030693300_1724671034-Screenshot_2024-08-26_181156.jpg

Hore, Beli Rumah Bebas PPN Mulai 1 September 2024

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan meningkatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan menambah kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan insentif PPN DTP bagi sektor properti. Insentif yang semula sebesar 50 persen untuk semester II tahun 2024 akan ditingkatkan menjadi 100 persen hingga Desember 2024.

Selain itu, kuota target FLPP juga akan dinaikkan dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit, efektif mulai 1 September 2024.

“Dengan diberlakukannya dua kebijakan ini mulai 1 September 2024, diharapkan akan meningkatkan kemampuan daya beli kelas menengah dan mendorong sektor konsumsi. Kita tahu bahwa sektor konsumsi dan perumahan memiliki efek pengganda yang sangat tinggi,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bertajuk ‘Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045’ di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Airlangga menegaskan bahwa kedua program ini bertujuan untuk memperkuat masyarakat kelas menengah, yang dianggap sebagai motor utama perekonomian Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa kelas menengah adalah kelompok masyarakat dengan pola konsumsi di mana pengeluaran terbesar biasanya adalah untuk makanan dan minuman, diikuti oleh perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan dan sektor jasa lainnya.

Saat ini, sektor perumahan menjadi pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat kelas menengah, sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini sangat penting untuk mendukung mereka.

 


Source link

097286500_1620454334-NPWP_Elektronik.jpeg

Cara Pemadanan NIK NPWP, Langkah Penting Menuju Administrasi Perpajakan yang Efisien

Kebijakan pemadanan NIK NPWP tidak muncul begitu saja. Ini adalah hasil dari serangkaian reformasi perpajakan yang telah lama direncanakan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu landasan hukum utama dari kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk menyederhanakan dan mengharmonisasi berbagai peraturan perpajakan yang ada.

Dalam implementasinya, kebijakan pemadanan NIK NPWP diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Peraturan ini kemudian diperbarui dengan PMK No. 136/PMK.04/2022, yang memberikan perpanjangan waktu bagi wajib pajak untuk melakukan pemadanan.

Tujuan dan Manfaat Pemadanan NIK NPWP

Pemadanan NIK NPWP memiliki beberapa tujuan dan manfaat utama:

1. Efisiensi Administrasi: Dengan menyatukan NIK dan NPWP, proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan efisien. Wajib pajak tidak perlu lagi mengingat dua nomor identitas yang berbeda untuk urusan perpajakan.

2. Akurasi Data: Pemadanan membantu menciptakan basis data yang lebih akurat, mengurangi risiko kesalahan identitas dan duplikasi data.

3. Integrasi Sistem: Langkah ini mendukung integrasi sistem kependudukan dengan sistem perpajakan, sejalan dengan konsep Satu Data Indonesia.

4. Peningkatan Kepatuhan Pajak: Dengan sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan akan lebih mudah bagi pemerintah untuk memantau kepatuhan wajib pajak.

5. Penyederhanaan Layanan: Penggunaan NIK sebagai NPWP akan mempermudah wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan.


Source link

021986200_1672159993-8f557a33-f781-40cd-8613-36073eb01c65.jpeg

PT Timah Setor Rp 286,242 Miliar ke Negara di Semester I 2024

Liputan6.com, Jakarta – PT Timah (Persero) Tbk (TINS) mencatat pada semester pertama tahun 2024 telah memberikan kontribusi pajak dan PNBP kepada negara, mencerminkan peran pentingnya dalam mendukung perekonomian nasional.

Medio Januari-Juni 2024, PT Timah telah  menunaikan kewajiban pajak dan PNBP sebesar Rp 286,242 miliar. Kontribusi ini meliputi berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PNBP yang mencakup berbagai kewajiban terkait dengan sektor pertambangan.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan, mengatakan kontribusi pajak dan PNBP ini adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk mendukung pembangunan nasional.

“Kami memahami bahwa sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor strategis, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan kontribusi positif bagi negara. Pembayaran pajak dan PNBP adalah salah satu bentuk nyata dari kontribusi kami dalam mendukung pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” kata Anggi, dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut, Anggi menyampaikan kontribusi pajak dan PNBP PT Timah tidak hanya berperan penting dalam meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mendukung berbagai program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah.

Pendapatan dari pajak dan PNBP ini digunakan untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

“Perusahaan memastikan bahwa semua kewajiban pajak dan PNBP dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini tidak hanya menunjukkan komitmen perusahaan terhadap aturan yang ada, tetapi juga mencerminkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan bisnis.

