028488300_1658396922-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-5.jpg

Awas Penipuan! DJP Tak Pernah Minta Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi

Beberapa aspek yang perlu dilihat ada dari sisi pengirim. Misalnya, alamat surel (email) dari pengirim, jika ada embel-embel tambahan angka atau huruf, Dwi bisa memastikan kalau itu adalah penipuan.

“Betul tidak alamat emailnya, betul tidak pengirimnya, kami sudah sering kali publikasi lewat media sosial gitu bahwa alamat pengaduan DJP hanya ini, emailnya hanya ini, hanya (domain) @pajak.go.id, gak ada embel-embel penagiahn atau ada embel-embel apalah,” bebernya.

Setelah ditemukan adanya modus penipuan tadi, ada langkah antisipasi yang dilakukan pihak DJP. Pertama, adalah menindaklanjuti laporan tersebut me Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kita pasti akan lakukan tindak lanjut ya, laporin ke Kominfo misanya website-nya mereka atau bahkan kita juga bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum, kita sampaikan juga ‘ini ada modus-mdus seperti ini’, kita pasti tindak lanjuti sesuia prosedur,” bebernya.

 

Source link

063738700_1691037823-Screenshot_20230803_102511_YouTube.jpg

Begini Penipuan Baru Mengatasnamakan DJP Pajak Bermodus File APK, Waspada!

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyoroti banyaknya modus penipuan yang menyasar wajib pajak. Termasuk, oknum-oknum yang mengatasnamakan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menerangkan, modus-modus terbaru adalah munculnya pesan yang menyematkan file berformat .apk. Padahal, DJP tidak pernah memberikan pemberitahuan dengan embel-embel macam-macam.

Dwi juga menuturkan, pengiriman email notifikasi ke wajib pajak hanya dilakukan melalui saluran resmi. Selain dari itu, bisa dipastikan kalau hal tersebut adalah penipuan.

“Sebetulnya, kami ingin mengimbau, kalau menerima email, menerima sms atau WhatsApp yang seperti ini, pertama kali yang dilakukan adalah waspada, lihat dulu,” ujarnya dalam Podcast Cermati mengutip YouTube DJP, Kamis (3/8/2023).

Beberapa aspek yang perlu dilihat ada dari sisi pengirim. Misalnya, alamat surel (email) dari pengirim, jika ada embel-embel tambahan angka atau huruf, Dwi bisa memastikan kalau itu adalah penipuan.

“Betul tidak alamat emailnya, betul tidak pengirimnya, kami sudah sering kali publikasi lewat media sosial gitu bahwa alamat pengaduan DJP hanya ini, emailnya hanya ini, hanya (domain) @pajak.go.id, gak ada embel-embel penagiahn atau ada embel-embel apalah,” bebernya.

Setelah ditemukan adanya modus penipuan tadi, ada langkah antisipasi yang dilakukan pihak DJP. Pertama, adalah menindaklanjuti laporan tersebut me Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kita pasti akan lakukan tindak lanjut ya, laporin ke Kominfo misanya website-nya mereka atau bahkan kita juga bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum, kita sampaikan juga ‘ini ada modus-mdus seperti ini’, kita pasti tindak lanjuti sesuia prosedur,” bebernya.

 

Source link

083140300_1683339457-FOTO.jpg

OPINI: Pajak untuk Ekonomi dan Bisnis

Liputan6.com, Jakarta Tax without representation is robbery. Pemungutan pajak dari masyarakat dan tata kelolanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (legislation framework). Kebijakan pajak (tax policy) harus adil, sederhana, memberikan kepastian hukum, tidak diskriminasi dan ekonomis.

Administrasi perpajakan dibangun secara credible dan governance serta responsif dan adaptif terhadap perubahan untuk membangun kepercayaan (trust) dari masyarakat pembayar pajak (taxpayers).

Penerimaan perpajakan merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar bagi banyak yurisdiksi yang memiliki perekonomian dan peradaban modern seperti Indonesia. Penerimaan perpajakan tersebut diperuntukkan untuk membiayai kelangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan (sustainable national development).

Sebagai penghimpun  penerimaan untuk mengisi pundi-pundi APBN (State Budget), pajak memiliki fungsi budgetair. Selain itu terdapat empat fungsi pajak lainnya yaitu regulerend, redistribution of income, stabilizer dan catalysator.

Kelima fungsi pajak tersebut dikelola guna mendukung dan mensukseskan kebijakan Pemerintah misalnya kebijakan pajak sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi untuk mengatasi covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi global yang melambat dan mengalami tekanan dari berbagai arah seperti geo politik, inflasi, tingkat bunga, climate change and global warming memiliki dampak yang luas atas perekonomian kawasan maupun masing-masing yurisdiksi.

