051288500_1678243458-Crypto_6.jpg

Pemegang Kripto Jadi OKB, Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan

Liputan6.com, Jakarta – Kripto dengan kapitalisasi terbesar, Bitcoin (BCT) mencapai harga tertingginya sepanjang masa (all time high/ATH) dengan menembus harga di atas Rp 1 miliar atau sekitar USD 69.200. Ini menandakan lonjakan signifikan dalam nilai aset kripto. Dalam tiga bulan terakhir, nilai BTC diketahui telah melonjak lebih dari 51 persen dengan kenaikan sekitar USD 22.419.

Fenomena ATH Bitcoin ini diiringi dengan munculnya banyak trader dan investor yang dilabeli OKB (Orang Kaya Baru) karena telah bergelut dan fokus pada investasi kripto sejak lama. Sebagai trader dan investor yang patuh pada regulasi Indonesia, penting untuk melaporkan pajak dari transaksi perdagangan kripto dalam SPT tahunan.

Sejak 2022, penghasilan dari aset kripto menjadi objek pajak yang wajib dilaporkan, sesuai PMK 68 Tahun 2022. Sebelum melaporkan pajak, investor perlu menyiapkan bukti potong pajak dari pedagang atau exchanger, seperti Tokocrypto. Pajak kripto dilaporkan di akhir tahun pajak, yaitu 31 Desember 2023.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengatakan dengan lonjakan harga Bitcoin yang signifikan ini, semakin banyak orang yang tertarik untuk terlibat dalam perdagangan kripto. Namun, penting bagi para investor untuk menyadari kewajiban mereka dalam melaporkan pajak atas transaksi kripto tersebut.

“Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, kami membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku,” kata Yudho dalam keterangan resmi, Kamis (7/3/2024).

Fenomena OKB yang muncul seiring dengan lonjakan harga Bitcoin juga menjadi sorotan. Banyak dari mereka yang sebelumnya tidak terlalu dikenal dalam dunia investasi kini mendapat perhatian karena keberhasilan mereka dalam mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga aset kripto.

Namun, di tengah euforia ini, penting bagi para OKB untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban pajak atas keuntungan yang mereka peroleh.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Source link

068781500_1684399980-Pidato-Kebangsaan-Prabowo-di-Masjid-Istiqlal-Angga-2.jpg

Kerek Tax Ratio Jadi 16%, Prabowo Minta Rekomendasi Dirjen Pajak ke Erick Thohir

Sebelumnya diberitakan, Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto membidik kenaikan rasio pajak sebear 5-6 persen dari capaian saat ini. Dengan begitu, posisi Indonesia disebut bisa sejajar dengan Malaysia hingga Kamboja.

Prabowo mengatakan, rasio pajak di negara-negara tetangga sudah jauh lebih tinggi dari Indonesia. Misalnya, Thailan dan Vietnam yang disrbut mencapai 16 persen dan 18 persen.

“Jadi rasio pendapatan kita pajak plus penghasilan yang lain itu sudah di sekitar 12 persen, tetapi benar Thailand, Vietnam, tetangga-tetangga kita sudah 16 persen sudah 18 persen,” kata Prabowo dalam Dialog Capres Bersama Kadin Indonesia: Menuju Indonesia Emas 2045, di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

“Saya bertanya, apa sih bedanya kita dengan orang Thailand dan orang Vietnam, apa kita lebih bodoh atau apa masalahnya. Jadi if they can do it, we must also do it, kita tidak boleh menyerah,” tegasnya.

Dia pun meramu strategi untuk meningkatkan rasio pajak sebesr 5-6 persen kedepannya. Salah satu caranya berbasis pada keputusan politik.

Artinya, hal ini bergantung dari keputusan yang diambil oleh pemerintah guna meningkatkan rasio pajak tadi.

