070949900_1703032855-20231219_212100.jpg

Debat Cawapes 2024, Cak Imin Mau Slepet 100 Orang Terkaya Indonesia Gara-Gara Ini

Liputan6.com, Jakarta Cawapres nomor urut 1 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjelaskan maksud slepet yang diusungnya. Menurutnya, gimmick tersebut bermaksud untuk membawa perubahan.

Dalam hal ini, ia menyinggung 100 orang terkaya di Indonesia yang bakal dislepet. Tujuannya, guna menciptakan keadilan di seluruh lapisan masyarakat.

“Jangan salah, selepet itu disrupsi. Disrupsi itu adalah awal dari perubahan. Bayangkan, 100 orang Indonesia kekayaannya di atas 100 juta jumlah penduduk Indonesia. Artinya, ini keadaan yang tidak adil. Ini harus kita selepet,” ujarnya di Debat Cawapres, Jumat (22/12/2023).

Menurut dia, 100 orang kaya tersebut bakal diselepet untuk bisa menurunkan pengenaan pajak bagi rakyat kelas menengah. Sekaligus menurunkan harga pangan yang kerap melambung di pasaran.

“Kita juga harus punya keyakinan bahwa 100 orang yang kaya ini kita pajakin, bersamaan dengan kita turunkan pajak kelas menengah di Indonesia,” kata Cak Imin.

“Hari ini cabai mahal, beras mahal, telur mahal, barang-barang mahal, tengkulak jahat, mafia menguasai dan merajalela di mana-mana. Padahal rakyat sudah kerja, kerja, kerja. Ini harus kita selepet,” tegasnya.

Selain itu, Cak Imin juga ingin memberikan kepastian pendapatan bagi pekerja di sektor informal.

“Angka pengangguran sudah 8 juta, 80 juta memang sudah bekerja tapi di sektor informal. Mereka tidak mendapatkan penghasilan pasti, dan bahkan dompetnya dipastikan tipis. Ini yang harus kita selepet,” tuturnya.


Source link

001776000_1470827354-Vape2.jpg

Wacana Pajak Rokok Elektrik Berlaku 2024, Pengusaha Teriak

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik mulai 2024 menuai keberatan dari para pelaku industri, khususnya pengusaha vape yang mayoritas merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Adanya pajak rokok elektrik dipastikan akan memberatkan pelaku usaha karena beban harga yang bertambah.

Chief Marketing Officer PT Indo Emkay Abadi (Emkay) Eko Priyo HC mengatakan dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani mengingat industri rokok elektrik masih terbilang kecil dan baru mulai bertumbuh.

 

“Kami jelas keberatan dengan berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024, sehingga ada tambahan 10% pajak di atas cukai yang berlaku. Kami sesungguhnya berharap bisa diberi ruang lebih untuk tumbuh serta benar-benar bisa menjadi industri yang menopang perekonomian negara dan di saat yang sama membawa sisi manfaat buat pengguna tembakau yang menginginkan produk yang lebih rendah risiko dibanding rokok konvensional,” kata Eko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Dia menambahkan industri rokok elektrik sudah cukup tertekan dengan kenaikan tarif cukai pada 2023 dan 2024. Ditambah lagi, daya beli konsumen masih rendah setelah diterpa badai ekonomi pasca pandemi lalu.

“Sekali lagi, semangat industri vape di Indonesia adalah sebagai produk alternatif yang lebih baik bagi konsumen produk tembakau,” ujarnya.

Kenaikan Tarif Cukai

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui PMK No. 192/2022 telah menetapkan kenaikan tarif cukai sebesar 15% bagi segmen rokok elektrik (REL) untuk tahun 2023 dan 2024. Kini, tengah mengemuka wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik sebesar 10% dari tarif cukai yang berlaku.

