071584400_1546584906-20190104-Pantai-Kuta-Bali-AFP3.jpg

Bali Bakal Pungut Pajak Wisata Rp 150 Ribu, Gara-Gara Turis Asing Sering Berulah?

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Budijanto Ardiansyah, menyambut inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang akan menarik pajak wisata senilai USD 10 (setara Rp 150.000) kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata.

Budijanto menilai, pengenaan pajak wisata tidak akan memberatkan para turis asing. Hanya saja, ia meminta adanya detil teknis dari peraturan tersebut.

“Hanya teknis penerapannya yang harus detil, apakah hanya berlaku untuk kedatangan di Bandara Ngurah Raii atau gimana. Terus yang dengan penerbangan domestik atau darat gimana, yang punya Kitas bagaimana. Dan, yang paling penting adalah pendapatan itu dipakai untuk apa,” bebernya kepada Liputan6.com, Selasa (22/8/2023).

Menurut dia, Pemprov Bali sebenarnya bukan mencari tambahan pendapatan dengan adanya penerapan pajak wisata tersebut. Lebih kepada agar para wisatawan mancanegara bisa mematuhi kearifan lokal selama berlibur di Bali.

“Saya kira sudah cukup (pendapatan daerah dari turis asing). Pungutan ini kelihatannya hanya sekedar reaktif akibat berbagai permasalahan yang timbul dari ulah-ulah segelintir turis di Bali,” ujar Budijanto.

“Yah, mudah-mudahan saja bisa terkelola dengan baik dananya,” ungkap dia.

Pajak Wisata Rp 150 Ribu

Sebelumnya, Pemprov Bali benar-benar akan melaksanakan niatnya untuk menarik pajak wisata alias retribusi kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata. Biaya yang dibebankan ditetapkan USD 10 atau Rp 150 ribu.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut bahwa aturan legal untuk penarikan retribusi itu masih setengah jalan. “

Perdanya sudah selesai, tinggal menyusun pergub, karena perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4,” kata Tjok Bagus dalam The Weekly Briefing with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Dalam pasal dimaksud, Bali diperkenankan mengutip retribusi untuk dana perlindungan kebudayaan dan lingkungan di Bali. Ia menjelaskan dalam peraturan gubernur yang masih disusun, pihaknya akan memasukkan penjelasan atau tata cara penarikan pungutan kepada turis asing. “Dan ini akan kami terapkan mulai dari Februari 2024,” imbuh dia.

Source link

071346800_1692082550-20230815-Sidang-Tuntutan-Mario-Dandy-Tallo-1.jpg

Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Sebut Dirinya Tidak Suka Kekerasan

Liputan6.com, Jakarta – Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora mengaku tak senang dengan kekerasan. Hal itu disampaikan Mario Dandy dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dia bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

“Majelis hakim yang Mulia selama penanganan, saya menyadari dampak yang terjadi atas perbuatan yang saya lakukan. Tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi, seumur hidup, sedikit pun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat atau rencana, atau pikiran untuk melukai seseorang,” ujar Mario.

Mario mengucapkan permohonan maaf atas perbuatannya yang membuat David Ozora terkapar dan sempat koma di rumah sakit. Mario menyebut kejadian ini akan ia jadikan pengalaman yang paling berharga.

“Saya mengucapkan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada masyarakat luas dan pihak terkait yang mendapatkan dampak langsung maupun tidak langsung atas perbuatan yang saya lakukan. Semoga kesalahan yang saya lakukan menjadikan saya lebih baik ke depannya,” kata dia.

Mario menyebut dia tak pernah membayangkan penganiayaan itu sebelumnya. Dia menyebut tak ada rencana untuk melakukan hal keji itu.

“Tak pernah terbayangkan saya dapat melakukan kekerasan yang seharusnya tidak ada dalam pertemuan itu. Saya sungguh menyesali kejadian itu karena memang pada dasarnya, tidak ada niat atau rencana melakukan kekerasan itu,” kata anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ini.

