070526100_1655287334-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-6.jpg

DJP Sudah Kantongi Pajak Digital Rp 16,9 Triliun dalam 4 Tahun

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp16,9 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,76 triliun setoran tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengatakan, Pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023.

“Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu sebanyak 163 pemungut. Pada Desember 2023 ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” kata Dwi, dalam keterangan resmi DJP, Jumat (5/1/2024).

Ketentuan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

 


Source link

065762900_1663814583-Screenshot_2022-09-22-09-06-25-856_com.google.android.youtube.jpg

Menteri Anas Siapkan Portal Nasional Pelayanan Publik, Bayar Pajak Bisa Online

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan kepada Portal Nasional Pelayanan Publik yang saat ini konsepnya tengah dimatangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam portal ini salah satu layanan  yang diberikan terkait digital payment, dengan menyediakan platform pembayaran pajak secara digital atau online.

“Dukungan dari Menteri Keuangan tentu akan memperlancar langkah kita dalam mempermudah masyarakat, terutama terkait pembayaran digital,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Anas menjelaskan, portal ini memiliki tiga fokus utama,m yakni identitas digital, data exchange, serta digital payment. Dalam hal ini, Kemenkeu turut serta dalam mendukung pematangan digital payment.

Kemenkeu tidak sendirian dalam inisiatif strategis bidang perekonomian ini. Instansi lain yang turut terkait yakni Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.

Ke depannya, imbuh Anas, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan lain sebagainya dilakukan dalam satu platform. Itu terhubung dengan berbagai jenis pembayaran digital.

“Target jangka menengahnya adalah layanan terintegrasi, akses yang bermakna, dan teknologi yang ramah pengguna,” kata Anas.

Payment Gateway

Menteri Keuangan dalam hal ini akan melakukan optimalisasi sistem pembayaran terpadu (payment gateway) yang terhubung ke seluruh layanan digital pemerintah. Optimalisasi ini untuk kemudahan dalam sistem pembayaran, yang terhubung dengan berbagai jenis jasa keuangan baik nasional dan internasional.

Selaras dengan inisiasi Portal Nasional, pemerintah menyiapkan empat langkah percepatan transformasi digital. Pertama, menyatukan layanan menjadi satu portal publik dan satu portal aparatur.

Kedua, mempercepat pembangunan layanan dan sistem digital prioritas. Langkah ketiga, bangun dan perkuat GovTech Indonesia. Terakhir, fokus kepada kemudahan layanan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, transformasi digital menjadi salah satu kekuatan untuk mereformasi berbagai lini. “Sehingga orang tidak punya pilihan. Ini yang akan mengubah institusi dan manusia,” tegasnya.


Source link

078485300_1702296263-20231211-Sidang_Tuntutan_rafael_Alun-HER_6.jpg

Jelang Vonis, Pengacara Nilai Penyidikan Kasus Rafael Alun Janggal

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 Januari 2024 besok. Rafael Alun minta dibebaskan karena mengeklaim berjasa kepada negara.

Berkaitan hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara. Menurut Ali, apa yang disampaikan Rafael Alun merupakan hal yang biasa dilakukan oleh para terdakwa.

“Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).

Namun demikian, Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak terpngaruh dengan pernyataan tersebut. Ali meyakini hakim akan menjatuhkan hukuman yang pantas untuk mantan pejabat pajak itu.

“Dan kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK,” kata Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Rafael Alun, Juanedi Saibih menyebut klienya pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan berjasa bagi negara.

Hal itu disampaikan Junaedi Saibih dalam sidang yang digelar Selasa, 2 Januari 2024.

“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” ujar Junaedi.


Source link

074242700_1677105841-23_februari_2023-1a.JPG

Bumi Resources Siapkan Belanja Modal Setara Rp 1,24 T pada 2024

Dengan demikian, laba usaha perseroan anjlok 92,4 persen menjadi USD 16,92 juta dari periode sama tahun sebelumnya USD 225,04 juta.

