025003900_1658396919-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-2.jpg

Integrasi NIK dengan NPWP Tak Bikin Kewajiban Pajak Bertambah

Liputan6.com, Jakarta – Jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP)  telah mencapai 53 juta nomor. Masih ada sekitar 16 juta wajib pajak (WP) yang belum mengintegrasrikan NPWP dengan NIK.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, proses integrasi NIK dengan NPWP ini dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu DJP tidak akan menghapus NPWP atau dalam artian masih bisa digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak.

“NPWP masih bisa dipakai, masih kita coba pelihara terus,” kata Suryo di kantor Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Suryo menjelaskan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP sebenarnya untuk memudahkan proses administrasi. Sehingga dalam pengelolaan sistem administrasi lebih teratur dan tidak menghilangkan hak dan kewajiban.

“Jadi NIK bukan membuat sesuatu bertambah atau berkurang dan kewajiban dalam hal perpajakan,” kata dia.

Dia mengatakan  penggunaan NIK dipakai sebagai common identifier dalam sistem administrasi. Mengingat penggunaan NIK hampir digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuka rekening di bank, mengurus perizinan, mendaftar sekolah dan sebagainya.

“Kami menyadari dalam setiap sisi kehidupan, kita sebagai masyarakat WNI pada saat kita urus apapun juga yang digunkan adalah NIK,” kata dia.

Selain itu, penggunaan NIK sebagai NPWP juga akan memudahkan masyarakat. Mereka tidak perlu membawa banyak kartu atau menghapal banyak nomor identitas.

“Supaya di dompet kita yang disimpan satu saja nomornya yaitu NIK dan tidak perlu hapal banyak nomor,” kata dia.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan Indonesia cukup ketinggalan dalam penerapan nomor induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sebab, di negara lain sudah lebih dulu mengintegrasikan kedua hal tersebut.

“Kalau kita cermati dari awal, berarti kan Indonesia ini sudah cukup agak ketinggalan dalam menerapkan integrasi NIK dan NPWP di negara lain sudah jauh lama Social Security number (SSN) dilakukan di berbagai negara yang lain,” kata Yon Arsal dalam Podcast Cermati DJP “Kilas Balik 2022”, Kamis (29/12/2022).

Dia menjelaskan, dalam teori kepatuhan dibagi menjadi dua, yakni kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary compliance) dan kepatuhan yang dipaksa (enforced compliance). Kedua hal ini memberikan peran yang seimbang dalam perpajakan.

“Dua-duanya akan memberikan peran yang seimbang. Kan tidak bisa semuanya diperiksa juga, karena kan memang wajib pajak dididik untuk lebih voluntery dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Nah salah satu faktor yang menyebabkan wajib pajak voluntary atau tidak itu ya secara teori salah satunya adalah seberapa besar administration cost yang harus ditanggung,” ujarnya.

Menurutnya, dengan mengintegrasikan NIK jadi NPWP memberikan manfaat bagi wajib pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku administrator.

Salah satu manfaatnya, wajib pajak tidak perlu membawa banyak kartu dalam dompetnya, sementara bagi DJP bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak.

“Nah, ini cara kita sebenarnya untuk kita memudahkan wajib pajak memberikan fasilitas kemudahan. Kan orang harus punya NIK dan NPWP banyak kartu di kantongnya dia. Kalau dengan ini kan cukup dengan NIK sudah bisa menjawab kebutuhan perpajakan. Sehingga ini menjadi salah satu kunci,” ujarnya.

Source link

081919900_1629793718-golf-787826_1280.jpg

Fasilitas Golf hingga Pacuan Kuda Kena Pajak Kenikmatan Mulai Juli 2023

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana akan mulai melakukan pemotongan pajak natura atau pajak kenikmatan sebagai objek pajak bagi pihak penerima pada semester II-2023. Setelah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) selesai disusun.

“Kapan mulai berlaku pemotongan, saat ini Januari PMK belum terbit berarti belum ada pemotongan, yang pasti kami akan memberikan transisi periode kapan dilakukan pemotongan, karena perlu dilakukan sosialisasi juga kepada masyarakat wajib pajak kira-kira 3-6 bulan di antara April sampai dengan Semester 1,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa(10/1/2023).

