atau fasilitas (fringe benefits) seperti transportasi, pengobatan dan pemondokan, dimana pemberian tersebut berkaitan dengan hubungan kerja dan/atau transaksi jasa antar Wajib Pajak.

Selanjutnya perlakuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan mengalami perubahan dan diperlakukan sebagai objek pajak bagi penerimanya (beneficial owner) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2023 (selanjutnya disebut PMK) yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Bagi pemberi kerja (employer), pemberian natura dan/atau kenikmatan dapat dibebankan sebagai pengurang atas penghasilan bruto (deductible expenses) dalam menentukan penghasilan kena pajak (taxable income) bila diberikan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Sehingga berlaku prinsip matching cost against revenue. Atas pemberian natura dihitung sebesar harga pasar dan kenikmatan dicatat sebesar biaya yang sesungguhnya dikeluarkan (actual cost).

Pemberian natura dan/atau kenikmatan selama tahun 2022 dikecualikan sebagai objek PPh dan efektif mulai berlaku tahun 2023. Bagi pemberi kerja (employer) sebagai withholding agent, wajib melakukan pemotongan PPh terhitung mulai 1 Juli 2023.

Selanjutnya bagi penerima (employee), atas natura dan/atau kenikmatan yang diperolehnya sejak 1 Januari 2023 hingga akhir Juni 2023 yang belum dipotong PPh-nya oleh pemberi kerja, wajib dihitung, dilaporkan dalam SPT PPh 1770 dan dibayarkan PPh-nya.

Pengecualian sebagai objek pajak atas natura dan/atau kenikmatan berlaku atas a) makanan, minuman dan bahan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, b) disediakan di daerah tertentu, c) harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, d) bersumber dari APBN, APBD atau APBDes atau jenis dan/atau batasan tertentu.

Selanjutnya pengecualian sebagai objek pajak atas pemberian natura dan/atau kenikmatan berdasarkan jenis dan batasannya disesuaikan dengan nilai kepantasan. Pertama atas pemberian makanan dan/atau minuman kepada seluruh pegawai maka atas biayanya dapat dibebankan.

Khusus bagi pegawai bagian dinas luar bila diberikan dalam bentuk kupon makanan dan/atau minuman atau dibayarkan kembali (reimbursement) dengan jumlah maksimal tidak lebih dari Rp 2 Juta sebulan untuk setiap pegawai.

Kedua adalah, tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan/atau olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olah raga otomotif.

Ketiga adalah yang wajib disediakan guna memenuhi standar keamanan, kesehatan dan keselamatan yaitu, pakaian seragam seperti seragam satpam, seragam pegawai produksi. Kemudian peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, dan penginapan awak kapal, pesawat atau sejenisnya, dan penanganan pandemi seperti vaksin, tes pendeteksian Covid-19.

Keempat adalah bingkisan untuk hari raya keagamaan seperti Idulfitri dan Natal yang diterima oleh seluruh pegawai. Atas bingkisan yang diberikan kepada pegawai tidak dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan sebagai non objek bila jumlahnya tidak lebih dari Rp 3 Juta setahun untuk setiap pegawai. 

Kelima adalah peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop atau ponsel dan penunjangnya misalnya pulsa dan sambungan internet untuk menunjang pekerjaan pegawai.

Keenam adalah fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diterima oleh seluruh pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan  kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan keselamatan jiwa, atau pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Ketujuh adalah fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas golf, pacuan kuda balap perahu motor dan/atau olahraga otomotif yang diterima oleh pegawai dan nilainya tidak melebihi Rp 1,5 Juta setahun untuk setiap pegawai.

Kedelapan adalah fasilitas tempat tinggal yang bersifat komunal dimanfaatkan bersama-sama seperti mes, asrama, pondokan atau barak.

Kesembilan adalah fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja dengan nilai tidak lebih dari Rp 2 Juta sebulan untuk setiap pegawai, yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan/individu seperti apartemen atau rumah tapak.

Berikutnya ke sepuluh adalah fasilitas kendaraan kepada pegawai dengan syarat kumulatif yakni yang bersangkutan tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan  memiliki rata-rata penghasilan bruto dari pemberi kerja dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 Juta setahun untuk setiap pegawai.

Kesebelas adalah fasilitas iuran kepada Dana Pensiun yang pendiriannya disahkan oleh OJK yang ditanggung oleh pemberi kerja (borne by employer) yang diberikan kepada pegawai.

Keduabelas adalah fasilitas yang diperuntukan semata-mata untuk melakukan peribadatan  seperti musala, mesjid, kapel atau pura. Terakhir adalah pemberian natura atau kenikmatan yang diberikan kepada pegawai selama tahun 2022.   

