086872400_1709635133-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_1.jpg

Pelaporan SPT Tahunan 2023 Capai Target? Ini Kata DJP

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan masih terdapat wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023 untuk orang pribadi. Dimana batas pelaporannya telah berakhir ada 31 Maret 2024 pukul 23.59.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pihaknya masih merahasiakan data tersebut. Rencananya, data itu akan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada hari ini, Selasa (2/4/2024).

“Untuk data sampai dengan tadi malam (31/3/2024) pukul 23.59 akan diumumkan langsung besok (2/4/2024) oleh Pak Dirjen, jadi stay tune ya,” kata Dwi di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Namun, Dwi hanya menyampaikan data pelaporan SPT hingga 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB

Oleh sebab itu, Dwi hanya mau mengungkap data pelaporan SPT hingga siang kemarin, tepatnya pukul 11.50 WIB 31 Maret 2024. Tercatat hingga jam tersebut total pelaporan SPT baru 12.697.754 atau setara dengan 65,88 persen dari total wajip SPT sebanyak 19.273.374.

Total pelapor SPT tersebut naik 4,92% dibandingkan pelaporan SPT pada 2023 yang sebanyak 12.102.068. Sementara itu, bila dibandingkan jumlah pelapor SPT 2022, naiknya sebanyak 5,86% dengan jumlah saat itu hanya sebanyak 11.431.712.

DJP mencatat, angka pelaporan SPT Tahunan PPh itu tumbuh sebesar 4,92 persen secara tahunan atau year on year (YoY). Adapun untuk rinciannya, dari jumlah tersebut terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Dalam pelaporannya, wajib pajak banyak menggunakan e-Filling yakni 9.099 SPT Wajib pajak Badan dan orang pribadi sebanyak 10.888.134 SPT.

Selanjutnya, banyak juga yang menggunakan e-Form dalam pelaporannya. Untuk wajib pajak badan terdiri dari 294.007 SPT, dan orang pribadi 1.113.486 SPT.

Selain itu, ada juga yang menggunakan e-SPT yakni untuk wajib pajak badan 10 SPT, dan wajib pajak orang pribadi 6 SPT. Lalu, secara manual terdiri dari 45.201 untuk SPT Wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi ada 347.811 SPT.

“Alasan kenapa masih ada yang offline ini kan karena wajib pajak kita ada di seluruh Indonesia. Barang kali tidak semua teman-teman kita familiar dengan yang online, jadi ini yang sebenarnya angkanya ada 393.012,” pungkasnya.


Source link

059429100_1658311326-1280x720_px_-_2022-07-20T122144.168.jpg

67,46 Juta NIK Sudah jadi NPWP

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 67,46 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, menjelaskan, memang tidak ada kenaikan signifikan mengenai jumlah pemadanan NIK dengan NPWP.

Misalnya, jika dibandingkan pada periode 22 Maret 2024 pemadanan NIK dan NPWP mencapai 67,36 juta atau 91,68 persen dari target 72,17 juta NIK. Kemudian, pada 31 Maret 2024 NIK yang berhasil dipadankan sebanyak 67,46 juta NIK (91,7 persen).

“Sekarang 10 hari kemudian jadi 67.469.000 persentasenya 91,7 persen naik sedikit,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam media briefing update pelaporan SPT, di Kantor DJP, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dari jumlah tersebut yang dipadankan oleh sistem menjadi 63,24 juta NIK atau naik sekitar 2 jutaan hingga 31 Maret 2024. Kemudian, yang dipadankan oleh wajib pajak juga mengalami kenaikan sedikit yakni 4,22 juta NIK.

“Yang dipadankan oleh sistem yang tadinya 63.161.483, sekarang jadi 63.240.780 naik sekitar 2 jutaan, dan yang tadinya dipadankan oleh wajib pajak tadinya 4.205.390 sekarang menjadi 4.228.220 naik kurang lebih 23.000 (NIK) walaupun sedikit terus bergerak angkanya,” ujarnya.

Adapun jumlah NIK yang belum dipadankan mencapai 6,10 juta NIK. Kata Dwi, jumlah ini mengalami penurunan dari sebelumnya 6,15 juta NIK. Kendati demikian, pihaknya akan terus mendorong pemadanan NIK tersebut.

“Yang belum padan tadinya 6.115.691 NIK sekarang tinggal 6.106.964 NIK, ada pergerakan sekitar 15 ribuan. Walaupun pelan-pelan kita terus jalankan pemadanan,” pungkasnya.


