068968500_1542013740-30087001_1236978456439482_1271210779453947904_n.jpg

Soleh Solihun Kesal Ditagih Pajak dari Konten YouTube-nya Meski Sudah Tak Lagi Dapat Cuan, Jubir Kemenkeu Angkat Suara

Menanggapi curahan kekesalan Soleh Solihun, juru bicara Kementerian Keuangan, Prastowo Yustinus, membalas cuitan Soleh Solihun. Dia juga mengundang Soleh Solihun untuk menyelesaikan permasalahan secara langsung.

Silakan nanti diberi penjelasan, bukti, dan dokumen lain yang releven. Ditjen Pajak akan menindaklanjuti sesuati ketentuan, termasuk penjelasan/bukti dari Anda,” komentar Prastowo Yustinus melalui akun X.

Saat dikonfirmasi oleh kanal Bisnis Liputan6 mengenai curhatan Soleh Solihun, Yustinus menuturkan, bahwa hal tersebut bukan menagih pajak tetapi permintaan klarifikasi data.

“Ini bukan nagih pajak. Permintaan klarifikasi data,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Senin, 16 Oktober 2023.


Source link

013504100_1677284172-WhatsApp_Image_2023-02-24_at_18.19.14.jpeg

Viral TKW Curhat Kirim Celana Dalam Kena Bea Masuk Rp 800 Ribu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan mengenakan tarif Most Favoured Nation (MFN) terhadap 8 barang impor atau komoditas kiriman lewat e-commerce mulai 17 Oktober 2023. 

Kedelapan komoditas barang kiriman e-commerce tersebut yakni tas (15-20%), buku (0%), produk tekstil (5-25%), alas kaki/sepatu (5-30%), kosmetik (10-15%), besi dan baja (0-20%), sepeda (25-40%), dan jam tangan (10%). Pengenaan tarif ini untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, sebagai perubahan dari PMK-199/PMK.010/2019.

“Kami berharap lewat penerbitan PMK-96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman,” jelas Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny pada Media Briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Penerbitan PMK tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

“Latar belakang kenapa diterbitkan PMK-96 ini disamping juga tadi yang kami sampaikan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ini juga merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi,” ungkap dia.

Dia menegaskan jika juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman dan mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan.

Selain itu, penerbitan PMK-96 dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.

 


Source link

026018500_1584691755-RoseBox.jpg

Daftar Barang Impor Kiriman e-Commerce Kena Pajak Mulai 17 Oktober 2023

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan mengenakan tarif Most Favoured Nation (MFN) terhadap 8 barang impor atau komoditas kiriman lewat e-commerce mulai 17 Oktober 2023. 

Kedelapan komoditas barang kiriman e-commerce tersebut yakni tas (15-20%), buku (0%), produk tekstil (5-25%), alas kaki/sepatu (5-30%), kosmetik (10-15%), besi dan baja (0-20%), sepeda (25-40%), dan jam tangan (10%). Pengenaan tarif ini untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, sebagai perubahan dari PMK-199/PMK.010/2019.

“Kami berharap lewat penerbitan PMK-96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman,” jelas Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny pada Media Briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Penerbitan PMK tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

“Latar belakang kenapa diterbitkan PMK-96 ini disamping juga tadi yang kami sampaikan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ini juga merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi,” ungkap dia.

Dia menegaskan jika juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman dan mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan.

Selain itu, penerbitan PMK-96 dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.

 


Source link

037926700_1593192223-Ilustrasi_bersepeda_1.jpg

Sepeda, Jam Tangan hingga Kosmetik Impor Kena Pajak Lebih Tinggi Mulai 17 Oktober

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk 8 barang impor semisal sepeda, jam tangan hingga kosmetik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Pemberlakuan PMK 96/2023 akan dipercepat satu bulan menjadi 17 Oktober 2023. Sebelumnya, ada 4 barang impor yang terkena tarif MFN atau tarif reguler berdasarkan HS Code sesuai PMK 199 Tahun 2019.

