081717200_1424664300-Pajak_Bumi_2.jpg

Ketentuan Terbaru Bayar PBB di Jakarta, Wajib Ketahui Nih

Liputan6.com, Jakarta Memiliki hunian atau bangunan di Jakarta berarti Anda memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan adanya regulasi terbaru yang diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, penting bagi pemilik properti untuk memahami perubahan ini agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek terkait PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), termasuk objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, serta tata cara penetapan dan penerapan pajak.

Apa itu PBB-P2?

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan. Bumi mencakup permukaan tanah dan perairan pedalaman, sementara bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas atau di bawah permukaan bumi.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Perda No. 1 Tahun 2024, cakupan objek PBB-P2 meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Siapa Wajib Pajak PBB-P2?

Menurut Pasal 32 ayat (1) dan (2) Perda No. 1 Tahun 2024, wajib pajak PBB-P2 adalah individu atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat dari bumi tersebut, serta yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat dari bangunan.

Objek PBB-P2 yang Dikecualikan

Tidak semua kepemilikan bumi dan bangunan dikenai PBB-P2. Berikut adalah beberapa objek yang dikecualikan:

  1. Kantor Pemerintah: Bumi dan/atau bangunan milik kantor pemerintah, daerah, dan penyelenggara negara lainnya.
  2. Kepentingan Umum: Bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak mencari keuntungan.
  3. Makam dan Peninggalan: Bumi dan/atau bangunan untuk makam, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
  4. Hutan dan Tanah Negara: Bumi berupa hutan lindung, taman nasional, dan tanah negara tanpa hak milik.
  5. Diplomatik dan Konsulat: Bumi dan/atau bangunan milik perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  6. Lembaga Internasional: Bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh lembaga internasional tertentu.
  7. Infrastruktur Transportasi: Jalur kereta api, MRT, LRT, dan infrastruktur serupa.
  8. Tempat Tinggal Tertentu: Tempat tinggal berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
  9. Pajak Bumi dan Bangunan: Bumi dan/atau bangunan yang pajaknya dipungut oleh Pemerintah Pusat.

 


Source link

004516000_1724084889-WhatsApp_Image_2024-08-19_at_13.54.07.jpeg

RUU Konsultan Pajak Minta Dikebut, Simak Pentingnya

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menggelar Kongres XII di Nusa Dua, Bali, pada 18-20 Agustus 2024. Dengan tema “Bersama Mewujudkan IKPI yang Profesional, Berintegritas, dan Berkelanjutan,” acara ini tidak hanya menjadi ajang pemilihan kepemimpinan baru tetapi juga kesempatan penting untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak yang telah lama dinantikan.

RUU Konsultan Pajak sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2019, namun hingga kini belum kunjung disahkan.

Padahal, regulasi ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi profesi konsultan pajak serta melindungi wajib pajak yang memerlukan jasa konsultan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Dalam kongres ini, para pemimpin IKPI diharapkan mempertegas komitmen mereka dalam memperjuangkan RUU tersebut. Pengesahan undang-undang ini tidak hanya penting untuk menjaga integritas dan kualitas profesi konsultan pajak, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan transparan di Indonesia.

Ketua umum IKPI yang baru nantinya diharapkan akan menjadi motor penggerak dalam advokasi RUU Konsultan Pajak, menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah dan legislatif.

Mengingat lebih dari 80% penerimaan APBN Indonesia berasal dari pajak, kehadiran regulasi yang mengatur profesi konsultan pajak secara tegas dan jelas menjadi semakin mendesak.

Selain membahas agenda kongres lainnya, seperti perubahan AD/ART dan kode etik profesi, serta pemilihan lokasi kongres lima tahun mendatang, RUU Konsultan Pajak diprediksi akan menjadi isu strategis yang mendapat perhatian khusus dari seluruh peserta.

 


Source link

012094100_1698898623-pajak4.jpg

Viral di Medsos, DJP Buka Suara soal Dugaan KDRT Dilakukan Pegawainya

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengatakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pihaknya bisa melihat informasi di dalam rekening di atas Rp 1 miliar.

Anak buah Sri Mulyani ini menegaskan, melalui PMK tersebut DJP ingin memastikan validitas data perpajakan yang dikelola lembaganya. Suryo menilai validitas sangat diperlukan untuk kepentingan perpajakan.