Source link

084554000_1709635136-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_3.jpg

12,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Bagi wajib pajak orang pribadi, pada 31 Maret merupakan hari terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sedangkan batas waktu menyampaikan SPT bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024.

Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan ada sanksi yang menanti. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi bagi wajib pajak yang tidak melapor atau telat melapor tertuang dalam pasal 7 ayat 1.

Pada pasal 7 ayat 1 itu berbunyi, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3, atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 500 ribu untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp 1juta untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan sebesar Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Sanksi pidana juga dapat diberikan dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, seperti tertuang dalam Pasal 39 ayat 1.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu. Bahkan Kantor DJP Kementerian Keuangan tetap buka pada Sabtu dan Minggu, 30-31 Maret 2024.

 

 


Source link

027132500_1686115429-Waskita_Karya_.jpg

Pendapatan Turun, Rugi Waskita Bengkak jadi Rp 3,77 Triliun di 2023

Sebelumnya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengantongi kontrak baru Rp3,17 triliun per Februari 2024, perolehan ini meningkat sebesar 51,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kontribusi terbesar pada perolehan kontrak baru tersebut berasal dari segmen infrastruktur dan bangunan gedung sebesar 53,7%, disusul EPCC, industri dan properti dan investasi.

Berdasarkan komposisi pemberi kerja, sebagian besar berasal dari sektor BUMN dan Pemerintah dengan skema pembayaran monthly progress.

Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Tbk, Mahendra Vijaya menuturkan, raihan kontrak ini menandakan awal yang baik untuk menjalani tahun 2024.

Tren positif dalam hal raihan kontrak baru berlanjut dengan raihan kontrak baru Proyek Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta Utara yang dikerjakan bersama dengan Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Jakon) dalam skema konsorsium (KSO). 

Penandatanganan Kontrak ini dilakukan oleh Andika Firmansyah dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Harum Akhmad Zuhdi, Direktur Operasi II WIKA di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Harum Akhmad Zuhdi menuturkan, sebagai kontraktor pelaksana pada pembangunan proyek ini, WIKA memegang porsi sebesar 60% dari total keseluruhan nilai proyek mencapai Rp1,28 Triliun.

Proyek yang diusung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi jumlah sampah di Ibu Kota.

Melalui teknologi RDF ini sampah akan diolah menjadi bahan bakar alternatif yang akan dapat bermanfaat untuk industri semen dan kelistrikan dengan emisi karbon lebih rendah.

 


Source link

036474400_1679394117-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xl.jpg

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Terakhir Hari Ini 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Sebelumnya, bagi wajib pajak orang pribadi, pada 31 Maret merupakan hari terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sedangkan batas waktu menyampaikan SPT bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024.

Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan ada sanksi yang menanti. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi bagi wajib pajak yang tidak melapor atau telat melapor tertuang dalam pasal 7 ayat 1.

Pada pasal 7 ayat 1 itu berbunyi, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3, atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 500 ribu untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp 1juta untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan sebesar Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Sanksi pidana juga dapat diberikan dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, seperti tertuang dalam Pasal 39 ayat 1.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu. Bahkan Kantor DJP Kementerian Keuangan tetap buka pada Sabtu dan Minggu, 30-31 Maret 2024.

 

 


Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Pelaporan SPT Tahunan Ditutup Hari Ini 31 Maret 2024, Awas Kena Denda!

Liputan6.com, Jakarta Masa waktu pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2023 untuk wajib pajak (WP) pribadi menemui batas akhir pada hari ini, Minggu, 31 Maret 2024.

SPT Tahunan sendiri merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh para wajib pajak, baik dalam bentuk perhitungan maupun pembayaran pajak. Jika tidak dilakukan, maka wajib pajak bersangkutan bakal terkena denda.

Merujuk Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), WP yang terlambat atau tidak melapor SPT orang pribadi sesuai waktu akan dikenai denda sebesar Rp 100.000.

Adapun para wajib pajak pribadi bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.

Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT tahunan elektronik. Layanan Penyampaian SPT elektronik melalui DJP Online memiliki beberapa mekanisme, yakni:

1. e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.

Perbedaan masing-masing formulir SPT yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

2. e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

Khusus e-Filing, sistem pelaporan SPT tahunan dilakukan secara online, dengan terlebih dulu Wajib Pajak memerlukan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN).

EFIN merupakan kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing.

