094233100_1667793288-Wall-Street-3.jpg

Donald Trump Ditembak, Bursa Berjangka AS Stabil

Para ahli strategi telah memperkirakan akan terjadi gejolak dalam pemilu bulan November ini, salah satunya karena Partai Demokrat masih khawatir mengenai pencalonan Presiden Joe Biden setelah pidato debatnya bulan lalu.

“Investor juga bergulat dengan kemungkinan bahwa pemilu tersebut akan berakhir dengan perselisihan yang berkepanjangan atau kekerasan politik,” ujarnya.

Namun hanya ada sedikit preseden untuk peristiwa seperti di Pennsylvania. Ketika Presiden Ronald Reagan ditembak empat dekade lalu, pasar saham merosot sebelum ditutup lebih awal.

Keesokan harinya, 31 Maret 1981, S&P 500 naik lebih dari 1% dan benchmark imbal hasil Treasury 10-tahun turun 9 basis poin menjadi 13,13%, menurut data yang dikumpulkan oleh Bloomberg.

Selain itu, Kepala strategi BCA Research Inc Marko Papic, mengatakan investor obligasi harus memberi perhatian khusus, karena serangan ini kemungkinan akan meningkatkan peluang Trump terpilih.

“Saya pikir pasar obligasi pada suatu saat harus menyadari peluang Presiden Trump yang lebih besar untuk memenangkan Gedung Putih dibandingkan para pesaingnya. Dan saya terus percaya bahwa ketika peluangnya meningkat, kemungkinan terjadinya kerusuhan di pasar obligasi juga akan meningkat,” ujar Papic.

Selanjutya, Analis pasar keuangan senior di Capital.com Kyle Rodda, mengatakan ia melihat klien mengalir ke Bitcoin dan emas setelah penembakan tersebut. Mata uang kripto ini meningkat setelah berita tersebut tersiar.

“Berita ini menandai titik perubahan dalam norma-norma politik Amerika dan daruratnya kekerasan politik yang lebih besar. Bagi pasar, ini berarti perdagangan di tempat yang aman, namun lebih condong ke tempat yang non-tradisional,” pungkasnya.

 


Source link

007165500_1719461587-Screenshot_20240627_102110_YouTube.jpg

Tak Ada yang Senang Dipajaki, Sri Mulyani: Tapi Sudah Tugas DJP

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo optimis penerimaan pajak tahun 2024 bisa mencapai target sebagaimana yang disematkan dalam APBN 2024 sebesar  Rp1.988,9 triliun.

 “Rp1.988.9 triliun di tahun 2024 ini. Insyaallah bu (Menteri Keuangan Sri Mulyani) dengan bantuan teman-teman dan para stakeholder yang ada disini, kami akan berupaya untuk mencapainya,” kata Suryo Utomo dalam acara Spectaxcular 2024, di GBK, Jakarta, Minggu (14/7/2024).

Suryo pun mengakui untuk mencapai target penerimaan negara tersebut dibutuhkan bantuan dari pihak lain, utamanya wajib pajak.

“Jadi tidak ada kemampuan kami sendirian, kami sangat mengharapkan bantuan. Bukan hanya yang ada di Direktorat Jenderal Pajak Semata, tapi pun juga Bapak dan Ibu sekalian para pembayar pajak yang hari ini hadir,” ujarnya.

Adapun dikutip dari paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait Kinerja APBN Semester I-2024, Kemenkeu mencatat pendapatan Negara selama Semester I-2024 tercatat sebesar Rp1.320, 7 triliun atau terkontraksi sebesar 6,2% (yoy).

Kemudian, penerimaan perpajakan tercatat hanya sebesar Rp1.028 triliun, turun 7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara PNBP mencapai Rp288,4 triliun atau turun 4,5% (yoy).

Penurunan pendapatan negara terutama disebabkan oleh turunnya harga komoditas, khususnya batubara dan CPO, yang mempengaruhi kondisi profitabilitas sektor korporasi sehingga berdampak pada penerimaan PPh Badan yang terkontraksi 35,5% (yoy).

Sementara itu, penerimaan PPN DN (dalam negeri), turun 11% (yoy). Namun demikian, secara bruto (tanpa memperhitungkan restitusi), PPN DN masih tumbuh positif sebesar 9,2% seiring dengan masih kuatnya aktifitas ekonomi domestik, tercermin dari pertumbuhan ekonomi Q1 yang mencapai 5,11%.

Penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terutama karena turunnya penerimaan SDA akibat turunnya harga komoditas dan kurang optimalnya lifting migas, sementa di sisi lain penerimaan dari Kekayaan Negara yang dipisahkan tumbuh positif 41,8% dengan membaiknya kinerja BUMN.

 


Source link

043885700_1659961538-FOTO.jpg

Hadiri Spectaxcular 2024, Ini Pesan Penting Sri Mulyani

Sebelumnya, Kepala Departemen Hukum Bisnis dan Perpajakan Monash University John Bevacqua mengatakan, kepatuhan pajak merupakan hal penting dalam meningkatkan penerimaan negara.

“Kepatuhan jelas merupakan landasan dari sebagian besar tindakan, khususnya di bidang administrasi perpajakan,” kata John dalam the Launching Event of the Indonesian Tax Center in Australia (INTACT AUS) yang diselenggarakan DJP, secara virtual, Jumat (12/7/2024).

Kata Bevacqua, Pemerintah Australia sangat mendorong peningkatan kepatuhan pajak sukarela. Lantaran, hal itu akan meningkatkan kepercayaan antara otoritas pajak dengan wajib pajak.

“Di Australia kepatuhan sukarela terus didorong untuk meningkatkan hubungan saling percaya antara otoritas pajak dan wajib pajak,” ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya kepatuhan pajak maka Otoritas pajak memiliki wewenang secara tepat dan memadai untuk bisa memastikan mereka yang tidak secara sukarela mematuhi aturan akan dipaksa untuk patuh bayar pajak.

Oleh karena itu, Pemerintah Australia setiap tahunnya terus mendorong para wajib pajak agar melakukan hal yang benar sejak awal daripada membuat kesalahan atau menghilangkan pendapatan atau membayar jumlah pajak yang tepat, tidak lebih dan tidak kurang.

“Demikian untuk memastikan bahwa jika mereka berada di titik puncak melakukan kesalahan, maka mereka diberitahu tentang hal tersebut atau jika mereka mungkin akan melakukan kesalahan.  mereka terdorong untuk memperbaiki keadaan dan diingatkan untuk memperbaiki laporannya,” ujar dia.

Dia menilai, kepatuhan pajak seringkali menjadi masalah yang dialami setiap negara dalam meningkatkan penerimaan negaranya, termasuk Australia dan Indonesia.

“Jadi, inilah beberapa hal yang menurut saya merupakan permasalahan inti yang menjadi agenda utama saat ini dan sangat penting dalam lanskap perpajakan Australia dan menurut saya memunculkan peluang kolaborasi yang sangat luas dan beragam serta menarik,” pungkasnya.

 


Source link

007989800_1720926329-Screenshot_2024-07-14-09-23-24-107_com.google.android.youtube.jpg

Anak Buah Sri Mulyani Pede Target Penerimaan Pajak Rp 1.988,9 Triliun Tercapai

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo optimis penerimaan pajak tahun 2024 bisa mencapai target sebagaimana yang disematkan dalam APBN 2024 sebesar  Rp1.988,9 triliun.

 

“Rp1.988.9 triliun di tahun 2024 ini. Insyaallah bu (Menteri Keuangan Sri Mulyani) dengan bantuan teman-teman dan para stakeholder yang ada disini, kami akan berupaya untuk mencapainya,” kata Suryo Utomo dalam acara Spectaxcular 2024, di GBK, Jakarta, Minggu (14/7/2024).

Suryo pun mengakui bahwa untuk mencapai target penerimaan negara tersebut dibutuhkan bantuan dari pihak lain, utamanya wajib pajak.

“Jadi tidak ada kemampuan kami sendirian, kami sangat mengharapkan bantuan. Bukan hanya yang ada di Direktorat Jenderal Pajak Semata, tapi pun juga Bapak dan Ibu sekalian para pembayar pajak yang hari ini hadir,” ujarnya.

Adapun dikutip dari paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait Kinerja APBN Semester I-2024, Kemenkeu mencatat pendapatan Negara selama Semester I-2024 tercatat sebesar Rp1.320, 7 triliun atau terkontraksi sebesar 6,2% (yoy).

Kemudian, penerimaan perpajakan tercatat hanya sebesar Rp1.028 triliun, turun 7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara PNBP mencapai Rp288,4 triliun atau turun 4,5% (yoy).

