082136400_1704886012-pexels-jonathan-borba-19695948.jpg

Apakah Spa Tepat Dimasukkan Kategori Hiburan?

Spa merupakan salah satu bidang di sektor pariwisata dan merupakan usaha yang memiliki risiko menengah tinggi, sehingga wajib untuk memiliki standar usaha. Itu sebabnya bisnis ini melibatkan asosiasi dan pelaku usaha terkait. 

Bisnis Spa juga harus memenuhi sertifikasi yang bisa dimiliki dalam batas waktu setahun setelah izin usaha keluar. Dengan sisi profesional kegiatan Spa tersebut, begitu juga tenaga terapis yang mendapat pelatihan dan standardisasi, maka Spa tidak bisa disamakan dengan bisnis hiburan seperti diskotek atau tempat karaoke. 

Bisnis Spa yang terkait pariwisata ikut tiarap saat pandemi karena biasanya orang bepergian juga sekaligus mencari waktu untuk relaksasi dengan Spa. Salah satu pelaku bisnis Spa skala besar dari perwakilan Taman Sari Royal Heritage Spa, Kusuma Ida Anjani mengatakan industri Spa sebagai salah satu bidang yang memberikan sumbangsih besar pada ekonomi kreatif dan menyerap banyak tenaga kerja.

Penetapan pajak yang sedang menjadi kontroversi pun bisa mematikan industri tersebut. Selain itu menurutnya memang harus ada penegasan bahwa Spa bukan bagian dari hiburan.

“Spa merupakan bagian dari wellness, bukan di Indonesia aja tapi menurut Global Wellnes Institut Spa masuk jadi satu dari 11 sektor wellness,” tegasnya.  

Di Taman Sari Royal Heritage Spa sendiri, menurut wanita yang akrab disapa Ajeng ini, Spa memang dibuat lebih premium. Namun pihaknya juga memiliki jenis Spa yang lebih affordable, bisa diterima oleh kalangan menengah. Namun, tetap Spa tidak seharusnya dikelompokan dalam kategori hiburan

 


Source link

063383800_1706247230-Jepretan_Layar_2024-01-26_pukul_10.54.38.jpg

Bela Pengusaha Soal Pajak Hiburan, Menko Luhut: Kasihan 20 Juta Orang Terancam

Sebelumnya, Kenaikan pajak hiburan 40-75 persen dinilai bisa mengancam sekitar 20 juta masyarakat yang bekerja dalam ekosistem industri pariwisata. Bahkan, Bali disebut-sebut menjadi wilayah yang akan terkena dampak paling besar.

Hal ini diungkap pengusaha dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dia menilai, kenaikan pajak hiburan ini bisa mengancam jutaan pegawai di industri tersebut.

“Karena ini membahayakan perekonomian, 20 juta penduduk yang kerja di sektor pariwisata, UMKM, begitu banyak. Jangan hanya melihat pengusahanya. Kami hanya segelintir,” ujar Hotman kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Dia mengatakan, masyarakat Bali menjadi satu wilayah yang akan terdampak cukup besar. Menurut hitungannya, satu per tiga penduduk Bali bergantung pada industri hiburan dan pariwisata.

“Yang paling kena (dampak) masyarakat Bali, 1,5 juta penduduk Bali dari 4,5 juta bekerja di pariwisata. Jangan sampai Bali nanti mikir-mikir, aduh gak enak nih gabung sama Indonesia ini, coba bayangin coba,” urainya.

 


Source link

063471900_1706243051-20240126_102727.jpg

Pajak Hiburan Naik 75%, 20 Juta Penduduk Indonesia Terdampak

Liputan6.com, Jakarta – Kenaikan pajak hiburan 40-75 persen dinilai bisa mengancam sekitar 20 juta masyarakat yang bekerja dalam ekosistem industri pariwisata. Bahkan, Bali disebut-sebut menjadi wilayah yang akan terkena dampak paling besar.

Hal ini diungkap pengusaha dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dia menilai, kenaikan pajak hiburan ini bisa mengancam jutaan pegawai di industri tersebut.