Kondisi tersebut mendorong timbulnya kebijakan pajak yang inovasi dan kreatif seperti Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) dan kemudian menjelma menjadi Common Reporting Standards (CRS) yang merupakan standar tunggal global dalam penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI) dan telah disepakati oleh 120 yurisdiksi.

Kebijakan pajak tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui inisiatif transparansi, khususnya melalui keterbukaan informasi rekening nasabah pada lembaga keuangan perbankan dan/atau non perbankan secara global untuk tujuan perpajakan.

Berikutnya, globalisasi ekonomi dimana batas-batas suatu yurisdiksi semakin kabur, meningkatkan volume dan besaran transaksi internasional berupa barang, jasa dan modal.

Berhubung kebijakan pajak bervariasi antar yurisdiksi, kondisi tersebut di atas dapat menyebabkan timbulnya pengenaan pajak ganda (double taxation), dan praktek penghindaran pajak seperti transfer pricing dan thin capitalization karena lebih dari 60% pelaku usaha global adalah mereka yang memiliki hubungan istimewa (related party transactions).

Selanjutnya, underground economy atau sering disebut shadow economy yaitu aktivitas ekonomi dan bisnis baik formal (misalnya ekonomi digital) maupun informal (misalnya illegal mining, fishing and lodging, drugs, corruption and cash economy) yang tidak tercatat pada PDB suatu yurisdiksi, dapat mendilusi kepercayaan atas sistem perpajakan suatu yurisdiksi.

Terakhir, dampak disruptif dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (Information, Communication and Technology-ICT) misalnya kekosongan aturan perpajakan internasional atas transaksi lintas yurisdiksi sehingga dapat menimbulkan harmful tax competition sesama yurisdiksi seperti timbulnya perang dagang atas digital product and services yang dipicu oleh penerapan Digital Service Tax (DST) secara sepihak (unilateral measure).

Tantangan dan permasalahan perpajakan global yang semakin complicated dan dipengaruhi oleh transformasi lingkungan, telah mempengaruhi dan memotivasi otoritas pajak untuk berbenah diri guna memodernisasi administrasi perpajakan dan meng-update regulasinya dengan perkembangan lingkungan terkini.

Reformasi perpajakan seyogianya dilakukan secara berkesinambungan dari waktu ke waktu dalam bingkai transformasi kelembagaan otoritas pajak. Reformasi administrasi dan kebijakan yang digulirkan berada dalam roadmap transformasi kelembagaan yang merupakan wajah dan rupa otoritas pajak untuk periode jangka menengah dan panjang.

Reformasi administrasi perpajakan antara lain meliputi struktur, bisnis proses, sistem informasi dan basis data, sumber daya manusia dan anggaran, bertujuan untuk membangun trust masyarakat pembayar pajak sehingga meningkatkan kepatuhan sukarela.

Source link

025003900_1658396919-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-2.jpg

Ditjen Pajak Rilis Aturan Baru Soal Penyusutan dan Amortisasi Harta, Ini Penjelasannya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menerbitkan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kali ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.

Aturan yang diundangkan per 17 Juli 2023 ini sekaligus mencabut kebijakan-kebijakan sebelumnya. Antara lain, PMK-96/PMK.03/2009, PMK-248/PMK.03/2008, dan PMK-249/PMK03/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK-126/PMK.011/2012.

“Peraturan tersebut terbit untuk memberikan kepastian hukum sesuai UU HPP dan melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan terkait penyusutan dan amortisasi yang sebelumnya tersebar di beberapa peraturan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, Selasa (1/8/2023).

Dirjen pajak lantas merinci pokok-pokok aturan yang tertuang dalam PMK-72 Tahun 2023 soal penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud. Ini rinciannya:

Penyusutan

Penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (khusus selain bangunan).

Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun.

Sementara untuk bangunan yaitu bangunan permanen selama 20 tahun dan tidak permanen selama 10 tahun. Pengaturan baru terdapat pada masa manfaat harta berupa bangunan permanen.

Melalui Pasal 6 PMK ini, Wajib Pajak (WP) kini dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan WP.

 

 

Source link

009048000_1671688807-AGG_5100-1536x1026.jpg

Presiden Jokowi Bakal Hapus Pajak Impor Mobil Listrik Utuh

PT PLN (Persero) memastikan bahwa kondisi pasokan listrik telah mencukupi untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

“Sampai saat ini, kalau kita lihat di indonesia itu (berstatus) hijau, artinya bahwa cadangan listrik kita cukup untuk memenuhi kebutuhan dari rencana pematangan SPKLU maupun SPBKLU,” kata Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti, dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan untuk Percepatan Pengembangan Charging Station yang disiarkan secara daring pada Senin, 31 Juli 2023.