Penurunan pendapatan negara terutama disebabkan oleh turunnya harga komoditas, khususnya batubara dan CPO, yang mempengaruhi kondisi profitabilitas sektor korporasi sehingga berdampak pada penerimaan PPh Badan yang terkontraksi 35,5% (yoy).

Sementara itu, penerimaan PPN DN (dalam negeri), turun 11% (yoy). Namun demikian, secara bruto (tanpa memperhitungkan restitusi), PPN DN masih tumbuh positif sebesar 9,2% seiring dengan masih kuatnya aktifitas ekonomi domestik, tercermin dari pertumbuhan ekonomi Q1 yang mencapai 5,11%.

Penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terutama karena turunnya penerimaan SDA akibat turunnya harga komoditas dan kurang optimalnya lifting migas, sementa di sisi lain penerimaan dari Kekayaan Negara yang dipisahkan tumbuh positif 41,8% dengan membaiknya kinerja BUMN.


Source link

024255800_1720934771-IMG-20240714-WA0002.jpg

Sri Mulyani Pamer Penerimaan Pajak Selalu Naik

Sebelumnya, Kepala Departemen Hukum Bisnis dan Perpajakan Monash University John Bevacqua mengatakan, kepatuhan pajak merupakan hal penting dalam meningkatkan penerimaan negara.

“Kepatuhan jelas merupakan landasan dari sebagian besar tindakan, khususnya di bidang administrasi perpajakan,” kata John dalam the Launching Event of the Indonesian Tax Center in Australia (INTACT AUS) yang diselenggarakan DJP, secara virtual, Jumat (12/7/2024).

Kata Bevacqua, Pemerintah Australia sangat mendorong peningkatan kepatuhan pajak sukarela. Lantaran, hal itu akan meningkatkan kepercayaan antara otoritas pajak dengan wajib pajak.

“Di Australia kepatuhan sukarela terus didorong untuk meningkatkan hubungan saling percaya antara otoritas pajak dan wajib pajak,” ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya kepatuhan pajak maka Otoritas pajak memiliki wewenang secara tepat dan memadai untuk bisa memastikan mereka yang tidak secara sukarela mematuhi aturan akan dipaksa untuk patuh bayar pajak.

Oleh karena itu, Pemerintah Australia setiap tahunnya terus mendorong para wajib pajak agar melakukan hal yang benar sejak awal daripada membuat kesalahan atau menghilangkan pendapatan atau membayar jumlah pajak yang tepat, tidak lebih dan tidak kurang.

“Demikian untuk memastikan bahwa jika mereka berada di titik puncak melakukan kesalahan, maka mereka diberitahu tentang hal tersebut atau jika mereka mungkin akan melakukan kesalahan.  mereka terdorong untuk memperbaiki keadaan dan diingatkan untuk memperbaiki laporannya,” ujar dia.

Dia menilai, kepatuhan pajak seringkali menjadi masalah yang dialami setiap negara dalam meningkatkan penerimaan negaranya, termasuk Australia dan Indonesia.

“Jadi, inilah beberapa hal yang menurut saya merupakan permasalahan inti yang menjadi agenda utama saat ini dan sangat penting dalam lanskap perpajakan Australia dan menurut saya memunculkan peluang kolaborasi yang sangat luas dan beragam serta menarik,” pungkasnya.

 


Source link

005739800_1719980340-WhatsApp_Image_2024-07-01_at_17.59.58.jpeg

Pembayaran PBB di Jakarta Bisa Dicicil, Ini Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta Bagi warga Jakarta, ada kabar baik soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta.

Pokok PBB-P2 ternyata dapat dibayar secara angsuran sesuai dengan ketentuan terbaru yang terdapat pada bab IV pasal 14 dan 15 Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan PembayaranPBB-P2 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta, Morris Dannymengatakan bahwa pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari Pergub tersebut menjelaskanmengenai wajib pajak dapat membayar secara angsuran.

“Pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari peraturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak dapatmengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran,” ujar Morris dalam pernyataannya, Minggu(14/7/2024).

Pembayaran pajak yang dapat diangsur adalah PBB-P2 yang harus dibayar padatahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak2023.

Untuk mendapatkannya, Anda harus mengajukan permohonan melalui websitepajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.

