044409200_1715859978-WhatsApp_Image_2024-05-15_at_17.39.27.jpeg

Tegas, Bobby Nasution Segel Mal di Medan Akibat Tunggak Pajak Rp 250 Miliar Lebih

Sebelum penyegelan, sejumlah petugas Satpol PP Kota Medan menggunakan pengeras suara atau toa mengumumkan kepada seluruh pengunjung dan pemilik toko untuk segera mengosongkan mal tersebut.

“Pemko Medan segera menutup tempat ini. Bila saudara tidak mengindahkan atau sengaja bermaksud menghalangi, segala bentuk resiko dan kerugian di luar tanggung jawab kami,” ucap petugas Satpol PP berulangkali.

Pengunjung dan pemilik toko pun melaksanakan instruksi tersebut. Sebelum penyegelan, perwakilan dari PT ACK melakukan negoisasi dengan Bobby Nasution. Namun tak membuahkan hasil, Bobby langsung menyegel mal tersebut.

Dikatakan Bobby, sejak mal ini dibangun hingga kini masih memiliki kewajiban yakni pembayaran pajak sebesar lebih dari Rp 250 miliar. Bahkan, bangunan mal ini tidak memiliki izin apapun, sehingga Pemko Medan berhak untuk menyegelnya.

“Sudah kami sampaikan berkali-kali. Tapi belum juga ada kesepakatan yang membuat mal ini membayar kewajibannya, makanya kami tutup,” tegas Bobby Nasution.


Source link

067076100_1668038885-Investasi_5.jpg

Indonesia Punya 81 Proyek Investasi Senilai Rp 239 Triliun yang Siap Ditawarkan, Apa Saja?

Sebelumnya, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan, realisasi investasi pada kuartal I-2024 mencapai Rp401,5 triliun atau telah mencapai 24,3 persen dari target realisasi investasi 2024 yang sebesar Rp 1.650 triliun.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, realisasi investasi pada kuartal I-2024 tersebut meningkat 22,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023.

“Realisasi investasi kita diikuartal pertama sebesar Rp 401,5 triliun, tumbuh secara QnQ dibandingkan dengan Kuartal IV-2023 tumbuhnya sekitar 9,8 persen, dan dibandingkan dengan semester pertama 2023 yoy itu tumbuh 22,1 persen,” kata Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers paparan kinerja investasi Kuartal I-2024, di Kantor Kementerian BKPM, Senin (29/4/2024).

Dari realisasi investasi kuartal I-2024 yang mencapai Rp401,5 triliun berhasil menyerap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebanyak 547.419 orang.

Secara rinci, kontribusi penanaman modal asing (PMA) pada kuartal I-2024 mencapai Rp204,4 triliun atau 50,9 persen, sementara penanaman modal dalam negeri (PMDN) realisasinya mencapai Rp197,1 triliun atau 49,1 persen.

“Alhamdulillah ini sebagai wujud kepercayaan global kepada Indonesia dibawah kepemimpinan bapak Presiden Jokowi. Bayangkan dunia dalam kondisi ekonomi tidak menentu tidak ada kepastian, tetapi Foreign Direct Investment kita masih terjaga. Ini terjadi karena kolaborasi kerjasama yang baik antara arahan Presiden, pak Menko, dan Kementerian-kementerian teknis,” ujarnya.

 


Source link

019402300_1679401092-Menteri_ESDM_Hilirisasi.jpeg

Tarik Investor di Blok Migas Baru, Indonesia Bakal Obral Insentif Pajak

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi, atau WK migas baru. Berbagai kebijakan dipersiapkan guna menarik partisipasi dari para investor, semisal melalui insentif perpajakan.

Hal itu turut disuarakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif pada pembukaan Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/5/2024).

“Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk memberikan iklim investasi yang menarik kepada investor terkait aspek keekonomian pengembangan migas,” ujar Arifin.

Fasilitas perpajakan tersebut, jelas Arifin, akan mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung. Itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Adapun insentif kegiatan usaha hulu migas akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, saat ini Kementerian ESDM dan lembaga pemerintah terkait sedang dalam tahap akhir unyuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan Nomor 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas.

