007991600_1699105183-WhatsApp_Image_2023-11-04_at_20.38.40__1_.jpeg

Kontribusi Pajak Perusahaan untuk Pembangunan Daerah

Liputan6.com, Jakarta – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan oleh perusahaan, akan berdampak dalam pembangunan daerah. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara, Heru Narwanta yang mengatakan bahwa seratus persen pajak yang dibayarkan oleh perusahaan, akan kembali ke daerah tempat usaha pembayar pajak berada.

“Penerimaan dari PBB seratus persen akan masuk ke pemerintah Kabupaten/Kota. PBB yang dibayarkan dari perusahaan akan disalurkan kembali untuk pembangunan daerah di mana perusahaan mengelola sumber daya alamnya,” ujar Heru Narwanta, pada acara PBB Gathering, di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat (4/11/2023).

Lebih lanjut dia menjelaskan, secara proporsi di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pembayaran PBB akan dikembalikan kepada daerah dengan pembagian 16.2% masuk ke provinsi, 73.7% masuk ke kabupaten asal dan sisanya 10% akan dibagi ke kabupaten lain yang ada di provinsi tersebut.

“Tidak hanya untuk capaian target penerimaan PBB, tetapi lebih kepada kontribusi di dalam pembangunan daerah karena pembayaran PBB dari perusahaan seratus persen akan disalurkan kembali ke daerah tersebut,” tambah Heru.

Heru Narwanta juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas perusahaan yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah terutama para perusahaan dari sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara serta sektor lainnya di wilayah KPP Pratama Bontang, Tanjung Redeb, Tarakan, Penajam dan Tenggarong.

Selain itu DJP juga memberikan penghargaan kepada perusahaan, salah satunya PT Kideco Jaya Agung (Kideco) anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk. Perusahaan tersebut memperoleh penghargaan atas dedikasi yang tinggi dalam melakukan pembayaran SPPT PBB tahun 2022 dari Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara.

Penghargaan diberikan langsung oleh Heru Narwanta kepada Direktur Finance, SCM & Asset Management PT Kideco Jaya Agung, Togi Ottoman Bernard. Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa Kideco yang berlokasi di Kalimantan Timur, berkomitmen untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Kata dia, Kideco juga berkomitmen untuk terus melestarikan lingkungan.

“Kideco mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan kepada kami. Dengan taat membayar PBB, Kideco turut serta berperan dalam peningkatan pembangunan yang lebih baik untuk Kabupaten Paser serta perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang. Kami juga berharap dapat terus menjaga ketahanan energi nasional dan memberikan kontribusi yang optimal pada negara,” ujar Togi Ottoman Bernard.

 

Update Operasi SAR Hari 3 Penambang Terjebak di Sumur Tambang Emas di Banyumas


Source link

032582400_1680087625-20230329-Rapat-Kerja-Menko-Polhukam-dengan-Komisi-III-DPR-Faizal-5.jpg

Kasus Impor Emas Rp189 Triliun di Kemenkeu Naik ke Penyidikan, Mahfud Md: Libatkan 3 Entitas Terafiliasi Grup SB

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md membentuk satuan tugas atau Satgas supervisi untuk menyelidiki dugaan pencucian uang yang ada di Kementerian Keuangan. Satgas ini dibentuk terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.

“Saya sampaikan hari ini pemerintah bentuk satgas yang dimaksudkan, yaitu satgas dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Satgas ini dibentuk berdasarkan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan dan adanya dugaan TPPU pada rapat komite TPPU tanggal 10 april 2023. Termasuk juga sebagai hasil keputusan rapat Komite TPPU pada tanggal 10 April 2023 yang disampaikan kepada DPR melalui Rapat Dengan Pendapat di Komisi III DPR pada 11 april 2023. 

Mahfud menjelaskan, Satgas TPPU ini terdiri dari 3 bagian yakni tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja.

Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan, yakni Ketua Komite TPPU Mahfud MD, Wakil Ketua Komite Airlangga Hartarto dan Sekretaris merangkap anggota Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Tim pelaksana terdiri dari berbagai perwakilan kementerian/lembaga. Antara lain, Ketua Deputi 3 Kemenko Polhukam dan wakilnya Deputi 5 Kemenko polhukam. Direktur analisis dan pemeriksaan 1 PPATK sebagai sekretaris.