Berikut Kontribusi Pajak dan PNBP PT Timah Tbk dalam Lima Tahun Terakhir:

  •  Tahun 2019: Rp1,20 triliun
  • Tahun 2020: Rp677,93 miliar
  • Tahun 2021: Rp777,09 miliar
  • Tahun 2022: Rp Rp1,51 triliun
  • Tahun 2023: Rp888,72 miliar.

Source link

076343800_1724217617-IMG-20240821-WA0003.jpg

Mendag Ungkap 2 Cara Berantas Barang Impor Ilegal, Apa Saja?

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Indonesia telah memiliki bekal untuk menjadi negara maju. Bahkan hal itu diakui oleh Menteri Perdagangan Tiongkok Wang Wentao, yang menyebut sumber daya alam (SDA) Indonesia melimpah, dan juga memiliki sumber daya manusia (SDM) yang banyak.

Menurut Wang Wentao, SDA dan SDM yang melimpah tersebut merupakan potensi yang bisa didorong Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan negara maju pada 2045.

“Saya di APEC ketemu sama Menteri Perdagangan Tiongkok. Dia bilang, Excellency Hasan, kami punya data lengkap. Indonesia punya semua persyaratan untuk menjadi negara maju. Sumber daya alamnya, sumber daya manusianya, pendek kata seluruh persyaratan kita punya,” kata Mendag dalam sambutannya saat membuka Forum Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan Pusat dan Daerah, di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Kata pria yang akrab disapa Zulhas ini, mengakui Indonesia memang layak menjadi negara maju pada 2045. Saat ini saja neraca perdagangan Indonesia sudah surplus berturut-turut selama 51 bulan sejak Mei 2020.

“Terbukti kita 51 bulan perdagangan kita surplus terus. Dengan segala kekurangannya kita masih surplus di atas 5 persen,” ujarnya.

Kendati begitu, untuk mencapai negara maju, Indonesia masih terkendala dengan adanya hambatan di bidang ekonomi, yakni aktivitas barang impor ilegal masih marak. Bahkan hal itu telah menggerogoti pangsa pasar atau underground economy RI sebesar 30-40 persen. Underground economy, yakni penghasilan yang didapat dari kegiatan ekonomi yang tidak terekam dan atau tercatat pada otoritas pajak dengan maksud untuk menghindari pajak.

“Kita punya semua persyaratan. Salah satunya hambatannya itu adalah kita kenal dengan underground economy. Hampir 30-40 persen pasar kita itu, di pangsa pasarnya, atau yang disebut dengan underground economy itu. Artinya di situ kata-katakan ilegal. Kalau ilegal negara enggak punya, enggak dapat pajak,” pungkasnya.

 


Source link

051947900_1724217582-IMG-20240821-WA0002.jpg

Sri Mulyani Harus Tahu, Ini Jurus Mendag Bikin Tax Ratio Melonjak

Sebelumnya, Mantan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian keuangan, Hadi Poernomo, mengungkapkan bahwa Tax Ratio Indonesia terendah di antara negara ASEAN dan negara anggota G20. 

“Posisi Tax Ratio Indonesia Terendah di ASEAN dan G20, Karena Bank Data Perpajakan (BDP) belum sempurna terwujud,” demikian paparan Hadi Poernomo dalam Rapat Dengar Pendapatan Umum Persiapan Pembahasan RAPBN 2024, dikutip Selasa (4/4/2023).

Hadi mengutip data dari OECD yang menunjukkan bahwa posisi tax ratio Indonesia tercatat 9,75 persen pada 2019, lalu turun menjadi 8,33 persen di 2020, dan naik lagi jadi 9,12 persen pada 2021. 

Angka itu lebih kecil dari tax ratio Amerika Serikat (AS) yang mencapai 25,20 persen pada 2019, 25,75 persen pada 2020, dan 26,58 pada 2021.

Adapun tax ratio Denmark, Prancis, dan Finlandia yang mampu mencapai di atas 40 persen, di kisaran 41 hingga 47 persen pada periode 2019 hingga 2021.

Di antara negara ASEAN, tax ratio Indonesia juga masih berada di posisi terendah, hanya mencapai 8,3 persen di 2020, dengan angka tertinggi ada di Vietnam sebesar 22,7 persen, Kamboja 20,2 persen, Thailand 16,5 persen, Singapura 12,8 persen, Malaysia 11,4 persen, dan Laos 8,9 persen.

Hadi mengungkapkan, target penerimaan pajak Indonesia gagal selama 14 tahun, yaitu 2006 sampai dengan 2020, terkecuali pada 2008.

Namun pada tahun 2021 dan 2022 berhasil melampaui target karena faktor commodity.