Perseroan mencatat laba neto entitas  asosiasi dan ventura bersama turun menjadi USD 83,96 juta hingga September 2023 dari periode sama tahun sebelumnya USD 451,86 juta. Perseroan alami rugi kurs USD 3,01 juta hingga akhir kuartal III 2023 dari periode sama tahun sebelumnya untung USD 4,60 juta.

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mencatat laba periode berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk anjlok 84 persen menjadi USD 58,26 juta hingga akhir kuartal III 2023 dari periode sama tahun sebelumnya USD 365,49 juta.

Perseroan mencatat ekuitas sebesar USD 2,81 miliar pada akhir September 2023. Ekuitas perseroan relatif mendatar dari periode sama tahun sebelumnya USD 2,81 miliar. Total liabilitas perseroan turun menjadi USD 1,37 miliar hingga akhir September 2023 dari Desember 2022 sebesar USD 1,66 miliar. Aset perseroan turun menjadi USD 4,18 miliar hingga akhir kuartal III 2023 dari periode sama USD 4,48 miliar.

 


Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

3 Janji Ganjar-Mahfud Benahi Pajak Jika Menang Pemilu 2024

Liputan6.com, Jakarta Tahukah kamu sebenarnya tidak semua masyarakat enggan membayar pajak karena sengaja ingin ngemplang pajak? Sebagian rakyat merasa administrasi yang harus dijalani terlalu rumit, khawatir akan dicari-cari kesalahannya, bahkan ada yang curiga uang pajaknya akan dikorupsikan.

Jika ini terus berlanjut, maka Pemeritah akan sulit mengumpulkan pajak untuk mendanai pembangunan. Padahal, uang pajak sangat dibutuhkan untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, bantuan sosial dan kemanusiaan hingga mendanai kelangsungan pemerintahan.

Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bertekad akan menciptakan budaya masyarakat yang patuh pajak tanpa merasa rumit atau curiga dan khwatir akan penggunaan dana tersebut.

Anggota Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud Anton Gunawan mengatakan Ganjar-Mahfud telah memiliki strategi dalam menciptakan budaya kepatuhan pajak, sehingga pajak tidak lagi hal yang menakutkan bagi seluruh masyarakat.

Berikut 3 cara yang akan dilakukan Ganjar-Mahfud dalam menciptakan budaya kepatuhan pajak di masyarakat (culture of tax compliance).

Sederhanakan Administrasi Pajak

Pertama, mempermudah dan menyederhanakan sistem administrasi pajak. Ganjar-Mahfud akan memperbaiki administrasi pajak menjadi lebih mudah untuk dipahami oleh masyarakat.

Caranya, dengan menyederhanakan prosedur, sehingga tidak rumit dan sulit dipahami.

Kemudian, dalam pelaksanaannya sistem administrasi pajak akan memaksimalkan teknologi informasi untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan kepada Wajib Pajak, sekaligus menambah produktivitas petugas pajak.

Selain prosedur dan penggunaan teknologi, sistem administrasi pajak modern harus didukung Sumber daya Manusia (SDM) professional dan berkualitas yang memiliki sikap mental, adil, melayani dan responsif.

Dengan demikian, tidak ada satupun masyarakat yang takut dan curiga untuk membayarkan dan melaporkan pajaknya.Saat ini, Kementerian Keuangan sedang merancang core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem ini ditargetkan rampung dan dapat mulai digunakan pada pertengahan 2024.

 


Source link

071688600_1633968266-NPWP.jpg

Ditjen Pajak: 12 Juta NIK Belum Terintegrasikan dengan NPWP

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, melaporkan hingga kini masih terdapat sekitar 12 juta NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP.

Diketahui, total NIK wajib pajak orang pribadi tercatat 72,46 juta. Namun baru sekitar 59,88 juta NIK yang dipadankan dengan NPWP.