“Harapannya mungkin semester depan sudah mulai pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan sebaik-baiknya,” lanjut dia.

Suryo menegaskan, pihaknya masih dalam tahap penyelesaian detail pengaturan pajak natura supaya memberikan keadilan dan kepantasan. Disisi lain, agar pihak pemotong dan pemungut paham, jenis barang mana saja yang perlu dipotong dan yang tidak.

“Jadi, clear klasifikasi untuk jenis barang bisa lebih jelas. Pengaturan mengenai detailnya sedang kami jalani, makannya bahasannya ada beberapa koridor atau batasan dalam Undang-undang, ada 5 kelompok dalam undang-undang kemudian di PP nya dijelasin lagi,” ujarnya.

Menurutnya, nanti di PMK ini akan mengatur jenis barang yang ada dimasing-masing kelompok yang kena pajak natura. Dia pun berharap RPMK mengenai natura ini bisa segera diselesaikan sehingga bisa segera dilakukan pemungutan.

“Kami saat ini sedang kerja dan kami rumuskan di PMK, ditunggu mudah-mudahan tidak lama lagi. Saya belum bisa memberikan clear batasannya sekarang karena kita sedang jalan pendetailan batasan dari masing-masing jenis barang ataupun kenikmatan yang terkategori sebagai bukan penghasilan,” jelasnya.

Disisi lain, ada yang menarik, khusus olahraga seperti golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif rencananya akan dikenakan pajak natura.

“Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita definisikan pelan-pelan (dalam PMK),” ungkapnya.

Source link

052816800_1455532744-rencana-penghapusan-PBB.jpg

Apa Itu Pajak Kenikmatan atau Natura? Ini Asal Usulnya

Liputan6.com, Jakarta Sejak tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan pemungutan pajak natura yang merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh). Menurut KBBI Kemdikbud, Natura merupakan barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran).

Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membeberkan asal-usul pemerintah menarik pajak atas fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawainya.

Pras bilang, penarikan pajak natura merupakan upaya pemerintah menertibkan perusahaan yang menghindari pajak dengan memberian fasilitas kepada pegawai.

“Jangan sampai orang (perusahaan) kasih natura (kenikmatan berupa fasilitas) untuk menghindari pajak,” kata Pras dalam Media Brief di kantor Diretjen Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).

Pras menjelaskan pemotongan pajak natura ini berangkat dari adanya praktik perusahaan memberikan fasilitas kepada pegawai berupa kenikmatan yang menambah nilai ekonomis. Namun fasilitas tersebut diberikan bukan dalam bentuk uang.

“Kalau diberikan kendaraan mewah dan dinikmati hanya oleh pegawai itu saja. Apalagi kalau kendaraan itu harganya mahal, termasuk juga kalau disediakan rumah tapi rumahnya mewah,” kata dia.

Pembelian barang atau fasilitas tersebut oleh perusahaan akan menjadi faktor pengurang pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh) badan. Praktik ini pun bisa digunakan perusahaan untuk mengurangi pajak perusahaan yang disetorkan ke negara. Makanya pemerintah menerapkan pajak natura kepada pegawai yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan.

Source link

087595500_1648714881-20220331-Laporan-SPT-9.jpg

Baru Ada 203.538 Wajib Pajak yang Lapor SPT 2023

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 10 Januari 2023 sudah masuk 203.538 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi akan ditutup akhir Maret 2023, sedangkan untuk wajib pajak badan sebulan setelahnya.

“Sampai 10 Januari sudah masuk 203 ribu SPT, orang pribadi, badan,” Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa(10/1/2023).

Untuk rinciannya, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. untuk SPT 1770 total 16.588, kemudian SPT 1770 S sebanyak 73.389, sementara untuk SPT 1770 SS tercatat 104.145, jika ditotal 194.122 SPT orang pribadi.

Adapun bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770S. Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770SS.

Sementara, SPT Tahunan 1770 ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kemudian, digunakan oleh wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti, dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.