Atas pengecualian tersebut di atas, pemberian natura dan/atau kenikmatan diperlakukan sebagai bukan objek pajak bagi yang menerima dan sebaliknya bagi pemberi kerja boleh dibebankan sebagai pengurang atas penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak.

Dengan lain perkataan, pemberian natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan subsidi pajak yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerimanya dan dicatat sebagai tax expenditure.  

Perlakuan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan dapat menutup celah-celah perpajakan (tax loophole) dari praktik forward shifting beban PPh dari pegawai yang berpenghasilan menengah ke atas kepada pemberi kerja dimana praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dapat mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak (tax revenue forgone).

 

Oleh: John Hutagaol, Guru Besar Perpajakan dan bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

 

Source link

055694700_1671560496-Ok-Blibli1.jpg

Pelaku E-Commerce Dapat Jadi Agen Pemungut Pajak, Begini Tanggapan Blibli

Sebelumnya, PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) atau Blibli mengaku telah melewati sepak terjang dalam berbagai perubahan dan dinamika bisnis. Bahkan, Blibli mengklaim telah memenuhi kebutuhan pelanggan di Indonesia hampir 90 persen.

Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan harian konsumen ritel dan institusi, mitra pemegang merek, para penjual dan mitra usaha lainnya seperti mitra pembiayaan dan logistik. 

CEO & Co-Founder Blibli, Kusumo Martanto menuturkan, pihaknya tidak hanya dapat memberikan dampak positif yang mampu memberikan imbal balik optimal kepada stakeholders maupun shareholders tetapi juga dapat mendorong kemajuan ekosistem perdagangan di Indonesia.

“Saat ini menurut survei yang ada kami secara ekosistem sudah memenuhi hampir 90 persen potensi konsumsi masyarakat indonesia dari hp, electronik, kecantikan, sport, grocery, digital product, kebutuhan konser kita bisa melayani,” kata Kusumo dalam media briefing Blibli Annive12sary di Jakarta, Selasa (18/7/2023). 

Dia bilang, sejak Blibli berdiri 12 tahun lalu, banyak sekali yang berubah. Terutama dunia ini sudah berubah, kebutuhan konsumen sudah berubah, kebutuhan mitra sudah berubah. 

“Untuk itu kami pun harus berubah mengarah ke lebih baik. Banyak sekali solusi-solusi maupun inovasi dari sisi bisnis maupun teknologi yang kami terus lakukan untuk menjawab kebutuhan konsumen,” kata dia.

Saat awal berdiri, Blibli murni sebagai pemain e-commerce saja. Namun, ia menuturkan, setelah 12 tahun Blibli bertransformasi, jadi kalau diibaratkan seperti kepompong nanti akan menjadi kupu-kupu cantik. 

 

 

Source link

030437200_1612160569-20210201-Materai-2.jpg

Tak Perlu Bingung, Beli e-Meterai Bisa di Indomaret

Liputan6.com, Jakarta PT Finnet Indonesia (Finnet) menggandeng PT Klik Indomaret Sukses (KIS) dalam rangka memperluas penetrasi e-Meterai ke masyarakat.

“Tak bisa dipungkiri, digitalisasi memberikan kemudahan dalam kehidupan kita sehari-hari. Dulu kalau dokumen resmi itu perlu menggunakan meterai fisik, sekarang meterai sudah berbentuk digital,” kata Direktur Utama Finnet Rakhmad Tunggal Afifuddin dikutip dari Antara, Senin (17/7/2023).

Penggunaan e-Meterai yang diluncurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Oktober 2021 telah memiliki kedudukan sama dengan meterai tempel sebagai alat pembayaran pajak atas dokumen elektronik dan diakui secara sah oleh hukum.

Sebagai salah satu distributor e-Meterai, Finnet berkesempatan menyalurkan meterai digital tersebut melalui Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) sebagai BUMN penyedia e-Meterai.

Dalam perjalanan untuk memperluas penetrasi e-Meterai kepada masyarakat, Finnet berkolaborasi dengan KIS/Indomaret yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama.

Rakhmad optimis kerja sama dengan Indomaret mampu memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam pembelian e-Meterai.

“Indomaret dengan persebarannya dari Sabang sampai Merauke membuat saya yakin kalau penetrasi e-Meterai ini akan masif. Menjadi tugas kita bersama untuk mengedukasi dan memudahkan bangsa kita sendiri,” ujar dia lagi.

Berdasarkan keterangan Marketing Communication Executive Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Bastari Akmal, memperoleh e-Meterai di Indomaret cukup mudah.

“Konsumen dapat langsung menuju ke kasir dan sampaikan bahwa ingin membeli e-Meterai, (kemudian) selesaikan transaksi sampai keluar struk. Selanjutnya, silakan scan QR Code pada struk pembelian menggunakan handphone Anda, lalu upload dokumen dan bubuhkan e-Meterai pada posisi yang diinginkan. Jika telah sesuai, konfirmasi dan silakan unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai,” kata Bastari.