Seperti yang tertera pada pasal 14 ayat 3 dan 4, untuk dapat mengajukanpermohonan pembayaran angsuran, Anda harus memenuhi beberapa ketentuan,yaitu:

  1. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan,dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaranpokok secara angsuran
  2. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100 uta.
  3. Pembayaran dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuransecara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

Kemudian permohonan pembayaran pokok secara angsuran dapat diajukan tanpa adanya syarat bebas tunggakan pajak daerah.

Proses Persetujuan PermohonanProses persetujuan permohonan yang memenuhi syarat tertera pada pasal 15.Pasal tersebut mengatur proses tindak lanjut dari pemohon, diantaranya:

  1. Penerbitan Keputusan: Permohonan pembayaran pokok secara angsuranyang memenuhi syarat dan ketentuan akan ditindaklanjuti denganmenerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran.
  2. Keputusan Elektronik: Keputusan tersebut diberikan secara elektronik dandapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.
  3. Penolakan Permohonan: Jika permohonan pembayaran pokok secaraangsuran tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak danditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisialasan penolakan permohonan pembayaran pokok secara angsuran.

 


Source link

068010500_1708938257-fotor-ai-2024022616141.jpg

Family Office Bebas Pajak di Indonesia, Pemerintah Anak Tirikan Kelas Menengah

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjdaitan untuk memimpin tim khusus guna mempelajari skema pendirian family office atau kantor keluarga. Pemerintah berencana membentuk family office dengan membebaskan pajak.

Family office diusulkan untuk mendorong devisa masuk dari para ultra kaya. Hal ini terinspirasi dari beberapa negara maju seperti Singapura, Abu Dhabi dan Cina (kota Hongkong).

Family office merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengelolaan kekayaan yang melayani individu ultra kaya. Family Office diyakini akan menguntungkan secara ekonomi karena adanya potensi investasi yang akan masuk dalam negara.

Luhut dalam pernyataan di sosial media pribadinya juga menjanjikan adanya insentif pajak yaitu bebas pajak bagi mereka yang mau menaruh uangnya di family office, dan akan dikenakan pajak apabila berinvestasi pada instrumen yang membuka lapangan pekerjaan.

Peneliti The Prakarsa Bintang Aulia Lutfi menjelaskan, meskipun pembebasan pajak dimaksudkan untuk menarik perhatian pemilik modal besar tetapi dapat menimbulkan ketidakadilan.

“Perlakuan pemerintah pada ragam kelas ekonomi saat ini tidak menjunjung asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dimana kebijakan yang dikatakan dapat membawa penerimaan negara justru tidak adil untuk masyarakat,” ujar Bintang dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).

Orang kaya akan semakin dimanja dengan fasilitas pembebasan pajak jika berinvestasi pada proyek-proyek pemerintah. Sementara, pemerintah berencana menetapkan pajak yang lebih tinggi pada kelas menengah-bawah seperti Pajak Penghasilan/PPh sebesar 12% pada 2025. Tentu saja ini akan memberatkan kelas menengah-bawah.

Bintang juga menyampaikan bahwa family office sebetulnya merupakan tawaran bagus jika mengatur kemudahan dalam berusaha dan good governance yang baik seperti temuan hasil riset Prakarsa.

“Sebenarnya pemerintah memiliki miskonsepsi bahwa investor akan tertarik dengan kelonggaran yang diberikan. Padahal, pada akhirnya, negara yang memberikan kemudahan-kemudahan dalam berusaha dan good governance yang baik, justru akan menjadi pemenangnya dalam menarik FDI seperti Singapura dan Brunei Darussalam.” imbuh Bintang.

 


Source link

096930000_1720789689-Screenshot_2024-07-12-19-04-53-760_com.google.android.apps_.docs_.jpg

Perbaiki Administrasi Pajak, Pusat Penelitian Perpajakan Indonesia Pertama di Australia Resmi Meluncur

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Kantor Pajak Australia (ATO) menandatangani Nota Kesepahaman untuk pengaturan pertukaran informasi cryptocurrency pada 22 April 2024 di Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

Pengaturan ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di salah satu negara. Artinya, otoritas pajak dapat berbagi data dan informasi terkait aset kripto dengan lebih baik, serta bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama mengatakan MoU ini mencerminkan perlunya otoritas pajak untuk inovatif dan kolaboratif untuk mengimbangi perubahan global yang cepat dalam teknologi keuangan.