“PMK ini adalah kita mencoba untuk mengatur memberikan menjaga validitas data yang akan kita dapat dipertukarkan akan menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatannnya,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, (13/8/2024).

Oleh karena itu, kata Suryo, dalam PMK nomor 47 ini ada hal yang diatur mengenai due dilligence yang harus dilakukan oleh perbankan atau lembaga keuangan sebelum membuka rekening nasabahnya. Langkah itu perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadi penghindaran pajak.

“Itu di pasal 30A sendiri ada di pasal itu terakit penghindaran. Jadi, apabila ada kesepatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan kita berhak untuk mengevaluasi seperti apa seharusnya data yang harusnya dipertukarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suryo menyebut, PMK nomor 47 ini terbit merupakan hasil dari revisi peraturan sebelumnya, yaitu PMK 70 Tahun 2017 mengenai Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pertukaran DataAdapun pertukaran data yang diatur dalam PMK ini merupakan hasil kesepakatan internasional. Artinya, data yang dipertukarkan tidak hanya dari Indonesia ke luar negeri melainkan juga sebaliknya.

“Jadi, betul-betul ini kesepakatan bersama di tingkat internasional, terkait validitas data ini. karena data ini sangat diperlukan ketika kita menegakan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak di masing-masing otoritas,” pungkasnya.


Source link

IMF-logo.jpg

IMF Usulkan Pajak Listrik untuk Kurangi Dampak Lingkungan Industri Kripto dan AI

Sebelumnya diberitakan, dalam upaya untuk menstabilkan perekonomian Pakistan yang sedang kesulitan dan mendapatkan paket dana pinjaman penting sebesar USD 3 miliar atau setara Rp 47,2 triliun (asumsi kurs Rp 15.735 per dolar AS) dari Dana Moneter Internasional (IMF), negara tersebut didesak untuk menerapkan langkah-langkah perpajakan yang lebih ketat.

Dilansir dari Coinmarketcap, Selasa (19/3/2024), salah satunya pajak atas keuntungan modal dari investasi mata uang kripto dan transaksi real estat. 

Selama pembicaraan peninjauan yang sedang berlangsung antara IMF dan otoritas Pakistan mengenai pengaturan siaga (SBA) senilai USD 3 miliar, pemberi pinjaman global telah merekomendasikan agar Dewan Pendapatan Federal (FBR) memperluas cakupan Pajak Keuntungan Modal (CGT) dengan memasukan mata uang kripto ke dalam jaring pajak. 

IMF juga menyerukan peninjauan kembali pajak atas real estat dan surat berharga untuk memastikan semua keuntungan akan dikenakan pajak, terlepas dari periode kepemilikannya.

Sebagai bagian dari langkah-langkah yang diusulkan, pengembang properti di Pakistan mungkin diminta untuk melacak dan melaporkan semua pengalihan kepentingan atas properti nyata sebelum penyelesaian dan pendaftaran hak milik properti. 

Kegagalan untuk mematuhi peraturan baru ini dapat mengakibatkan denda, termasuk tanggung jawab sekunder atas pajak yang belum dibayar. Langkah ini bertujuan untuk menjadikan praktik jual beli berkas berbagai bidang tanah dalam skema perumahan menjadi masuk dalam jaring pajak.

Jika Pakistan menyetujui persyaratan ini, IMF diperkirakan akan mengucurkan sekitar USD 1,1 miliar atau setara Rp 17,3 triliun sebagai tahap terakhir dari paket penyelamatan yang diperoleh Pakistan musim panas lalu, yang membantu negara tersebut menghindari gagal bayar utang negara.

 


Source link

099774100_1534566977-Tambang_Grasberg_Freeport.jpg

Freeport Indonesia Bidik Setor Rp 90 Triliun ke Negara Tahun Ini

Liputan6.com, Jakarta PT Freeport Indonesia (PTFI) membidik bisa menyetorkan USD 5,6 miliar atau setara Rp 90 triliun ke kas negara. Itu bisa dicatatkan dengan proyeksi pertumbuhan kinerja yang semakin baik.

Setoran ke negara itu, didapat dari sejumlah pos, baik dalam bentuk pajak, dividen, hingga royalti. Angka itu meningkat dari setoran PTFI ke negara pada 2023 lalu senilai Rp 41 triliun.