Edi juga mengungkapkan bahwa, PLN di tahun depan akan ada beberapa pembangkit terkait dengan program penyediaan listrik hingga 35 ribu megawatt sampai dengan tahun 2025.

“Kita juga ada percepatan beberapa pembangkit EBT yang akan masuk di sistem kita. Kemudian nanti di sejumlah daerah terisolasi juga akan dikembangkan renewable energy,” bebernya.

“Jadi secara keseluruhan untuk suply listrik ini mencukup untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, baik untuk charging (kendaraan listrik) di rumah maupun di (charging station) umum,” jelasnya.

SPKLU Kendaraan Listrik

Dalam kesempatan itu, Edi juga mengungkapkan, PLN telah mengembangkan infrastruktur ekosistem kendaraan listrik atau EV dengan penyediaan fasilitas charging guna mengakselerasi transformasi sektor transportasi dari yang berbasis impor energi fosil, menuju berbasis domestik dengan menggunakan energi listrik yang juga berkontribusi pada pengurangan emisi.

“Sudah ada 842 SPKLU dimana 616 diantaranya saat ini masih (difasilitasi) oleh PLN sendiri. PLN menyediakan SPKLU dalam rangka memberikan awareness untuk mendukung ekosistem, sehingga pemilik kendaraan listrik tidak perlu lagi was was,” imbuhnya.

Di sejumlah jalan tol, Edi menyebut, PLN sudah menyediakan fasilitas pengisian baterai kendaraan listrik berupa ultra fast charging, karena terdapat ketentuan di sejumlah rest area bahwa suatu kendaraan tidak diperbolehkan melakukan pemberhentian dalam durasi lebih dari 30 menit.

“Maka kami (PLN) banyak memasang ultra fast charging (untuk charging EV di jalan tol) meskipun kami juga fasilitasi yang slow charging atau standard charging. Hal ini dikarenakan ada beberapa merek mobil yang tidak bisa menggunakan fast charging maupun ultra fast charging,” jelasnya.

Source link

020771900_1676545463-20230216-Jokowi-Buka-IIMS-AFP-1.jpg

Jokowi Akan Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik Utuh

Kemudian, dalam konteks percepatan ekosistem (EV) pemerintah juga merelaksasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang berkaitan dengan pengaturan TKDN.

“Dalam Perpres No 55 diatur bahwa TKDN ini pada tahun 2024 TKDN mobil listrik itu diwajibkan 40 persen, nah itu kita relaksasi jadi 40 persen itu ada pada 2026, (tapi) capaian TKDN 40 persen ini belum tentu di 2026, bisa lebih cepat karena tergantung dari kesiapan industri kita menyuplai baterai karena baterai itu komponen terbesar kendaraan listrik, sekitar 40-50 persen komponen di baterai, jadi bisa lebih cepat,” jelas Agus.

Paling tidak, menurut Agus, Perpres No 55/2019 akan direvisi, sehingga kandungan TKDN 40 persen bukan pada 2024 melainkan pada 2026.

“Setelah 2026 baru kita kejar ke 60 persen, tidak ada perubahan. Nah, ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, perluasan tenaga kerja,” ungkap Agus.

Agus menyebut ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik juga sangat luas, namun pemerintah tetap ingin mengambil potensi dari ekosistem tersebut.

“Kedua, ini komitmen kita sebagai negara yang menjadi bagian dari komunitas dunia, bahwa Indonesia melakukan upaya menjadikan Indonesia lebih bersih,” tambah Agus.

 

Source link

023285900_1690525260-WhatsApp_Image_2023-07-28_at_10.54.57.jpeg

Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Eksportir yang Simpan Dolar di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bagi eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri akan diberikan insentif pajak.

“Ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan yang kedua pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan KL lain,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers DHE, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023).

Bendahara negara ini menyebut, besaran insentifnya pun beragam tergantung tenor yang dipilih. Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan lebih dari 6 buan.

Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 10 persen.

“Jadi turun setengahnya,” ujar Sri Mulyani.

Kemudian apabila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya menjadi lebih rendah lagi alias diturunkan menjadi 7,5 persen.

Sementara, untuk tenor 3 bulan insentif yang diberikan lebih besar, yakni

Tenor 3 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 7,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 5 persen.

