1706055830_066777700_1705904800-IMG-20240122-WA0013.jpg

Respons Sandiaga Uno Soal Hotman Paris Ingin Tutup dan Pindahkan Usahanya ke Negara Lain karena Pajak Hiburan Naik

Liputan6.com, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, membandingkan besaran pajak hiburan di Indonesia dengan negara lain. Menurutnya, tarif pajak hiburan di Indonesia masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Thailand yang hanya 5 persen.

Hotman Paris menilai, tarif pajak hiburan yang ideal itu dikisaran 5 persen, sehingga bisa meningkatkan wisatawan. Hotman menyebut tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, klub malam dan spa yang dipatok 25 persen masih terbilang besar jika dibandingkan dengan negara lain. Situasi itu membuat Hotman mengaku akan mengembangkan usahanya di luar negeri.

“Sudah mulai. Kita sekarang sudah merencanakan lagi, pendapatan tahun ini kita fokuskan di Dubai. Makanya kita mau kabur. Kita sudah mau buka di Twin Tower dekat Malaysia. (Juga) seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia,” ucapnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, 22 Januari 2024).dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.

Sebagai informasi, dalam Ketentuan pajak hiburan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk kategori diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40-75 persen.

Menanggapi pernyataan Hotman Paris, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi investasi yang dilakukan oleh Hotman karena membuka peluang usaha dan lapangan kerja di Indonesia. Meski begitu, dia menegaskan bahwa Indonesia memiliki rezim pajak di mana pajak tersebut bukan hanya dimanfaatkan untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara.

“Jadi rezim pajak ini bukan hanya aspek penerimaan negara, tapi juga regulasi, kepatuhan, dan bagaimana kita bisa mengorkestrasi pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” terang Sandiaga Uno di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin, 22 Januari 2024.

 

 

 


Source link

061556500_1705296939-Screenshot_2024-01-15_123456.jpg

Penjelasan Lengkap Menko Airlangga soal Insentif Pajak Hiburan Naik 40%-75%

Sebelumnya, Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 dapat dijadikan rujukan bagi kepala daerah atau pemerintah daerah setempat untuk memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa.

Menyusul, protes pengusaha karaoke hingga kelab malam atas kenaikan tarif mulai dari 40 persen sampai dengan 75 persen yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) atau UU HKPD.

“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” katanya usai menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Pun, lanjut Airlangga, berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

 


Source link

096223300_1683862013-close-up-hands-holding-tablet.jpg

Seorang Insinyur di India Jadi Korban Penipuan Kripto Senilai Rp 1,7 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (The Commodity Futures Trading Commission/CFTC) telah mengajukan gugatan perdata terhadap platform kripto Debiex.

CFTC menuduh platform aset digital tersebut terlibat dalam penipuan berkedok romansa secara online  untuk menipu dan menyalahgunakan dana pelanggan sebesar USD 2,3 juta atau sekitar Rp 35,93 miliar (kurs Rp 15.619,65 pe USD), terutama dari korban keturunan Asia-Amerika.

Menurut pengaduan CFTC yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Arizona, Debiex diduga menggunakan taktik menipu untuk membina hubungan persahabatan atau romantis dengan calon pelanggan.

Selanjutnya, mereka diduga membujuk orang-orang tersebut untuk membuka dan mendanai akun perdagangan dengan Debiex. Melansir Coingape, Minggu (21/1/2024), dugaan skema penipuan tersebut dikatakan telah berlangsung sejak Maret 2022 dan telah berdampak pada sedikitnya lima orang. Kenyataannya, tidak ada perdagangan sebenarnya yang terjadi atas nama pelanggan.

Pengaduan CFTC juga mencakup Zhāng Chéng Yáng (Zhang) sebagai tergugat keringanan, yang menunjukkan potensi keterlibatannya sebagai penyelundup uang. Pengaduan tersebut juga mengungkapkan Debiex mengoperasikan situs publik untuk melakukan penipuan.

“Dalam proses litigasi yang berkelanjutan terhadap Debiex, CFTC meminta ganti rugi kepada pelanggan yang ditipu, pencabutan keuntungan yang tidak sah, denda moneter perdata, larangan perdagangan, dan perintah permanen terhadap pelanggaran lebih lanjut terhadap Commodity Exchange Act (CEA) dan peraturan CFTC,” kata CFTC.

CFTC juga mengeluarkan imbauan mengenai penipuan berkedok romansa (Romance Scam Fraud Advisory), yang memperingatkan pengguna akan kencan online dan penipuan media sosial.

Penipuan ini dilaporkan mengirimkan uang ke situs web penipuan yang mengklaim memperdagangkan aset seperti kripto. CFTC menyarankan masyarakat untuk memverifikasi pendaftaran perusahaan dengan CFTC sebelum menginvestasikan dana.