Sementara itu, anggotanya terdiri dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Dirjen Bea Cukai, Askolani, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. Selain itu ada juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Wakil Kabareskrim Polri Deputi bidang Kontra Intelijen BRIN, dan Deputi Analisis PPATK.


Source link

022115400_1567417098-business-3159208_1280.jpg

Pemilu Putaran Kedua di Argentina Bakal Berisi Agenda Terkait Kripto

Sebelumnya diberitakan, menurut data dari badan layanan pendapatan Brasil, stablecoin Tether (USDT) telah mengalami peningkatan adopsi yang cukup besar, terhitung 80 persen dari semua transaksi mata uang kripto di negara tersebut.

Dilansir dari Coinmarketcap, Selasa (31/10/2023) di Brasil sepanjang 2023, transaksi USDT berjumlah USD 55 miliar atau setara Rp 872 triliun (asumsi kurs Rp 15.855 per dolar AS), secara substansial menggandakan jumlah transaksi Bitcoin, yang berjumlah USD 30 miliar atau setara Rp 475,6 triliun.

Stablecoin, seperti USDT, dimaksudkan untuk memiliki nilai yang stabil dan dipatok ke mata uang fiat seperti dolar AS dan real Brasil. USDT telah mendapatkan popularitas di Brasil sejak 2021, dan melampaui volume Bitcoin untuk pertama kalinya pada Juli 2022.

Brasil meningkatkan upaya kriptonya, dengan badan pajak Brasil melacak aktivitas dan investasi terkait kripto yang dimiliki oleh warga negara Brasil di luar negeri, sementara regulator sekuritas Brasil berencana meluncurkan kotak peraturan kedua untuk kasus penggunaan tokenisasi tahun depan.

Penegak hukum di Brasil juga ketat dalam menindas para penjahat kripto. Pada 10 Oktober lalu, Petugas polisi Brasil dan Interpol telah menangkap sekelompok tersangka pencuri kripto yang membawa senjata, pihak berwajib berhasil mengamankan tujuh orang. 

Para petugas bekerja sama dengan Interpol, Kementerian Kehakiman Brasil, dan Departemen Kepolisian Federal, serta Kepolisian Federal Argentina untuk operasi besar dengan nama sandi Blockchain. Dua tersangka ditahan pada Rabu, 4 Oktober, di Buenos Aires.


Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

3 Pegawai Pajak Sumsel Babel Jadi Tersangka Korupsi

Anies Baswedan dan Cak Imin secara resmi telah mendaftar sebagai Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilu 2024. Pasangan Capres-Cawapres ini diusung oleh 3 partai yaitu Nasdem, PKS dan PKB.

Anies-Cak Imin pun telah mencantumkan visi-misi mereka dalam berkas pendaftaran yang dibawa pada Kamis, 19 Oktober 2023. Adapun dalam dokumen visi, misi dan program kerja tersebut, AMIN mengusung visi ‘Indonesia Adil Makmur untuk Semua’.

Dikutip Liputan6.com dari dokumen visi, misi dan program kerja Indonesia Adil untuk Semua, Anies dan Cak Imin ingin agar badan penerimaan negara berada langsung dibawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. 

Hal tersebut tertuang dalam Misi 2 soal Kelembagaan Keuangan Negara. Tujuan dari pembentukan badan penerimaan negara ini salah satunya untuk menggenjot penerimaan negara.

“Merealisasikan badan penerimaan negara di bawah langsung presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna menaikkan penerimaan negara,” dikutip dari poin 8 Misi 2 Indonesia Adil Makmur untuk Semua.

Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga penerimaan negara dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebenarnya sudah mencuat sejak lama.

Contohnya, pada 2019 lalu, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kala itu, Rizal Djalil mendorong Direktorat Jenderal Pajak menjadi badan sendiri dan terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.

Rizal menyinggung, pendapatan negara dari pajak mengalam‎i penurunan, hal ini berdasarkan tax rasio dari darp 8,9 persen menjadi 8,6 persen. Dia memandang masalah perpajakan dibagi dua, yaitu makro dipengaruhi kondisi global dan mikro dipengaruhi dalam negeri.

“Kita lihat teren pajak kita yang menurun. Kita lihat teren pajak kita, yang menurun penerimaan pajaknya, tapi PNBP naik,” kata Rizal,saat menghadiri diskusi, di Kantor BPK. 