“Meskipun aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi publik yang penting di berbagai bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” kata Mekar, dikutip dari siaran pers pada situs kedutaan Australia di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Asisten Komisaris ATO, Belinda Darling menegaskan pengaturan tersebut didasarkan pada hubungan yang kuat antara DJP dan ATO.

“Kemitraan antara DJP dan ATO sudah berjalan hampir dua dekade dan kini fokus pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara dan meningkatkan kolaborasi kita dalam menghadapi tantangan global yang kompleks,” ujar Belinda.

ATO dan DJP telah berkolaborasi dalam berbagai prioritas DJP, termasuk modernisasi dan digitalisasi layanan wajib pajak melalui pembentukan asisten pajak virtual, dan penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital. ATO dan DJP terus bermitra dengan DJP terkait perpajakan internasional dan reformasi yang lebih luas.

Perjanjian terbaru ini menggarisbawahi komitmen bersama antara Indonesia dan Australia untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi lanskap keuangan yang terus berkembang, memastikan kerangka perpajakan yang adil dan berkelanjutan di era digital.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Kepatuhan Pajak Salah Satu Kunci Tingkatkan Penerimaan Negara

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 mencapai Rp760,38 triliun atau 38,23 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

“Pajak kita hingga Mei telah terkumpul Rp760,38 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam paparan Konferensi Pers APBN Kita edisi Juni 2024, Kamis (27/6/2024).

Di sisi lain, bendahara negara ini menyebut penerimaan pajak pada Mei 2024 justru mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan kinerja penerimaan pajak pada April 2024.

Pada April 2024 capaian kumulatif tercatat 31,38 persen, naik signifikan dari 19,81 persen pada Maret 2024. Sementara capaian kumulatif penerimaan pajak dari April ke Mei hanya naik sedikit yakni 7 persen.

Penyebab Perlambatan

Menkeu menyebut, perlambatan dipengaruhi oleh penerimaan bruto sejumlah kelompok pajak yang mengalami kontraksi. Misalnya, Pajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun atau hanya 41,73 persen dari target.

Adapun kontraksi tersebut disebabkan oleh pelemahan harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun, terutama pada sektor-sektor terkait komoditas.

Kemudian, PPh migas juga mengalami kontraksi, yakni sebesar 20,54 persen. Realisasi penyerapan PPh migas hingga Mei 2024 tercatat Rp29,31 triliun atau 38,38 persen dari target. Sri Mulyani menyebut, kontraksi tersebut dipengaruhi oleh penurunan lifting migas.

 

 


Source link

investasi-properti3.jpg

Apa Itu NJOP? Istilah yang Sering Muncul Saat Jual Beli Rumah

 

Liputan6.com, Jakarta Istilah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sering kali terdengar ketika seseorang ingin membeli atau menjual rumah. Namun, banyak yang belum memahami apa sebenarnya NJOP itu.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, NJOP adalah harga rata-rata yang didapatkan dari transaksi jual beli yang terjadi secara normal. Jika tidak ada transaksi jual beli yang terjadi, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Aturan mengenai NJOP ada di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam peraturan daerah tersebut mengatur besaran NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitunganPBB-P2 berdasar persentase yaitu paling rendah 20 persen dan paling tinggi100 persen.

“Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan Peraturanlain tentang Persentase NJOP yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” ujar Morris, Kamis(11/7/2024).

Morris menambahkan Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang telah ditetapkan pada 30Mei 2024.

Lantas apa saja ketentuan yang terdapat dalam peraturan gubernur tersebut, berikut penjelasannya:

1. Aturan Baru Persentase NJOP

NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 memiliki persentase yangberbeda tergantung pada jenis objek PBB-P2. Menurut pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2.Untuk menghitung PBB-P2 pada hunian adalah 40 persen dari NJOP.

Sedangkan selain hunian, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah 60 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Morris menuturkan, dalam pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa Penetapan Persentase NJOP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2. “Hal ini dimaksudkan agar pemungutan PBB-P2 lebih adil dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak,” ujarnya.

2. Klasifikasi Objek PBB-P2

Pada pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024, dijelaskan klasifikasi objek PBB-P2 yaitu:

A. Objek PBB-P2 yang terdiri dari beberapa bangunan, penentuan objek PBB-P2 berupa hunian atau selain hunian didasarkan pada luas jenis penggunaan bangunan yang dominan.

B. Terhadap objek PBB-P2 berupa tanah kosong dikategorikan termasuk objek pajak selain hunian.

 


Source link