Di sisi lain sesuai dengan komitmen net zero emission, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

 


Source link

003670700_1452688528-1_www.sewakost_com.jpg

Pemilik Kos di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Begini Aturannya

 

Liputan6.com, Jakarta Ada beberapa orang yang mungkin belum mengenal peraturan terbaru tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam industri perhotelan. Peraturan ini merupakan bagian dari pajak yang dibebankan kepada konsumen atas barang dan jasa tertentu yang mereka nikmati.

Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa PBJT Perhotelan meliputi penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

“Termasuk layanan perhotelan seperti akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan,” katanya, Senin (13/5/2024).

Beberapa jenis usaha yang termasuk dalam PBJT Jasa Perhotelan antara lain hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage, dan juga tempat tinggal pribadi yang dioperasikan sebagai hotel atau glamping serta kos.

Rumah Pribadi sebagai Kos

Pertanyaan banyak muncul terutama terkait penerapan pajak hotel untuk rumah kos sejak disahkan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Objek PBJT Perhotelan mencakup Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel.

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium yang disediakan sebagai akomodasi layaknya hotel, tetapi tidak untuk persewaan jangka panjang.

Rumah kos adalah salah satu jenis tempat tinggal yang biasanya disewakan untuk tinggal sementara. Beberapa rumah kos kini menawarkan fasilitas mewah seperti gym, kolam renang, ruang serbaguna, spa, atau layanan pramutamu.

Meskipun hotel dan rumah kos memiliki skala dan fasilitas yang berbeda, keduanya bertujuan menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok. Oleh karena itu, rumah kos dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

 


Source link

013504100_1677284172-WhatsApp_Image_2023-02-24_at_18.19.14.jpeg

Viral Lagi, Oknum Bea Cukai Diduga Pasang Tarif 30% untuk Peti Mati dari Luar Negeri

Di satu sisi perihal berdirinya PT Mitra Cipta Agro, istri Rahmady Margaret Christina menjelaskan perusahaan itu sepenuhnya adalah perusahaan swasta yang ia dirikan bersama teman-teman pada 2019.

Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.

“Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan,” kata Margaret.

Pada saat PT Mitra Cipta Argo dipegang oleh Wijanto sebagai CEO, terjadi laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Padahal omset penjualan kala itu tengah tinggi-tingginya. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” ujar Margaret.

Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun saat ini kata dia, laporan yang dilayangkannya telah diselidiki oleh kepolisian.

“Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan,” ungkap Margaret.

 


Source link

024700300_1715064642-WhatsApp_Image_2024-05-06_at_10.45.53.jpeg

Wajib Pajak Mau Bayar PBB Pedesaan dan Perkotaan, Begini Syarat dan Ketentuannya

Liputan6.com, Jakarta Kepemilikan hunian pribadi di tengah gemerlapnya kota metropolitan seperti Jakarta kerap menjadi impian banyak individu. Jakarta, yang merupakan pusat kegiatan ekonomi dan bisnis, membawa konsekuensi harga properti yang melambung tinggi, termasuk pajak yang tidak kalah mahal.

Oleh karena itu, bagi para pemilik rumah, istilah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sudah menjadi hal yang akrab di telinga mereka. Tiap tahun, kewajiban untuk membayar PBB-P2 menjadi rutinitas yang tak terelakkan.

Regulasi terbaru yang mengatur pajak daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, merupakan respons terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, menegaskan pentingnya pemahaman yang baik terhadap ketentuan PBB-P2 bagi warga atau Wajib Pajak yang memiliki rumah di Jakarta.

“Dengan memahami ketentuan tersebut, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam pernyataannya pada Selasa (7/5/2024).

Apa itu PBB-P2?

Morris menjelaskan bahwa PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh individu atau badan/lembaga tertentu. Definisi “bumi” mencakup permukaan bumi termasuk tanah dan perairan pedalaman, sementara “bangunan” merujuk pada konstruksi teknik yang tetap terhubung dengan permukaan bumi.

Dalam Perda No 1 Tahun 2024, dijelaskan bahwa objek pajak PBB-P2 mencakup bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh individu atau badan, kecuali untuk kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Namun, objek pajak tersebut tidak termasuk bumi yang hasil dari reklamasi atau pengerukan.

