086479500_1663996457-Agar_Subsidi_Tetap_Sasaran__Per_1_Juli_2022_Pertamina_Buka_Pendaftaran_di_Website_MyPertamina-1.jpeg

Jubir Luhut Soal Wacana Pajak Motor BBM Naik: Masih Wacana dan Dikaji

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah punya rencana untuk menaikan pajak motor berbahan bakar fosil atau BBM.

Adapun pendapatan pajak motor BBM tersebut nantinya bakal dialihkan untuk mensubsidi transportasi umum semisal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh dan LRT Jabodebek.

“Kita menyiapkan untuk menaikan pajak kendaraan sepeda motor non listrik. Sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau Kereta Cepat,” ujar Luhut dalam siaran video pada acara peresmian perusahaan mobil listrik BYD di TMII, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Nantinya, usul kenaikan pajak motor tersebut bakal dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) untuk disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tekan Angka Polusi Jakarta

Rencana tersebut jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta. Kata Luhut, pemerintah telah melakukan berbagai cara semisal perbaikan infrastruktur transportasi, penerapan ganjil-genap, hingga akselerasi pengembangan kendaraan listrik.

“Ini kesempatan bagus untuk membuat Jakarta lebih bersih, membuat kita lebih sehat, dan mengurangi subsidi berobat yang sampai Rp 10 triliun yang kemarin diberikan Menteri (Budi Gunadi) Sadikin,” imbuhnya.

Selain kendaraan listrik, Luhut juga ingin memperbaiki kualitas udara lewat penerapan standar standar emisi Euro 4 dan Euro 5 bagi kendaraan bermotor.

“Kita juga sekaligus sekarang ini akan membuat kualitas solar atau bensin kita seperti Euro 4 atau Euro 5. Kemudian kita juga akan membuat kualitas daripada BBM kita, kita akan kurangi sulfurnya. Itu juga akan membuat kualitas udara Indonesia akan lebih bagus,” tutur Luhut.

 


Source link

086516300_1664940716-MacetMotor.jpg

Luhut Usul Pajak Motor Bensin Naik, Kapan Berlaku?

Jodi menekankan, saat ini, rencana pemerintah untuk menaikkan pajak motor bensin masih dalam tahap kajian. Antara lain mempertimbangkan dampak bagi masyarakat luas.

“Pemerintah tentu akan berhati hati dalam menerapkan pajak baru dan memastikan bahwa dampaknya tidak memberatkan masyarakat,” pungkas Jodi.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan pajak sepeda motor konvensional bermesin bensin atau bahan bakar fosil. Rencananya, pendapatan pajak tersebut akan digunakan untuk subsidi transportasi umum, seperti kereta cepat Jakarta-Bandung, dan juga LRT Jabodetabek.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan sambutan peluncuran merek BYD, di Jakarta, Kamis 

(18/1).

“Kita menyiapkan untuk menaikan pajak kendaraan sepeda motor non-listrik. Sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau Kereta Cepat,” ujar Menko Luhut.

 


Source link

044118500_1688386464-3_juli_2023-4.jpg

Polemik Pajak Hiburan, Presiden Jokowi Akhirnya Turun Tangan

Pengusaha spa menolak keras kenaikan tarif pajak hiburan tertentu mulai dari 40 persen hingga 75 persen. Meskipun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyerukan penundaan pungutan pajak hiburan bagi usaha karaoke hingga diskotek.

Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan, upaya penundaan pungutan pajak spa hingga 75 persen tersebut bukanlah sebuah solusi. 

“Terkait penundaan pajak 40 persen yang disampaikan oleh bapak Luhut itu bukan sebuah solusi,” ujar Lourda dalam acara konferensi pers Kenaikan Pajak Hiburan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Lourda meyakini, bahwa seruan penundaan pajak hiburan usaha spa mulai dari 40 persen hingga 75 persen yang disampaikan oleh Menko Luhut hanya bersifat sementara. Selain itu, sikap Menko Luhut juga tidak mewakili kementerian/lembaga teknis terkait yang masih belum memberikan sikap terkait kenaikan pajak hiburan tertentu hingga 75 persen.

“Penundaan ini tidak akan berdampak besar ya, memang pak Luhut itu siapa? dan tidak ada kaitannya dengan kementerian terkait yang mengurusi soal ini,” bebernya.

Lourda menyebut, bahwa pelaku usaha spa di Indonesia tengah membutuhkan perhatian besar dari pemerintah agar bisa bersaing di kancah internasional layaknya Thailand. Dengan kata lain, tidak membebani pelaku usaha dengan menaikkan pungutan pajak hingga 75 persen.

