019646400_1709118690-IMG20240228163205.jpg

Jangan Tertipu, Ditjen Pajak Tak Pernah Kirim Tagihan Pajak atau SPT Pakai WhatsApp

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemengeku) meminta masyarakat lebih mewaspadai modus penipuan dengan modus tagihan pajak maupun surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan file APK (Application Package File) melalui aplikasi WhatsApp. Saat ini marak masyarakat yang tertipu dengan mencatut nama Ditjen Pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Pajak, Dwi Astuti menyampaikan bahwa Ditjen Pajak Kemenkeu tidak pernah mengirimkan file terkait penagihan pajak maupun SPT melalui layanan WhatsApp dan diimbuhi dengan file APK.

Tagihan pajak maupun SPT resmi Ditjen Pajak dikirimkan melalui email dengan menggunakan alamat resmi.

“Kita DJP tidak pernah kirim file apalagi APK, dan domain resmi (email) kita pajak.go.id,” kata Dwi kepada awak media di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).

Dia memastikan, jika masyarakat menerima informasi terkait tagihan pajak maupun SPT tahunan dalam bentuk file APK melalui WhatsApp merupakan bentuk penipuan.

“Seperti yang ada APK minta penagihan pajak harus bayar sekian, itu saya mohon itu pasti penipuan,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penagihan pajak maupun SPT tahunan, para wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat maupun mengakses website resmi Ditjen Pajak.

“Jadi, masyarakat harus berhati- hati kalau ada APK WhatsApp, email yang bukan dari domain pajak.go.id itu jangan di layani,” pungkasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com


Source link

062936900_1708071027-IMG-20240216-WA0023.jpg

Tak Hanya Cukai, Prabowo Bakal Potong Pajak Rokok Kretek

Mengacu pada kondisi tersebut, Totok berharap seluruh pemda mau mengerti jika pajak rokok akan disesuaikan. Demi memajukan industri padat karya semisal pembuat rokok kretek tangan.

“Ini kan juga kita teruskan yang lain-lainnya. Program pekerjaan yang dilakukan oleh pemda juga harus bisa diberikan ke mereka yang padat karya,” imbuh dia.

“Otomatis kalau sekarang harga sebuah rokok yang pakai mesin lebih mahal daripada rokok yang buatan tangan, orang akan mengalihkan ke rokok yang buatan tangan kan. Otomatis padat karyanya lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Totok pun meyakini kebijakan tersebut tidak akan serta merta membuat rokok buatan mesin kehilangan pasarnya.

“Enggak lah, buktinya sekarang Dji Sam Soe lebih murah enggak ada yang protes kok. Kita jangan pesimis dulu. Orang Indonesia itu rukun kok. Yang enggak rukun itu medsosnya,” tuturnya.

“Ayo kita bangun Indonesia dengan damai. Jangan siapa yang mau jadi pemimpin, tapi bagaimana kita membangun bersama Indonesia dalam kedamaian,” pinta Totok.


Source link

082540300_1709051415-IMG-20240227-WA0085.jpg

Bappebti: Banyak Nasabah Transaksi di Luar Negeri Imbas Pajak Kripto di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengenakan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Terkait hal ini, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya menuturkan, pajak kripto di Indonesia berdampak kepada nilai transaksi kripto dalam negeri. 

“Dengan pengenaan pajak sebesar saat ini menambah biaya bagi para nasabah. Banyak nasabah yang transaksi di exchange luar negeri,” kata Tirta dalam acara Talkshow Indodax, ditulis Rabu (28/2/2024). 

Tirta menambahkan pengenaan dua pajak untuk aset kripto yaitu PPH dan PPN karena aset kripto saat ini masih dianggap sebagai barang komoditas. Tirta berharap pajak kripto bisa dikenakan setengahnya mengingat industri kripto di tanah air yang masih baru. 

“Kalau dikenakan langsung besar, industri kripto Indonesia masih embrio. Secara keseluruhan industri kripto masih baru. Industri yang masih baru perlu diberi ruang untuk bertumbuh,” ujar Tirta. 

Terkait peralihan pengawas aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat menjadi evaluasi untuk Dirjen Pajak karena nantinya aset kripto akan masuk dalam sektor keuangan. 

“Biasanya pajak ada evaluasi kalau pajak aset kripto tidak direduksi, setidaknya pengenaannya tidak PPh dan PPn. Kami bersama asosiasi siap berkoordinasi dengan Dirjen Pajak,” lanjut Tirta. 

Meskipun begitu, menurut Tirta pengenaan pajak untuk aset kripto memberikan kontribusi luar biasa pada negara. Bahkan pajak aset kripto lebih dari 50 persen pajak fintech. 

Dari sisi pelaku industri, CEO Indodax, Oscar Darmawan berharap pajak PPn untuk aset kripto dihilangkan dan hanya mengenakan PPh seperti transaksi di pasar saham. 