“Karena ini membahayakan perekonomian, 20 juta penduduk yang kerja di sektor pariwisata, UMKM, begitu banyak. Jangan hanya melihat pengusahanya. Kami hanya segelintir,” ujar Hotman kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Dia mengatakan, masyarakat Bali menjadi satu wilayah yang akan terdampak cukup besar. Menurut hitungannya, satu per tiga penduduk Bali bergantung pada industri hiburan dan pariwisata.

“Yang paling kena (dampak) masyarakat Bali, 1,5 juta penduduk Bali dari 4,5 juta bekerja di pariwisata. Jangan sampai Bali nanti mikir-mikir, aduh gak enak nih gabung sama Indonesia ini, coba bayangin coba,” urainya.

Hotman menjelaskan, industri hiburan ini jadi salah satu yang juga vital. Pasalnya, perputaran uang di sektor ini berdampak pada sejumlah jasa lainnya.

“Ini sangat vital ini turis itu datang dan ke pesawat, dapat uang. Turun ke bandara naik taksi dapat uang. Dia ke restoran, semua UMKM supply cabai apa semua dapat uang,” tuturnya.

“Peraturan ini tidak masuk di akal ada oknum berambisi entah karena apa agar bisnis ini tutup. Padahal masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis kelab di Bali tutup. Karena kalau ribuan turis itu kan kalau malam emang dia tidur? Kan dia pergi ke kelab. Nyatakan aja sekaligus bisnis pariwisata tutup di Indonesia. Selesai,” pungkasnya.

 


Source link

063471900_1706243051-20240126_102727.jpg

Hotman Paris dan Inul Daratista Sambangi Menko Luhut, Protes soal Pajak Hiburan Tak Masuk Akal

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, membandingkan besaran pajak hiburan di Indonesia dengan negara lain. Menurutnya, tarif pajak hiburan di Indonesia masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Thailand yang hanya 5 persen.

Hotman menilai, tarif pajak hiburan yang ideal itu dikisaran 5 persen, sehingga bisa meningkatkan wisatawan.

“Pajak idealnya seperti di Bangkok, 5 persen ya. Karena itu dari total gross. Ibaratnya gini loh. Pajaknya itu kan biasanya dari keuntungan dipotong biaya. Itu prinsip pajak,” kata Hotman saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Di sisi lain, Hotman menyebut tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, klub malam dan spa yang dipatok 25 persen masih terbilang besar jika dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu, Hotman pun mengaku akan mengembangkan usahanya di luar negeri.

“Sudah mulai. Kita sekarang sudah merencanakan lagi, pendapatan tahun ini kita fokuskan di Dubai. Makanya kita mau kabur. Kita sudah mau buka di Twin Tower dekat Malaysia. (Juga) seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia,” ujar Hotman Paris.

Sebagai informasi, dalam Ketentuan pajak hiburan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk kategori diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40-75 persen.


Source link

043184900_1573551046-20191112-Larangan-Vape-dan-Rokok-Elektrik-FANANI-5.jpg

Sepakat Gaspol Pajak Rokok Elektrik, YLKI: yang Menolak Sesat Pikir!

Tulus juga merujuk pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rokok elektrik yang mengandung nikotin sangat membuat ketagihan dan berbahaya bagi kesehatan. Rokok elektrik menghasilkan zat beracun, yang menyebabkan kanker, meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru.

Kandungan Glikol pada rokel akan mengiritasi paru-paru dan mata, serta menimbulkan gangguan saluran pernafasan seperti asma, sesak nafas, hingga obstruksi jalan napas. Sedangkan diasetil atau penambah rasa pada rokel berpotensi menyebabkan penyakit paru obstruktif kronis.

Penggunaan rokok elektronik juga dapat mempengaruhi perkembangan otak sehingga memicu gangguan belajar pada remaja. Paparan rokel pada janin dapat berdampak buruk pada perkembangan janin pada ibu hamil.

“Tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan rokok elektronik dapat membantu ketergantungan dari penggunaan rokok konvensional. Justru sebaliknya masyarakat akan tertimpa double burden atau beban kesehatan ganda karena konsumsi rokok elektronik” jelas Tulus.