“Seharusnya pemerintah ini mempunyai komitmen untuk memajukan industri spa Indonesia. Komitmen ini bisa dalam hal promosi lainnya dan mendukung pengembangan industri spa Indonesia yang memiliki potensi luar biasa,” pungkas Lourda.


Source link

006828900_1705547912-Kemenkoperekonomian_neraca_perdagangan.jpeg

Pemerintah Beri Relaksasi Pajak Hiburan Karaoke hingga Spa, Ini Rinciannya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menyampaikan, pemerintah akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait relaksasi pungutan pajak hiburan tertentu  seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai dari 40 persen sampai 75 persen.

Tarif pungutan pajak hiburan seperti pajak karaoke cs sendiri diatur dalam pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.

Airlangga menyebut, penerbitan surat edaran tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi. Hal ini merespon protes dari pelaku usaha karaoke hingga spa atas pengenaan pajak hingga 75 persen yang dinilai akan merugikan bisnis.

“Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini, dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri,” kata Airlangga kepada awak media di Istana Negara, Jakarta,  Jumat (19/1).

Airlangga merinci, surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen. Meski demikian, Airlangga belum bersedia menjelaskan mekanisme insentif PPh Badan bagi pelaku usaha di sektor terkait pariwisata tersebut.

“Yang lebih dipertimbangkan bapak presiden (Jokowi) meminta untuk dikaji PPh Badan sebesar 10 persen, namun teknisnya belum kami pelajari masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut,” ucapnya.

Selain itu, SE tersebut juga akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menerapkan pungutan pajak hiburan tertentu lebih rendah dari yang diatur dalam UU HKPD. Dalam UU HKPD, besaran tarif pajak bagi usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai dari 40 persen sampai 75 persen.

“Kami sampaikan bahwa daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan (kemampuan) daerah masing-masing,” jelas Airlangga.

 


Source link

013124100_1661933478-Energi-Terbarukan-G20-Tallo-6.jpg

Pemerintah Berencana Menaikkan Pajak Sepeda Motor Bermesin Bensin

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan pajak sepeda motor konvensional bermesin bensin atau bahan bakar fosil. Rencananya, pendapatan pajak tersebut akan digunakan untuk subsidi transportasi umum, seperti kereta cepat Jakarta-Bandung, dan juga LRT Jabodetabek.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Ivestasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan sambutan peluncuran merek BYD, di Jakarta, Kamis (18/1/2024). “Kita menyiapkan untuk menaikan pajak kendaraan sepeda motor non-listrik. Sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau Kereta Cepat.”

Kenaikan pajak motor ini, lanjut Luhut, bakal dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) untuk disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rencana tersebut jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta. Kata Luhut, pemerintah telah melakukan berbagai cara semisal perbaikan infrastruktur transportasi, penerapan ganjil-genap, hingga akselerasi pengembangan kendaraan listrik.

“Ini kesempatan bagus untuk membuat Jakarta lebih bersih, membuat kita lebih sehat, dan mengurangi subsidi berobat yang sampai Rp 10 triliun yang kemarin diberikan Menteri (Budi Gunadi) Sadikin,” imbuhnya.


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Pemkab Badung Bali Siapkan Kebijakan Pengurangan Pajak Hiburan Usai Keberatan Pelaku Usaha

Pada kesempatan itu, melalui keterangan dalam unggahan di Instagram pribadinya, Luhut mengatakan telah mengumpulkan sejumlah pejabat di instansi terkait. Dia juga menimbang untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu. Utamanya, terkait dampak penerapan pajak terhadap kelompok pengusaha kecil.

“Pertama, terkait kenaikan pajak hiburan. Saya sebenarnya sudah mendengar ini sejak beberapa waktu lalu. Sehingga saat itu saya langsung mengambil inisiatif dengan mengumpulkan instansi terkait untuk membahas masalah ini. Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil,” urainya.

Menko Luhut menegaskan, pada konteks industri hiburan tadi, tidak terbatas pada usaha-usaha berskala besar. Tapi ada pengusaha kecil lain dalam ekosistem industri hiburan tersebut.

“Yang perlu masyarakat ketahui adalah, industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini,” tulisnya.


Source link

021394500_1693479956-WhatsApp_Image_2023-08-31_at_16.12.32.jpeg

Dirjen EBTKE Sumbang Rp3,1 Triliun ke Negara, Terbesar dari Panas Bumi

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) panas bumi tahun 2023 mencapai Rp3,1 triliun yang terdiri dari iuran tetap Rp0,04 triliun, royalti Rp0,1 triliun dan pengusahaan panas bumi Rp2,99 triliun.