“Perkembangan regulasi semakin baik di Indonesia dengan adanya pajak kripto baik PPh dan PPn, tetapi dengan tidak adanya PPN, itu lebih baik,” pungkasnya. 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Source link

070287700_1708772708-FOTO-Setoran_Pajak_Royalti_IMIP_ke_Negara_dan____Ledakan_Ekonomi____di_Bahodopi-IMIP-01-24022024.JPG

Pajak dan Royalti yang Disetor IMIP ke Negara Capai Rp 15 Triliun pada 2023

Data yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah Morowali, Oktober 2023, sejak kawasan industri IMIP beroperasi, PAD Morowali juga terus mengalami peningkatan. Bahkan terkadang selalu melebihi dari target yang telah ditentukan.

Misalnya saja, di tahun 2018, target pendapatan Morowali berada di angka Rp 1,296 triliun dan realisasinya sebesar Rp 1,094 triliun. Sementara target PAD Rp 350,222 miliar dan realisasinya Rp 181,232 miliar. Pajak daerah targetnya Rp 95,775 miliar dan realisasinya Rp 45,496 miliar. Selain itu, retribusi daerah ditargetkan Rp 80,241 miliar dan realisasinya Rp 74,914 miliar.

Berselang lima tahun kemudian, pada tahun 2022, PAD Morowali naik di angka yang cukup tinggi. Pada tahun itu, target pendapatan Morowali Rp 1,405 triliun dan realisasinya sebesar Rp 1,617 triliun.

Target PAD Rp 412,340 miliar dan realisasinya Rp365,423 miliar. Pajak daerah targetnya Rp 155,022 miliar dan realisasinya Rp 193,914 miliar. Retribusi daerah ditargetkan Rp 197,207 miliar dan realisasinya Rp 90,515 miliar.


Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Banyak Miliarder AS Hindari Pajak, per Tahun Nilainya Capai Rp 2,3 Kuadriliun

Liputan6.com, Jakarta – Para jutawan dan miliarder di Amerika Serikat (AS) tercatat menghindari pajak total lebih dari USD 150 miliar atau setara Rp 2,3 kuadriliun per tahun. Hal ini menambah defisit pemerintah dan menciptakan kurangnya keadilan dalam sistem perpajakan.

Temuan itu diungkapkan Internal Revenue Service (IRS). Dengan pendanaan baru miliaran dolar dari Kongres, IRS telah melancarkan tindakan keras terhadap warga kaya, kemitraan, dan perusahaan besar di AS.

Mengutip CNBC International, Jumat (23/2/2024) Komisaris IRS Danny Werfel mengatakan badan tersebut telah meluncurkan beberapa program yang menargetkan pembayar pajak dengan pengembalian paling rumit untuk membasmi penghindaran pajak, dan memastikan setiap wajib pajak memberikan kontribusi yang adil.

“Ketika saya melihat apa yang kita sebut dengan kesenjangan pajak (tax gap), yaitu jumlah uang yang terhutang versus jumlah yang dibayarkan, para jutawan dan miliarder tidak pendapatan mereka, jumlahnya mencapai USD 150 miliar dari kesenjangan pajak kita,” kata Danny Werfel.

 

“Ada banyak pekerjaan yang harus diselesaikan,” ujarnya.

 

Werfel juga mengungkapkan, kurangnya pendanaan di IRS selama bertahun-tahun membuat lembaga tersebut kekurangan staf, teknologi, dan sumber daya yang dibutuhkan untuk mendanai audit, terutama untuk pengembalian yang paling rumit dan canggih, yang membutuhkan lebih banyak sumber daya.

Audit terhadap pembayar pajak yang berpenghasilan lebih dari USD 1 juta per tahun turun lebih dari 80 persen selama dekade terakhir, sementara jumlah pembayar pajak dengan penghasilan USD 1 juta melonjak 50 persen.

“Untuk pengajuan yang rumit, semakin sulit bagi kami untuk menentukan berapa saldo yang harus dibayar,” beber Werfel.

“Jadi untuk memastikan keadilan, kita harus melakukan investasi untuk memastikan bahwa apakah Anda seorang pelapor rumit yang mampu menyewa pengacara dan akuntan, atau pelapor sederhana yang memiliki satu penghasilan dan menerima potongan pajak standar. IRS juga dapat menentukan utangnya. Dan bagi kami, itu adalah sistem yang lebih adil,” imbuhnya


Source link

098364400_1517894044-5768d578-864e-42a6-8cfa-512ce355f321.jpg

Impor Mobil Listrik Bebas Pajak PPnBM, Begini Ketentuannya

Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu atau mobil listrik dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.

Diskon pajak PPN mobil listrik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/2/2024).Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.

Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% (lima persen) dikali Rp2.000.000.000,00 atau sebesar Rp 100.000.000,00. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp. 2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp. 2.220.000.000,00,” terang Dwi.