 


Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Pelaporan SPT Tahunan 2023 Tumbuh Tapi Masih di Bawah Target

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak telah mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, mengatakan jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Untuk rinciannya, sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya adalah sebanyak 1.044.911 Wajib Pajak Badan.

“Jumlah Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 10,66% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu,” kata Dwi dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak Badan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

Masih di Bawah Target

Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai.

Ia mengatakan target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2% dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.

“Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Dwi.

Dwi mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. DJP pun mengapresiasi kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.


Source link

028810300_1715013576-20240506_142849.jpg

Begini Simulasi Pengenaan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Menag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan bahwa ada subsidi dan juga aturan yang berbeda antara barang bawaan milik pekerja migran dengan penumpang biasa dari luar negeri.

“Ada bedanya. Kalau penumpang biasa, barang bawaan disubsidi 500 dolar, lebih dari itu dikenakan pajak masuk. Kalau pekerja migran nilainya 1.500 dolar,” ujar Mendag Zulhas, Senin (6/5/2024).

Jadi simulasinya, kata dia, bila pekerja migran membawa barang belanjaan nilainya lebih dari USD1.500, maka baru dikenakan pajak. Pajaknya pun lebih rendah dibandingkan penumpang biasa, yakni sebesar 7.5 persen.

“Kalau penumpang biasa lebih dari 500 dolar, akan dikenakan pajak 10 persen. Bila pekerja migran hanya 7.5 persen,” katanya.

Denda atau pinalti pun dipastikan tak akan dikenakan terhadap barang bawaan milik pekerja migran, asal mereka tidak membawa barang yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia.

“Terigu, itu jelas dilarang. Tidak boleh. Juga pelumas, tidak boleh,” ucap Zulhas menandaskan.   


Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

1,04 Juta Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT Tahunan, Terbanyak Lewat Sini

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) surplus sebesar Rp8,1 triliun per Maret 2024. Posisi surplus APBN ini setara 0,04 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Kita masih surplus Rp8,1 triliun atau 0,04 persen dari GDP,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (26/4).

Sri Mulyani menjelaskan, surplus APBN ini ditopang oleh penerimaan negara yang masih lebih tinggi dibandingkan belanja negara. Dia mencatat, pendapatan negara mencapai Rp 620,01 triliun atau 22,1 persen dari target. 

Meski demikian, pendapatan negara tersebut mengalami kontraksi sebesar 4,1 persen persen secara tahunan (year on year/yoy)

“Diketahui bahwa tahun 2022-2023 gerak dari penerimaan negara itu sangat tinggi. Kita harus hati-hati,” ujar Ani sapaan akrabnya.

Kemudian, dari sisi belanja mencapai Rp611,9 triliun atau sudah dibelanjakan sekitar 18,4 persen dari pagu APBN. Kinerja belanja negara ini membukukan pertumbuhan sebesar 18 persen secara tahunan.

“Ini berarti memang ada belanja-belanja yang cukup pro-growth, seperti penyelenggaraan pemilu,” bebernya.

Dengan capaian ini, untuk keseimbangan primer mengalami surplus mencapai Rp122,1 triliun. Diketahui, keseimbangan primer merupakan total pendapatan negara dikurangi pengeluaran (belanja) negara, di luar pembayaran bunga utang. “Jadi, dari sisi keseimbangan primer mencatatkan Rp122,1 triliun,” tutup Sri Mulyani.


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

DJP Jatim Blokir Serentak 1.182 Rekening Penunggak Pajak

Liputan6.com, Surabaya – Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur memblokir serentak penunggak pajak  sebanyak 1.182 berkas piutang pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan, pemblokiran tersebut disampaikan ke 10 bank besar di Jakarta dan Tangerang.

“Kegiatan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai koordinator,” ujarnya, Sabtu (4/5/2024).

Ia mengemukakan, pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum perpajakan dengan mengoptimalkan tindakan penagihan guna mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak.

“Kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sejak 2022 oleh para perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing kantor pelayanan pajak pratama dan madya di wilayah Jawa Timur,” katanya.

Ia mengemukakan, pemblokiran rekening serentak dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran sampai dengan surat paksa akan tetapi setelah jatuh tempo pembayaran wajib pajak tetap tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajak-nya.

“Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deferrent effect kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar segera melunasi-nya,” tutur Vita.

 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.


Source link