006079700_1711153097-WhatsApp_Image_2024-03-22_at_23.30.16.jpeg

Jokowi Sudah Lapor SPT Pajak, Kamu Kapan?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 8,71 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh hingga 18 Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti merinci, dari total yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan.

Disisi lain, kata Dwi, masih terdapat 10,56 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan kepada DJP.

“Dari jumlah tersebut maka masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan,” kata Dwi dari keterangan resminya dikutip Liputan6.com, Kamis (21/3/2024).

Ia pun mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan.

“Kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman,” ujarnya.


Source link

061059400_1709635135-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_5.jpg

Pengusaha Minta Prabowo-Gibran Evaluasi Kenaikan PPN 12%

Sebelumnya, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali mengemuka ditengah transisi pemerintahan. Kebijakan ini merupakan kelanjutan atas aturan yang telah disusun dan telah ditetapkan di masa pemerintahan saat ini.

Dasar hukum kenaikan PPN 12% adalah UU No.7 Tahun 2021 tentang HPP Pasal 7 Ayat (1), salah satunya adalah mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap, yaitu dari 10% menjadi 11% yang berlaku pada 1 April 2022 dan kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Praktisi Keuangan dan Bankir, Wibisana Bagus Santosa mengatakan bahwa awal mula kebijakan peningkatan PPN ini dilakukan dalam mengatasi dampak dari Covid-19, dimana menjadi tambahan penerimaan negara.

“Atas tambahan penerimaan tersebut, Pemerintah bisa membeli bantuan barang kebutuhan pandemi Covid-19 seperti vaksin dan bantuan sosial lain untuk masyarakat,” ungkap dia dikutip Kamis (12/3/2024).

Wibisana melanjutkan penjelasannya bahwa meskipun saat ini kita sudah dalam fase recovery dari Covid-19, peningkatan pendapatan negara yang dihasilkan dari peningkatan tarif PPN nantinya akan digunakan untuk menunjang pemulihan ekonomi & keberlanjutan pembangunan nasional. Selain itu, kenaikan PPN ini diharapkan dapat membangun fondasi pajak yang kuat. Hal ini sangat penting bagi Indonesia di mata dunia, terlebih PPN saat ini masih relatif cukup rendah dibanding negara-negara lain.

Beliau juga menyikapi akan ada aspek di masyarakat yang terdampak, misalnya berpengaruh pada daya beli masyarakat yang kembali tertekan atau bahkan menurun. Belanja produk sekunder juga akan tertahan dimana masyarakat akan menunda untuk memenuhi kebutuhan sekunder mereka.


Source link

085481400_1711099275-20240322_144148.jpg

Jokowi Tanya Siapa Menteri Paling Banyak Pajaknya, Zulhas-Bahlil Tunjuk Luhut

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi melemparkan candaan kepada para menterinya soal siapa yang pajaknya paling tinggi. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun kompak menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Momen ini terjadi saat Jokowi bersama Wapres Ma’ruf Amin dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (Pph) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/3/2024). 

“Ini paling tinggi (pajaknya) siapa ini?” tanya Jokowi saat baru tiba di Istana.

“Yang pake jas Pak,” jawab beberapa menteri secara bersamaan.

Di antara menteri yang hadir, hanya Luhut Binsar Panjaitan yang memakai jas. Sedangkan, para menteri lain memakai batik dan kemeja putih.

Zulhas dan Bahlil kembali menekankan sambil menunjuk Luhut. Para menteri yang hadir pun tertawa mendengar candaan itu.

“Yang paling banyak yang pake jas,” ucap Zulhas.

“Kalau udah pake jas bayar pajak paling banyak,” timpal Bahlil.

“Kalau Pak Sandi pura-pura miskin Pak,” Bahlil kembali menimpali.

Setelah itu, Jokowi dan Ma’ruf duduk di meja yang telah disediakan. Di setiap meja itu sudah disediakan laptop untuk membayar SPT secara online.

Sejumlah menteri yang hadir dalam kegiatan ini yakni Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menpan RB Azwar Anas, Menparekraf Sandiaga Uno, Menteri BUMN Erick Thohir,

Kemudian, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Jaksa Agunt ST Burhanuddin, Menlu Retno Marsudi, Kepala Bapenas Suharso Monoarfa, Menhub Budi Karya Sumadi, Menakertrans Ida Fauziah, Mendag Zulkifli Hasan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Seskab Pramono Anung.


Source link

083023200_1710955160-IMG-20240320-WA0125.jpg

Prabowo Heran Penerimaan Pajak Hanya 11 Persen: Orde Baru Pernah 14 Persen, Kenapa Sekarang Turun?

Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden (capres), Prabowo Subianto memasang target untuk menaikkan rasio pajak atau tax ratio terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 16 persen. 

Sebab, rasio pajak Indonesia saat ini masih berkutat di kisaran 10 persen. Prabowo menilai, angka tersebut masih jauh lebih rendah dibanding negara-negara tetangga, semisal Malaysia, Thailand hingga Kamboja. 