“Ada yang belum padan betul itu 12 jutaan masih akan dipadankan terus. Karena informasinya kami koneksi ke Dukcapil untuk padankan NIK dan NPWP-nya,” kata Suryo dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Untuk rinciannya, dari total 59,88 juta NIK tersebut yang telah dipadankan secara otomatis oleh sistem Ditjen Pajak sebanyak 55,92 juta. Sedangkan, 3,95 juta NIK lainnya dipadankan sendiri oleh wajib pajak.

“Di kesempatan ini saya sampaikan imbauan ke masyarakat yang belum padankan tolong akses ke portal kami. Masyarakat bisa mengakses portal kami atau berkunjung ke layanan kami baik office maupun virtual,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.


Source link

025586100_1553853976-4.jpg

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak 2023 Capai Rp 1.869,2 Triliun

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik. Dengan terbitnya aturan ini, maka rokok elektrik resmi ditarik pajak mulai 1 Januari 2024. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan, penerbitan PMK Nomor 143 Tahun 2023 mengenai pajak rokok elektrik ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting,” jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (31/1/2023).

Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan 2018.

Sebagai informasi, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).


Source link

056339800_1598342589-20200825-Kemenkeu-Bakal-Naikan-Diskon-Pajak-5.jpg

Mulai Berlaku 1 Januari 2024, Simak Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah merilis aturan baru mengenai perhitungan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Penerbitan aturan baru perpajakan ini untuk memudahkan dam nenyederhanakan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21.

Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, tarif efektif untuk penghitungan PPh Pasal 21 tidak memberikan beban pajak baru.

“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif,” kata dia dikutip dari Antara, Senin (1/1/2024).

Tujuan diterbitkannya PP tersebut untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. Menurut Dwi, kemudahan itu tercermin pada kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang.

Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Siapkan Alat Bantu

Dengan PP itu, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

“Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini,” jelas Dwi.

Dwi mengatakan DJP saat ini menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21. Alat itu ditargetkan dapat diakses melalui DJPOnline mulai Januari 2024.

“Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” ujar Dwi.


Source link

042237100_1660051302-WhatsApp_Image_2022-08-09_at_8.13.45_PM.jpeg

Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar, Pertamina Hulu Rokan Setor Rp 80,2 Triliun ke Negara

Liputan6.com, Jakarta – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina berkomitmen dalam upaya meningkatkan pendapatan negara melalui kegiatan operasi dan produksi yang dilakukan. Hingga 2023, Pertamina Hulu Rokan telah menyetor ke negara sebesar Rp 80,2 triliun dan menjadi salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Vice President Finance Pertamina Hulu Rokan Hendra A Ghifari mengatakan, sejak terbentuk pada 20 Desember 2018, dan diamanahkan mengelola Wilayah Kerja (WK) Rokan pada 9 Agustus 2021 lalu, total jumlah setoran yang dilakukan PHR ke negara mencapai angka Rp 80,2 triliun.

Setoran tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PHR atas kinerja yang dilakukan dalam upaya menopang energi nasional.

“Sejak awal kami berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, etis dan kekuatan finansial perusahaan serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang merupakan bukti lebih lanjut dari pengelolaan keuangan yang sehat dan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, Minggu (31/12/2023).

Hendra menambahkan, setoran ke negara tersebut meliputi, revenue bagian negara, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 15. Selain itu, juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pungut (Wapu), PPN Dalam Negeri (DN), Pajak Penghasilan Badan, Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Total, sampai dengan 2023 tercatat PHR telah melakukan setoran ke negara sebesar Rp 80,2 triliun.

 


Source link

028703200_1573551047-20191112-Larangan-Vape-dan-Rokok-Elektrik-FANANI-2.jpg

Pemerintah Resmi Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.

Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009.

Pada prinsipnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.

Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 1,75 triliun atau hanya sebesar 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

 


Source link