“Jadi pertama semua itu berasal dari will, kehendak politik, political will, ada nggak political will untuk sama dengan Malaysia Thailand Vietnam dan Kamboja sekalipun, dan kalau ada political will kita cari upayanya antara lain dengan komputerisasi dengan digitalisasi dan dengan efisiensi transparansi,” tuturnya.

 


Source link

082686200_1646299737-3_maret_2022-2.jpg

Indodax Harap Pajak Kripto Hanya 0,1%

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal permintaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto.

Permintaan evaluasi ini dilakukan lantaran industri kripto dianggap masih baru dan butuh berkembang. Bappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, segala masukkan baik dari pelaku industri atau masyarakat umumnya pasti akan dibahas secara internal. 

“Masukkan dari Bappebti, masyarakat kita terima. Pasti akan dibicarakan secara internal,” tegas dia di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Menurut catatannya, dari 33 exchanger sebagai pemungut pajak kripto, total setoran pajak yang diperoleh sejak Mei 2022 hingga Januari 2024 sebesar Rp 506,4 miliar. 

“Di tahun 2024 sendiri, sampai dengan Januari itu Rp 39,13 miliar,” jelas Dwi. 

Untuk diketahui, pajak yang dipungut untuk transaksi kripto di antaranya bagi penjual aset kripto yakni pajak penghasilan (PPh) dan bagi pembeli aset kripto dinamakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPh untuk penjual aset kripto terdaftar pajak yang harus dibayarkan sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, sementara PPN adalah 0,11 persen dari nilai transaksi. Sementara yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.

Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022, yang berlaku sejak 1 Mei 2022. 

 


Source link

081479600_1709189928-IMG20240229105252__1_.jpg

Ekonom Sebut Anggaran Tak Cukup Topang Program Makan Siang Gratis Rp 400 Triliun, Pajak Bakal Naik?

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) meminta sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa dilibatkan pada rencana program makan siang gratis oleh pemerintah yang akan datang.

“Bagusnya kalau memang program makan gratis itu harusnya melibatkan para pelaku UMKM,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki di Tangerang dilansir dari Antara, Jumat (1/3/2024).

Teten mengatakan, pentingnya melibatkan sektor UMKM lokal dalam rancangan program baru yang diusung oleh pemerintah yang akan datang itu dapat berdampak terhadap omzet mereka.

“Kalau tidak (dilibatkan) nanti turun omzet UMKM tersebut,” ucapnya.

Teten mengaku, jika saat ini pemerintah belum membahas secara teknis terkait program makan siang gratis yang menjadi salah satu program unggulan dari pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ia juga menyebutkan, dalam sidang kabinet pada Senin lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 untuk mengakomodasi janji-janji politik.

“Untuk teknis belum, nanti pasti akan ada pembahasan teknisnya,” tuturnya.

 


Source link

054470400_1694567050-714389e3-4945-44de-a66f-47c954b133ee.jpeg

Presiden Baru Harus Prioritas Lindungi Ekosistem Pertembakauan

Liputan6.com, Jakarta – Industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) berangsur pulih setelah lebih dari satu dekade mengalami penurunan. Hal ini ditandai dengan pembukaan pabrik-pabrik Sigaret Kretek Tangan baru, khususnya di Pulau Jawa.

Melalui penambahan pabrik Sigaret Kretek Tangan baru tersebut, sektor padat karya ini diharapkan turut memutar roda perekonomian daerah. Oleh karenanya, presiden selanjutnya diharapkan bisa memberi dukungan penuh agar bisa turut menciptakan lapangan kerja baru, khususnya dari sektor pertembakauan.

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman mengatakan, ekosistem pertembakauan harus dijaga atau penting untuk diperhatikan dari sisi penyediaan lapangan kerja dan serapan tenaga kerja lokal.

“Paslon manapun yang nantinya memimpin negeri ini, harapan kami untuk ekosistem pertembakauan, (khususnya) SKT, yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam sejarah Indonesia, tetap harus dilestarikan dan dipastikan keberlangsungan masa depannya,” ujarnya, Jumat (1/3/2024).