Untuk tenor 6 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar lagi, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 2,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 0 persen.

“Kalau di atas 6 bulan bahkan DHE tadi masuk dalam deposito, dia tidak kena PPh bunga deposito,” pungkasnya.

Source link

014721100_1660249501-Dorong_Brand_Fashion_Lokal_Lebih_Maju__TikTok_Shop_Gelar_Program_Baru__2_.jpeg

Lindungi UMKM, Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Izzudin Al Farras, meminta pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap barang impor yang dijual sosial commerce. Salah satunya TikTok Shop.

“Pemerintah supaya produk-produk yang di jual (TikTok Shop) dari luar negeri harus diberikan pajak,” ungkap Farras ketika ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Menurut Farras, langkah tegas pemerintah untuk mengenakan pajak ini demi melindungi kelangsungan bisnis pelaku UMKM domestik. Pasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.

“(Pajak) supaya harga itu bisa bersaing dengan produk lokal. Karena memang diakui harga mereka (barang impor) lebih murah dari Indonesia,” beber Farras.

Terlebih, saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan pajak bagi social commerce seperti TikTok Shop. Farras pun meminta revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME) turut mengatur pengenaan pajak bagi barang impor di social commerce.

“Yang belum diatur adalah sosial commerce yaitu gabungan antara e-commerce dan media sosial kira-kira (pajak). Berhubung social commerce belum ada (pajak) sebenarnya itu bisa masuk di Permendag Nomor 50 Tahun 2020,” pungkasnya.

Permendag No.50/2020 Diminta Direvisi

Sebelumnya, Pemerintah akan membatasi penjualan produk ritel impor yang masuk ke pasar digital atau e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penjualan produk dalam negeri yang bersaing dengan produk asing.

“Sesuai arahan Presiden ini kita melakukan perlindungan produk dalam negeri. Ini sudah ada arahannya supaya ada pembatasan,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Teten menyebut pihaknya mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME).

Alasannya, saat ini banyak produk ritel buatan asing langsung dijual di platform digital Indonesia. Padahal produk mereka belum tentu memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun memiliki izin edar dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, produk ritel yang dijual di platform digital Indonesia menjual produk dengan harga murah. Sehingga menjadi buruan konsumen.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Source link

009410000_1635569943-Dharma-Group1.jpg

Sektor Industri Sumbang Pajak Terbesar di Semester I 2023

Liputan6.com, Jakarta Industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di antara sektor-sektor lainnya. Pada Januari-Juni 2023, industri pengolahan berkontribusi sebesar 27,4% terhadap total penerimaan pajak pada periode tersebut yang mencapai Rp970,20 Triliun.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendukung para pelaku industri untuk menjaga produktivitasnya, sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara.

Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan sedang mengalami tren menurun.

“Namun demikian, indikator-indikator masih menunjukkan bahwa kinerja sektor industri tetap produktif. Inilah yang terus kita jaga,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Indikator yang disebut oleh Febri adalah Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI). Di antara lebih dari 40 negara di dunia yang disurvei oleh S&P Global, sekitar 61,9% di antaranya mengalami kontraksi yang ditunjukkan oleh PMI di bawah 50.

“Sedangkan Indonesia selama 22 bulan berturut-turut atau hampir dua tahun terus berada di fase ekpansif dengan nilai PMI manufaktur di atas 50,” ujar Febri.

Kondisi PMI Manufaktur

Febri menambahkan, kondisi PMI manufaktur dunia pada Januari-Agustus 2022 berada pada posisi ekspansi, namun kontraktif dengan rata-rata di angka 49 pada September 2022-Juni 2023.

“Namun demikian, PMI manufaktur Indonesia dan ASEAN masih lebih baik dibandingkan PMI manufaktur dunia, dengan rata-rata di atas 50,” jelasnya. 

Berdasarkan laporan S&P Global, ekspansi sektor industri manufaktur Indonesia yang cukup tinggi, dari 50.3 pada Mei 2023 menjadi 52,5 di bulan Juni, didorong oleh peningkatan pada permintaan baru. Ini mengakibatkan kenaikan produksi, yang juga turut berdampak pada bertambahnya jumlah tenaga kerja.

 

Source link

083140300_1683339457-FOTO.jpg

OPINI: Reformasi Pajak Dalam Bingkai Transformasi Kelembagaan

Liputan6.com, Jakarta Perubahan (change) merupakan suatu keniscayaan. Perubahan timbul dari interaksi berbagai elemen ataupun unsur dalam suatu lingkungan. Dalam interaksi tersebut, elemen yang satu mempengaruhi atau dipengaruhi oleh elemen atau unsur yang lainnya, sehingga masing-masing elemen atau unsur tersebut akan mengalami perubahan dan demikian pula lingkungannya akan mengalami transformasi. Perubahan terjadi secara lambat laun (evolution) atau drastis (revolution) dalam suatu lingkungan.