Lantas apa strategi yang perlu dilakukan Pemerintah untuk menaikkan laju tax ratio?

Menurut Hadi, hal itu dapat dilakukan dengan Core Tax, Subsitusi dan IntegrasiNPWP ke NIK, Tax Amnesty sebanyak dua kali, kenaikan tarif PPN 1 persen, kenaikan tarif PPh 2 persen, serta perluasan basis PPN.

 


Source link

005578900_1716871212-IMG-20240528-WA0022.jpg

Mendag Optimis Target Pertumbuhan Ekonomi Prabowo 8% Tercapai, Ini Kuncinya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dapat tercapai, salah satunya dengan menertibkan aktivitas barang impor ilegal atau ekonomi underground.

Ekonomi underground adalah penghasilan yang didapat dari kegiatan ekonomi yang tidak terekam dan/atau tercatat pada otoritas pajak dengan maksud untuk menghindari pajak.

“Presiden terpilih Pak Prabowo sudah mengampanyekan bahwa Indonesia harus tumbuh 7 sampai 8 persen. Nah, salah satu caranya adalah ini: Menertibkan ekonomi underground atau ekonomi bawah tanah ini, tertib bayar pajak,” kata Zulkifli Hasan dalam acara Forum Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan Pusat dan Daerah di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dampak Impor Ilegal

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kata Mendag, saat ini aktivitas barang impor ilegal sudah menggerogoti pangsa pasar atau ekonomi underground, dengan porsinya mencapai 30-40 persen.

Angka tersebut cukup tinggi dan seharusnya bisa meningkatkan tax ratio. Tax ratio atau rasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap PDB nominal suatu negara.

Jika ekonomi underground bisa diselesaikan dan tax ratio RI naik, maka Indonesia bisa dengan mudah mewujudkan swasembada pangan, meningkatkan kemakmuran petani, UMKM bisa tumbuh, dan industri dalam negeri semakin berkembang.

“Itu pengaruhnya akan luar biasa. Kalau kita tumbuh 7 persen, 8 persen, banyak yang bisa kita kerjakan. Kita bisa swasembada pangan, meningkatkan kemakmuran petani, UMKM kita bisa tumbuh, dan industri dalam negeri akan berkembang. Tapi kalau seperti ini, industri di negara ini bisa mati,” ujarnya.

Sebaliknya, jika permasalahan ekonomi underground ini tidak diselesaikan, maka Indonesia bisa terus bergantung pada impor, baik impor pangan hingga impor elektronik dan yang lainnya.

“Kita bisa bergantung nanti pada beras impor, elektronik impor, sabun impor, gula impor, daging impor, sepatu impor. Bahkan gosok gigi pun bisa impor. Bagaimana dengan kita kalau seperti itu? Ini negeri kita,” pungkas Mendag.

 


Source link

030716500_1724150592-Inul_0.jpg

Reaksi Inul Daratista Dapat Penghargaan Ditjen Pajak: Yang Pendapatan Triliunan Jangan Diam-diam Saja!

Nyonya Adam Suseno percaya, mereka yang jujur pada akhirnya mujur. Termasuk, jujur membayar pajak akan beroleh ganjaran. Terbukti, puluhan tahun berkarier, ada saja aliran rezeki halal untuk Inul Daratista baik di acara televisi maupun show off-air.

Minimal banggalah iso mbayar pajak gede. Iyalah harus bayar, karaokeku akeh! Masih eksis ngartis pula. Usaha lain juga hehehe. Banyaklah bayarku kalau dijadikan satu, bisa berkontribusi untuk kemajuan bangsa,” Inul Daratista mengakhiri.


Source link

081717200_1424664300-Pajak_Bumi_2.jpg

Ketentuan Terbaru Bayar PBB di Jakarta, Wajib Ketahui Nih

Liputan6.com, Jakarta Memiliki hunian atau bangunan di Jakarta berarti Anda memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan adanya regulasi terbaru yang diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, penting bagi pemilik properti untuk memahami perubahan ini agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek terkait PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), termasuk objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, serta tata cara penetapan dan penerapan pajak.

Apa itu PBB-P2?

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan. Bumi mencakup permukaan tanah dan perairan pedalaman, sementara bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas atau di bawah permukaan bumi.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Perda No. 1 Tahun 2024, cakupan objek PBB-P2 meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Siapa Wajib Pajak PBB-P2?

Menurut Pasal 32 ayat (1) dan (2) Perda No. 1 Tahun 2024, wajib pajak PBB-P2 adalah individu atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat dari bumi tersebut, serta yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat dari bangunan.