Dia bilang, banyak penelitian secara konsisten menunjukkan bahwa generasi muda yang menggunakan rokok elektronik hampir tiga kali lebih mungkin untuk menggunakan rokok konvensional di Kemudian hari. “Sebaliknya, pengguna rokok konvensional yang mencoba mengkonsumsi rokel terbukti tidak seratus persen meninggalkan rokok konvensional,” pungkas Tulus Abadi.

 


Source link

062407900_1480255116-Rokok-Elektrik-Vape-8.jpg

Kecil Banget, Pendapatan Negara dari Pajak Rokok Elektrik Diprediksi Cuma Rp 175 Miliar

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencoba melakukan simulasi pendapatan negara dari pemungutan pajak rokok elektrik. Angkanya ternyata terungkap sekitar Rp 175 miliar dalam setahun.

Angka ini merupakan hasil simulasi jika dilakukan pemungutan pajak rokok elektrik sepanjang 2023. Sedangkan pemungutan pajak rokok elektrik ini baru diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan angka Rp 175 miliar tersebut mengacu pada hitungan besaran pajak rokok elektrik merupakan 10 persen dari tarif cukai yang berlaku.

“Jika kita simulasikan, karena belum dipungut kan, baru sekarang kan, maka kita simulasikan jika pajak rokok elektrik ini sudah dipungut dari 2023 kan 10 persen dari cukainya itu sebesar Rp 0,175 trilin atau Rp 175 miliar,” tutur Lydia dalam Diskusi Publik YLKI, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Dia mengatakan, angka tersebut masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan pendapatan negara dari pajak di sektor lainnya. Maka, bisa diambil kesimpulan kalau pemungutan pajak rokok elektrik bukan sebatas mencari pendapatan untuk negara.

“Kalau dilihat dari sini, kita lihat bahwa ini kecil sekali, maka ini menjadi dasar yang kami bilang tadi, tidak semata-mata pendapatan loh untuk penetapan pajak elektrik ini,” tuturnya.

Lydia kembali menegaskan, tujuan pemungutan pajak rokok elektrik ini adalah untuk menerapkan unsur keadilan di sektor pengolahan hasil tembakau dan lainnya. Termasuk disini adalah industri rokok elektrik.

“Sedikit, kecil sekali gitu ya. Tetapi keadilan tadi bahwa rokok tradisional pun kena kok, rokok konvensional pun kena kok, rokok elektrik juga apalagi, juga menjadi bagian yang harus dikenakan (pajak rokok),” pungkasnya.

 


Source link

006005800_1706153420-20240125_095600.jpg

Kemenkeu: Pajak Rokok Bukan Cari Pendapatan, Tapi Pengendalian Konsumsi

Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan pengenaan pajak rokok terhadap rokok konvensional dan sudah diberlakukan sejak tahun 2014. Oleh karena itu, karena perkembangan rokok elektrik sangat pesat maka Pemerintah akhirnya menerapkan pajak pada rokok jenis ini.

Adapun, Luky menyebut penerimaan negara dari pengenaan pajak rokok elektrik sebetulnya tidak besar yakni hanya sebesar Rp175 miliar pada 2023 atau 10 persen dari cukai rokok elektrik yang sebesar Rp1,75 triliun.

Disisi lain, Kemenkeu mencatat penerimaan cukai rokok elektrik terbilang masih kecil yakni hanya sebesar 0,82 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau.

Sebagai informasi, Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan 2018.

Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

 


Source link

064186400_1651805684-20220505-_Keindahan_Pantai_Kelan_di_Samping_Bandara_Ngurah_Rai-1.jpg

Pemkot Denpasar Patok Tarif Pajak Hiburan Tertentu Jadi 15%, Ini Alasannya

Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menilai kenaikan tarif pajak hiburan akan mengganggu iklim bisnis di Indonesia.

Diketahui, tarif pajak hiburan naik menjadi minimum 40 persen dan maksimal sebesar 75 persen. Bahlil pun mengaku kaget dengan kenaikan tarif pajak hiburan tersebut.