Mengutip informasi DJP, berikut cara isi SPT online melalui e-Filing:

  • • Siapkan bukti potong SPT dari perusahaan
  • • Pakai perangkat elektronik seperti laptop, ponsel atau tablet serta jaringan internet
  • • Buka https://djponline.pajak.go.id/ dan tekan login
  • • Masukkan NPWP, password dan kode keamanan kemudian login
  • • Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filing’
  • • Cari menu ‘Buat SPT’ di bagian atas
  • • Jawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai
  • • Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT
  • • Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2023) dan status SPT normal
  • • Klik langkah selanjutnya
  • • Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan. Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing
  • • Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  • • Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar
  • • Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik ‘Kirim SPT’
  • • Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.

Source link

083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

Lapor SPT Pajak Terakhir Hari Ini 31 Maret 2024

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo melaporkan, penyampaian SPT hingga 24 Maret 2024 sudah mencapai 10.160.503. Angka tersebut naik 8,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Posisi sampai dengan 24 Maret sampai jam 11 malam, dari target WP yang wajib SPT 19.273.374 yang sudah disampaikan sampai semalem 10.160.503 SPT atau tumbuh 8,24 persen dibanding tahun 2023 yaitu 9.386.834 SPT,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita Periode 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).

Kata Suryo, sebagian besar Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing yakni sebanyak 8.943.498 SPT atau naik dari tahun sebelumnya yang hanya 8.159.639 SPT.

“Jadi, relatif sebagaian besar SPT disampaikan melalui e-Filing dan juga e-form 970.169 SPT, sedangkan yang manual kita juga terima sebanyak 246.826 SPT,” ujarnya.

Diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2024, dan SPT Tahunan badan batasnya pada 30 April 2024.

 


Source link

086008500_1630724026-IMG-20210904-WA0001.jpg

Pelindo Petikemas Bayar Pajak Rp 1,51 Triliun

Liputan6.com, Surabaya – Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) berkontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang 2023 sebesar Rp1,51 triliun.

“Jumlah tersebut terdiri dari Rp1,29 triliun setoran pajak, Rp5,98 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp214,18 miliar berupa konsesi,” ujar Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas, Widyaswendra, Kamis, 28 Maret 2024, ditulis Jumat (29/3/2024).

Widyaswendra mengatakan, kontribusi kepada negara merupakan wujud ketaatan perusahaan pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dia menyebut kewajiban kepada negara adalah bentuk dukungan nyata perusahaan yang merupakan bagian dari Pelindo Group untuk pembangunan nasional melalui APBN.

“Kontribusi kepada negara sebesar Rp1,51 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan,” ucapnya.

Pajak penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak PT Pelindo Terminal Petikemas senilai Rp886,71 miliar. Selanjutnya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp354,98 miliar dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp49,84 miliar.

“Jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2023 lebih besar atau naik 11% jika dibandingkan dengan setoran tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp1,36 triliun,” ujar Widyaswendra.

Tahun lalu, PT Pelindo Terminal Petikemas melaporkan jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2022 sebesar Rp1,36 triliun yang terdiri dari Rp 1,17 triliun setoran pajak, Rp 5,4 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp 179,6 miliar berupa konsesi.

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia disebutkan realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.774,3 triliun (112,6% terhadap APBN 2023 atau 105,2% dari Perpres 75/2023) atau tumbuh 5,3% dibandingkan realisasi 2022.

Dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.155,4 triliun melampaui target APBN 2023 (106,6% terhadap APBN atau 101,7% terhadap Perpres 75/2023, tumbuh kuat sebesar 5,9% dari realisasi tahun 2022, di tengah gejolak perekonomian global yang sangat dinamis dan termoderasi harga komoditas.


Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Heboh Potongan Pajak THR 2024, Karyawan Swasta Disebut Lebih Besar

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa penerapan sistem TER tidak menambah potongan pajak THR.

“Penerapan metode perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak,” ucapnya.

Dwi menuturkan bahwa tarif TER diterapkan untuk mempermudah perhitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November. Sehingga pada masa pajak Desember pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.

Kemudian pajak Desember juga akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November. Dwi juga menegaskan bahwa beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

“Sehingga, beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama,” tuturnya.

Sementara itu Dwi membenarkan terkait jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR dalam kasus ini pada Maret 2024 memang akan lebih besar daripada bulan-bulan lainnya.

“Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” katanya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat buku pedoman perhitungan pemotongan PPh 21 untuk memudahkan masyarakat dalam memahami TER. Buku pedoman tersebut dapat diakses melalui situs resmi Pajak.


Source link