068130300_1442484584-20150917-Pameran-property-2015-Jakarta5.jpg

Bisnis KPR Bakal Jeblok Jika Aturan Beli Rumah Bebas Pajak Tak Dilanjutkan?

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% pada 30 Juni 2024 tentunya akan berdampak terhadap preferensi masyarakat dalam permintaan KPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, namun demikian, sebagaimana diketahui pemberlakuan isentif PPN DTP sempat dipangkas menjadi 50% tetapi kemudian pada September ini dikembalikan lagi menjuadi 100%.

“Oleh karena itu, diharapkan kebijakan tersebut masih dapat memberikan ruang untuk meningkatkan bisnis sektor properti,” kata Dian, di Jakarta, Senin (16/9/2024).

Adapun terkait dengan dampak berakhirnya kebijakan tersebut terhadap permintaan KPR, hingga saat ini OJK belum mengamati adanya pengaruh yang signfikan dari pertumbuhan KPR industri perbankan.

Lantaran perkembangan pertumbuhan KPR juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lainnya seperti suku bunga, kebijakan terkait makroprudensial Loan To Value, atau faktor lain yang lebih sensitif terhadap permintaan KPR tersebut.

Berdasarkan catatan OJK, hingga Juni 2024 penyaluran KPR sektor perbankan sebesar Rp 697,26 triliun (9,32% dari total kredit) dan KPA sebesar Rp 30,13 triliun (0,41% dari total kredit).

Pertumbuhan KPR dan KPA masih terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. KPR tumbuh 13,97% yoy dan KPA tumbuh 7,26% yoy, dan berada di atas pertumbuhan total kredit yang sebesar 12,36% yoy.

Sementara itu, risiko kredit untuk kedua sektor tersebut masih terkendali, dimana NPL KPR sebesar 2,40% dan NPL KPA sebesar 2,62%, sedikit berada di atas NPL total kredit yang sebesar 2,26%.

“Perkembangan positif atas KPR dan KPA tersebut terjadi meski terdapat peningkatan kebijakan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 6,25% sejak April 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan insentif PPN DTP bagi sektor properti. Insentif yang semula sebesar 50 persen untuk semester II tahun 2024 akan ditingkatkan menjadi 100 persen hingga Desember 2024.

Menanggapi hal tersebut, Dian menegaskan bahwa kebijakan OJK terkait sektor properti diharapkan dapat mendorong sektor perbankan dalam mendukung pertumbuhan KPR untuk mengantisipasi dampak berakhirnya PPN DTP.


Source link

069572200_1613564541-20210217-Pemulihan-Ekonomi-Nasional-_PEN_-Lewat-Rumah-Bersubsidi-tallo-1.jpg

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025

Sebelumnya, Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti mengatakan, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinaikkan menjadi 12 persen pada 2025 akan mengakibatkan kontraksi terhadap perekonomian Indonesia.

“Kami coba menghitung jika skenario kenaikan tarif itu PPN 12,5 persen, maka yang terjadi adalah ternyata kenaikan tarif ini membuat perekonomian terkontraksi,” kata Esther Diskusi Publik online bertajuk “Moneter dan Fiskal Ketat, Daya Beli Melarat”, Kamis (12/9/2024).

Menurut Esther, kenaikan tarif PPN tersebut diproyeksikan berdampak negatif terhadap ekonomi baik pertumbuhan ekonomi, inflasi, upah riil, ekspor, dan impor, serta konsumsi masyarakat juga akan menurun.

“Artinya upah nominal itu juga akan turun, artinya income riil-nya juga turun, kemudian dari inflasi IHK juga akan terkontraksi menjadi minus, kemudian PDB juga atau pertumbuhan ekonomi juga akan turun, konsumsi masyarakat juga akan turun, ekspor dan impor pun juga akan turun,” ujar dia.

Adapun berdasarkan perhitungan INDEF, jika skenario kenaikan tarif PPN sebesar 12,5 persen, upah nominal minus 5,86 persen, IHK minus 0,84 persen, pertumbuhan GDP minus 0,11 persen, konsumsi masyarakat anjlok 3,32 persen, ekspor akan minus 0,14 persen, dan impor juga diproyeksikan minus 7,02 persen.

“Nah, ini sekali lagi ini angka skenario jika tarif PPN itu dinaikkan menjadi 12,5 persen. Tetapi pada saat pemerintahan Presiden terpilih Prabowo nanti, Januari 2025 kan tarif PPN rencananya akan dinaikkan 12 persen, jadi kurang lebih ya angkanya akan sekitar ini ya,” tutur dia.