“Pajak hiburan, saya juga kaget,” kata Bahlil usai konferensi pers realisasi investasi 2023, di Kantor Kementerian Investasi, Rabu (24/1/2024).

Namun kata Bahlil, dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. Luhut berharap kenaikan pajak ini ditunda pemberlakuannya.

“Memang ini mengganggu tapi pak Menko Luhut sudah menyampaikan untuk di hold, jangan dulu dilakukan karena masih membutuhkan kajian,” ujarnya.

Kenaikan Pajak Hiburan Bebani PengusahaSepakat dengan Luhut, Bahlil melihat dari sisi pengguna, kenaikan pajak ini dinilai membebani pengusaha di industri hiburan. Lantaran dampaknya bisa mengurangi jumlah konsumen diindustri hiburan.

“Menurut saya, sebagai yang dulu pernah merasakan pajak hiburan mahal juga, ga ada orang yang masuk kalau mahal begini. Jadi bahaya, konsumennya sedikit. Kalau tinggi biaya-biaya produksi tambahan tinggi, harga jual tinggi, tidak kompetitif nanti. Itu dampaknya ke sana,” jelas Bahlil.

Oleh karena itu, Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

“Rasa-rasanya begitu, tapi buktinya kan baru diterapkan, belum saya lihat. Tapi feeling saya akan berdampak yang kurang pas,” pungkas Bahlil Lahadalia.

 

 


Source link

029420200_1705396593-Banner_Infografis_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg

Pajak Hiburan Naik 40%-75%, Iklim Investasi Jadi Korban?

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan tak semua kategori dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) alami kenaikan tarif pajak hiburan. Tempat hiburan yang alami penurunan tarif antara lain bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan hingga konser musik.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana menuturkan, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PBJT yang dipungut oleh kabupaten/kota di antaranya meliputi makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan dengan tarif paling tinggi 10 persen. Demikian dikutip dari Antara, Senin (22/1/2024).

Sedangkan aturan sebelumnya yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35 persen. Ia menuturkan, hanya tarif bar, kelab malam, diskotek, mandi uap atau spa serta karaoke yang alami kenaikan pajak hiburan.

Sementara itu, sejumlah kategori dalam PBJT malah turun dengan ada aturan itu, antara lain tarif bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan hingga konser musik.

“Sektor ini sebelumnya ditetapkan 35 persen menjadi saat ini 10 persen. Kenaikan hanya pada jasa hiburan tertentu yakni bar, kelab malam, diskotek, mandi uap dan karaoke karena ini dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat tertentu,” tutur dia.

 


Source link

042422300_1706005076-taaktana.jpg

Dengar Keluhan Pengusaha, Pemda Ini Ketok Pajak Hiburan Jadi Hanya 20%

Keputusan ini menuai apresiasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. 

“Luar biasa, yang patut kita apresiasi di tengah kegaduhan sesuatu yang sangat viral di awal tahun yaitu pajak hiburan tertentu, pak bupati ini dengan silent operation, bukan dengan berkoar-koar dan membuat konten, tapi beliau langsung action, menandatangani tanggal 3 Januari 2024 Peraturan Bupati yang memberikan insentif sampai dengan 50 persen pemotongan atau pemberian insentif dari batas bawah pajak hiburan tertentu yang 40 persen ini sehingga yang harus dibayarkan oleh pengusaha 20 persen,” kata Sandiaga.Sandiaga menambahkan apa yang dilakukan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi merupakan contoh kepemimpinan yang patut ditiru.

“Jadi para pengusaha di Manggarai Barat ini patut bersyukur punya pak bupati pak wakil dan jajarannya yang sangat komit dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif dan beliau langsung bergerak dan sebelum Surat edaran Mendagri keluar,” katanya.

Sandiaga menjelaskan apa yang dilakukan Pemerintah Daerah Manggarai Barat termuat dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam pasal tersebut disebut kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

“Memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten khususnya untuk memberikan insentif untuk memberikan penghapusan, keringanan pengecualian, dan juga pemotongan dari pajak hiburan tertentu tersebut,” katanya. 


Source link