Eko pun menyayangkan pemerintah yang tidak melakukan diskusi bersama para pelaku usaha terkait hal ini. “Pernah ada sosialisasi yang sifatnya satu arah, seolah-olah memberitahukan mekanisme pengenaan pajak. Kami rasa ini bukan ruang diskusi yang tepat. Ruang tampung keberatan-keberatan kami juga ternyata tidak cukup ideal menjadi bahan pertimbangan pengambil keputusan Kementerian Keuangan,” keluhnya.

 


Source link

077284000_1703031954-BYD__3_.jpg

Jelang Berbisnis di Indonesia, BYD Sambut Baik Pemberian Insentif Pajak Mobil Listrik CBU

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, sebagai revisi dari Perpres No 55 Tahun 2019, terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dengan beleid tersebut, impor mobil listrik utuh alias completely built up (CBU) sah mendapatkan insentif pembebasan pajak.

Aturan pembebasan pajak mobil listrik impor ini, tentu saja menjadi angin segar bagi pabrikan yang memang hendak masuk ke pasar Tanah Air, dan berkomitmen untuk melakukan investasi. Salah satunya, adalah BYD yang rencananya akan mulai masuk untuk berbisnis di Tanah Air pada semester satu 2024.

Dijelaskan Eagle Zhao, President Director PT BYD Motor Indonesia, pihaknya menyambut baik terkait keputusan pemerintah untuk membentuk ekosistem kendaraan listrik. Termasuk, dengan memberikan insentif keringanan pajak untuk mobil listrik yang sudah diproduksi maupun yang masih impor utuh.

“Ini adalah kabar baik produsen mobil listrik. Kami sudah menyiapkan model-model yang cocok untuk market di Indonesia,” jelas Eagle saat ditemui di Changzhou, China, Selasa (19/12/2023).

Sementara itu, untuk model yang bakal dipasarkan di Indonesia, pihak BYD sendiri belum menentukan secara detail. Tapi yang jelas, jenama asal China ini akan melihat segmen apa yang memang tengah berkembang di Tanah Air.

 


Source link

035160900_1574218221-DJI_0146.JPG.jpeg

Setoran Dividen BUMN Tembus Rp 81,5 Triliun, tapi Ada Tantangan

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengumumkan realisasi dividen yang disetorkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp 81,5 triliun per 12 Desember 2023. Realisasi dividen tersebut disumbang BUMN perbankan senilai Rp 40,8 triliun dan BUMN non perbankan Rp 40,7 triliun.

Raihan ini sesuai dengan target yang telah direvisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2023 Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 130/2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Semula, setoran dividen BUMN ditargetkan sebesar Rp 49,1 triliun dalam APBN sebelum revisi. Namun melihat kinerja BUMN yang dinilai masih menjanjikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian BUMN sepakat menaikkan target dividen BUMN menjadi Rp 81,5 triliun.

“UU awal tadinya dividen BUMN hanya ditargetkan Rp 49 triliun. Tapi (berdasarkan) laporan semester kita revisi bersama Kementerian BUMN. Dan dengan melihat kinerja BUMN, kami sepakat dividen BUMN dinaikkan menjadi Rp 81,5 triliun. Sampai 12 Desember kita sudah dapatkan dividen sesuai target Perpres 75,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Sabtu (16/12/2023).

Kinerja Positif

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir optimistis kinerja positif dapat berlanjut pada 2023 dan 2024. Kinerja BUMN masih positif dengan laba sebesar Rp 231 triliun pada kuartal III 2023 atau naik 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 210 triliun.

“Kalau kita bandingkan dengan (laba) 2022 yang nilainya Rp 254 triliun, mungkin saya optimistis angka ini bisa tercapai dan masih bisa tumbuh lagi untuk 2023,” ujar Erick.

Menurut Erick, kinerja apik ini juga mendapat tanggapan positif dari pasar. Dalam catatannya, Erick menyebutkan tingkat return BUMN di bursa yang mencapai 28 persen atau lebih tinggi dari emiten swasta yang sebesar 18 persen. Erick juga terus mendorong keseimbangan antara penyertaan modal negara (PMN) dengan dividen. Komitmen ini telah disampaikan Erick sejak 2019 yang menginginkan porsi PMN dan dividen bisa setara yakni 50:50.