Esther menegaskan kembali, jika skenario tarif PPN ini tetap dilaksanakan, pendapatan masyarakat itu akan menurun. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat perkotaan melainkan juga masyarakat pedesaan.

“Sehingga ini tidak hanya terjadi pada masyarakat perkotaan, tetapi juga masyarakat pedesaan. Nah ini sekali lagi ini hitungan indef 2021 jika skenario kenaikan tarif PPN itu menjadi 12,5 persen,” pungkasnya.

 


Source link

063983700_1432630446-Parkir2.jpg

Apa Itu Retribusi Parkir? Ini Penjelasannya

 

Liputan6.com, Jakarta Ketersediaan lahan parkir menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat perkotaan. Karena itu, Pemerintah perlu mengatur dan mengelola lahan parkir dengan baik. Pemerintah telah mengklasifikasikan pajak parkir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Namun, sebagian besar masyarakat mengira bahwa pajak parkir (PBJT jasa parkir) dan retribusi parkir adalah hal yang sama. Padahal keduanya memiliki perbedaan.

“Antara retribusi parkir dan pajak parkir terdapat perbedaan yang signifikan, baik dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dikutip Jumat (13/9/2024).

Apa Itu Retribusi Parkir?

Morris mengatakan, jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Adapun retribusi parkir dapat tergolong dalam objek Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.

Retribusi parkir termasuk ke dalam jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 67 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Meliputi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pelayanan parkir ini ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,” kata Morris.

Selain itu, retribusi parkir termasuk juga ke dalam jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Meliputi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, yang merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan yang dimaksud dengan tempat khusus parkir di luar badan jalan adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan. Contohnya adalah tempat parkir yang disediakan di gedung, bangunan, atau area lainnya, yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti pada rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan/atau sarana umum lainnya.

Retribusi Jasa Usaha, dijelaskan Morris adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha.

 


Source link

089153000_1696226192-trac-vu-Yut0WQE3jzs-unsplash.jpg

Apple Diminta Bayar Pajak Rp 221 Triliun kepada Irlandia, Kok Bisa?

 

Sebelumnya, investor kondang, Warren Buffett telah mengungkapkan penjualan saham yang signifikan oleh Berkshire Hathaway Inc. (NYSE:BRK) pada kuartal II, termasuk pengurangan substansial dalam kepemilikannya di Apple Inc (NASDAQ:AAPL).

Menurut pengajuan terbaru ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS, Perusahaan investasi Buffett, Berkshire Hathaway Inc menjual lebih dari 389 juta saham Apple pada kuartal kedua. Meskipun begitu, Berkshire Hathaway masih memegang 400 juta saham Apple.

Selain Apple, Berkshire Hathaway juga memangkas investasinya di Bank of America Corp (NYSE:BAC). Chevron Corporation (NYSE:CVX), Capital One Financial Corp. (NYSE:COF), Floor & Decor Holdings Inc (NYSE:FND), T-Mobile US, Inc. (NASDAQ:TMUS), dan Louisiana-Pacific Corporation (NYSE:LPX).

Sementara, perusahaan telah meningkatkan kepemilikannya di Chubb Limited (NYSE:CB) menjadi 27.033.784 saham dan Occidental Petroleum Corporation (NYSE:OXY) menjadi 255.281.524 saham. Melansir Yahoo Finance, Sabtu (17/8/2024), perusahaan telah melakukan investasi baru yang lebih kecil di produsen suku cadang kedirgantaraan Heico Corp (NYSE:HEI) dengan 1.044.242 saham dan ritel kosmetik Ulta Beauty Inc (NASDAQ:ULTA) sebanyak 690.106 saham.

 


Source link

074563500_1709611705-IMG-20240305-WA0020.jpg

Masuk Prolegnas 2018, Apa Kabar RUU Konsultan Pajak?

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa perjuangan untuk mewujudkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak menjadi Undang-Undang (UU) adalah salah satu prioritas utama kepengurusan IKPI periode 2024-2029.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi profesi konsultan pajak serta melindungi hak-hak wajib pajak di Indonesia.

RUU Konsultan Pajak sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sejak tahun 2018. Namun, hingga kini, regulasi yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi profesi konsultan pajak belum terwujud.

Melihat pentingnya regulasi ini, Vaudy dan tim kepengurusannya berkomitmen untuk melanjutkan dorongan agar RUU tersebut segera disahkan.

Kebutuhan Perlindungan Hukum bagi Konsultan Pajak

Dalam pernyataannya, Vaudy menjelaskan bahwa RUU Konsultan Pajak diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas, baik bagi konsultan pajak maupun wajib pajak.

Tanpa adanya undang-undang khusus yang mengatur profesi ini, konsultan pajak sering kali menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait perlindungan hak dan kewajiban dalam melaksanakan layanan konsultasi perpajakan.