 

 


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Tak Semua Pajak Hiburan Naik, Kemenkeu Sebut Bioskop hingga Konser Turun Jadi 10%

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen). Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Hal itu disampaikan Menko Airlangga setelah menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” tegas Menko Airlangga.

 

 


Source link

066777700_1705904800-IMG-20240122-WA0013.jpg

Hotman Paris Pilih Buka Tempat Hiburan di Dubai karena Pajak Lebih Murah: Goodbye Indonesia!

Liputan6.com, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, membandingkan besaran pajak hiburan di Indonesia dengan negara lain. Menurutnya, tarif pajak hiburan di Indonesia masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Thailand yang hanya 5 persen.

Hotman menilai, tarif pajak hiburan yang ideal itu dikisaran 5 persen, sehingga bisa meningkatkan wisatawan.

“Pajak idealnya seperti di Bangkok, 5 persen ya. Karena itu dari total gross. Ibaratnya gini loh. Pajaknya itu kan biasanya dari keuntungan dipotong biaya. Itu prinsip pajak,” kata Hotman saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Di sisi lain, Hotman menyebut tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, klub malam dan spa yang dipatok 25 persen masih terbilang besar jika dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu, Hotman pun mengaku akan mengembangkan usahanya di luar negeri.

“Sudah mulai. Kita sekarang sudah merencanakan lagi, pendapatan tahun ini kita fokuskan di Dubai. Makanya kita mau kabur. Kita sudah mau buka di Twin Tower dekat Malaysia. (Juga) seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia,” ujar Hotman Paris.

Sebagai informasi, dalam Ketentuan pajak hiburan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk kategori diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40-75 persen.


Source link

002164900_1705918440-publikasi_1705912436_65ae28749a794.jpeg

Pajak Hiburan Diprotes, Menko Airlangga: Pemerintah akan Beri Insentif

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen). Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Hal itu disampaikan Menko Airlangga setelah menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” tegas Menko Airlangga.

Selanjutnya Menko Airlangga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen.

Maka kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.

Alhasil pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.


Source link

066777700_1705904800-IMG-20240122-WA0013.jpg

Pengusaha Tetap Bayar Pajak Hiburan Pajak Tarif Lama, Ini Alasannya

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, menilai dinaikkannya tarif pajak hiburan justru membinasakan pengusaha di industri hiburan.

Diketahui, dalam Ketentuan pajak hiburan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk kategori diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40-75 persen.

“Ini dianggap membinasakan,” kata Hotman saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

“Tadi pak Menko (Airlangga Hartarto) mengakui 40 persen pajak itu dikembalikan ke konsumen. Kalau dia tidak bayar berarti perusahaan yang bayar. Berarti 40 persen dari pendapatan kotor,” tambahnya.

Menurutnya, jika pajak hiburan dikenakan 40 persen, maka akan merugikan usahanya. Selain itu, pengusaha juga tidak hanya membayar pajak usaha saja melainkan ada pajak makanan minuman, hingga pajak karyawan.

“Bayangkan 40 persen, padahal keuntungan perusahaan tidak mungkin hanya 10 persen. Kalau 40 persen pendapatan kotor harus dibayarkan pajak, maka 10 persen keuntungan harus sudah di pakai untuk bayar pajak ke pemerintah. Lalu 30 persen nya darimana? Ya dari modal. Belum lagi pajak dagang 22 persen, pajak pengusaha perorangan, pajak progresif, pajak karyawan,” ujarnya.

Hotman mengatakan, secara keseluruhan pelaku usaha hampir membayar pajak sebesar 100 persen, jika dihitung dari semua aspek pajak lainnya.

“Berarti majikan harus bayar pajak lagi, belum lagi PPN minuman 10 persen, kalau dihitung-hitung hampir 100 persen pajak yang kita bayar. Jadi, kalau memang tujuannya untuk membinasakan kami ya jangan pakai undangan-undang, jangan keluarin izin ya,” pungkasnya.


Source link

040397200_1673423950-Teddy_Minahasa_dkk_Tiba_di_Kejari_Jakarta_Barat-IQBAL_9.jpg

Pajak Hiburan 40%-75%, Hotman Paris: Pengusaha Bisa Binasa!

Liputan6.com, Jakarta Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, menilai dinaikkannya tarif pajak hiburan justru membinasakan pengusaha di industri hiburan.

Diketahui, dalam Ketentuan pajak hiburan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk kategori diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40-75 persen.