 


Source link

025003900_1658396919-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-2.jpg

60 Juta NIK Sudah Padan dengan NPWP hingga 20 Februari 2024

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

 “Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

 


Source link

047203600_1707701768-fotor-ai-202402128350.jpg

Kripto Sumbang Pajak Rp 39,13 Miliar ke Kantong Negara

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan perekonomian global di tahun 2024 masih dalam posisi yang lemah, meskipun inflasi secara global mengalami penurunan.

Hal itu dipengaruhi oleh kondisi geoolitik dan  ekonomi global yang perlu mewaspadai, karena situasinya tidak membaik dan bahkan ada ketegangan-ketegangan baru.

“Perekonomian global 2024 diperkirakan masih dalam posisi yang lemah, dimana meskipun inflasi mengalami moderasi atau penurunan namun belum serta merta menurunkan suku bunga yang melonjak cukup tinggi dalam 18 bulan terakhir,” kata Menkeu dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Februari 2024, secara virtual, Kamis (22/2/2024).

Apalagi kata Sri Mulyani, dilihat dari ramalan lembaga dunia seperti IMF, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 3,1 persen. Kemudian, World Bank memproyeksikan  2,4 persen atau lebih rendah dari kinerja perekonomian global tahun 2023.

Kendati begitu, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih mampu tumbuh 5 persen. Artinya, masih relatif dalam posisi yang cukup baik dibandingkan negara G20 maupnun di ASEAN.

Lebih lanjut, kata Menkeu, perkembangan inflasi global yang mulai menurun memberikan harapan akan terjadinya penurunan suku bunga, namun ini diperkirakan baru akan terjadi pada semester kedua.

 


Source link

045007200_1642842141-tierra-mallorca-rgJ1J8SDEAY-unsplash.jpg

Insentif PPN Properti Diperpanjang demi Kerek Efek Berganda Ekonomi

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Pemerintah akan memberikan insentif kepada dunia properti melalui subsidi pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

“Kita akan berikan insentif pada dunia properti, perumahan untuk menjaga ekonomi kita, mungkin akan segera kita putuskan PPN akan ditanggung pemerintah,” kata Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023, di Hutan Kota By Plataran, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Sementara untuk properti Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah tetap akan melanjutkan program subsidi biaya uang muka administrasi perumahan sebesar Rp 4 juta.

“Untuk perumahan yang MBR, juga akan diberikan bantuan uang admin yang Rp 4 juta ditanggung oleh pemerintah, sehingga akan mentrigger ekonomi kita,” ujar Jokowi.

Situasi Ekonomi

Jokowi menyoroti situasi ekonomi global saat ini masih diliputi dengan ketidakpastian. Kondisi dunia saat ini semakin tidak jelas, bahkan tantangan yang dihadapi bukannya berkurang malah semakin bertambah. Mulai dari ancaman perubahan iklim, pelemahan ekonomi global, hingga konflik Rusia-Ukraina dan konflik Israel dan Hamas.

 


Source link

082859600_1552828358-E7B2B254-D29B-4713-B35A-559EBBC0FD97.jpeg

Turis Asing di Pelabuhan Benoa Bali Kena Pajak Wisata Rp 150 Ribu Mulai 24 Februari 2024

Setidaknya kebijakan itu bermula ketika ada Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kala itu, dalam UU tersebut dana perimbangan yang salah satunya dari dana bagi hasil, bersumber dari pajak dan sumber daya alam.

Saat ini, UU itu sudah tidak berlaku dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dana bagi hasil dalam UU hasil revisi itu masuk dalam kategori transfer keuangan daerah yang intinya tak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya yakni dana bagi hasil terdiri dari pajak dan sumber daya alam.

Ada pun dana bagi hasil dari sumber daya alam berasal dari kehutanan, perikanan, mineral dan batu bara, minyak bumi, dan gas bumi.

Untuk daerah yang memiliki sumber daya alam, tentunya dana bagi hasil yang sudah diatur dalam undang-undang diharapkan dapat menjadi landasan dalam upaya perlindungan setelah potensi kekayaan alam daerah itu dieksplorasi.

Namun, kondisi itu berbeda dengan Provinsi Bali yang tidak banyak memiliki sumber daya alam seperti pertambangan di antaranya minyak dan gas bumi, batu bara, mineral serta panas bumi.

Pulau Dewata mayoritas ekonominya bergerak dari sektor pariwisata yang dihidupkan oleh pemandangan alam, budaya, adat dan tradisi Bali dengan keunikan yang berbeda dari destinasi lain di seluruh dunia.

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno pariwisata Bali memiliki peran sentral bagi geliat pariwisata tanah air yang ditunjukkan dengan kunjungan turis mancanegara di Indonesia pada 2023 mencapai 9,5 juta orang, sebanyak 5,3 juta di antaranya berkunjung di Bali.

Bahkan, Sandiaga menyebutkan dari total sekitar 20 miliar dolar AS pendapatan devisa pariwisata Indonesia per tahun, Bali berkontribusi sebesar 50 persen.


Source link