063569900_1674716175-shutterstock_2163070221.jpg

58,4 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP hingga Akhir Agustus 2023

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 28 Agustus 2023 tercatat 58,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

“Berdasarkan catatan yang kami punya NPWP sudah sekitar 58,4 juta yang kami padankan sekitar 82,19 persen dari total data yang kami miliki. Jadi, sudah cukup baik,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8/2023).

Yon mengakui masih sangat banyak data NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP. Namun, ia optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.

“Memang masih sangat banyak, tentunya tinggal 5 bulan lagi ada sekitar 18 persen lagi yang harus kami cari (padankan). Jadi, kami membuka akses yang lebih banyak lagi secara virtual kepada para wajib pajak yang ingin melukan pemadanan NIK dan NPWP,” ujarnya.

Pihaknya pun berharap jika proses pemadana NIK dengan NPWP selesai, maka wajib pajak bisa memperoleh berbagai kemudahan, salah satunya wajib pajak tidak perlu membawa banyak kartu atau menghapal banyak nomor identitas.

Permudah Administrasi

Selain itu, penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP sebenarnya untuk memudahkan proses administrasi. Sehingga dalam pengelolaan sistem administrasi lebih teratur dan tidak menghilangkan hak dan kewajiban.

“Kita berharap dengan pemadanan selesai, tentunya wajib pajak bisa memanfaatkan seluruh kemudahan, pelayanan kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak nanti ditahun depan dan tidak perlu memiliki banyak nomor cukup satu nomor saja, dan memudahkan DJP dalam proses administrasi,” ujarnya.

Adapun untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Namun, per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK jadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak.

Source link

061078800_1693303157-Screenshot_20230829_142605_com.google.android.youtube.jpg

Marketplace Lokal Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Skemanya

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menunjuk marketplace lokal sebagai pemungut pajak. Wacana ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyampaikan rencana penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak masih dalam tahap pembahasan internal. Namun, pemerintah telah melibatkan sejumlah marketplace terlibat dalam program Bela Pengadaan untuk belanja pemerintah.

“Terkait dengan pemajakan marketplace lokal memang tadi saya sampaikan kita saat ini sudah menunjuk platform lokal dalam konteks Bela Pengadaan untuk belanja pemerintah,” ujar Yon dalam acara Arah Kebijakan Pajak RAPBN 2024 di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Selasa (29/8)

Yon bilang, pembahasan internal terkait rencana penunjukan marketplace meliputi kapan implementasi waktu yang tepat hingga besaran nilai pajak. Dia memastikan rencana pembahasan tersebut melibatkan berbagai pihak terkait.

“Banyak hal yang harus kita diskusikan, timing salah satunya, kapan timing yang tepat, besaran, dan sebagainya. Pada saat ini kami dalam proses pembicaraan dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk para stakeholder, pelaku bisnis, dan dunia usaha terkait hal ini,” jelas Yon.

Jokowi Target Penerimaan Pajak 2024 Capai Rp2.307 Triliun

Sebelumnya, Pemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun.

“Untuk menjalankan agenda pembangunan tersebut, pendapatan negara pada tahun 2024 didorong lebih optimal dengan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan kelestarian lingkungan,” kata Jokowi di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Pertama, menjaga efektivitas reformasiperpajakan untuk perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan dan penggalian potensi. “Kedua, implementasi sistem inti perpajakan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan,” ujar Jokowi.

Ketiga, implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan. “Keempat, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi,” ujarnya.

 

 

 

Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Tips Ajukan Banding di Pengadilan Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan melalui core tax administration system, pihaknya mengumpulkan semua data yang dipotong oleh pemberi kerja, pihak yang lain memotong PPh pasal 21, 22, maupun 23. Termasuk transaksi yang dikenakan oleh pihak lain seperti PPn.

“Data-data yang dibuat oleh pelaku usaha tadi, pemotongan, pemungutan itu menjadi bahan SPT. Jadi kami ingin membuat data-data itu menjadi satu, kami letakkan dalam format SPT yang bisa diakses oleh semua wajib pajak. Kalau sudah cocok, silakan submit tapi kalau ada yang harus ditambahkan silakan tinggal ditambahkan di SPT,” jelasnya.

Mengenai implementasi core tax administration system, Suryo menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan beraneka bahan-bahan SPT dan diharapkan bisa diimplementasikan sesegera mungkin pada 2024.