“Di tahun 2024, proyeksi manfaat langsung terhadap penerimaan negara adalah sebesar USD 5.6 miliar atau hampir Rp 90 triliun,” kata Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas, Sabtu (17/8/2024).

Setoran negara itu termasuk adanya manfaat langsung di kawasan sekitar operasional PT Freeport Indonesia. Utamanya di titik-titik di Papua. Jika dihitung secara persentase, lebih dari 10 persen dikucurkan ke wilayah tersebut.

“Termasuk di dalamnya sejumlah Rp 10 Triliun akan diterima oleh Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah serta Kabupaten lainnya di Papua Tengah,” seperti dikutip.

Dengan asumsi setoran ke negara senilai Rp 90 triliun tadi, berarti sama dengan setiap karyawan keluarga besar Freeport Indonesia memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 3 Miliar.

“Hal ini dapat kita lakukan karena kerja sama harmonis antara seluruh elemen yang ada di dalam PTFI dengan Sincere sebagai core value. ‘Terus Berkarya untuk Indonesia’, sesuai dengan tema yang kita tetapkan pada ulang tahun PTFI yang ke 57 tahun ini,” tulis perusahaan.

Sumbang Rp 41 Triliun ke Negara di 2023

Jika dilihat pada kontribusi PTFI, perusahaan telah menyetorkan USD 2,7 miliar atau setara Rp 41 triliun ke negara pada 2023 lalu. Itu dihitung dalam bentuk pajak, royalti, dividen, serta pembayaran lainnya, dimana Rp 9,1 triliun diantaranya berupa manfaat langsung yang diterima Papua.

Sementara, angka manfaat tidak langsung PTFI untuk Indonesia di tahun 2023 mencapai USD 4,7 miliar atau sekitar Rp 70 triliun.

Baik dalam bentuk pembayaran gaji karyawan, pembelian dalam negeri, pengembangan masyarakat, pembangunan daerah, dan investasi dalam negeri.


Source link

026036400_1723803088-Screenshot_20240816_163109_YouTube.jpg

PPN Naik jadi 12% Tahun Depan, Semua Harga Barang Bakal Naik?

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa arsitektur APBN 2025 adalah pilar penting untuk menjaga keberlanjutan melalui penguatan berbagai program unggulan yang berkesinambungan dari pemerintah sekarang ke pemerintah yang akan datang.

APBN 2025 dirancang untuk menjaga “Stabilitas, Inklusivitas, dan Keberlanjutan” guna meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kita harus terus melanjutkan reformasi struktural, menjaga kebijakan fiskal yang sehat dan kredibel, serta meningkatkan kolaborasi kebijakan fiskal, moneter, dan keuangan,” kata Jokowi dalam laporan Presiden RI tentang RUU APBN Tahun Anggaran 2025 dan Nota Keuangan, di Senayan, Jumat (16/8/2024).Oleh karena itu, strategi jangka menengah harus diarahkan untuk mengakselerasi transformasi ekonomi menuju pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Pertama, mewujudkan SDM unggul yang produktif, inovatif, dan berdaya saing melalui pendidikan bermutu, makan bergizi gratis, renovasi sekolah, kesehatan berkualitas, dan perlindungan sosial.

“Kedua, penguatan hilirisasi dan transformasi hijau untuk meningkatkan aktivitas ekonomi yang bernilai tambah tinggi, rendah emisi, dan berorientasi ekspor,” ujarnya.

 

 


Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Prabowo Dipastikan Naikkan PPN Jadi 12% Tahun Depan

Sebelumnya, Defisit ditetapkan 2,29 persen-2,82 persen dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Hal itu telah disepakati Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), dan Bank Indonesia, serta Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Defisitnya sudah diputuskan 2,29 persen. Dan hitungan prediksi saya, untuk pemerintahan baru menjaga kesinambungan fiskal, hitungan saya (defisit) paling maksimal sekitar 2,4-2,5 persen,” ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.

Untuk pendapatan negara, ia menambahkan, ditargetkan mencapai 12,30-12,36 persen dari PDB dengan proyeksi penerimaan negara sebesar Rp2.900-3.000 triliun.

Said Abdullah menuturkan, target tersebut diputuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi global, termasuk geopolitik dan rantai pasok (supply chain), yang masih belum stabil, sehingga kondisi perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih dari dampak perlambatan akibat pandemi.

