077345900_1677842261-Aksi_Koin_Peduli_untuk_Ditjen_Pajak-Herman-7.JPG

Rumah Mewah Ustaz Solmed Jadi Sorotan DJP, Ini Tanggapan Ditjen Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Ustaz Solmed dan sang istri April Jasmine tengah menjadi sorotan setelah menunjukkan rumah senilai puluhan miliar rupiah dan memiliki koleksi mobil mewah di media sosial (medsos). 

Dikutip dari Kanal Showbiz Liputan6.com, gaya hidup Ustaz Solmed di rumah megahnya yang ditunjukkan lewat media sosial sempat menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bahkan Ditjen Pajak pun jeli untuk memantau kekayaan yang dimiliki Ustaz Solmed dan sang istri April Jasmine. Hal tersebut ditunjukkan dari komentar di salah satu unggahan video live April Jasmine di TikTok belum lama ini.

Admin akun resmi Ditjen Pajak menulis di kolom komentar dan menyebutkan sedang mengawasi pasangan selebritas yang masuk kategori “orang kaya”. “Memantau orang kaya,” tulis Ditjen Pajak singkat di kolom komentar akun TikTok @april.jasmine.

Saat diminta tanggapan mengenai hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP), Dwi Astuti menuturkan, meskipun menganut sistem self-assessment, sesuai tugas dan fungsinya, DJP berwenang mengawasi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan  bawah pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan negara, antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, subsidi, dan sebagianya,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, ditulis Rabu (31/1/2024).

Dwi menuturkan, sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self-assessment di mana setiap wajib pajak diberi kepercayaan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Hak tersebut antara lain meliputi hak mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak, hak mengajukan keberatan, dan sebagainya. Sedangkan kewajiban antara lain meliputi kewajiban mendaftar,  menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya.

“Dapat kami sampaikan bahwa yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak. Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan,” kata dia.

Dwi menambahkan, sesuai ketentuan pasal 4 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),  wajib pajak harus melapor penghasilan, harta dan atau kewajibannya dalam SPT Tahunan secara jelas, benar, dan lengkap.

 


Source link

003568400_1704943013-Pengendara_makan_jalur_lain_di_Kalimalang-IMAM_3.jpg

Wacana Kenaikan Pajak Motor BBM Tak Libatkan Kementerian ESDM

Jika aturan itu terlaksana tanpa detil aturan yang lebih rinci, ia khawatir itu akan berdampak luas terhadap konsumen akhir. Namun, Kementerian ESDM tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap Perda DKI Jakarta Nomor 1/2024.

“Kita enggak sampai ditunda, karena itu bukan wewenang kami. Tapi kami menghimpun permasalahan yang ada banyak. Pelaksanaannya harus diperhatikan betul karena akan menimbulkan dampak di masyarakat yang kami sudah lihat,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Kementerian ESDM mengambil keputusan untuk menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang lebih punya wewenang.

“Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM,” pungkas Tutuka.

 

 

 


Source link

026823000_1675220485-WhatsApp_Image_2023-02-01_at_09.25.58-2.jpeg

Hitung-Hitung Harga BBM Imbas Tarif Pajak PBBKB 10%, Naik Berapa?

Lebih lanjut, Menko Luhut bilang seiring dengan kebijakan itu, nantinya akan diperkuat oleh transportasi umum. Harapannya, transportasi massal ini bisa menopang kebutuhan mobilitas masyarakat.

“Nah tadi saya sudah singgung EV, jadi EV ini semua kita percepat supaya digunakan sebanyak mungkin,” kata dia.

“Kemudian kita perbaikin public transportation, LRT, ktia bangun lagi, jadi kemudian kereta api cepat itu, itu kita percepat lagi kita bangun supaya ekosistem moda transportasi kita itu betul-betul menjadi satu kesatuan,” sambungnya.

