liputan6.com_.jpg

Singapura Raih Posisi Teratas untuk Adopsi Kripto

Liputan6.com, Jakarta – Penelitian terbaru yang diterbitkan oleh Henley & Partner Investment Consultancy menunjukkan Singapura menduduki posisi teratas sebagai pemimpin dunia dalam hal adopsi mata uang kripto. Penelitian “Henley Crypto Adoption Index” ini juga melaporkan Hong Kong dan U.A.E. mengikuti jejak tersebut, mengamankan posisi kedua dan ketiga.

Penelitian dilakukan antara Juli dan Agustus 2024, menilai sekitar 24 negara berdasarkan beberapa kriteria. Termasuk adopsi publik, adopsi infrastruktur, inovasi dan teknologi, lingkungan regulasi, faktor ekonomi, dan keramahan pajak. Singapura menjadi yang terbaik, dengan skor 45,6 dari 60 poin.

Peringkat Singapura tidak mengejutkan mengingat lingkungan ekonomi negara yang berkembang dengan baik dan penggunaan mata uang kripto yang diatur dengan jelas. Selain itu, Undang-Undang Layanan Pembayaran dan Otoritas Moneter Singapura (MAS), yang mengawasi layanan pembayaran digital, telah menciptakan lingkungan yang mendorong adopsi Bitcoin.

Proyek regulasi terkini seperti Project Orchid dan Project Guardian juga telah meningkatkan penggunaan teknologi blockchain dalam sistem perbankan. Misalnya, bank DBS telah mengadopsi token perbendaharaan bertenaga blockchain untuk hibah pemerintah di negara tersebut.

Melansir The Crypto Times, Sabtu (31/8/2024), Hong Kong menempati posisi kedua, dengan skor 41,2 poin, hanya beberapa poin di belakang Singapura. Demikian pula, negara tersebut juga telah menjadi surga bagi adopsi mata uang kripto, mengingat ekonominya yang kuat dan lingkungan pajak yang baik.

Negara tersebut baru-baru ini mengumumkan pada Foresight 2024 Annual Summit pada 12 Agustus bahwa mereka berencana untuk meningkatkan regulasi aset digitalnya selama 18 bulan ke depan. Dengan ini, Hong Kong akan semakin memposisikan dirinya sebagai pusat mata uang kripto, sehingga meningkatkan adopsinya di kawasan tersebut.

Uni Emirat Arab (UEA) menyusul di belakang Hong Kong dengan skor 41,8. Pemerintah telah menjadi pendukung besar mata uang kripto dan perusahaan rintisan yang sedang berkembang.

Baru-baru ini, pada 16 Agustus, pengadilan Dubai menyetujui penggunaan mata uang kripto sebagai bentuk pembayaran gaji. Keputusan ini mendapat sentimen positif karena mendorong lebih banyak bisnis untuk mempertimbangkan kripto untuk transaksi di dalam negeri.


Source link

liputan6.com_.jpg

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Buka Akhir Pekan

 

Liputan6.com, Jakarta Guna memberikan kesempatan terakhir kepada warga DKI Jakarta dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tepat waktu, Samsat Induk di lima wilayah DKI Jakarta akan beroperasi pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024.

Pada kesempatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan kebijakan penting yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dengan penghapusan otomatis denda atau sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, tanpa perlu pengajuan permohonan khusus dari wajib pajak.

Penghapusan sanksi administrasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak.

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat membayar dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan denda tambahan yang biasanya menjadi beban.

Jam Operasional

Namun, penting untuk diingat bahwa kesempatan ini hanya berlaku hingga Sabtu, 31 Agustus 2024.

Samsat Induk yang biasanya tutup pada hari Sabtu akan membuka layanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB pada tanggal tersebut, memberikan kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan penghapusan denda ini.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Dapat Harta Warisan, Wajib Bayar Pajak?

Liputan6.com, Jakarta Warisan merupakan harta atau peninggalan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia. Biasanya, warisan ditinggalkan oleh orang tua untuk diwariskan kepada anaknya sebagai ahli waris.

Dikutip dari Antara, Selasa (27/8/2024), dalam Islam, harta warisan sebagai salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan apabila telah sesuai dengan syaratnya. Lantas, mendapat warisan apakah dikenakan pajak?

Warisan merupakan perpindahan harta dari seseorang yang sudah meninggal (pemilik harta) kepada pihak yang ditujukan sebagai penerima warisan atau ahli waris. Bentuk warisan dapat berupa harta bergerak dan tidak bergerak.

Harta Bergerak

Harta bergerak seperti uang tunai, perhiasan, tabungan, surat berharga, kendaraan, dan lainnya. Sementara harta tidak bergerak berupa bangunan, rumah, tanah, dan sejenisnya.

Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia saat ini, warisan termasuk yang dikecualikan dari pengenaan pajak.

Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, diatur dalam Pasal 4 ayat (3) bahwa warisan termasuk ke dalam objek pajak yang dikecualikan yang tidak dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh).

Ahli waris yang memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tidak dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan, mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Namun, berbicara mengenai harta warisan, terdapat dua situasi yang perlu diperhatikan. Pertama, harta warisan dari pewaris telah dibagikan kepada seluruh penerimanya.

Jika pewaris meninggalkan warisan, dan warisan tersebut sudah dibagi kepada ahli waris, maka salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP.

 


Source link

liputan6.com_.jpg

Aturan Beli Rumah Rp 2 Miliar Bebas Pajak Berlaku Bukan Depan

Pembelian properti di kalangan kaum muda atau para milenial yang berencana memiliki rumah pertama mereka bakal melonjak dalam waktu dekat ini. Optimisme ini muncul setelah inisiatif pemerintah baru-baru ini untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan unit apartemen.

Mart Polman, CEO perusahaan teknologi di bidang properti Lamudi Indonesia, menjelaskan bahwa keputusan pemerintah untuk membebaskan PPN pada transaksi properti residensial, termasuk rumah tapak dan unit apartemen, telah membangkitkan minat kembali di kalangan individu muda yang bercita-cita menjadi pemilik rumah.

Langkah strategis ini dianggap sebagai langkah signifkan dalam mendorong kepemilikan rumah, terutama di kalangan milenial. 

“Keputusan pemerintah untuk memberikan insentif PPN pembelian properti, memberi sinyal baik terhadap minat pembelian. Platform kami melihat lonjakan 20,7 persen pencarian rumah dan apartemen di Oktober dibanding bulan sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/12/2023).

Lamudi Indonesia juga secara aktif bekerja sama dengan pengembang properti untuk menyajikan beragam opsi properti yang komprehensif, memastikan bahwa kaum muda memiliki akses ke berbagai pilihan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Lamudi Indonesia telah memulai inisiatif kampanye #SekarangSaatnyaPPN0% di platform Lamudi.co.id dan OLX Properti, yang akan menggerakkan berbagai pemangku kepentingan di dalam ekosistem digital properti Lamudi Indonesia.

Ini termasuk mitra pengembang dengan lebih dari 425 total proyek yang pernah bergabung dengan Lamudi, serta jaringan agen properti yang terdiri dari ribuan agen dan tergabung dalam komunitas Rekan Lamudi.

Bersama bergerak dalam tujuan meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan dari insentif ini untuk membantu warga Indonesia mendapatkan properti impiannya.


Source link

030693300_1724671034-Screenshot_2024-08-26_181156.jpg

Hore, Beli Rumah Bebas PPN Mulai 1 September 2024

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan meningkatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan menambah kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan insentif PPN DTP bagi sektor properti. Insentif yang semula sebesar 50 persen untuk semester II tahun 2024 akan ditingkatkan menjadi 100 persen hingga Desember 2024.

Selain itu, kuota target FLPP juga akan dinaikkan dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit, efektif mulai 1 September 2024.

“Dengan diberlakukannya dua kebijakan ini mulai 1 September 2024, diharapkan akan meningkatkan kemampuan daya beli kelas menengah dan mendorong sektor konsumsi. Kita tahu bahwa sektor konsumsi dan perumahan memiliki efek pengganda yang sangat tinggi,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bertajuk ‘Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045’ di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Airlangga menegaskan bahwa kedua program ini bertujuan untuk memperkuat masyarakat kelas menengah, yang dianggap sebagai motor utama perekonomian Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa kelas menengah adalah kelompok masyarakat dengan pola konsumsi di mana pengeluaran terbesar biasanya adalah untuk makanan dan minuman, diikuti oleh perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan dan sektor jasa lainnya.

Saat ini, sektor perumahan menjadi pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat kelas menengah, sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini sangat penting untuk mendukung mereka.

 


Source link

097286500_1620454334-NPWP_Elektronik.jpeg

Cara Pemadanan NIK NPWP, Langkah Penting Menuju Administrasi Perpajakan yang Efisien

Kebijakan pemadanan NIK NPWP tidak muncul begitu saja. Ini adalah hasil dari serangkaian reformasi perpajakan yang telah lama direncanakan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu landasan hukum utama dari kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk menyederhanakan dan mengharmonisasi berbagai peraturan perpajakan yang ada.

Dalam implementasinya, kebijakan pemadanan NIK NPWP diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Peraturan ini kemudian diperbarui dengan PMK No. 136/PMK.04/2022, yang memberikan perpanjangan waktu bagi wajib pajak untuk melakukan pemadanan.