“Kita kumpulkan database, nanti kita prepopulated kan. Contoh SPT PPn misalnya, dipotong oleh seseorang dan dia juga melakukan impor, data pemotongan masuk ke PPn. Nanti pada akhir bulan dia melihat cocok atau tidak, berapa penjualannya, berapa yang dipungut orang lain, berapa hasil impor. Itu masuk jadi satu bagian dari pelaporan SPT PPn ini,” ucap dia.

Source link

066038400_1693194794-WhatsApp_Image_2023-08-28_at_10.16.27.jpeg

DJP Sita Tanah 400 Meter Persegi di Bali Milik Terpidana Penggelapan Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLB EE) Jampidsus Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan, serta Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyitaan aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali.

Aset yang disita petugas berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02078 seluas 200 m2 dan SHM No.02081 dengan luas 200 m2 di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara Selamat Muda, menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022.

Di mana Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, dipidana penjara dua tahun dan denda Rp 292 miliar.

“Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak masukan dari transaksi pembelian dan transaksi penyerahan barang kena pajak atau penjualan atas nama PT PAZIA RETAILINDO milik Hartanto Sutardja,” kata Selamat Muda, Senin (28/8/2023).

Selamat Muda mengatakan, penyitaan dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 292 miliar, dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara itu penyitaan aset tersebut dipimpin Dwi Agus Arfianto, SH.,MH Kasubdit TP Perpajakan dan TPPU pada Direktorat UHLB EE Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus.

Source link

022115400_1567417098-business-3159208_1280.jpg

Perdana Menteri Baru Thailand Srettha Thavisin Terungkap Miliki Latar Belakang Kripto

Liputan6.com, Jakarta – Parlemen Thailand memilih Srettha Thavisin sebagai perdana menteri baru pada 22 Agustus 2023 . Thavisin paling dikenal sebagai mantan presiden dan CEO Sansiri, salah satu pengembang real estat terbesar di Thailand, yang juga memiliki latar belakang dalam kripto.

Thavisin adalah satu-satunya kandidat yang dicalonkan oleh Partai Pheu Thai, menerima 482 suara dari kemungkinan 747 suara di parlemen Thailand. 

Kemenangannya berpotensi berdampak pada industri mata uang kripto di Thailand, karena Sansiri adalah investor aktif di industri aset digital negara tersebut. 

Pada 2021, Sansiri berpartisipasi dalam pengumpulan USD 225 juta atau setara Rp 3,4 triliun (asumsi kurs Rp 15.301 per dolar AS) untuk perusahaan manajemen investasi ramah kripto XSpring Capital. 

Selanjutnya, XSpring meluncurkan platform perdagangan mata uang kripto yang terintegrasi penuh pada 2022. Perusahaan tersebut berharap dapat menjadi tiga perusahaan teratas di pasar pertukaran kripto pada 2025.

Selain mendukung proyek kripto besar di Thailand, Sansiri milik Thavisin juga dikenal karena menerbitkan dan mendistribusikan tokennya sendiri melalui XSpring pada 2022. 

Disebut SiriHub Token, aset digital ini adalah bagian dari penawaran koin awal yang didukung real estat yang menawarkan total 240 juta token kepada masyarakat umum pada 2022.

Dengan pemerintahan Srrettha Thavisin yang diperkirakan mulai menjabat pada akhir September, masih harus dilihat apakah latar belakangnya yang terkait dengan kripto akan berdampak pada kebijakan kripto Thailand.

Beberapa hari menjelang pemungutan suara, Thavisin melalui X menekankan dia berpartisipasi dalam pemilu karena dia ingin memperbaiki negara dan perekonomian.

“Musuh saya adalah kemiskinan dan kesenjangan sosial. Tujuan saya adalah kesejahteraan seluruh rakyat Thailand,” kata Thavisin, dikutip dari Cointelegraph, ditulis Minggu (27/8/2023).

Berita ini muncul beberapa bulan setelah kabinet Thailand memutuskan untuk menawarkan keringanan pajak untuk pajak penghasilan perusahaan dan pajak pertambahan nilai bagi perusahaan yang menerbitkan token investasi.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Source link

022976700_1692825493-Pajak_3.JPG

Cerita Pegawai Pajak Bergaji Rp15 Juta Keluar dari Pekerjaan untuk Jualan Ayam Geprek

Gak nyangka bang Koki Geprek, ternyata almamater dari Kuadran Kiri pindah ke Kuadran kanan. Selamat dan sukses bang,” kata seorang warganet.