“Pada titik ini, wajib pajak dan konsultan pajak sangat memerlukan payung hukum yang kuat. Undang-undang ini akan melindungi hak-hak mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menjaga profesionalisme profesi konsultan pajak,” ujar Vaudy, Kamis (12/9/2024).

Optimalisasi Tim Task Force RUU Konsultan Pajak

Untuk mempercepat proses legislasi, IKPI di bawah kepemimpinan Vaudy akan mengoptimalkan kinerja Tim Task Force RUU Konsultan Pajak yang telah dibentuk pada periode kepengurusan sebelumnya.

Tim ini bertugas mengkaji dan menyempurnakan isi dari RUU, serta menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, DPR, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Kami tidak dapat berjalan sendiri dalam mewujudkan RUU ini. Harus ada keterlibatan banyak pihak, baik dari internal IKPI maupun dari pihak eksternal, seperti akademisi, pengusaha, dan anggota DPR,” kata Vaudy.

IKPI juga akan memanfaatkan jaringan yang luas di seluruh Indonesia dengan memobilisasi anggota-anggota IKPI yang memiliki kapasitas dan potensi untuk berkontribusi dalam proses ini. Pendekatan ini diharapkan mampu menggerakkan dukungan yang lebih luas dan memperkuat upaya lobi terhadap pihak-pihak yang berwenang.

 


Source link

066518000_1658219237-Screenshot_2022-07-19-14-57-14-256_com.google.android.youtube.jpg

Sri Mulyani Sudah Kantongi Pajak Digital Rp 27,85 Triliun, Terbanyak dari Sini

 

Liputan6.com, Jakarta Hingga 31 Agustus 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital atau pajak digital sebesar Rp27,85 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp 875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,43 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,25 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Agustus 2024 pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

Penunjukan di bulan Agustus 2024 yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD. Pembetulan di bulan Agustus 2024 yaitu Freepik Company, S.L.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 166 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp22,3 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp5,39 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp875,44 miliar sampai dengan Agustus 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp408,16 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp411,12 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp464,32 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

 

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Pentingnya EFIN Pajak Online dalam Era Digital, Ini Cara Mudah Mendapatkannya

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang terdiri dari 10 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini berfungsi sebagai identifikasi unik bagi setiap wajib pajak yang ingin melakukan transaksi elektronik perpajakan, terutama dalam proses pelaporan SPT secara online atau yang dikenal dengan e-Filing.

EFIN pajak online dibagi menjadi dua jenis berdasarkan penggunanya, yaitu EFIN pajak badan dan EFIN pajak pribadi. EFIN pajak badan diperuntukkan bagi wajib pajak yang berbentuk badan usaha atau perusahaan, sementara EFIN pajak pribadi digunakan oleh wajib pajak perseorangan. Perbedaan ini penting untuk dipahami, karena seorang pengusaha yang memiliki perusahaan mungkin memerlukan kedua jenis EFIN tersebut.

Dengan adanya EFIN pajak online, proses autentikasi dalam transaksi perpajakan online menjadi lebih aman. Data wajib pajak dapat dienkripsi, sehingga menjamin kerahasiaan informasi perpajakan yang sensitif. Hal ini meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan online dan mendorong lebih banyak orang untuk memanfaatkan layanan ini.

 

Manfaat EFIN Pajak Online

Penerapan sistem EFIN pajak online membawa sejumlah manfaat signifikan bagi wajib pajak dan sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Berikut adalah beberapa keuntungan utama dari penggunaan EFIN pajak online:

1. Efisiensi Waktu dan Tenaga

Dengan EFIN pajak online, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara online tanpa perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini menghemat waktu dan tenaga yang biasanya dihabiskan untuk perjalanan dan antrean di KPP.

2. Keamanan Data

EFIN berfungsi sebagai alat autentikasi yang mengenkripsi transaksi pajak online. Ini menjamin kerahasiaan data perpajakan wajib pajak, melindungi informasi sensitif dari akses yang tidak sah.

3. Kemudahan Akses

Setelah memiliki EFIN, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan online kapan saja dan di mana saja, tanpa terbatas pada jam operasional KPP.

4. Penyimpanan Data Jangka Panjang

Data perpajakan yang dilaporkan melalui sistem online akan tersimpan dalam database sistem pajak. Ini memudahkan wajib pajak dalam mengakses riwayat perpajakan mereka dan mempercepat proses pelaporan di tahun-tahun berikutnya.

5. Mengurangi Kesalahan

Sistem pelaporan online dengan EFIN mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pengisian formulir pajak, karena banyak data yang sudah terisi otomatis berdasarkan informasi yang tersimpan dalam sistem.