 


Source link

063569900_1674716175-shutterstock_2163070221.jpg

59,557 Juta NIK Sudah Sah Jadi NPWP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan 72,17 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak dapat dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemenkeu menyebutkan telah terdapat 59,5 juta NIK yang sudah dipadankan menjadi NPWP hingga kini. Jumlah itu terdiri atas 55,7 juta NIK yang dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 3,7 juta NIK yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak.

“Kami targetkan 72,17 juta NIK wajib pajak bisa dipadankan menjadi NPWP,” tutur Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pada Jumat, 15 Desember 2023, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/12/2023).

Ia mengimbau seluruh wajib pajak untuk terus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP lantaran ke depan implementasi Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP.

CTAS akan diimplementasikan pada pertengahan 2024. Akan tetapi, implementasi sistem itu tak berarti meninggalkan sistem lama yaitu Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

SIDJP tetap dapat digunakan dengan ada konversi terutama pada basis informasi wajib pajak dari yang awalnya berdasarkan NPWP menjadi NIK.

“Jadi aplikasi tidak kami ubah, tetapi konversi atas NIK dan NPWP yang kami siapkan sehingga sistem yang lama pun masih bisa kami jalankan,” ujar dia.

Sementara itu, Kementerian Keuangan mengundurkan target implementasi penuh NIK sebagai NPWP menjadi pada 1 Juli 2024 dari rencana awal pada 1 Januari 2024.

Pengunduran itu mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024. Seltelah melakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak.

 


Source link

043785100_1699939781-Tax.jpg

Pelaku Usaha Keberatan Pajak Rokok Elektronik Berlaku 2024, Ini Sebabnya

Liputan6.com, Jakarta Wacana pengenaan pajak rokok elektrik pada tahun 2024 menuai keberatan dari industri, sebab dinilai akan semakin membebani sektor yang baru mulai bertumbuh dan didominasi UMKM.

Selain itu, industri menilai rencana pengenaan pajak rokok elektrik tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan justru menunjukkan ketidakadilan pemerintah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan pihaknya menilai pemberlakuan pajak rokok elektrik pada 2024 ini minim sosialisasi dan memberatkan pelaku usaha.

Menurut Garindra, industri rokok elektrik saat ini masih merasakan tekanan yang ditimbulkan oleh penetapan kenaikan tarif cukai sebesar 15% pada 2023 dan 2024.

 

“Apalagi kalau ditambah pemberlakuan pajak rokok yang tarifnya 10% dari cukai, rokok elektronik akan terkena kenaikan pajak nyaris 30%. Ini tidak adil dan menyengsarakan bagi industri baru yang mayoritas pelakunya UMKM,” katanya dikutip Sabtu (16/12/2023).

Garindra menjelaskan, merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, objek pajak rokok antara lain adalah sigaret, cerutu, rokok daun dan bentuk rokok lainnya yang dikenakan cukai rokok.

“Rokok elektronik memiliki bentuk dan cara kerja yang berbeda serta menghasilkan keluaran yang juga berbeda. Hal ini menjadi pertanyaan kami mengapa kami dianggap “bentuk rokok lainnya” (sehingga bisa dikenakan pajak rokok),” katanya lagi.

Diminta Lebih Adil

Itulah sebabnya, Garindra berharap pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dapat lebih adil dalam memberlakukan pajak rokok elektrik.

“Saat pajak rokok diberlakukan pada rokok konvensional, diberikan masa peralihan selama 5 tahun. Pada saat implementasi pajak rokok pertama kali di tahun 2014, tidak ada kenaikan cukai untuk mencegah triple-hit dari kenaikan cukai, harga jual eceran (HJE), dan pajak rokok, di mana ketiga hal tersebut sangat mempengaruhi harga jual yang kemudian menurunkan daya beli konsumen,” imbuhnya.