“Rasio pajak kita banyak bisa ditingkatkan. Sekarang 10 persen, dan tetangga kita Thailand di 16 persen, Malaysia 16 persen, Kamboja sekitar 16-18 persen. Kita butuh ruang peningkatan,” ujar Prabowo dalam Mandiri Investment Forum 2024, Selasa (5/3/2024).

Sebagai contoh, Prabowo mengutip kenaikan rasio pajak yang dialami Thailand. Dengan lonjakan 6 persen saja, penerimaan negara di Thailand juga naik sampai Rp 1.413 triliun. 

“Saya pikir ini bisa diselesaikan. Jika 10 persen kita dapat tingkatkan 16 persen seperti di Thailand, 6 persen dari PDB USD 1.500 miliar, itu sangat signifikan. Berapa? sekitar USD 90 miliar (setara Rp 1.413 triliun),” Prabowo Subianto. 

“Apa yang mau saya katakan? Jika Thailand bisa menggapai rasio pajak 16 persen, Malaysia, Vietnam, Kamboja bisa, kenapa Indonesia tidak?” kata Prabowo sembari menantang. 

Oleh karenanya, rasio perpajakan jadi sangat penting dan perlu jadi fokus pemerintah ke depan. Prabowo lantas coba meminta saran kepada para pejabat dan pakar ekonomi yang hadir di Mandiri Investment Forum 2024, siapa kira-kira sosok yang layak untuk diangkat menjadi Dirjen Pajak. 

“Pak Erick Thohir, pak Darmawan (Junaidi, Dirut Bank Mandiri), pak Kartika (Wirjoatmodjo, Wamen BUMN), pak Chatib (Basri, ekonom senior), tolong beri saya rekomendasi siapa yang akan jadi Dirjen Pajak,” ucapnya disambut dengan tepuk tangan dan tawa.

“Ini yang saya ingin tanya ke para pakar ekonomi di sini, tolong beri kita apa yang harus kita lakukan. Bukan (hanya) untuk menigkatkan increase, tapi wider the tax payer,” Prabowo menambahkan.


Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Pajak PPN Naik jadi 12% di 2025, Pendapatan Negara Bakal Melesat

Sebelumnya, Ekonom Center of Macroeconomics & Finance Indef Abdul Manap Pulungan menilai, komponen non makanan akan menjadi komponen konsumsi yang terdampak akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yakni kelompok transportasi, komunikasi, restoran dan hotel.

“Ini khawatirnya ketika PPN itu naik, orang-orang cenderung menahan plesiran, yang pada akhirnya menyebabkan sektor-sektor konsumsi yang bukan kebutuhan pokok itu menurun,” kata Abdul seperti dikutip dari Antara, Rabu (20//3/2024).

Ia menuturkan, kenaikan PPN juga memiliki potensi berdampak terhadap inflasi. Meski ada berbagai komoditas yang tak dikenakan PPN yakni beras, jagung, sagu dan komoditas lainnya, Abdul menilai, tidak ada jaminan harga komoditas itu akan terkendali di pasaran.

“Penjual itu akan reaktif ketika terjadi kenaikan PPN. Mereka tidak peduli, apakah komoditas yang dinyatakan tidak naik itu justru mereka naik, apalagi di pasar tradisional yang tidak terpantau,” ujar dia.

Kekhawatiran itu ditambah dengan kondisi ekonomi global 2024 yang masih dibayangi ketidakpastian.

Abdul Manap juga menuturkan, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 berpeluang hambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Memang ketika diambil kenaikan tarif itu (PPN 12 persen) nanti dampaknya akan terasa terhadap perekonomian, jadi jangan sampai kenaikan PPN ini akan menekan pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

Abdul mengatakan, 2023 saja, pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 5,03 persen dibandingkan 2022 yang tercatat 5,31 persen.

Abdul menuturkan, kenaikan PPN akan berdampak pada kecenderungan masyarakat untuk berhemat mengingat harga barang dan jasa yang naik. Hal itu dikhawatirkan semakin menekan indikator konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penyumbang produk domestik bruto (PDB) utama. Tingkat konsumsi rumah tangga telah melambat menjadi 4,82 persen pada 2023 dibandingkan 2022 yang tercatat 4,9 persen.


Source link

088270400_1710937001-IMG_0238.jpeg

Direktur Eksekutif The Prakarsa Desak Penerapan Pajak Kekayaan di seluruh Dunia

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan, hadir dalam pertemuan khusus United Nations Economic and Social Council (ECOSOC) tentang “International Cooperation in Tax Matters” di Markas Besar PBB di New York. Dalam acara ini Ah Maftuchan memberikan pidato mengenai pentingnya penerapan pajak kekayaan di seluruh dunia.

Pada pertemuan yang dihadiri oleh negara-negara anggota PBB tersebut, Maftuchan menguraikan kebutuhan mendesak akan pajak kekayaan global untuk mengatasi kesenjangan dan membiayai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Ia juga menyoroti kebutuhan mendesak untuk mengatasi konsentrasi kekayaan dan dampak sosial-ekonomi yang merugikan masyarakat. Ia menekankan peran pajak kekayaan dalam mendorong perekonomian yang adil dan inklusif dengan mengurangi kesenjangan dan mendorong akses yang adil terhadap sumber daya.