Source link

026432400_1574329962-20191121-Pemerintah-Turunkan-Uang-Muka-Rumah-Bagi-MBR-2.jpg

Aturan Beli Rumah Bebas Pajak Keluar Pekan Ini

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan meningkatkan insentif PajakPertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan menambah kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan insentif PPN DTP bagi sektor properti. Insentif yang semula sebesar 50 persen untuk semester II tahun 2024 akan ditingkatkan menjadi 100 persen hingga Desember 2024.

Selain itu, kuota target FLPP juga akan dinaikkan dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit, efektif mulai 1 September 2024.

“Dengan diberlakukannya dua kebijakan ini mulai 1 September 2024, diharapkan akan meningkatkan kemampuan daya beli kelas menengah dan mendorong sektor konsumsi. Kita tahu bahwa sektor konsumsi dan perumahan memiliki efek pengganda yang sangat tinggi,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bertajuk ‘Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045’ di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Airlangga menegaskan bahwa kedua program ini bertujuan untuk memperkuat masyarakat kelas menengah, yang dianggap sebagai motor utama perekonomian Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa kelas menengah adalah kelompok masyarakat dengan pola konsumsi di mana pengeluaran terbesar biasanya adalah untuk makanan dan minuman, diikuti oleh perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan dan sektor jasa lainnya.

Saat ini, sektor perumahan menjadi pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat kelas menengah, sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini sangat penting untuk mendukung mereka.


Source link

035469300_1592214715-WhatsApp_Image_2020-06-15_at_12.23.49.jpeg

Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Sama atau Beda? Ini Penjelasannya  

Morris mengatakan, jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Adapun retribusi parkir dapat tergolong dalam objek Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.

Retribusi parkir termasuk ke dalam jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 67 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Meliputi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pelayanan parkir ini ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,” kata Morris.

Selain itu, retribusi parkir termasuk juga ke dalam jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Meliputi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, yang merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan yang dimaksud dengan tempat khusus parkir di luar badan jalan adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan. Contohnya adalah tempat parkir yang disediakan di gedung, bangunan, atau area lainnya, yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti pada rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan/atau sarana umum lainnya.

Retribusi Jasa Usaha, dijelaskan Morris adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha.

Memperhatikan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan daerah yang berasal dari usaha pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana ini ditujukkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi.

“Dengan tersedianya sarana dan prasarana tersebut, maka masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi diwajibkan memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah,” katanya.

Salah satu tujuan retribusi parkir yaitu untuk mengatur lahan parkir agar dapat digunakan semaksimal mungkin. Terlebih karena hampir setiap individu atau keluarga saat ini memiliki kendaraan. Selain itu, fungsi utama pemungutan retribusi parkir adalah hampir mirip dengan pajak, yaitu sebagai sumber tambahan pendapatan daerah.

 


Source link

053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-1.jpg

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Barang Jasa Diperpanjang hingga 31 Oktober 2024

Liputan6.com, Jakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta mengeluarkan Keputusan Nomor 576 Tahun 2024 terkait Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Sebelumnya, kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2024, namun kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2024.

Wajib pajak di Jakarta dapat memanfaatkan kebijakan ini sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, yang kemudian diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperingati hari ulang tahun ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia.

“Sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 dan juga dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Morris, Rabu (11/9/2024).

Ia menambahkan bahwa sanksi administrasi merupakan penalti yang harus dibayarkan wajib pajak karena tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Sanksi ini dapat berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak.

Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024, berikut poin-poin utama kebijakan tersebut:

1. Penghapusan sanksi administrasi diberikan secara otomatis tanpa permohonan wajib pajak, melalui penyesuaian sistem manajemen pajak daerah untuk PBJT dan PBB-KB.

2. Sanksi administrasi yang dihapuskan meliputi:

  • Bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
  • Denda yang muncul karena keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

3. Penghapusan ini berlaku untuk:

  • Wajib pajak yang melunasi pajak terutang atau melaporkan SPTPD selama masa berlakunya keputusan.
  • Wajib pajak yang sudah melaporkan atau membayar pajak terutang untuk tahun 2024 sebelum keputusan ini berlaku.

4. Masa berlaku penghapusan sanksi administrasi hingga 31 Oktober 2024.

5. Keputusan ini mulai berlaku tiga hari setelah ditetapkan.

Morris Danny menegaskan bahwa penghapusan denda dan bunga ini diberikan bagi wajib pajak yang melaporkan atau membayar pajak terutang selama periode keputusan berlaku.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang sudah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka sebelum berlakunya keputusan tersebut.

 


Source link