“Rantai pasok industri rokok, baik SKT maupun rokok mesin, memiliki peran besar bagi perekonomian dalam negeri. Mulai dari kontribusi penerimaan cukai yang tinggi hingga penyerapan jutaan tenaga kerja,” terang Budhyman.

Menurut dia, industri hasil tembakau merupakan kontributor penting dalam penerimaan cukai setiap tahunnya. Adapun kontribusi dari cukai rokok mencapai Rp 213,48 triliun pada 2023, atau sekitar 10 persen dari total penerimaan pajak. Belum lagi apabila ditambah dari kontribusi jenis pajak lainnya, seperti pajak rokok dan PPN.

Budhyman melanjutkan, keseluruhan ekosistem pertembakauan menjadi penghidupan bagi sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu ke hilir. Khusunya untuk segmen SKT, segmen tersebut merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja lokal di sentra-sentra produksi SKT sehingga perlu diberikan perlindungan oleh pemerintah.

“Bagi kami, di hulu hingga hilir dari ekosistem pertembakauan dibutuhkan perlindungan dan pemberdayaan melalui regulasi yang adil, berimbang, dan transparan agar segmen atau sektor industri ini dapat bertumbuh dan berdaya saing,” imbuhnya.

 


Source link

030437200_1612160569-20210201-Materai-2.jpg

Penjualan Meterai Tempel Januari 2024 Tembus 47 Juta Keping

 

Liputan6.com, Jakarta PT Pos Indonesia (Persero) dengan branding barunya Pos IND, selaku distributor resmi penjualan meterai tempel menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan PT Pos Indonesia Tentang Pengelolaan dan Penjualan Meterai Tempel Tahun 2024.

Rakornas tersebut diselenggarakan sebagai upaya menjalin sinergi strategis antara Pos IND dengan DJP terkait penjualan meterai tempel pada 2024.

Sebagai informasi, penjualan meterai Januari tahun 2024 jika dibandingkan periode yang sama tahun 2023 mengalami pertumbuhan positif sebesar 6,51 persen. Penjualan meterai tempel Januari 2023 yaitu sebanyak 44.363.699 keping, dan penjualan Januari 2024 sebesar 47.249.988 keping.

Dalam rakornas DJP dan PT Pos Indonesia tersebut pun disepakati kerja sama untuk tahun 2024 mencakup kontrak meterai tempel senilai Rp 294.471.900.000,- (termasuk PPN) atau sebanyak 555 juta, namun demikian penjualan meteri tempel diharapkan dapat meningkat lebih dari pada nilai kontrak sehingga harapannya akan ada adendum kontrak meterai yang menambah nilai kontak tahun 2024.

Dengan ditetapkannya target penjualan benda meterai pada 2024, maka perlu dilakukan sinergi yang lebih strategis antara Pos IND dengan DJP untuk melakukan upaya bersama dalam peraihan target penjualan meterai tempel di 2024.

Upaya bersama dalam peraihan target penjualan meterai tempel tahun 2024 diatur dalam Surat Perjanjian untuk melaksanakan Pekerjaan Distribusi dan Penjualan Meterai Tempel dengan bentuk berbagai kegiatan, yaitu Rapat Koordinasi Nasional minimal satu kali dalam satu tahun, Rapat Koordinasi Tingkat Wilayah minimal satu kali dalam satu tahun, Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kontrak minimal satu kali dalam setahun, serta melaksanakan program kerja bersama yang disepakati dalam rakornas kali ini.

Selain itu, Pos IND juga melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan penjualan, yakni menjamin ketersediaan benda meterai di seluruh outlet PT Pos Indonesia, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pembelian meterai asli di Kantorpos sebagai upaya penanggulangan peredaran meterai tidak sah, melakukan canvassing (penawaran/penjualan) meterai kepada wajib pajak (WP) potensial (bekerja sama dengan kanwil DJP), dan melakukan promosi penjualan meterai di LKPP kepada instansi pemerintah.