Selanjutnya, untuk SPT badan dibagi dua yakni SPT 1771 jumlahnya 9.396 SPT, dan SPT 1771 USD ada 20 SPT, totalnya 9.416 SPT Badan. Maka total untuk SPT orang pribadi dan badan seluruhnya 203.538 SPT.

Suryo menambahkan, batas akhir pelaporan SPT orang pribadi sampai 31 Maret 2023 untuk tahun pajak 2022 dan batas pelaporan SPT Badan 30 April 2023.

Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Pemerintah Pungut Pajak Kenikmatan Mulai Pertengahan 2023

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tahun ini akan menerapkan Pajak Penghasilan berupa pajak natura/kenikmatan. Rencananya penarikan pajak natura mulai berlaku pada semeter I-2023.

“Harapannya ini semester depan ini bisa dijalankan pemotongannya,” kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Saat ini pemerintah masih membahas aturan yang menjadi payung hukum pemotongan pajak natura. Namun Suryo memastikan aturannya akan keluar dalam waktu dekat.

“PMK ini belum terbit, sedang kami selesaikan detailnya agar memberikan keadilan,” kata dia.

Suryo mengatakan ketika PMK ini sudah terbit, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak selama 3-6 bulan. Agar bisa dipahami terlebih dahulu oleh wajib pajak, pemotong pajak atau pemungut pajak.

Sebagai informasi, pajak naturan/kenikmatan merupakan pungutan yang dikenakan atas fasilitas atau imbalan yang diterima seorang karyawan dari perusahaan.

Meski begitu Suryo memastikan tidak semua fasilitas yang diterima pegawai akan dikenakan pajak natura.

Adapun jenis-jenis fasilitas yang akan dibebaskan dari pemotongan pajak natura, antara lain sebagai berikut:

1. Fasilitas Makan/Minum:

– Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai

– Reimberstment makanan/minuman bagi pegawai dinas luar

2. Natura/kenikmatan daerah tertentu:

-Tempat tinggal, termasuk perumahan

– Pelayanan kesehatan

– Pendidikan

– Peribadatan

– Pengangkutan

– Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif

3. Harus disediakan sehubung dengan keamanan, kesehatan dan/atau keselamatan :

– Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi

– Peralatan keselamatan kerja

– Antar jemput pegawai

– Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya

– Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin,tes pendeteksi Covid-19)

4. Jenis dan/atau batasan tertentu:

– Bingkisan: bingkisan hari raya

– Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)

– Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja

– Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif

– Fasilitas tempat tinggl yang ditujukan untuk menampung dan digunakan egawai secara bersama-sama (komunal): mes, asrama, pondokan

– Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial

Source link

009586800_1672922867-Pecabutan_PPKM_untuk_Genjot_Ekonomi_2023-FANANI_5.jpg

Dirjen Pajak: Karyawan Gaji Rp 5 Juta Cuma Bayar Pajak Rp 25 Ribu Sebulan

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, menegaskan tidak ada perubahan tarif pengenaan pajak terhadap gaji karyawan Rp 5 juta, melainkan adanya perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi.

“Tarif berubah atau tidak melalui undang-undang, kalau dari UU sebenarnya tarifnya tidak berubah, yang berubah itu tarif yang diatas 35 persen. Tarif di bawah 35 persen tidak berubah, yang berubah lapisan penghasilan yang ada ditarif itu,” kata Suryo Utomo dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa(10/1/2023).

Adapun lapisan terbawah yang sebelumnya mencapai Rp 50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tarifnya tetap 5 persen.

Artinya, perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi.

“Bahwa kalau namanya penghasilan ini apalagi penghasilan pribadi, bukan penghasilan diterima habis itu langsung dikalikan tarif, itu tidak,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bahasa sederhananya PTKP untuk orang yang belum beristri atau bersuami atau belum punya anak itu Rp 54 juta setahun. Maka berapapun penghasilan sebulan atau setahun nanti dikurangi PTKP nya Rp 54 juta per tahun baru kemudian dikalikan dengan tarif pajaknya.