 

Source link

066620800_1685706497-20230602-PAN-Sambangi-PDIP-Tallo-5.jpg

Megawati: Rakyat Kasihan Disuruh Bayar Pajak, Padahal Udah Gitu Ditilep

 Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Megawati mengaku kecewa sebab saat ini KPK tidak lagi efektif memberantas korupsi di Indonesia sehingga lebih baik dibubarkan saja.

“Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, udah deh bubarin aja KPK itu Pak, jadi menurut saya nggak efektif,” kata Megawati dalam Acara BPIP di Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.

Megawati mengatakan, sampai saat ini korupsi masih merajalela sementara rakyat masih hidup dalam kemiskinan. 

“Hayo kalian pergi lah ke bawah, lihat noh rakyat yang masih miskin, ngapain kamu korupsi? Akhirnya masuk penjara juga. Bohong kalau nggak kelihatan,” singgung Megawati.

Menurut Megawati, alasan maraknya korupsi ada di ranah penegakkan hukum yang kurang memberikan efek jera.

“Persoalannya penegak hukumnya, mau tidak menjalankan hukum di Indonesia ini yang sudah kita buat. Itu persoalannya,” tegas Megawati.

Megawati bercerita, dirinya pernah menangani polemik 300 ribuan kredit macet saat masih menjabat sebagai kepala negara. Kemudian, KPK sebagai lembaga antirasuah yang dibuatnya pada waktu ini seperti mempertanyakan dan dirasa tidak percaya dengan cara Megawati menangani polemik tersebut.

“Katanya mana mungkin kredit macet itu digugat, malak pengusaha-pengusaha ini, saya kira KPK sini dong buktinya kalau saya malak, ini dunia modern, saya mau naruh uangnya dimana? emangnya di karung?,” singgung Megawati menutup.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Source link

087656700_1687863628-Ditjen_Pajak_Kemenkeu_Angin_Prayitno_Aji-HERMAN_1.jpg

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Jalani Sidang Vonis Kasus Pencucian Uang dan Gratifikasi Hari Ini

Angin Prayitno juga dituntut untuk bayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya. “Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp29.505.167.100,00,” kata JPU.

Ia melanjutkan, “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun.”

Menurut jaksa, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Angin Prayitno.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” ungkap jaksa.

Hal meringankan, kata dia, adalah Angin Prayitno bersikap sopan di persidangan.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Source link

069962300_1672304432-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-6.JPG

RAPBN 2024, Jokowi Punya 4 Strategi Capai Penerimaan Pajak Rp 2.307,9 Triliun

Sebelumnya, Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal lebih banyak untuk devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang disimpan dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015, pemerintah sudah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa bunga deposito dalam bentuk valuta asing (valas) untuk DHE SDA.

Rinciannya, bunga deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke rupiah (dalam bentuk dolar Amerika Serikat/USD), yakni 1 bulan 10 persen, 3 bulan 7,5 persen, 6 bulan 2,5 persen, dan lebih dari 6 bulan 0 persen.

Namun dengan adanya PP Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah berencana membuat revisi PP 123/2015 yang bakal memberikan insentif pajak lebih. Khususnya untuk empat sektor SDA yang wajib menahan DHE di dalam negeri selama 3 bulan, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

“Sekarang sedang disiapkan RPP (123/2015) perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA. Jadi nanti akan lebih diberikan insentif fiskal lebih banyak lagi,” ujar Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Pemerintah Janji Beri Insentif Pajak Lebih Banyak bagi Devisa Hasil Ekspor

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal lebih banyak untuk devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang disimpan dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015, pemerintah sudah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa bunga deposito dalam bentuk valuta asing (valas) untuk DHE SDA.

Rinciannya, bunga deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke rupiah (dalam bentuk dolar Amerika Serikat/USD), yakni 1 bulan 10 persen, 3 bulan 7,5 persen, 6 bulan 2,5 persen, dan lebih dari 6 bulan 0 persen.