“Ini dianggap membinasakan,” kata Hotman saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

“Tadi pak Menko (Airlangga Hartarto) mengakui 40 persen pajak itu dikembalikan ke konsumen. Kalau dia tidak bayar berarti perusahaan yang bayar. Berarti 40 persen dari pendapatan kotor,” tambahnya.

Menurutnya, jika pajak hiburan dikenakan 40 persen, maka akan merugikan usahanya. Selain itu, pengusaha juga tidak hanya membayar pajak usaha saja melainkan ada pajak makanan minuman, hingga pajak karyawan.

“Bayangkan 40 persen, padahal keuntungan perusahaan tidak mungkin hanya 10 persen. Kalau 40 persen pendapatan kotor harus dibayarkan pajak, maka 10 persen keuntungan harus sudah di pakai untuk bayar pajak ke pemerintah. Lalu 30 persen nya darimana? Ya dari modal. Belum lagi pajak dagang 22 persen, pajak pengusaha perorangan, pajak progresif, pajak karyawan,” ujarnya.

Hotman mengatakan, secara keseluruhan pelaku usaha hampir membayar pajak sebesar 100 persen, jika dihitung dari semua aspek pajak lainnya.

“Berarti majikan harus bayar pajak lagi, belum lagi PPN minuman 10 persen, kalau dihitung-hitung hampir 100 persen pajak yang kita bayar. Jadi, kalau memang tujuannya untuk membinasakan kami ya jangan pakai undangan-undang, jangan keluarin izin ya,” pungkasnya.


Source link

029420200_1705396593-Banner_Infografis_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg

Ketua MPR Bamsoet Minta Pajak Hiburan Dikaji Ulang Usai Pengusaha Teriak

Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong pemerintah mempertimbangkan secara cermat dampak dari kenaikan pajak hiburan terhadap industri hiburan.

Perlu dilakukan kembali kajian mendalam dan dialog yang lebih intensif dengan pelaku usaha hiburan guna mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan kelangsungan usaha para pengusaha di industri hiburan.

Rudy Salim menemui Bambang Soesatyo dan menyampaikan aspirasinya “Kenaikan pajak hiburan sebesar ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap industri hiburan. Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan.”

Diketahui bahwa Rudy Salim adalah pemilik club Phantom – PIK 2 bersama Raffi Ahmad. Mereka berdua, sebagai perwakilan pengusaha hiburan dan pemilik tempat hiburan Phantom, menyampaikan keberatan mereka terhadap kebijakan ini, mengatakan bahwa hal tersebut dapat menghambat pertumbuhan industri hiburan di Tanah Air.

“Misalnya, customer datang dan belanja senilai Rp 10.000.000, total tersebut akan dikenakan Service Charge sebesar 10% sehingga menjadi Rp 11.000.000. Jika dikenakan lagi PB1 minimal 40% (Rp 4.400.000) maka total yang harus dibayarkan customer jadi Rp 15.400.000,” kata Rudy Salim dikutip Senin (22/1/2024).

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea dan pedangdut Inul Daratista juga kompak memprotes kenaikan pajak hiburan ini. Keduanya menilai kenaikan pajak akan merugikan pengusaha dan masyarakat secara umum.

“Pemerintah dan DPR diharapkan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan semua pihak terkait. Suara para pelaku usaha hiburan perlu didengar dengan baik dalam proses pengambilan keputusan ini. Sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada,” ujar Bamsoet

 


Source link

001342600_1705840639-cak_imin_debat.jpg

Janji Cak Imin di Debat Cawapres 2024: Segera Terapkan Pajak Karbon!

Liputan6.com, Jakarta Calon Wakil Presiden atau Cawapres Nomor Urut 1 Muhaimin Iskanda atau Cak Imin mempertanyakan penerapan pajak karbon yang tak kunjung diimplementasikan. 

Hal tersebut diungkapkan Cak Imin dalam dalam Debat Cawapres 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).

“Sayangnya komitmen pemerintah hari ini tidak serius. Target EBT yang seharusnya 2025 berkurang dari 32% menjadi 17%. Penundaan implementasi pajak karbon dilakukan pemerintah hari ini, dari 2002 menjadi 2025. Apanya yang mau dilanjutkan?,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, Cak Imin menyatakan pihaknya akan mendorong implementasi pajak karbon untuk diterapkan segera. 

“Karena itu harus dilakukan implementasi pajak karbon dilakukan secepat-cepatnya,” lanjut dia.

Selain pajak karbon, lanjut Cak Imin, dia juga akan mengakselerasi transisi enegi baru dan terbarukan. Hal ini sejalan dengan implementasi pajak karbon.

“Memang pajak karbon salah satu, yang penting dipersiapkan transisi energi baru dan terbarukan. Transisi EBT harus dijalankan,” tutup Cak Imin.


Source link