Masih Wacana

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan rencana kenaikan pajak motor BBM masih sebatas wacana awal. Dia mengaku mengantongi banyak wacana untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Dia menjelaskan pada proses wacana awal ini, segala masukan dari publik akan jadi satu poin pertimbangan. Hitungan terkait pajak motor BBM juga masih digodok oleh timnya.

“Salah satu yang terpikir, ini baru wacana sangat awal, nanti kita dengerin dari publik masukan itu, jadi jangan dibilang kok pikiran saya jahat, enggak, kita nyari solusi yang terbaik, kita ajak semua masyarakat lihat, kalau ada pintar-pintar itu silakan, boleh datang ke saya,” ujar Menko Luhut kepada wartawan di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Selain wacana kenaikan pajak tadi, dia mengaku ada opsi-opsi lainnya seperti kawasan khusus kendaraan listrik. Wacana tersebut mengacu pada kebijakan yang sudah ada terkait kawasan ganjil-genap di DKI Jakarta.

 


Source link

081936300_1648744068-20220331-Antrean-BBM-Naik-3.jpg

Pajak BBM DKI Jakarta Naik, Siap-Siap Harga Pertamax Cs Ikut Terkerek

Liputan6.com, Jakarta – Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) akan berdampak terhadap harga BBM non subsidi seperti Pertamax cs.

Perubahan harga BBM di Jakarta ini bisa terjadi pasca Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Melalui regulasi ini, pajak BBM DKI Jakarta ditetapkan naik dari 5 persen menjadi 10 persen.

Vice President Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengkonfirmasi, pemerintah daerah memang punya hak untuk menaikan harga BBM.

“Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah satu komponen pembentuk harga BBM nonsubsidi yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelasnya kepada Liputan6.com, Selasa (30/1/2024).

“Sehingga jika ada penyesuaian PBBKB oleh pemerintah daerah maka akan mempengaruhi harga jual BBM nonsubsidi,” kata Fadjar.

Kendati begitu, ia memastikan harga BBM yang bakal terkerek lebih kepada jenis BBM yang tidak mendapat subsidi dari pemerintah pusat, semisal Pertamax, Pertamax Turbo, dan lainnya.

“BBM bersubsidi tetap karena kewenangannya ada di pemerintah pusat,” tegas Fadjar.

Untuk BBM nonsubsidi di lingkup nasional, Fadjar pun tidak menutup kemungkinan terjadinya perubahan harga lagi per Februari 2024 nanti. Mengikuti tren harga minyak Mean of Plats Singapore (MOPS) dan komponen lainnya.

“Iya setiap bulan ada penyesuaian. (Harga BBM untuk Februari 2024) masih dihitung di Pertamina Patra Niaga,” imbuh dia.

Untuk diketahui, harga seluruh produk BBM non subsidi per Januari 2024 kompak mengalami penurunan. Seluruh jenis bahan bakar tak bersubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex terpotong antara Rp 400-1.100 per liter.


Source link

003718200_1706524641-20240129_152741.jpg

Mendagri Siap Hadapi Judicial Review Pengusaha Soal Aturan Pajak Hiburan

Liputan6.com, Jakarta – Sederet kalangan pengusaha di sektor hiburan melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pajak hiburan di Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

Tito mengatakan, judicial review merupakan langkah hukum yang jadi hak setiap warga negara, termasuk pada pengusaha hiburan seperti karaoke hingga spa. Maka, dia menghormati upaya hukum tersebut.

“Gapapa, itu kan hak. Kita justru silakan kalau ada yang.., bagusnya begitu, bagusnya, ada yang gak puas, judicial review, diminta aja JR ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Tito di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Sebagai perwakilan pemerintah, Tito menyebut akan menghadapi proses hukum tersebut. Dia turut menyinggung kalau perumusan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan atau pajak hiburan dalam UU HKPD melibatkan pemerintah dan DPR RI.

“Nanti ktia akan hadapi. Karena yang membuat undang-undang kan pemerintah dan DPR. DPR ada perwakilan, pemerintah ada perwakilan. Jadi kita dorong JR-nya,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap hal serupa. Dia mengamini adanya proses hukum yang legal yang dijalankan oleh pengusaha.