 


Source link

047674400_1698467416-076243a4-0456-4473-b980-2e2c7d7d9654.jpeg

Anies-Cak Imin Berencana Pisahkan DJP dari Kemenkeu, Ini Kata Pengamat

Sementara dari visi misi dua capres dan cawapres arahnya juga sama. Diversifikasi dan ekstensifikasi objek pajak, termasuk menaikan penerimaan PNBP, dan seterusnya, adalah tujuan perndirian BPN tersebut.

“Artinya, dari sisi target dan tujuan, keberadaan Badan tersebut layak dipertimbangkan. Karena seberapun besar dan luasnya jangkauan DJP, toh telah kita saksikan sepak terjangnya, yakni tak mampu menaikan tax ratio kita. Jadi tak salah ide dan wacana tersebut dicuatkan, karena memang ada sebabnya,” ujarnya.

Adapun terkait perkara nanti akan ada tumpang tindih wewenang atau rebutan peran dan lahan pekerjaan, menurutnya hal tersebut masuk ke dalam perkara teknis. Namun yang jelas ada kesadaran penuh dari kandidat capres cawapres bahwa penerimaan pajak kita belum proporsional dibanding dengan GDP kita.

“Bagi saya, that’s positive progress, kita harus hargai itu. Itu dulu stand pointnya. Perkara nanti diwujudkan atau justru ditambahkan bebanya kepada DJP, lagi_lagi itu perjara political will pemenang pilpres. Berkat political will, ibukota baru saja bisa diupayakan toh, apalagi hanya satu badan,” pungkasnya.


Source link

009755000_1489483606-Pajak4.jpg

Tarik Ulur Penerapan Pajak Karbon

Terdapat tiga tujuan pajak karbon, yaitu instrumen untuk mengubah perilaku dari pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon, mendukung penurunan emisi, dan mendorong inovasi serta investasi.

Oleh karena itu, perusahaan ataupun pelaku ekonomi harus menyesuaikan teknologi yang diterapkan selama ini.

“Jika semula menghasilkan emisi yang tinggi, maka dengan adanya pajak, perusahaan tersebut menyesuaikan teknologinya, sehingga proses produksi yang digunakan bisa menjadi rendah emisi karbon,” papar Deden.

Lebih lanjut dia menyampaikan ada tiga prinsip penerapan pajak karbon. Pertama, adil, yaitu menggunakan prinsip polluters-pay-principle yang melakukan pencemaran yang harus menanggung beban pajak karbon agar tidak dibebankan kepada pelaku ekonomi yang memang tidak melakukan emisi.

Kedua adalah terjangkau, yaitu memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas.

Lalu, prinsip terakhir adalah bertahap dengan memperhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan masyarakat.

 


Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Berkas Dilimpah ke Kejari, Tersangka Pengemplang Pajak di Sidoarjo Segera Disidangkan

 

Liputan6.com, Surabaya – Petugas Kanwil DJP Jatim II melimpahkan berkas perkara kasus pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, dengan tersangka SLM untuk segera disidangkan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II Agustin Vita Avantin melalui Kabid Humas Kanwil DJP Jatim II Heru Susilo, Kamis mengatakan untuk pelimpahan kasus ini tanpa dihadiri oleh tersangka atau in absentia.

“Pelimpahan tersebut disertai barang bukti (penyerahan tahap 2) diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Bojonegoro,” katanya di kantor Kejari Sidoarjo, Jumat (27/10/2023), dikutip dari Antara.

Berdasarkan hasil penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II, diketahui telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh SLM melalui PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro.

Tersangka SLM menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar, dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

“Tindak pidana tersebut terjadi dalam periode tahun 2018 sampai dengan 2019,” ujarnya.

Perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Atas perbuatan tersebut tersangka SLM diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tuturnya.

Tersangka SLM adalah pimpinan dari PT BBM dan PT RPM yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan bahan bakar minyak (solar). Dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019, tersangka melalui perusahaan-perusahaan ini melakukan pelaporan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dengan memanfaatkan faktur pajak serta tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Negara dirugikan sebesar Rp2,3 miliar melalui PT BBM dan Rp377 juta melalui PT RPM,” ucapnya.

Sebagai wujud apresiasi pada wajib pajak, Kantor Pajak Pratama Jakarta Menteng III menggelar acara Tax Gathering 2022. Dalam tax gathering ini juga diberikan penghargaan pada pelaku wajib pajak yang terbagi dalam delapan kategori.