“Upaya bersama dalam peningkatan penjualan meterai tempel yang akan dirumuskan hari ini diharapkan dapat berjalan simultan sehingga peraihan target penjualan meterai tempel tahun 2024 akan dapat dicapai,” kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris dikutip Jumat (1/3/20204).

 


Source link

083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

Waspada Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya

 

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Hal ini disebabkan oleh maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat. Peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024)

Dwi juga menambahkan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya. Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:

Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya


Source link

043527500_1501582618-Vodka6.jpg

Menkeu G20 Kumpul di Brasil: Prancis Dorong Pajak Minimum Global untuk Miliarder

Menteri Keuangan Brazil Fernando Haddad juga mengatakan sebelum pertemuan di Sao Paulo bahwa Brazil akan menggunakan kepresidenan G20 untuk memulai diskusi mengenai langkah-langkah internasional untuk mencegah miliarder menggunakan surga pajak.

Sebuah studi pada Oktober 2023 yang dilakukan oleh EU Tax Observatory, sebuah kelompok penelitian, mengatakan bahwa pajak minimum global terhadap miliarder dapat menghasilkan USD 250 miliar per tahun, setara dengan 2 persen dari hampir USD 13 triliun kekayaan yang dimiliki oleh 2.700 miliarder di seluruh dunia.

Saat ini, pajak pribadi efektif para miliarder seringkali jauh lebih kecil dibandingkan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan oleh para pembayar pajak yang lebih sederhana, karena mereka dapat mendaftarkan asetnya di perusahaan cangkang yang melindungi diri dari pajak penghasilan, menurut EU Tax Observatory.


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, PT BAPI Resmi Jadi Tersangka Penyelewengan Pajak

Liputan6.com, Jakarta Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi PT BAPI ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus s.d. Desember tahun 2018 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) masa Januari – Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus.

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna, mengatakan, atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 s.d. Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.907.426.172,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

Diketahui PT BAPI melakukan usaha di bidang real estate. PT BAPI bekerjasama dengan PT APIK sebagai pelaksana konstruksi pada pembangunan apartemen di daerah Cliedug, Kota Tangerang.

“Seharusnya, PT BAPI wajib melakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) dan menyerahkan bukti potongnya pada saat PT APIK menyerahkan pekerjaannya. Namun hal ini tidak dilakukan oleh PT BAPI,” kata Cucu, dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Alhasil PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena PT BAPI sebagai korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Pelanggaran

Dari hasil penyidikan, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

 


Source link

069962300_1672304432-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-6.JPG

Kantongi Pajak Kripto Rp 506,4 Miliar, DJP Buka Suara soal Permintaan Evaluasi

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal permintaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto.

Permintaan evaluasi ini dilakukan lantaran industri kripto dianggap masih baru dan butuh berkembang. Bappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, segala masukkan baik dari pelaku industri atau masyarakat umumnya pasti akan dibahas secara internal. 

“Masukkan dari Bappebti, masyarakat kita terima. Pasti akan dibicarakan secara internal,” tegas dia di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Menurut catatannya, dari 33 exchanger sebagai pemungut pajak kripto, total setoran pajak yang diperoleh sejak Mei 2022 hingga Januari 2024 sebesar Rp 506,4 miliar. 

“Di tahun 2024 sendiri, sampai dengan Januari itu Rp 39,13 miliar,” jelas Dwi. 

Untuk diketahui, pajak yang dipungut untuk transaksi kripto di antaranya bagi penjual aset kripto yakni pajak penghasilan (PPh) dan bagi pembeli aset kripto dinamakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPh untuk penjual aset kripto terdaftar pajak yang harus dibayarkan sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, sementara PPN adalah 0,11 persen dari nilai transaksi. Sementara yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.

Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022, yang berlaku sejak 1 Mei 2022. 


Source link