“Realisasi PNBP panas bumi tahun 2023 sebesar Rp3,1 triliun,” ujar Plt Direktur Jenderal (Dirjen) EBTKE, Jisman P. Hutajulu mengatakan dalam konferensi pers capaian sektor ESDM 2023 & Proker 2024, Jakarta, Kamis (19/1).

Ia menyebut untuk realisasi Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Survei dan Pengujian (BBSP) KEBTKE tahun 2023 sebesar Rp88 miliar.

Jumlah tersebut diantaranya berasal dari kegiatan infrastruktur EBT, penggunaan laboratorium pengujian teknis, penerbitan sertifikasi teknis dan konversi penunjang motor listrik.

“Untuk realisasi PNBP BLU BBSP, mencapai Rp88 miliar,” imbuhnya.

Sehingga PNBP panas bumi pada 2024 ditargetkan sebesar Rp2,1 triliun. Dengan harapan bisa menembuh lebih dari target. “Kita berharap lebih besar daripada target 2024,” katanya.

Di sisi lain, untuk realisasi investasi subsektor EBTKE di 2023 mencapai USD1.484 miliar. Adapun rinciannya yakni, investasi bidang panas bumi USD0,61 miliar, aneka EBT USD0,62 miliar, bionergi USD0,22 miliar dan konservasi energi USD0,03 miliar.

“Realisasi di 2023 USD1.484 miliar,” terangnya.

Jisman menjelaskan untuk mendorong peningkatan investasi di subsektor Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi pihaknya melakukan berbagai upaya strategis di antaranya mendukung fasilitas dan diskusi peningkatan investasi dengan pemangku kepentingan dari pihak pemberi dana seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT penjaminan infrastruktur Indonesia dan lain-lainnya.

“Kemudian bekerja sama dengan Mitra kerjasama asing untuk memfasilitasi pendanaan dan peningkatan bankability proyek-proyek EBTKE,” jelasnya.

Selanjutnya penyelenggaraan dan partisipasi pada forum-forum internasional seperti World Hydropower Congress (WHC), Internasional Indonesia Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE), Indo EBTKE Conec, IPOC dan sebagainya. “Sehingga target kita di 2024 itu USD2,617 miliar,” tutupnya.


Source link

089058400_1696137886-andre-francois-mckenzie-iGYiBhdNTpE-unsplash.jpg

Mengulik Pajak Crypto di Indonesia

Sebelumnya diberitakan, Indonesia masih memiliki banyak ruang untuk meningkatkan adopsi aset kripto. Menurut catatan Bappebti, saat ini jumlah investor kripto di Indonesia berjumlah 18,25 orang. Jumlah ini masih sekitar enam sampai tujuh persen dari jumlah penduduk di Indonesia.

Maka dari itu, menurut CEO INDODAX, Oscar Darmawan, Indonesia membutuhkan sebuah trigger atau pemicu untuk merangsang pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia. 

Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0.10 persen, PPN sebesar 0.11 persen, dan tambahan 0.02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring. Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak. 

“Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” ucap Oscar dalam siaran pers, Jumat (5/1/2024).

Oscar juga menambahkan hal ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto. Bahkan, total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan bahkan melebihi pendapatan para pelaku industri. 

“Apalagi jika dibandingkan dengan pajak di industri saham, nominal pajak di industri kripto saat ini tidak seimbang. Pajak saham totalnya hanya 0,1 persen. Maka dari itu, lebih baik jika para investor di Indonesia dibebaskan dari besaran PPN, seperti di industri saham,” jelas Oscar. 

Oscar menjelaskan jika saat ini, exchange asing yang beroperasi di Indonesia seharusnya bisa dikenakan pajak triliunan rupiah tapi tidak pernah ditagih oleh DJP.

 


Source link

029420200_1705396593-Banner_Infografis_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg

Pajak Hiburan 75 Persen Bisa Bikin Pengusaha Bangkrut, Benarkah?

Keputusan penundaan kenaikan pajak hiburan juga sejalan dengan adanya gugatan judicial review oleh sejumlah pengusaha ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sisi lain, Luhut menimbang dampak dari kenaikan pajak hiburan bisa berimbas pada rakyat kecil.

“Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian ada judicial review ke MK kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” tuturnya.

Adanya potensi pedagang kecil dan lainnya yang terdampak itu, Menko Luhut tak melihat alasan lain untuk menerapkan kenaikan pajak hiburan dalam waktu dekat.

“Jadi yang hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan ini banyak, sekali lagi, impact pada yang lain, orang yang menyiapkan makanya yang jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu, dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” tegas Luhut Binsar Pandjaitan.

 


Source link