“Lah iya itu mereka maju ke MK itu, yaa biarin lah. Kan semua punya hak mau ke MK, kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau melanggar undang-undang, ndak melanggar, itu prosedur yang dibuat untuk men-challenge undang-undang yang ada,” tuturnya beberapa waktu lalu.


Source link

098744000_1705121897-320439345_222909686742039_6091492470355699513_n.jpg

Reaksi Ustaz Solmed Setelah Ditjen Pajak Terangan-terangan Memantau Hartanya: InsyaAllah Saya Taat

Sebelumnya, Ustaz Solmed sempat membeberkan kepada Atta Halilintar soal harga rumah milik mereka, yakni senilai Rp 80 miliar. Atta Halilintar sempat bertanya langsung kepada Ustaz Solmed terkait harga rumah.

Awalnya Ustaz Solmed enggan membocorkan harga umah mewahnya yang bertempat di kawasan Bogor, Jawa Barat. Namun akhirnya, ia membeberkan harga jualnya.

“Gue enggak mau bilang habis berapa, tapi kalau ada yang mau nawar 80 M (rupiah) gue lepas. Jual untunglah, jangan jual rugi,” ucap Ustaz Solmed dalam salah satu perbincangan bersama Atta Halilintar.


Source link

027782100_1591160545-93200117_833261460489632_8893632177413548759_n.jpg

Harta Ustaz Solmed dan April Jasmine jadi Sorotan Ditjen Pajak: Memantau Orang Kaya

Ustaz pemilik nama Sholeh Mahmoed itu sempat membeberkan kepada Atta Halilintar soal harga rumah milik mereka, yakni senilai Rp 80 miliar. Atta Halilintar sempat bertanya langsung kepada Ustaz Solmed terkait harga rumah.

Awalnya Ustaz Solmed enggan membocorkan harga umah mewahnya yang bertempat di kawasan Bogor, Jawa Barat. Namun akhirnya, ia membeberkan harga jualnya.

“Gue enggak mau bilang habis berapa, tapi kalau ada yang mau nawar 80 M (rupiah) gue lepas. Jual untunglah, jangan jual rugi,” ucap Ustaz Solmed dalam salah satu perbincangan bersama Atta Halilintar.

 


Source link

002446300_1497529982-Pertamina-Beri-Diskon-Khusus-Pemudik3.jpg

Wacana Pajak Motor Bensin Naik, Harga BBM Bakal Tambah Mahal?

Lebih lanjut, Menko Luhut bilang seiring dengan kebijakan itu, nantinya akan diperkuat oleh transportasi umum. Harapannya, transportasi massal ini bisa menopang kebutuhan mobilitas masyarakat.

“Nah tadi saya sudah singgung EV, jadi EV ini semua kita percepat supaya digunakan sebanyak mungkin,” kata dia.

“Kemudian kita perbaikin public transportation, LRT, ktia bangun lagi, jadi kemudian kereta api cepat itu, itu kita percepat lagi kita bangun supaya ekosistem moda transportasi kita itu betul-betul menjadi satu kesatuan,” sambungnya.

Masih Wacana

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan rencana kenaikan pajak motor BBM masih sebatas wacana awal. Dia mengaku mengantongi banyak wacana untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Dia menjelaskan pada proses wacana awal ini, segala masukan dari publik akan jadi satu poin pertimbangan. Hitungan terkait pajak motor BBM juga masih digodok oleh timnya.

“Salah satu yang terpikir, ini baru wacana sangat awal, nanti kita dengerin dari publik masukan itu, jadi jangan dibilang kok pikiran saya jahat, enggak, kita nyari solusi yang terbaik, kita ajak semua masyarakat lihat, kalau ada pintar-pintar itu silakan, boleh datang ke saya,” ujar Menko Luhut kepada wartawan di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Selain wacana kenaikan pajak tadi, dia mengaku ada opsi-opsi lainnya seperti kawasan khusus kendaraan listrik. Wacana tersebut mengacu pada kebijakan yang sudah ada terkait kawasan ganjil-genap di DKI Jakarta.