Tujuan dan Manfaat Pemadanan NIK NPWP

Pemadanan NIK NPWP memiliki beberapa tujuan dan manfaat utama:

1. Efisiensi Administrasi: Dengan menyatukan NIK dan NPWP, proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan efisien. Wajib pajak tidak perlu lagi mengingat dua nomor identitas yang berbeda untuk urusan perpajakan.

2. Akurasi Data: Pemadanan membantu menciptakan basis data yang lebih akurat, mengurangi risiko kesalahan identitas dan duplikasi data.

3. Integrasi Sistem: Langkah ini mendukung integrasi sistem kependudukan dengan sistem perpajakan, sejalan dengan konsep Satu Data Indonesia.

4. Peningkatan Kepatuhan Pajak: Dengan sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan akan lebih mudah bagi pemerintah untuk memantau kepatuhan wajib pajak.

5. Penyederhanaan Layanan: Penggunaan NIK sebagai NPWP akan mempermudah wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan.


Source link

021986200_1672159993-8f557a33-f781-40cd-8613-36073eb01c65.jpeg

PT Timah Setor Rp 286,242 Miliar ke Negara di Semester I 2024

Liputan6.com, Jakarta – PT Timah (Persero) Tbk (TINS) mencatat pada semester pertama tahun 2024 telah memberikan kontribusi pajak dan PNBP kepada negara, mencerminkan peran pentingnya dalam mendukung perekonomian nasional.

Medio Januari-Juni 2024, PT Timah telah  menunaikan kewajiban pajak dan PNBP sebesar Rp 286,242 miliar. Kontribusi ini meliputi berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PNBP yang mencakup berbagai kewajiban terkait dengan sektor pertambangan.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan, mengatakan kontribusi pajak dan PNBP ini adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk mendukung pembangunan nasional.

“Kami memahami bahwa sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor strategis, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan kontribusi positif bagi negara. Pembayaran pajak dan PNBP adalah salah satu bentuk nyata dari kontribusi kami dalam mendukung pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” kata Anggi, dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut, Anggi menyampaikan kontribusi pajak dan PNBP PT Timah tidak hanya berperan penting dalam meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mendukung berbagai program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah.

Pendapatan dari pajak dan PNBP ini digunakan untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

“Perusahaan memastikan bahwa semua kewajiban pajak dan PNBP dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini tidak hanya menunjukkan komitmen perusahaan terhadap aturan yang ada, tetapi juga mencerminkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan bisnis.

Berikut Kontribusi Pajak dan PNBP PT Timah Tbk dalam Lima Tahun Terakhir:

  •  Tahun 2019: Rp1,20 triliun
  • Tahun 2020: Rp677,93 miliar
  • Tahun 2021: Rp777,09 miliar
  • Tahun 2022: Rp Rp1,51 triliun
  • Tahun 2023: Rp888,72 miliar.

Source link

076343800_1724217617-IMG-20240821-WA0003.jpg

Mendag Ungkap 2 Cara Berantas Barang Impor Ilegal, Apa Saja?

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Indonesia telah memiliki bekal untuk menjadi negara maju. Bahkan hal itu diakui oleh Menteri Perdagangan Tiongkok Wang Wentao, yang menyebut sumber daya alam (SDA) Indonesia melimpah, dan juga memiliki sumber daya manusia (SDM) yang banyak.

Menurut Wang Wentao, SDA dan SDM yang melimpah tersebut merupakan potensi yang bisa didorong Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan negara maju pada 2045.

“Saya di APEC ketemu sama Menteri Perdagangan Tiongkok. Dia bilang, Excellency Hasan, kami punya data lengkap. Indonesia punya semua persyaratan untuk menjadi negara maju. Sumber daya alamnya, sumber daya manusianya, pendek kata seluruh persyaratan kita punya,” kata Mendag dalam sambutannya saat membuka Forum Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan Pusat dan Daerah, di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Kata pria yang akrab disapa Zulhas ini, mengakui Indonesia memang layak menjadi negara maju pada 2045. Saat ini saja neraca perdagangan Indonesia sudah surplus berturut-turut selama 51 bulan sejak Mei 2020.

“Terbukti kita 51 bulan perdagangan kita surplus terus. Dengan segala kekurangannya kita masih surplus di atas 5 persen,” ujarnya.

Kendati begitu, untuk mencapai negara maju, Indonesia masih terkendala dengan adanya hambatan di bidang ekonomi, yakni aktivitas barang impor ilegal masih marak. Bahkan hal itu telah menggerogoti pangsa pasar atau underground economy RI sebesar 30-40 persen. Underground economy, yakni penghasilan yang didapat dari kegiatan ekonomi yang tidak terekam dan atau tercatat pada otoritas pajak dengan maksud untuk menghindari pajak.