APVI sejatinya berharap, perumusan kebijakan dilakukan secara terbuka dan transparan khususnya pada pelaku industri yang akan terdampak.

“Sangat disayangkan bahwa hingga saat ini APVI tidak pernah diajak berkomunikasi tentang rencana implementasi pajak rokok elektronik, terlebih rencananya pajak rokok ini akan diimplementasikan sangat mendadak di tahun 2024. Ini akan sangat memukul seluruh industri rokok elektronik dan vape. Kami keberatan dengan pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektronik di tahun 2024 karena minim sosialisasi. Kebijakan yang tiba-tiba tanpa komunikasi ini sangat tidak wajar dan tidak bisa dibenarkan,” ungkapnya.

 


Source link

089058400_1696137886-andre-francois-mckenzie-iGYiBhdNTpE-unsplash.jpg

Brazil Terbitkan Undang-Undang Pajak Kripto Luar Negeri

Sebelumnya diberitakan, Binance, yang pernah menjadi kekuatan dominan di ruang pertukaran kripto, telah mengalami penurunan pangsa pasar secara signifikan selama setahun terakhir.

Keterlibatan perusahaan dalam berbagai penyelidikan peraturan, ditambah dengan kepergian CEO dan pendirinya, Changpeng Zhao (CZ), telah mengakibatkan penurunan dominasi pasar secara signifikan.

Menurut CCData, pangsa pasar Binance turun menjadi 30,1% pada Desember, penurunan yang signifikan dari 55% yang dimilikinya pada awal tahun. 

Volume spot bulanan di bursa juga turun dari USD 474 miliar atau setara Rp 7.280 triliun (asumsi kurs Rp 15.360 per dolar AS) menjadi USD 114 miliar atau setara Rp 1.751 triliun antara Januari dan September, turun lebih dari 70%.

Partisipasi Binance dalam berbagai investigasi regulasi menghasilkan serangkaian penyelesaian, termasuk perjanjian senilai USD 4,3 miliar atau setara Rp 66 triliun dengan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas Amerika Serikat (CFTC) pada November.

Kesepakatan serupa telah dicapai dengan Departemen Kehakiman dan Keuangan Amerika Serikat. Tantangan peraturan juga menyebabkan beberapa eksekutif tingkat tinggi meninggalkan organisasi, sehingga menambah tahun penuh gejolak perusahaan.

Meskipun kehilangan pangsa pasar, volume perdagangan bulanan Binance mulai pulih sejak September. Lintasan pertukaran pada akhir tahun ini dipengaruhi oleh perjanjian penyelesaian dan pergantian kepemimpinan. Meskipun pangsa pasar perdagangan spotnya jauh lebih rendah, Binance tetap menjadi bursa kripto terbesar.

Menurut CCData, OKX meningkatkan pangsa pasarnya menjadi 8% pada Desember dari sekitar 4% pada awal tahun, mengamankan posisi kedua di belakang Binance. Ketika perdagangan spot dan berjangka digabungkan, pangsa pasar OKX naik menjadi 21%, sementara Binance turun menjadi 42%.


Source link

043785100_1699939781-Tax.jpg

Aturan Terbaru Pengurangan Pajak PBB Terbit, Ini Isinya

Paket insentif tambahan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai (KBLBB) diharapkan akan mendongkrak kapasitas produksi kendaraan listrik (EV) Indonesia, seiring dengan meningkatnya permintaan global terhadap EV.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah baru saja menerbitkan Perpres yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0% impor, PPnBM 0% dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBLBB.

Impor Kendaraan Listrik

Insentif ini berlaku bagi impor kendaraan listirk dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN <40%.

“Ini adalah win-win program yang cukup progresif untuk Indonesia dan investor. Kita perlu membangun economic of scale untuk pasar kendaraan EV di Indonesia, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan program insentif untuk membentuk ekosistem kendaraan EV di Indonesia,” ujar Rachmat dikutip Jumat (15/12/2023).