“Kalau penghasilannya karyawan Rp 5 juta sebulan, setahun itu Rp 60 juta PTKP itu penghasilan tidak kena pajak bagi orang yang belum memiliki istri dan tangunggan itu Rp 54 juta  setahun, kalau Rp 5 juta x 12 = Rp 60 juta dikurangi Rp 54 juta (PTKP) berarti tinggal Rp 6 jutaan. Nah, Rp 6 juta inilah yang dikalikan tarif dibriket 5 persen itu untuk penghasilan bersih sampai Rp 60 juta,” ujarnya.

Alhasil bagi para pegawai yang penghasilannya Rp 5 juta sebulan, maka bayar pajaknya kalau diakumulasikan hanya Rp 300 ribu setahun (Rp 300 ribu dibagi 12 maka pajaknya hanya Rp 25 ribu sebulan).

“Kita-kira begitu. Jadi, dari penghasilan Rp 5 juta itu bayar pajaknya sebulan sekitar Rp 25 ribu. Bayar pajak itu dimaknai sesuatu yang harus dikeluarkan dan beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak,” jelasnya.

Source link

066518000_1658219237-Screenshot_2022-07-19-14-57-14-256_com.google.android.youtube.jpg

53 Juta Wajib Pajak Sudah Validasi NIK Jadi NPWP

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 8 Januari 2023 sudah terdata 53 juta pemilik nomor induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Sampai saat ini yang sudah connect atau padan sekitar 53 juta wajib pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa(10/1/2023).

DJP pun terus menerus meminta wajib pajak melakukan pemutakhiran updating data dan informasi yang ada di sistem, karena aksesibilitasnya sudah digital

“Jadi, kami mohon kepada para wajib pajak ayo bareng-bareng update data dan informasi, tidak hanya terkait NIK tapi pekerjaan dan tempat tinggal, karena tempat tinggal ini menjdi penting, kami melakukan korespodensi melalui email dan nomor telepon dan surat melalui pos,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan NIK ini merupakan bagian dari sisi pengelilaan administrasi perpajakan. Sebab, pihaknya ingin mengintegrasikan data NPWP dengan sistem informasi yang lain sehingga mudah dalam melakukan pertukaran data dengan Kementerian/Lembaga lain.

“Karena kita kepingin nyambung-nyambung dengan sistem informasi yang lain, kalau sama maka informasinya bisa saling dipertukarkan. Sehingga pelayanannya menjadi sederhana, contoh di peebankan mensyaratkan orang memiliki NPWP, tinggal digunakan saja NIK-nya, lalu disyaratkan untuk orang mendapatkan kredit harus lapor SPT misalnya tinggal konek ke kami apakah bersangkutan menyampaikan SPT atau tidak,” jelasnya.

Source link

093577300_1673325901-WhatsApp_Image_2023-01-10_at_10.50.04.jpeg

DJP Jamin Reformasi Perpajakan Tak Ganggu Ekonomi

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan reformasi perpajakan melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adanya UU ini pajak tidak menciptakan distorsi yang berlebihan dalam perekonomian.

“Yang dilakukan Pemerintah saat ini kami sedang melakukan reform dibidang perpajakan, reformnya disisi administrasi dan policy,” kata Suryo Utomo dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa (10/1/2023).

Dia menjelaskan, latar belakang DJP melakukan reformasi perpajakan yaitu untuk memperbaiki sistem administrasi agar beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Kemudian secara khusus sistem perpajakan harus efektif menciptakan keadilan. Sementara, reformasi disisi policy yaitu untuk menciptakan keadilan dan sustainabilitas dari APBN.

“Sementara dari konteks administrasi inginnya reform itu membuat sistem perpajakan yang mudah dan simple menjamin kepastian hukum, istilah kata yang multi tafsir kita kurangi, melakukan transaksi itu mudah, mengisi SPT gampang, daftar bayar lapor sederhana itu yang kita inginkan,” ujarnya.

Menurutnya, reformasi perpajakan dengan menggunakan teknologi bisa mempermudah dan membuat ongkos kepatuhan masyarakat menjadi lebih murah. Sehingga, masyarakat tidak perlu menyampaikan SPT ke kantor pajak langsung, cukup melalui online saja, termasuk menyampaikan permohonan maupun surat keterangan fiskal.