Meninggalkan jabatan dan gaji demi memberikan ilmu utk para pengangguran agar bs bekerja itu bagussss sekali bang. trmsuk amal jariyah,” komentar warganet lainnya

Gaji 2 digit tdk kecil bang, past ad alasn tersndri smp mlih resign dr pns,, semoga berkh dengn jlan yg panjenengn pilih bang,” ujar warganet yang lain.

Karena hidup tenang, damai dan nyaman tidak bisa dinilai dengan tahta, harga juga kuasa bang. anda keren ????????,” tulis warganet lainnya.

Sampai berita ini ditulis, unggahan mantan pegawai pajak jadi penjual ayam geprek itu sudah dilihat lebih dari 17.9 juta kali, disukai lebih dari 590 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 18 ribu komentar.

Tiap orang tentu punya alasan untuk alih profesi. Ada juga yang melakukannya karena kondisi yang memaksa seperti banyak terjadi saat pandemi Covid-19 masih melanda. Beragam usaha dan pekerjaan dilakoni mereka yang kehilangan pekerjaan karena dampak pandemi. Seperti para pramugari yang banyak kehilangan pekerjaan karena dunia penerbangan sedang terpuruk di masa pandemi.

Membangun usaha di bidang kuliner jadi pilihan beberapa mantan pramugari, salah satunya sempat jadi viral di TikTok karena jualan lontong sayur. Ia membuka kedai lontong sayur di Tangerang, Banten.

Source link

061793600_1674368744-Bali_menyambut_kembali_penerbangan_pertama_dari_China_usai_aturan_COVID_dilonggarkan-AP__5_.jpg

25 Negara Putuskan Tarik Pajak Wisata ke Turis, Bali Indonesia Sedang Berancang-ancang

Meskipun sebagian besar negara memiliki biaya yang rendah, pajak di Bhutan sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara yang disebutkan di atas.

Biaya minimum per hari untuk pengunjung yang menginap di Bhutan adalah EUR 228 selama musim ramai. Ini berarti bahwa selama musim sepi, biayanya lebih murah.

Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi, pemandu, transportasi dalam negeri, biaya masuk, dan makanan.

7. Bulgaria

Bulgaria menerapkan biaya turis untuk semua biaya menginap yang dihabiskan oleh pengunjung. Biaya yang harus dibayar oleh wisatawan di Bulgaria tergolong rendah dan tergantung pada area dan jenis akomodasi. Secara umum, biaya per malam per orang adalah sekitar EUR 1.50.

8. Pulau Karibia

Penelitian Euronews Travel menunjukkan bahwa sebagian besar pulau-pulau di Karibia menerapkan pajak turis, yang ditambahkan ke biaya keberangkatan atau biaya hotel.

Aruba, Antigua dan Barbuda, Barbados, Bahama, Bonaire, Bermuda, Kepulauan Virgin Britania Raya, Dominika, Kepulauan Cayman, Republik Dominika, Haiti, Grenada, Jamaika, St. Kitts dan Nevis, Montserrat, St.

Biaya yang dikenakan kepada pengunjung yang menginap di pulau-pulau yang disebutkan di atas bervariasi mulai dari EUR 13 hingga EUR 45, tergantung pada tujuan serta jenis akomodasi.

Source link

030020500_1690207770-771832df-0381-44ec-9848-8df220cd9547.jpeg

Barang Impor Kena Pajak Gede? Ini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Liputan6.com, Jakarta Niat hati ingin membeli barang dari luar negeri karena harganya yang murah, tetapi tidak sepakat dengan besaran pajak yang dikenakan Bea Cukai? Nah, jika ada ketidakpuasan atas penetapan pajak untuk barang kiriman dari luar negeri, berikut penjelasan cara mengajukan keberatan ke Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan sudah menjadi tugas Bea Cukai untuk melayani dan mengawasi importasi barang.

Dalam pelayanan dan pengawasan barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai akan menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang.

“Untuk barang kiriman dengan nilai lebih kecil atau sama dengan USD 3 per penerima barang per kiriman, akan diberikan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan, meski tetap dipungut PPN 11%,” kata dia dikutip Rabu (23/8/2023).