“Bagaimana memberi insentif ketika pasar belum terbentuk? Oleh karena itu pemerintah memberikan peluang kepada investor untuk membangun pabrik EV di Indonesia, dan pada saat yang sama sebelum pabrik beroperasi, mereka dapat memasarkan produk import EV mereka di Indonesia dengan harga yang lebih kompetitif,” jelasnya.

Rachmat menambahkan, produsen EV dapat menikmati paket insentif impor kendaraan listrik hingga akhir 2025. Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau “hutang produksi” hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.

 

 


Source link

028488300_1658396922-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-5.jpg

Penerimaan Pajak Lampaui Target, Tembus Rp 1.738,8 Triliun

Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara sampai periode 12 Desember 2023 mencapai Rp2.553,2 triliun. Hal ini disampaikan langsung pada konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Jumat (15/12).

“Pendapatan negara hingga 12 Desember mencapai Rp2.553,2 triliun,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Dia menjelaskan, angka tersebut sudah melebihi dari Undang Undang (UU) APBN untuk tahun 2023 yang hanya Rp2.463,2 triliun.

“Jadi kalau dibandingkan target APBN awal target APBN awal sudah melewati,” jelasnya.

Perlu diketahui, pada pertengahan tahun 2023 UU APBN direvisi ke atas dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023, sehingga target pendapatan belanja negara menjadi Rp2.637 triliun.

Artinya target pendapatan belanja yang mengacu pada Perpres itu belum mencapai target.

“Kita masih belum capai tapi dari UU awal kita sudah 103,66 persen,” terangnya.

Selanjutnya dari sisi belanja sampai 12 Desember 2023, negara sudah membelanjakan sebesar Rp2.588,2 triliun. Apabila merujuk pada UU APBN 2023 awal total belanja direncanakan sebesar Rp3.061,2 triliun.

Sehingga dibandingkan UU APBN awal belanja sampai 12 Desember 2023 baru mencapai 84,55 persen.

Sedangkan pada pertengahan tahun, belanja negara juga direvisi ke atas menjadi Rp3.117,2 triliun.

“Jadi kalau dibandingkan dengan Perpres nomor 75 yang merupakan revisi dari UU APBN 2023 awal realisasinya sudah 83 persen,” ungkapnya.

 


Source link

033796100_1679394800-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xlxlxlx.jpg

DJP Mulai Sosialisasi Lapor SPT, Paling Lambat Maret 2024

Liputan6.com, Jakarta Memasuki pergantian tahun menuju 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menghimbau Wajib Pajak (WP) untuk melakukan lapor SPT Tahunan.

 

Perlu diingat, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk WP orang pribadi yaitu 31 Maret 2023 dan WP badan pada 30 April 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 9 tahun 1994, pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan paling lama 3 bulan (orang pribadi) atau 4 bulan (badan) setelah akhir tahun pajak.

Lebih lanjut pasal 1 angka 8 dijelaskan Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

“Sehingga dalam hal bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya berakhir sesuai kalender tahun 2023, baru dapat menyampaikan SPT Tahunan 2023 sejak tanggal 1 Januari 2024 nanti,” kata Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Jumat (15/12/2023).

Cara Lapor SPT

Sebelum lapor SPT online dengan e-Filling, Wajb Pajak perlu memastikan sudah memiliki EFIN. Jadi, wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak.

Sebagai informasi, Electronic Filing Identity Number atau EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.

Untuk mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Bagi yang sudah memiliki EFIN, berikut adalah tahap dan cara lapor SPT Pajak Tahunan menggunakan e-Filling:

  1. Akses laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id
  2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
  3. Wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan password serta kode keamanan
  4. Selanjutnya pilih Lapor
  5. Pilih layanan e-Filling
  6. Setelah itu, pilih menu Buat SPT
  7. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem
  8. Pilih SPT yang akan dilaporkan
  9. Isi data SPT
  10. Masukkan kode verifikasi
  11. Klik Kirim SPT
  12. Laporan SPT akan terekam di sistem DJP dan bukti laporan akan dikirimkan ke email wajib pajak.

 

 


Source link