Pada kesempatan yang sama, Head of Strategic Business Unit Digital Peruri Farah Fitria Rahmayanti menyatakan pihaknya mendukung kerja sama antara Finnet dan Indomaret dalam upaya memperluas pemanfaatan e-Meterai di seluruh Indonesia serta mendukung inovasi dan kemajuan teknologi dalam mempermudah proses transaksi bagi masyarakat.

“Kerja sama ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam hal kemudahan, kenyamanan dan ketersediaan e-Meterai. Hal ini akan menghemat waktu dan tenaga, serta mengurangi biaya transportasi yang diperlukan,” ujar Farah pula.

 

Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

5.000 Jenis Tarif PNBP di Kementan Dipangkas Demi Benahi Tata Kelola

Beberapa keringanan dan insentif yang diberikan melalui PP 28 Tahun 2023, antara lain:

1. Pelayanan jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan dalam rangka bantuan sosial dikenakan nol Rupiah;

2. Pembebasan Biaya Tahunan PVT untuk tahun ke 1-3 bagi WNI, Lembaga penelitian milik pemerintah, Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil;

3. Pemberian diskon tambahan melalui Pengenaan Tarif sebesar 10 persen untuk biaya tahunan PVT untuk tahun 4 sampai berakhirnya masa perlindungan bagi WNI, Lembaga penelitian milik pemerintah, Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil;

4. Pengenaan diskon tarif sebesar 10 persen bagi Audit kesesuaian unit usaha yang dilakukan secara virtual; dan

5. Pengenaan tarif sebesar 0 persen untuk kriteria usaha mikro dan 50 persen untuk kriteria usaha kecil dalam Jasa Sertifikasi Produk Pakan.

Pangkas Jenis PNBP di Kementerian PUPR

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memangkas jumlah jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian PUPR dari 2.043 menjadi 265 jenis saja. Salah satu tujuannya mempermudah bagi jalan usaha UMKM.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PUPR. Beleid ini menggantikan PP 38 Tahun 2012, sebagai dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian PUPR.

Penyusunan PP Nomor 21 Tahun 2023, dilakukan berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian PUPR. Berdasarkan hasil evaluasi, diperoleh potensi PNBP baru, jenis dan tarif atas jenis PNBP yang sederhana, pemberian tarif tertentu kepada pihak yang membutuhkan layanan, serta penyesuaian terhadap besaran tarif PNBP yang berlaku sejak tahun 2012.

 

Source link

092278600_1410163930-20140908_150229.JPG

SIM Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, Setoran PNBP Rp 650 Miliar ke Negara Lenyap

Sebeumnya, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mencatat ada 63 kementerian/lembaga (K/L) yang belum menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Angkanya pun fantastis, mencapai Rp 27,6 triliun per Juni 2023.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkap hal tersebut. Dia menegaskan kalau sebelumnya pun masih ada tunggakan atas PNBP dari K/L.

“Kita tahu di beberapa kementerian ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar, ini akan terus kita bekerja sama dengan kementerian lembaga tersebut untuk menaikkan penyetoran dari tunggakan tersebut,” ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Menurut data yang dikantonginya, PNBP yang belum disetor dsri 63 K/L hingga 30 Juni 2023 sebanyak Rp 27.641.676.578.503. Porsi ini, tercatat ada Rp 22,6 triliun dari 3 K/L yang memiliki tunggakan terbesar atau 82 persen dari total tunggakan PNBP.

Sementara itu, melihat data tahun sebelumnya, jumlah KL yang belum menyetor PNBP bertambah. Pada 2022, ada 62 K/L yang tak menyetorkan PNBP senilai Rp 25 triliun ke kas negara. Kemudian, 3 K/L dengan tunggakan terbesar tercatat Rp 22,1 triliun atau 88,5 persen dari total tunggakan.

Dia menerangkan, atas banyaknya tunggakan itu, artinya pengelolaan PNBP belum optimal sehingga mempengaruhi jumlah penerimaan negara.

“Masih banyak instansi pemgelola yang belum tuntas mengelola PNBP mereka, ketika kalau menjadi tunggakan, menjadi tagihan itu belum cukup optimal untuk dilakukan penagihan terhadap tunggakan-tunggakan itu,” bebernya.

Mengaca pada 4 tahun belakangan, terlihat adanya tren peningkatan jumlah tunggakan PNBP. Pada 2020, ada tunggakan Rp 13,8 triliun, pada 2021 ada tunggakan Rp 31,5 triliun. Lalu, pada 2022 ada tunggakan Rp 25 triliun, dan 2023 (per 30 Juni 2023) sebesar Rp 27,6 triliun.

Source link