“Sementara itu, untuk barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 sampai dengan FOB USD 1.500 yang disampaikan dengan consignment note (CN), akan dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan 7,5% dari nilai pabean, PPN sebesar 11% dari nilai impor, dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. Nilai pabean sendiri merupakan jumlah harga barang (free on board) ditambah asuransi dan ongkos kirim,” jelas dia.

Bea Cukai Terbitkan SPPBMCP

Selanjutnya, Bea Cukai menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) untuk penerima barang, melalui penyelenggara pos.

Dokumen ini digunakan sebagai dasar pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Lalu, bagaimana jika penerima barang tidak setuju atau tidak sependapat dengan penetapan tersebut?

 

Source link

081862900_1691830080-shutterstock_2041844723.jpg

Impor CBU Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak Mulai Tahun Ini, Demi Tarik Investor

Indonesia dan Korea Selatan sepakat mengoptimalkan perdagangan ekspor-impor kendaraan listrik (EV) dan manufaktur. Kesepakatan ini dibangun melalui Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK- CEPA), atau perjanjian dagang antara Indonesia dan Korsel.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan setelah pertemuan bilateral Indonesia dengan Menteri Perdagangan Korea Selatan Ahn Dukgeun di sela Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) ke-55 di Semarang, Jawa Tengah, Senin, (21/8/2023).

“Dagang kita antara Indonesia dengan Korea (Korsel) dibandingkan Vietnam dan Korsel, kita hanya seperempat. Mestinya lebih besar kita,” kata Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan.

Nilai perdagangan Indonesia dan Korsel pada 2022 mencapai 24,5 miliar dolar AS. Sementara perdagangan Vietnam dan Korsel pada tahun yang sama melebihi 80 miliar dolar AS. Selain dengan Vietnam, nilai perdagangan antara Korsel dan Indonesia juga lebih rendah dibanding Korsel dan Thailand.

“Indonesia-Korea dibanding Thailand-Korea kita juga hampir seperempat. Jadi perdagangan kita masih jauh dibawah Vietnam dan Thailand,” jelas Mendag Zulkifli.Untuk meningkatkan perdagangan, Mendag Zulkifli mengatakan, Indonesia dan Korsel sepakat mengoptimalkan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).

Dalam waktu dekat, Indonesia dan Korsel juga akan meneken nota kesepahaman tentang kerja sama pemerintah dan swasta.

“Kalau ada kesulitan, hambatan, kedua belah pihak akan mempercepat untuk membantu,” kata dia.

Mendag Zulkifli, menargetkan nilai perdagangan Indonesia-Korsel dapat meningkat sampai melebihi Vietnam-Korsel yang sebesar 80 miliar dolar AS. Namun, ia menyatakan peningkatan perdagangan itu dilakukan bertahap. Saat ini pertumbuhan volume perdagangan Indonesia-Korsel baru sebesar 10 persen. 

Source link

064186400_1651805684-20220505-_Keindahan_Pantai_Kelan_di_Samping_Bandara_Ngurah_Rai-1.jpg

Tarik Turis Asing Pajak Wisata Rp 150.000, Bali Bisa Kantongi Rp 600 Miliar per Tahun

Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Budijanto Ardiansyah, menyambut inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang akan menarik pajak wisata senilai USD 10 (setara Rp 150.000) kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata.

Budijanto menilai, pengenaan pajak wisata tidak akan memberatkan para turis asing. Hanya saja, ia meminta adanya detil teknis dari peraturan tersebut.

“Hanya teknis penerapannya yang harus detil, apakah hanya berlaku untuk kedatangan di Bandara Ngurah Raii atau gimana. Terus yang dengan penerbangan domestik atau darat gimana, yang punya Kitas bagaimana. Dan, yang paling penting adalah pendapatan itu dipakai untuk apa,” bebernya kepada Liputan6.com, Selasa (22/8/2023).

Menurut dia, Pemprov Bali sebenarnya bukan mencari tambahan pendapatan dengan adanya penerapan pajak wisata tersebut. Lebih kepada agar para wisatawan mancanegara bisa mematuhi kearifan lokal selama berlibur di Bali.

“Saya kira sudah cukup (pendapatan daerah dari turis asing). Pungutan ini kelihatannya hanya sekedar reaktif akibat berbagai permasalahan yang timbul dari ulah-ulah segelintir turis di Bali,” ujar Budijanto.

“Yah, mudah-mudahan saja bisa terkelola dengan baik dananya,” ungkap dia.

 

Source link