“Dengan PMK (96/2023) ini ada empat komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Donny beralasan, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item lagi lantaran impor komoditas tersebut jumlahnya cukup tinggi, sehingga turut berdampak terhadap industri dalam negeri.

“Berdasarkan transaksi, misal kosmetik, impor kosmetik sangat tinggi sekali. Akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri. Kami juga melihat itu pada sepeda dan jam tangan,” ungkapnya.

Mengacu PMK 199/2019, terdapat empat barang impor yang dikenai tarif MFN. Antara lain, produk tas dengan bea masuk 15-20 persen, buku 0 persen, produk tekstil 15 persen, dan sepatu 25-30 persen.

Sementara dalam PMK 96/2023, produk kosmetik impor nantinya akan dikenai bea masuk 10-25 persen. Kemudian, besi dan baja sebesar 0-20 persen, sepeda 25-40 persen, dan jam tangan sebesar 10 persen.

Adapun perubahan lain dalam PMK 96/2023, yakni terkait pemberlakuan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE.

Menurut PMK 199/2019, PPMSE dijadikan sebagai mitra oleh Ditjen Bea Cukai. Dengan PMK 96/2023, skema kemitraan antara PPMSE dan Ditjen Bea Cukai merupakan mandatory, sehingga mereka akan diperlakukan sebagai importir.

 


Source link

039267800_1561363292-target-penerimaan-pajak-dki-rp-441-triliun-baru-tercapai-136-triliun.jpg

Pemprov DKI Bakal Evaluasi Pajak Gratis NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Bestari Barus mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk merevisi kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.

Dia berharap, nantinya ada peraturan baru agar bangunan bernilai Rp 2 miliar juga tidak dibebankan pajak.

“Saran saya yang 2 miliar pun kita gratiskan. Kita naikan yang harga 1,5 miliar yang 2 miliar, sehingga masyarakat-masyarakat yang di kelas bawah itu merasakan betul kehadiran pemerintah,” tutur Bestari saat dihubungi wartawan, Rabu, 24 Oktober 2019.

Namun, Bestari juga menyarankan agar Anies tidak terlalu terburu-buru membuat pernyataan revisi kebijakan ini sebelum duduk persoalannya jelas.

“Apalagi gubernur mengatakan pada kampanyenya maju kotanya bahagia warganya. Ya mudah-mudahan bukan hanya yang satu miliar ini, tapi ditambahkan,” ucap Bestari. 

Senada dengan Bestari, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali mengaku juga mendukung rencana revisi ini.

“Kalau emang ditambah (kebijakannya) artinya ada kepedulian gubernur terhadap rakyat kan. Khususnya PNS, guru, ABRI, TNI Polri. Itukan suatu bijak,” ujar Ashraf.

 


Source link

032611100_1696904251-WhatsApp_Image_2023-10-10_at_09.03.40.jpeg

Penerimaan Neto Pajak DJP Jakarta Barat Capai Rp 44,12 Triliun di Kuartal III 2023

Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mampu mengumpulkan penerimaan bruto pajak sebesar Rp 47,06 triliun di kuartal III 2023. Sedangkan penerimaan neto pajak sebesar Rp 44,12 triliun.

Jika dilihat persentase capaian penerimaan 80,24% dari target penerimaan sebesar Rp 54.983,75 miliar. Adapun capaian pertumbuhan penerimaan pajak neto sebesar 10,28% (tanpa PPS) dan -6,67% (dengan PPS).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno menjelaskan, penerimaan pajak DJP secara nasional dalam periode yang sama telah mencapai angka penerimaan bruto sebesar Rp 1.552,47 triliun. “Sedangkan penerimaan netto sebesar Rp 1.387,77 triliun atau 80,78% dari target penerimaan sebesar Rp 1.718,03 Triliun,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).

Ia pun merinciankan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat per jenis pajak terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 19,38 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp24,66 triliun, Pajak Lainnya Rp69,16 miliar serta penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp1,36 miliar.