Namun dengan adanya PP Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah berencana membuat revisi PP 123/2015 yang bakal memberikan insentif pajak lebih. Khususnya untuk empat sektor SDA yang wajib menahan DHE di dalam negeri selama 3 bulan, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

“Sekarang sedang disiapkan RPP (123/2015) perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA. Jadi nanti akan lebih diberikan insentif fiskal lebih banyak lagi,” ujar Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Masih Dibahas

Susiwijono menyampaikan, perubahan PP 123/2015 ini tengah dibahas cukup intensif oleh Kementerian Keuangan. Menurut dia, regulasi tersebut sebenarnya sudah memberikan insentif PPh atas bunga deposito valas. Namun belum spesifik menerjemahkan 7 instrumen penempatan DHE SDA yang disiapkan dalam PP 36/2023.

“Sekarang sedang dituangkan. Bocorannya insentifnya akan menarik lagi. Besarannya berapa? Masih tahap finalisasi,” imbuh dia.

“Yang jelas bu Menkeu Sudah menyampaikan insentif pajak akan lebih menarik, akan jauh lebih kompetitif. Baik dari sisi insentif besaran bunga, maupun PPh atas bunga deposito dalam semua instrumen tadi,” tutur Susiwijono Moegiarso.

Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Pengusaha Minta Diskon Pajak Usai Harga Komoditas Anjlok, DJP Bilang Begini

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan pajak hingga Juli 2023 mencapai Rp 1.109,1 triliun atau 64,56 persen dari target APBN. Secara tahunan penerimaan pajak masih tumbuh positif 7,8 persen (yoy).

Adapun salah satu komponen yang menyumbang penerimaan pajak hingga Juli 2023 adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 21. PPh 21 mampu tumbuh sebesar 18,1 persen.

“Dari sisi PPh 21 masih tumbuh cukup tinggi di 18,1 persen. Ini artinya kegiatan yang menyerap tenaga Kerja dan upah dari karyawan PPh 21 itu adalah pajak dari karyawan atau upah Karyawan masih menunjukkan adanya peningkatan ini bagus,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Ediis Agustus, Jumat (11/8/2023).

Meningkatnya PPh 21 ditopang oleh tiga sektor utama, yakni industri pengolahan pertumbuhan 17,5 persen, jasa keuangan dan asuransi 16,7 persen, dan perdagangan 17,7 persen.

“Ini hal yang positif terhadap sektornya maupun karyawan yang bekerja di sektor itu kalau kita lihat berdasarkan wilayah juga,” ujarnya..

Lebih lanjut, jika dilihat beradasarkan wilayah, pertumbuhan PPh 21 tertinggi terjadi di DKI Jakarta sebesar 17,7 persen, kemudian diikuti oleh Jawa Barat 15,7 persen, dan Jawa Timur 16,8 persen.

“Jadi kalau dilihat PPh 21 ini, menunjukkan bahwa untuk kegiatan ekonomi yang tercermin dari kegiatan ekonomi mereka dan terefleksi dari upah dan gaji karyawan menunjukkan adanya positif growth,” pungkas Sri Mulyani.

Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

5.443 Crazy Rich Kena Pajak PPh 35 Persen, Nilainya Capai Rp 3,5 Triliun

Penerimaan pajak tercatat Rp 1.109,10 triliun hingga Juli 2023. Jumlah ini mencapai 64,56 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, penerimaan pajak tahun ini tumbuh 7,8 persen.

Sri Mulyani pun merincikan, PPh non-migas sebesar Rp 636,5 triliun atau 72,86 persen dari target tumbuh 6,98 persen. Kemudian PPN dan PPnBm sebesar Rp 417,64 triliun atau 58,21 persen dari target.