“Disisi yang lain pajak digunakan tidak untuk menciptakan distorsi yang tidak perlu dalam perekonomian, ujungnya menjaga penerimaan,” ujarnya.

Source link

005042400_1648714883-20220331-Laporan-SPT-10.jpg

Lapor SPT Pajak Paling Lambat 31 Maret 2023, Jangan Telat!

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan telah membuka kembali pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak bagi wajib pajak per 1 Januari 2023. Namun, ada batas akhir yang perlu dicermati oleh wajib pajak.

Pasalnya, pelaporan SPT Pajak hanya bisa dilakukan pada periode yang dibuka oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Periode ini, biasanya dibuka dalam periode 3 bulan.

Mengutip isi pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pelaporan SPT Pajak bagi orang pribadi paling lambat pada 31 Maret 2023. Sementara, SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2023 mendatang.

Jadi, ada perbedaan waktu selama 1 bulan antara pelaporan pajak bagi orang pribadi dan pelaporan pajak bagi wajib pajak badan.

“SPT Tahunan Tahun 2022 akan dapat dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmardin Noor kepada Liputan6.com, Sabtu (31/12/2022) lalu.

Dia menerangkan, kalau pelaporan masih tetap dilakukan secara online melalui website DJP. Serta, untuk mekanisme pelaporan kali ini tak ada perbedaan dengan pengisian sebelum-sebelumnya.

“Pelaporan dilakukan wajib pajak melalui laman djponline.pajak.go.id, tidak ada perbedaan dengan pelaporan tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Source link

078931000_1663144605-menkeu__4_.jpg

Penerimaan Pajak Hotel, Restoran dan Parkir Naik 120 Persen, Sri Mulyani Semringah

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui tahun 2022 merupakan masa yang diselimuti penuh dengan ketidakpastian. Namun dalam waktu yang bersamaan, kondisi ekonomi Indonesia menunjukkan tren pemulihan yang mampu mendongkrak ekonomi nasional.

Hal ini tercermin dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus tumbuh. Beberapa sektor yang semula tumbang dihantam pandemi mulai menunjukkan kebangkitannya.

Pajak daerah, restoran, hotel, perkiran ini naiknya engga 11 persen atau 12 persen tapi 60 pesen dan 120 persen,” kata Sri Mulyani saat memberikan sambutan di acara CEO Banking Forum di Jakarta, Senin (9/1).

Sri Mulyani mengatakan kenaikan sektor-sektor tersebut tidak hanya terjadi di Jakarta saja, melainkan di berbagai wilayah Indonesia lainnya. Bahkan pertumbuhan ekonomi di setiap pulau menunjukan peningkatan. Hanya di Pulau Sumatera yang tingat pertumbuhan ekonominya sekitar 4 persen.

“Ini bukan hanya di Jakarta tapi hampir di semua daerah,” ungkapnya.

Selama tahun 2022, bendahara negara ini menilai tingkat konsumsi masyarakat sudah kembali pulih. Terlihat dari dana pihak ketiga (DPK) di perbankan yang sudah turun ke level 9,5 persen dari sebelumnya di atas 10 persen.

“Artinya kelompok menengah ini sudah mulai melakukan konsumsi dan ini mendukung ekonomi kita,” kata dia.

Pertumbuhan kredit di perbankan juga mengalami peningkatan. Termasuk pertumbuhan investasi yang udah di level 6 persen. Termasuk juga kinerja ekspor yang selama 31 bulan mengalami surplus.

“Kredit gross ini mudah-mudahan bisa tumbuh 2 digit dan bertahan,” kata dia.

Begitu juga dengan pasar saham yang pada akhir tahun 2022 ditutup dengan tumbuh di atas 4 persen. Kondisi Indonesia dinilai jauh lebih baik dari pasar saham di Amerika Serikat yang kehilangan valuasi USD 30 triliun selama tahun 2022.

“Jadi itu yang saya sebut kan 2022 was not ordinary time,” kata dia.

Modal fundamental ekonomi di tahun 2022 ini, menjadikan Indonesia bisa tumbuh optimis dan gagah di tahun 2023.

Source link