Organisasi seperti otoritas pajak (tax revenue administration) merupakan contoh salah satu elemen dalam suatu lingkungan. Suatu organisasi akan mengalami perubahan atau transformasi kelembagaan agar dapat beradaptasi dengan lingkungan (environment), sehingga dapat survive dan berkembang.

Pada suatu organisasi, perubahan dapat terjadi pada seluruh aspek kelembagaan seperti  visi, misi, tujuan dan budaya organisasi serta pilar-pilarnya contohnya struktur organisasi, bisnis proses, sistem informasi dan basis data, serta SDM. Dengan kata lain, tidak ada yang tidak tersentuh oleh perubahan karena salah satu yang pasti di dunia adalah perubahan.

Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information, Communication and Technology- ICT) dan globalisasi sosial, budaya dan ekonomi dianggap sebagai variabel-variabel yang berpengaruh dalam memicu timbulnya transformasi kelembagaan pada suatu lingkungan.

ICT misalnya blockchain technology dan artificial inteligence memberikan manfaat berupa efektivitas dan efisiensi serta keunggulan dalam hal jangkauan yang lebih luas, lebih fleksibel, lebih aman dan nyaman, lebih sederhana, lebih transparan, lebih selektif, dan lebih murah.

Seperti halnya otoritas pajak suatu yurisdiksi akan mengalami transformasi kelembagaan untuk beradaptasi dengan dinamika yang terjadi pada lingkungannya.

Guna merespon dan mengelola perubahan tersebut, otoritas pajak melakukan reformasi pajak yang mencakup administrasi dan kebijakan (administration and policy reform). Reformasi administrasi pajak meliputi struktur, sistem informasi dan basis data, proses bisnis, SDM dan anggaran, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan administrasi penerimaan pajak termasuk menjaga level kepatuhan pajak yang tinggi (high level of tax compliance).

Sedangkan reformasi kebijakan pajak bertujuan memberikan keadilan (equity), kemudahan (simplicity), kepastian hukum (legal certainty) dalam pemungutan pajak (tax collection) dari masyarakat pembayar pajak (taxpayers).

Reformasi pajak seyogianya dilakukan dari waktu ke waktu untuk dapat memberikan pelayanan yang prima (excellent service) bagi para pembayar pajak berupa kemudahan dan kepastian hukum (legal certainty) sehingga beban kepatuhan (compliance cost) semakin murah dan hal tersebut akan meningkatkan kepatuhan sukarela para pembayar pajak (taxpayers’ voluntarily compliance).

Kondisi tersebut akan menimbulkan kepercayaan (trust) pada sistem perpajakan. Misalnya, otoritas pajak di yurisdiksi maju (developed jurisdictions) dimana tax ratio-nya menunjukkan angka dua digit, memiliki sistem perpajakan yang mampu membangun trust para pembayar pajak karena administrasi perpajakannya hampir seluruh aktivitasnya (business process) sudah terotomasi dan terhubung sehingga di satu sisi mampu memberikan pelayanan prima (excellent service) dan di sisi lainnya mampu mengawasi secara optimal kepatuhan pembayar pajak.   

Tantangan dan permasalahan perpajakan semakin complicated dan berdampak luas yang dipicu oleh ekonomi yang semakin menglobal dan tingkat ketergantungan (inter dependency) yang tinggi sesama yurisdiksi, pertumbuhan ekonomi global yang mengalami tekanan dan cenderung melambat serta berdampak luas atas ekonomi regional dan nasional masing-masing yurisdiksi, dampak disruptif dari teknologi informasi dan komunikasi (information communication and technology-ICT) serta implikasi negatif yang timbul dari aktivitas underground economy seperti illegal fishing, loging and mining.

Dalam rangka memitigasi resiko di atas, kelembagaan otoritas pajak suatu yurisdiksi harus adaptif dan responsif sehingga perlu didesain dengan baik untuk jangka menengah dan panjang (middle and long run) . Oleh karenanya, transformasi kelembagaan otoritas pajak merupakan keniscayaan.

Reformasi perpajakan yang digulirkan dari waktu-ke waktu guna memenuhi kebutuhan jangka  pendek (short run) agar sesuai dengan tujuan jangka menengah dan panjang maka desain road map reformasi perpajakan berada dalam bingkai transformasi kelembagaan.     

Source link