Source link

064321200_1633616261-Loans-BTN3.jpg

PPN Ditanggung Pemerintah, Beli Rumah Kini Makin Ringan

 

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN menyebut rencana insentif Pemerintah untuk sektor perumahan akan menjaga tren pertumbuhan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di perseroan tumbuh di level double digit.

Seperti diketahui Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan akan menanggung PPN untuk harga rumah sampai dengan Rp2 miliar. Pemerintah juga memberikan insentif bagi MBR berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp4 juta.

Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengapreasiasi langkah Pemerintah memberikan insentif tersebut, terutama untuk mempermudah masyarakat Indonesia memiliki hunian.

Insentif tersebut, lanjutnya, juga akan mendorong penyaluran KPR karena mayoritas calon pembeli rumah masih menjadikan KPR sebagai pilihan utama untuk memiliki rumah.

Di Bank BTN sendiri, ujar Hirwandi, lebih dari 90% portofolio KPR BTN masih didominasi oleh rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, termasuk di dalamnya yakni segmen rumah murah.

Selain fokus menyalurkan KPR Subsidi, Bank BTN juga intens menyasar KPR Non-Subsidi yang membidik segmen emerging affluent. Strategi tersebut dieksekusi dengan membuka 3 Sales Center di BSD, Kelapa Gading, dan Surabaya.

“Hingga Agustus 2023, kami mencatatkan portfolio KPR baik Subsidi maupun Non-Subsidi tumbuh double digit di atas 10%. Dengan ada insentif tersebut, kami optimistis tren pertumbuhan KPR masih berlanjut hingga akhir 2024,” ujar Hirwandi di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

 


Source link

081147400_1613287289-20210214-Peningkatan_KPR_Bersubsidi_-1.jpg

Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas Pajak PPN, Kredit BTN Bakal Melesat

Selain itu, sektor perumahan juga memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, menggunakan banyak produk lokal dan melibatkan banyak pihak sehingga diharapkan akan mampu mempercepat pertumbuah ekonomi nasional.

“Kontribusi sektor perumahan memang sangat tinggi karena sektor perumahan ini sangat padat modal, tenaga kerja yang dibutuhkan sekitar 500.000 pekerja untuk setiap 100.000 rumah yang dibangun dan menggunakan 90% bahan lokal,” katanya.

Hirwandi menyebutkan selain mempermudah masyarakat Indonesia membeli rumah, insentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank BTN.

 


Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Penerimaan Pajak hingga September 2023 Capai Rp 1.387,78 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Penerimaan pajak hingga September 2023 tercatat Rp 1.387,78 triliun atau setara 80,78 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp 1.718,0 triliun.

“Sampai dengan September, pajak telah terkumpul Rp 1.387,78 triliun. Ini artinya 80,78 persen dari target. Ini sangat bagus untuk pengumpulan pajak pajak di bulan September,” kata Sri Mulyani dalam konferensi Pers APBN KiTa Oktober, Rabu (25/10/2023). 

Untuk rincian penerimaan pajak, diantaranya terdiri dari perolehan Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 771,75 triliun atau 88,34 persen dari target, tumbuh 6,69 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

“Ini tumbuh 6,69 persen dari tahun lalu, aktivitas non migas ini bagus. Berarti banyak kegiatan yang sifatnya tidak bergantung pada migas meskipun mungkin dampak komoditas masih terlihat di sana,” ujarnya.

Kemudian, Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat mencapai Rp 536,73 triliun atau 72,24 persen dari target, tumbuh secara tahunan diangka 6,39 persen yoy.

Lanjut, untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp 24,99 triliun atau 62,45 persen dari target, dan tumbuh secara tahunan sebesar 22,52 persen.

Sementara, untuk PPh migas tercatat sebesar Rp 54,31 triliun atau 88,40 persen. Kemenkeu melihat capaian PPh migas turun sebesar 12,6 persen dibanding kinerja periode yang sama tahun lalu. 

“Sedangkan migas mengalami penurunan PPh yaitu Rp 54,31 triliun yang sudah dikumpulkan turun 12,6 persen dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.

Secara keseluruhan kinerja penerimaan pajak periode Januari hingga September 2023 sebesar 5,9 persen (yoy), melambat apabila dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar 54,2 persen.

“Total pertumbuhan pajak kita 5,9 persen. Tahun lalu kita tumbuhnya sangat tinggi 54,2 persen. Kalau tahun ini kita masih tumbuh positif ini hal yang disyukuri,” pungkasnya.


Source link