“Itu kami memutuskan sudah dengan hati-hati sekali, tidak asal memutuskan, bahkan kalau effort (upaya) pemerintah bisa penerimaan negara itu 12,3 persen (dari PDB), itu sudah kan luar biasa,” kata Said.

Said menuturkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat menjadi sumber pendapatan negara yang yang lebih dapat diandalkan daripada pajak dan cukai. Selain itu, menurut dia, diperlukan reformasi perpajakan serta implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang efektif agar dapat mewujudkan target penerimaan tersebut.


Source link

018031300_1672304433-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-7.JPG

Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Secara Elektronik, Siap-Siap Kena Sanksi Ini

 

Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak pemilik usaha penting untuk mengetahui perihal data transaksi usaha. Lantas apa itu data transaksi usaha? Data transaksi usaha adalah data rincian transaksi atau rincian pembayaran yang diterima wajib pajak dari subjek pajak atas penyediaan atau penyelenggaraan objek pajak.

Untuk wajib pajak yang berdomisili di DKI Jakarta, pelaporan data transaksi usaha dituangkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.

Untuk memahami lebih rinci mengenai peraturan tersebut, berikut penjelasan lengkapnya. Ruang lingkup pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik berdasarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2022 meliputi kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.

Kemudian tata cara pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, Penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan berangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik, peran serta masyarakat, dan apresiasi, pemantauan dan pengawasan.

Wajib Pajak dan Kewajiban Wajib Pajak

Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa yang termasuk wajib pajak, yakni Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan, Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Wajib Pajak Penerangan Jalan.

Sedangkan yang menjadi subjek pajak dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 di antaranya subjek pajak hotel, subjek pajak restoran, subjek pajak hiburan, subjek pajak parkir, subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan subjek pajak penerangan jalan.

Sedangkan untuk ketentuan kewajiban wajib pajak atas pelaporan data transaksi usaha secara elektronik tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022.

Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak harus melaporkan seluruh data transaksi usahanya, yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik.

“Selain itu, wajib pajak menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Badan. Pemenuhan kewajiban mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha Wajib Pajak kepada Badan,” ujarnya.

 


Source link

041802800_1717074467-20240530-Realisasi_Pajak-ANG_6.jpg

PPN Naik jadi 12%, Siap-Siap Harga Barang Makin Mahal

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga dengan Juli 2024 baru mencapai Rp1.045,32 triliun atau 52,56 persen dari target.

“Penerimaan pajak mengalami perlambatan dengan capaian Rp52,56 persen dari target APBN 2024,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (13/8/2024).Bendahara negara ini mengakui perlambatan capaian pajak itu mulai dirasakan pada Maret, April, Mei hingga Juli 2024. Adapun empat komponen penerimaan PPh non migas mencapai Rp593,76 triliun atau sekitar 55,84 persen dari target.

“Untuk goodnews PPN dan PPnBM mencapai Rp402,16 triliun, artinya 49,57 persen dari target secara bruto PPN dan PPnBM tumbuh 7,34 persen. Artinya sebetulnya ekonomi tumbuh walau nanti ada beberapa restitusi yang menyebabkan penerimaan netonya mungkin mengalami negatif tapi dari sisi bruto tumbuh sudah cukup baik di 7,4,” ujar Menkeu.

Kemudian, untuk PPh migas diperoleh Rp39,32 triliun atau 51,49 persen dari target dengan brutonya negatifnya 13,2. Perolehan tersebut didukung oleh lifting minyak yang mengalami kontraksi.

“Kalau kita lihat yang migas karena lifting minyak, jadi kalau produksi minyak kita walau harga minyak naik tapi kita lihat lifting minyak kita mengalami kontraksi atau terus alami penurunan tidak pernah capai target APBN,” ujar Menkeu.

Selanjutnya, untuk pajak lainnya tercatat Rp10,07 triliun atau 26,7 persen dengan pertumbuhan bruto 4,14 persen.

“Jadi, kalau kita liat akumulasi perkembangan penerimaan pajak kita sekarang sudah di 52,56 persen atau di Rp1.045,32 triliun. Kita liat terjadi kenaikan yang kita harapkan momentumnya akan terjaga di 6 bulan terakhir ini,” pungkas Menkeu.


Source link