Capaian penerimaan pajak dari empat sektor dominan Kanwil DJP Jakarta Barat yaitu sektor perdagangan Rp 21,01 triliun, sektor industri pengolahan Rp 8,06 triliun, sektor pengangkutan pergudangan Rp 2,51 triliun, dan sektor konstruksi Rp 2,10 triliun.

“Keempat sektor ini memberikan kontribusi sebesar 76,38% dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat,” kata dia.

Melanjutkan strategi pillars of success yang telah diterapkan secara konsisten di Kanwil DJP Jakarta Barat, terdapat kenaikan data sebagai berikut:

  • WP Bayar Naik 1,06%
  • WP Terdaftar Naik 5,16%
  • WP Bayar Teratur naik 7,24%
  • WPBayar Wajar naik 6,93%.

 


Source link

079978900_1668830758-iPhone-15-Pro-Blue-Feature_.jpg

Membedah Pajak iPhone 15, Bikin Harga di Indonesia Capai Rp 30 Juta

Liputan6.com, Jakarta David Gadgetin, seorang YouTuber yang dikenal sebagai pengulas gawai dan teknologi baru-baru ini memberikan gambaran tentang besaran biaya pajak impor untuk produk iPhone 15 series.

David membeli iPhone 15 Pro Max 1TB di Singapura dan harus membayar lebih dari lima juta rupiah sebagai bea masuk ke Indonesia. Menurut situs Apple, iPhone 15 Pro Max 1TB dijual dengan harga USD 1599 atau sekitar Rp 24,7 juta.

Dengan demikian, David menilai pelanggan harus merogoh kocek sekitar Rp 30 juta untuk membawa pulang iPhone 15 Pro Max 1TB secara resmi.

“Berani beli HP dari luar negeri, berani bayar pajak impornya juga,” tulis David dalam unggahan Instagramnya, dikutip Senin (9/10/2023).

Pajak iPhone 5

Lantas, bagaimana perhitungan pajak masuk Iphone 15 dari Singapura?

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam laman resminya menjelaskan, pungutan Pajak atau bea masuk yang harus ditanggung konsumen sebesar 10 persen dari nilai pabean. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor.

Pembeli juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 10 persen dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, konsumen ditetapkan nilai pabean barang impor bawaan dikurangi USD 500. Sehingga barang belanjaan dengan nilai di atas USD 500 dilakukan pembebasan pajak dengan nilai serupa, USD 500.

Adapun harga iPhone 15 Pro Max 1TB yang diumumkan Apple senilai USD 1.599, atau setara Rp 24,7 juta. Berikut simulasi perhitungan pajak masuknya:

  • Nilai yang dikenakan pungutan pajak: USD 1.599 – 500 = USD 1.099
  • kurs pajak (data terakhir Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan): Rp 15.469
  • Nilai Pabean: USD 1.099 x Kurs Pajak (Rp 15.469) = dibulatkan 17.000.000
  • Bea Masuk: 10 persen x Nilai Pabean = Rp 1.700.000
  • Nilai Impor: Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp 18.700.000
  • PPN: 11 persen x Nilai Impor = Rp 2.057.000 (dibulatkan jadi Rp 2.000.000)
  • PPh: 10 persen x Nilai Impor = 1.870.000
  • Total tagihan: Bea Masuk (Rp 1.700.000) + PPN (Rp 2.000.000) + PPh (Rp 1.870.000) = Rp 5.570.000

Jika ditotal, David Gadgetin harus merogoh kocek Rp 24,7 juta plus pajak masuk Rp 5,5 juta. Dengan demikian harga iPhone 15 setara Rp 30,2 juta.

 


Source link

033110400_1550459018-torii_itsukushima_1.jpg

Kuil Itsukushima Jepang Alami Overtourism, Wisatawan Kini Ditarik Pajak Rp10 Ribu

Liputan6.com, Jakarta – Kuil Itsukushima di Kota Hatsukaichi, Prefektur Hiroshima, Jepang, telah menjadi salah satu destinasi wisata paling populer di negara tersebut selama bertahun-tahun. Kota tersebut telah mendapatkan banyak manfaat dari popularitas kuil tersebut dalam hal perekonomian dan ketenaran.