Objek PBB-P2 yang Dikecualikan

Tidak semua kepemilikan bumi dan bangunan dikenai PBB-P2. Berikut adalah beberapa objek yang dikecualikan:

  1. Kantor Pemerintah: Bumi dan/atau bangunan milik kantor pemerintah, daerah, dan penyelenggara negara lainnya.
  2. Kepentingan Umum: Bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak mencari keuntungan.
  3. Makam dan Peninggalan: Bumi dan/atau bangunan untuk makam, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
  4. Hutan dan Tanah Negara: Bumi berupa hutan lindung, taman nasional, dan tanah negara tanpa hak milik.
  5. Diplomatik dan Konsulat: Bumi dan/atau bangunan milik perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  6. Lembaga Internasional: Bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh lembaga internasional tertentu.
  7. Infrastruktur Transportasi: Jalur kereta api, MRT, LRT, dan infrastruktur serupa.
  8. Tempat Tinggal Tertentu: Tempat tinggal berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
  9. Pajak Bumi dan Bangunan: Bumi dan/atau bangunan yang pajaknya dipungut oleh Pemerintah Pusat.

 


Source link

004516000_1724084889-WhatsApp_Image_2024-08-19_at_13.54.07.jpeg

RUU Konsultan Pajak Minta Dikebut, Simak Pentingnya

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menggelar Kongres XII di Nusa Dua, Bali, pada 18-20 Agustus 2024. Dengan tema “Bersama Mewujudkan IKPI yang Profesional, Berintegritas, dan Berkelanjutan,” acara ini tidak hanya menjadi ajang pemilihan kepemimpinan baru tetapi juga kesempatan penting untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak yang telah lama dinantikan.

RUU Konsultan Pajak sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2019, namun hingga kini belum kunjung disahkan.

Padahal, regulasi ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi profesi konsultan pajak serta melindungi wajib pajak yang memerlukan jasa konsultan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Dalam kongres ini, para pemimpin IKPI diharapkan mempertegas komitmen mereka dalam memperjuangkan RUU tersebut. Pengesahan undang-undang ini tidak hanya penting untuk menjaga integritas dan kualitas profesi konsultan pajak, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan transparan di Indonesia.

Ketua umum IKPI yang baru nantinya diharapkan akan menjadi motor penggerak dalam advokasi RUU Konsultan Pajak, menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah dan legislatif.

Mengingat lebih dari 80% penerimaan APBN Indonesia berasal dari pajak, kehadiran regulasi yang mengatur profesi konsultan pajak secara tegas dan jelas menjadi semakin mendesak.

Selain membahas agenda kongres lainnya, seperti perubahan AD/ART dan kode etik profesi, serta pemilihan lokasi kongres lima tahun mendatang, RUU Konsultan Pajak diprediksi akan menjadi isu strategis yang mendapat perhatian khusus dari seluruh peserta.

 


Source link

012094100_1698898623-pajak4.jpg

Viral di Medsos, DJP Buka Suara soal Dugaan KDRT Dilakukan Pegawainya

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengatakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pihaknya bisa melihat informasi di dalam rekening di atas Rp 1 miliar.

Anak buah Sri Mulyani ini menegaskan, melalui PMK tersebut DJP ingin memastikan validitas data perpajakan yang dikelola lembaganya. Suryo menilai validitas sangat diperlukan untuk kepentingan perpajakan.

“PMK ini adalah kita mencoba untuk mengatur memberikan menjaga validitas data yang akan kita dapat dipertukarkan akan menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatannnya,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, (13/8/2024).

Oleh karena itu, kata Suryo, dalam PMK nomor 47 ini ada hal yang diatur mengenai due dilligence yang harus dilakukan oleh perbankan atau lembaga keuangan sebelum membuka rekening nasabahnya. Langkah itu perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadi penghindaran pajak.

“Itu di pasal 30A sendiri ada di pasal itu terakit penghindaran. Jadi, apabila ada kesepatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan kita berhak untuk mengevaluasi seperti apa seharusnya data yang harusnya dipertukarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suryo menyebut, PMK nomor 47 ini terbit merupakan hasil dari revisi peraturan sebelumnya, yaitu PMK 70 Tahun 2017 mengenai Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pertukaran DataAdapun pertukaran data yang diatur dalam PMK ini merupakan hasil kesepakatan internasional. Artinya, data yang dipertukarkan tidak hanya dari Indonesia ke luar negeri melainkan juga sebaliknya.

“Jadi, betul-betul ini kesepakatan bersama di tingkat internasional, terkait validitas data ini. karena data ini sangat diperlukan ketika kita menegakan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak di masing-masing otoritas,” pungkasnya.


Source link