“PBB dan pajak lainnya Rp 9,60 triliun atau 23,99 persen dari target. Sedangkan untuk PPh migas sebesar Rp 45,31 triliun atau 73,74 persen dari target,” kata Sri Mulyani dalam acara konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Menurut Bendahara Negara ini, penerimaan migas ini turun sekitar 7,99 persen dibandingkan tahun lalu meskipun jika dilihat dari totalnya sebesar 73,74 persen dari target tahun ini. Penurunan penerimaan migas ini seiring dengan penurunan harga komoditas.

buhan bulannya nya negatif. Ini adalah koreksi untuk menuju normalisasi,” tambahnya.  

Source link

025586100_1553853976-4.jpg

PPh 21 Tumbuh 18,1 Persen hingga Juli 2023, Bukti Upah Karyawan Meningkat

Penerimaan pajak tercatat Rp 1.109,10 triliun hingga Juli 2023. Jumlah ini mencapai 64,56 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, penerimaan pajak tahun ini tumbuh 7,8 persen.

Sri Mulyani pun merincikan, PPh non-migas sebesar Rp 636,5 triliun atau 72,86 persen dari target tumbuh 6,98 persen. Kemudian PPN dan PPnBm sebesar Rp 417,64 triliun atau 58,21 persen dari target.

“PBB dan pajak lainnya Rp 9,60 triliun atau 23,99 persen dari target. Sedangkan untuk PPh migas sebesar Rp 45,31 triliun atau 73,74 persen dari target,” kata Sri Mulyani dalam acara konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Menurut Bendahara Negara ini, penerimaan migas ini turun sekitar 7,99 persen dibandingkan tahun lalu meskipun jika dilihat dari totalnya sebesar 73,74 persen dari target tahun ini. Penurunan penerimaan migas ini seiring dengan penurunan harga komoditas.

 

Source link

046041900_1678955450-Menteri_keuangan_Sri_Mulyani-Herman_Zakharia__7.jpg

Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.109 Triliun hingga Juli 2023, Khusus Migas Turun

Liputan6.com, Jakarta – Penerimaan pajak tercatat Rp 1.109,10 triliun hingga Juli 2023. Jumlah ini mencapai 64,56 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, penerimaan pajak tahun ini tumbuh 7,8 persen.

Sri Mulyani pun merincikan, PPh non-migas sebesar Rp 636,5 triliun atau 72,86 persen dari target tumbuh 6,98 persen. Kemudian PPN dan PPnBm sebesar Rp 417,64 triliun atau 58,21 persen dari target.

“PBB dan pajak lainnya Rp 9,60 triliun atau 23,99 persen dari target. Sedangkan untuk PPh migas sebesar Rp 45,31 triliun atau 73,74 persen dari target,” kata Sri Mulyani dalam acara konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Menurut Bendahara Negara ini, penerimaan migas ini turun sekitar 7,99 persen dibandingkan tahun lalu meskipun jika dilihat dari totalnya sebesar 73,74 persen dari target tahun ini. Penurunan penerimaan migas ini seiring dengan penurunan harga komoditas.

 

“Total penerimaan pajak (PPh Migas) mengalami penurunan seiring dengan penurunan harga komoditas migas,” jelas Menkeu.

Pertumbuhan penerimaan pajak 7,8 persen hingga Juli, lanjut Menkeu, relatif lebih rendah dibandingkan tahun 202 yang tumbuh tinggi penerimaan pajaknya yaitu 58,8 persen.

Menurutnya hal itu terjadi dikarenakan berbagai faktor yaitu, harga komoditas mengalami normalisasi, kemudian pertumbuhan ekonomi dunia yang lambat mempengaruhi kinerja beberapa seperti ekspor dan juga berbagai aktivitas di dalam negeri, sehingga memang pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan tidak setinggi tahun lalu, tetapi masih tumbuh spotify.

“Ini hal yang cukup baik, kita tetap harus waspada karena kalau kita lihat month to month atau pertumbuhan bulanan penerimaan pajak kita di bulan Juni dan Juli mengalami pertumbuhan bulannya nya negatif. Ini adalah koreksi untuk menuju normalisasi,” tambahnya.

Source link