Kuil ini merupakan bagian dari kompleks Shinto yang telah berdiri selama 1.400 tahun dan diakui sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO. Keunikan estetikanya menjadikan kuil ini sebagai salah satu destinasi wisata terkenal di Jepang, yang bahkan sempat didatangi oleh Presiden AS Joe Biden beberapa waktu lalu.

Namun, ketenaran ini juga membawa dampak negatif. Melansir CNN pada Selasa, 3 Oktober 2023, Kota Hatsukaichi menghadapi masalah overtourism dan sebagai respons, pemerintah setempat memutuskan untuk mengenakan pajak bagi para wisatawan. Penerapan pajak ini seharusnya sudah dilakukan sejak 2021 namun terhambat akibat pandemi.

Kini, setiap orang yang mengunjungi Miyajima, gerbang masuk ke kuil ini, harus membayar 100 yen (sekitar Rp10 ribu). Bagi mereka yang berencana berkunjung beberapa kali, tersedia tiket tahunan seharga 500 yen (Rp52 ribu).

Pendapatan dari pajak ini akan dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas wisata, termasuk renovasi kamar mandi umum, pemeliharaan struktur kuil, serta inisiatif ekowisata di wilayah tersebut.

“Kami merasa penting untuk menjamin kesejahteraan penduduk lokal sambil menyediakan suasana yang menyenangkan bagi para wisatawan,” ujar Shunji Mukai, pejabat dari departemen perencanaan kota di Jepang. “Kami ingin para wisatawan berperan aktif bersama kami dalam menjaga dan melindungi Miyajima, memikul tanggung jawab bersama.”

 


Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Tambah Lagi, Sri Mulyani Kini Kantongi Rp 15,15 Triliun Pajak Digital

Sebelumnya, transformasi digital telah banyak merubah pola bisnis di Indonesia. Kebanyakan pengusaha tak lagi mengincar lapak tradisional untuk menjual produk barang atau jasanya, tapi langsung menyasar pasar online. 

Regional Head and Managing Director for Stripe in Southeast Asia Sarita Singh menilai, pola itu berkebalikan dengan apa yang terjadi di belahan dunia bagian barat, yang memulai geliat bisnisnya dari pasar offline.

“Sebagian besar negara maju ada kebarat-baratan biasnya memulai bisnis offline. Misalnya, saya sebagai retailer pasti memulainya secara offline, baru nantinya membangun bisnis digital,” ungkapnya di Stripe Tour di Singapura, Rabu (27/9/2023).

“Yang berbeda dari Asia Tenggara adalah banyak bisnis yang juga baru dibangun dalam 10-15 tahun terakhir. Mereka memulainya sebagai digital natives, baru kemudian menjamah offline,” imbuh Sarita. 

Menurut dia, kebalikan tren bisnis tersebut jadi suatu pola yang menarik. Pasalnya, saat ini banyak pengusaha-pengusaha digital yang memulai bisnisnya di media sosial seperti Instagram dan TikTok Shop juga tak ingin ketinggalan pasar offline. 

“Banyak bisnis yang dimulai di Instagram, atau di semua jenis platform lainnya. Namun kemudian, seiring pertumbuhannya, mereka berpindah dari online ke offline,” kata Sarita. 

Tak mau ketinggalan, Stripe selaku platform pemrosesan pembayaran turut memanfaatkan momentum tersebut. “Ini sangat penting untuk pasar-pasar tersebut, dan kami semakin banyak menghadirkan solusi offline, karena kami memiliki pembayaran online, pembayaran digital, dll,” ungkapnya. 

“Jadi kedua tren tersebut sebenarnya lebih banyak mendorong otomasi bisnis di tingkat middle dan back office. Itu kemudian yang menjadi tanggung jawab kami,” ujar Sarita. 


Source link