 


Source link

066181400_1643679577-1_februari_2022-2.jpg

Bittime Ingin Pajak Kripto Indonesia Lebih Kompetitif

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Pajak Amerika Serikat (IRS) sekarang mewajibkan siapa pun yang menerima USD 10.000 atau setara Rp 155,1 juta (asumsi kurs Rp 15.512 per dolar AS) dalam mata uang kripto untuk melaporkan informasi transaksi ke IRS. 

Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (5/1/2024), hal ini merupakan bagian dari kewajiban pelaporan pajak baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024, setelah RUU infrastruktur ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada November 2021.

Mereka tidak mengajukan laporan dalam waktu 15 hari setelah transaksi dapat didakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Aturan ini bersifat self-executing, artinya aturan ini dapat segera diterapkan dan dapat diterapkan tanpa tindakan lebih lanjut.

Namun, kelompok advokasi kripto CoinCenter telah menentang aturan baru tersebut, dengan alasan masalahnya adalah banyak orang akan kesulitan untuk mematuhi apa yang dianggap sebagai kewajiban baru yang mudah.

CoinCenter mencatat penambang dan validator blockchain yang menerima hadiah blok di atas USD 10.000 tidak memiliki pengirim yang dapat diidentifikasi untuk disertakan dalam laporan. Demikian pula, mereka yang menukar kripto-untuk-kripto melalui pertukaran terdesentralisasi tidak memiliki pengirim yang dapat diidentifikasi untuk dilaporkan.

Kelompok ini juga keberatan dengan kurangnya kejelasan dalam menentukan nilai mata uang kripto tertentu. Lebih lanjut, CoinCenter mengangkat masalah penerimaan donasi dari donatur anonim, dan kesulitan dalam melaporkan informasi pengirim.

Pada Juni 2022, CoinCenter mengajukan gugatan terhadap Departemen Keuangan AS yang menyatakan bahwa peraturan tersebut tidak konstitusional. Kasusnya masih di pengadilan.

 

 


Source link

029420200_1705396593-Banner_Infografis_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg

Pengusaha Karaoke Cs Bisa Dapat Diskon Pajak Hiburan, Begini Caranya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan penerapan pajak hiburan 40-75 persen bisa mengganggu ekosistem industri hiburan. Bahkan, dia mencatat 20 juta orang yang terlibat di industri hiburan terancam.

Ini menyusul protes yang dilayangkan sejumlah pengusaha hiburan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan 40-75 persen. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menko Luhut mengatakan, aturan besaran pajak hiburan yang diatur oleh pemerintah daerah (pemda) ini bisa melihat juga kemampuan dunia usaha. Salah satunya mengenai aturan insentif fiskal yang bisa diberikan pemda kepada usaha hiburan.

“Kembali ke yang lama itu, kan kasihan bisa tutup semua itu lapangan kerja kepada berapa juta orang itu, 20 juta,” ujar Menko Luhut kepada wartawan di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Insentif yang dimaksud Menko Luhut merujuk pada Pasal 101 ayat 3 UU HKPD. Dimana ada kewenangan Pemda untuk bisa mengatur pajak hiburan lebih rendah dari 40 persen. Ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Mendagri tentang ketentuan yang sama.

Menko Luhut mengatakan, langkah sejumlah pengusaha yang melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi langkah yang tidak melanggar hukum. Menurutnya, peninjauan kembali atau judicial review (JR) yang diupayakan bukan jadi suatu masalah.

“Lah iya itu mereka maju ke MK itu, yaa biarin lah. Kan semua punya hak mau ke MK, kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau melanggar undang-undang, ndak melanggar, itu prosedur yang dibuat untuk men-challenge undang-undang yang ada,” tuturnya.

 


Source link