Selain itu, Maftuchan menggarisbawahi pentingnya memanfaatkan pajak kekayaan untuk membiayai inisiatif pembangunan, terutama dalam menghadapi peningkatan defisit fiskal.

  1. “Perlu adanya struktur pajak progresif dengan tarif bervariasi berdasarkan kelompok kekayaan bersih untuk memastikan kontribusi yang adil dari individu terkaya terhadap layanan publik dan tujuan pembangunan berkelanjutan,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Selain itu, ia juga menyerukan kerja sama internasional dalam penerapan pajak kekayaan untuk mengatasi resistensi dan mengurangi kekhawatiran terkait penghindaran dan pengemplangan pajak.


Source link

077345900_1677842261-Aksi_Koin_Peduli_untuk_Ditjen_Pajak-Herman-7.JPG

DJP: Mengenal Tugas dan Fungsi Lembaga dalam Pengelolaan Pajak di Indonesia

Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pajak:

1. Pemungutan Pajak

Salah satu tugas utama DJP adalah melakukan pemungutan pajak. DJP bertugas untuk mengumpulkan pajak dari berbagai sumber, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta berbagai jenis pajak lainnya. Pemungutan pajak dilakukan dengan tujuan untuk membiayai pembangunan negara dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

2. Penyuluhan dan Edukasi Perpajakan

DJP juga memiliki fungsi dalam memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai perpajakan. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, hak dan kewajiban wajib pajak, serta manfaat dari pembayaran pajak. Dengan adanya penyuluhan dan edukasi perpajakan, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak secara tepat dan benar.

3. Penegakan Hukum Perpajakan

Dalam menjalankan tugasnya, DJP juga memiliki fungsi dalam penegakan hukum perpajakan. DJP memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran perpajakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, dalam menindak pelanggaran perpajakan.

 


Source link

083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

DJP Awasi Online Travel Agent Asing yang Belum Bayar Pajak

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 7,71 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh hingga 14 Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan, angka pelaporan SPT Tahunan PPh itu tumbuh sebesar 1,65 persen secara tahunan atau year on year (YoY).

“Jumlah ini terdiri atas 232,52 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,48 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” ujar dia kepada Liputan6.com, Sabtu (16/3/2024).

Wanita yang akrab disapa Ewie itu pun mengajak para wajib pajak agar segera menuntaskan pelaporan SPT Tahunan mereka sebelum habis tenggat per akhir Maret 2024 nanti. 

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar dia.

Seperti diketahui, batas penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah per 31 Maret 2024. Sementara untuk wajib pajak badan sebulan lebih lambat, atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Ditjen Pajak sendiri telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, semisal melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

 


Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PPh per 14 Maret 2024

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 7,48 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 12 Maret 2024. Angka ini tumbuh 1,83 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

“Sampai dengan tanggal 12 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 7,48 juta SPT (tumbuh sebesar 1,83 persen yoy,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Kamis (14/3/2024).

Adapun untuk rinciannya, dari 7,48 juta wajib pajak tersebut terdiri dari 226,67 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi.

Untuk pelaporan SPT Tahunan harus disampaikan WP Pribadi selambatnya pada 31 Maret 2024. Sementara, untuk wajib pajak badan paling lambat disampaikan pada April 2024.

 


Source link

078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg

Kontribusi Pajak Kripto Sentuh Rp 539,7 Miliar hingga Februari 2024

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan, pihaknya masih melanjutkan pembahasan evaluasi pajak kripto dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan setelah adanya tanggapan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait evaluasi pajak kripto, Bappebti melakukan pembahasan secara internal.

“Ada (pembahasan), kita nanti bahas dengan Pak Robby, Ketua Aspakrindo nanti supaya satu suara. Kemarin juga sudah ada di berita, Ditjen Pajak sudah menanggapi mereka siap untuk bicara. Kalau begini, mereka sudah memberikan lampu hijau, kita juga enak masuknya,” kata Tirta dalam acara diskusi Reku Finance Flash, Kamis, 14 Maret 2024, ditulis Jumat (15/3/2024).

Menurut Tirta pengenaan pajak kripto perlu dievaluasi karena dinilai terlalu besar dan berpengaruh pada nilai transaksi aset kripto tanah air. Tirta menuturkan, dengan penetapan PPn dan PPh terhadap transaksi kripto mengakibatkan banyak para nasabah yang bertransaksi kripto di luar negeri.

Sebelum pajak kripto diresmikan, Bappebti sempat memberi usulan untuk pajak kripto dikenakan setengahnya yaitu 0,05 persen dan 0,055 persen.

Pemerintah resmi menetapkan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

PMK tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

PPh untuk penjual aset kripto tercatat sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, dan PPN yang dikenakan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, bagi yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.

 


Source link