“Kita punya semua persyaratan. Salah satunya hambatannya itu adalah kita kenal dengan underground economy. Hampir 30-40 persen pasar kita itu, di pangsa pasarnya, atau yang disebut dengan underground economy itu. Artinya di situ kata-katakan ilegal. Kalau ilegal negara enggak punya, enggak dapat pajak,” pungkasnya.

 


Source link

051947900_1724217582-IMG-20240821-WA0002.jpg

Sri Mulyani Harus Tahu, Ini Jurus Mendag Bikin Tax Ratio Melonjak

Sebelumnya, Mantan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian keuangan, Hadi Poernomo, mengungkapkan bahwa Tax Ratio Indonesia terendah di antara negara ASEAN dan negara anggota G20. 

“Posisi Tax Ratio Indonesia Terendah di ASEAN dan G20, Karena Bank Data Perpajakan (BDP) belum sempurna terwujud,” demikian paparan Hadi Poernomo dalam Rapat Dengar Pendapatan Umum Persiapan Pembahasan RAPBN 2024, dikutip Selasa (4/4/2023).

Hadi mengutip data dari OECD yang menunjukkan bahwa posisi tax ratio Indonesia tercatat 9,75 persen pada 2019, lalu turun menjadi 8,33 persen di 2020, dan naik lagi jadi 9,12 persen pada 2021. 

Angka itu lebih kecil dari tax ratio Amerika Serikat (AS) yang mencapai 25,20 persen pada 2019, 25,75 persen pada 2020, dan 26,58 pada 2021.

Adapun tax ratio Denmark, Prancis, dan Finlandia yang mampu mencapai di atas 40 persen, di kisaran 41 hingga 47 persen pada periode 2019 hingga 2021.

Di antara negara ASEAN, tax ratio Indonesia juga masih berada di posisi terendah, hanya mencapai 8,3 persen di 2020, dengan angka tertinggi ada di Vietnam sebesar 22,7 persen, Kamboja 20,2 persen, Thailand 16,5 persen, Singapura 12,8 persen, Malaysia 11,4 persen, dan Laos 8,9 persen.

Hadi mengungkapkan, target penerimaan pajak Indonesia gagal selama 14 tahun, yaitu 2006 sampai dengan 2020, terkecuali pada 2008.

Namun pada tahun 2021 dan 2022 berhasil melampaui target karena faktor commodity.

Lantas apa strategi yang perlu dilakukan Pemerintah untuk menaikkan laju tax ratio?

Menurut Hadi, hal itu dapat dilakukan dengan Core Tax, Subsitusi dan IntegrasiNPWP ke NIK, Tax Amnesty sebanyak dua kali, kenaikan tarif PPN 1 persen, kenaikan tarif PPh 2 persen, serta perluasan basis PPN.

 


Source link

005578900_1716871212-IMG-20240528-WA0022.jpg

Mendag Optimis Target Pertumbuhan Ekonomi Prabowo 8% Tercapai, Ini Kuncinya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dapat tercapai, salah satunya dengan menertibkan aktivitas barang impor ilegal atau ekonomi underground.

Ekonomi underground adalah penghasilan yang didapat dari kegiatan ekonomi yang tidak terekam dan/atau tercatat pada otoritas pajak dengan maksud untuk menghindari pajak.

“Presiden terpilih Pak Prabowo sudah mengampanyekan bahwa Indonesia harus tumbuh 7 sampai 8 persen. Nah, salah satu caranya adalah ini: Menertibkan ekonomi underground atau ekonomi bawah tanah ini, tertib bayar pajak,” kata Zulkifli Hasan dalam acara Forum Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan Pusat dan Daerah di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dampak Impor Ilegal

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kata Mendag, saat ini aktivitas barang impor ilegal sudah menggerogoti pangsa pasar atau ekonomi underground, dengan porsinya mencapai 30-40 persen.

Angka tersebut cukup tinggi dan seharusnya bisa meningkatkan tax ratio. Tax ratio atau rasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap PDB nominal suatu negara.

Jika ekonomi underground bisa diselesaikan dan tax ratio RI naik, maka Indonesia bisa dengan mudah mewujudkan swasembada pangan, meningkatkan kemakmuran petani, UMKM bisa tumbuh, dan industri dalam negeri semakin berkembang.

“Itu pengaruhnya akan luar biasa. Kalau kita tumbuh 7 persen, 8 persen, banyak yang bisa kita kerjakan. Kita bisa swasembada pangan, meningkatkan kemakmuran petani, UMKM kita bisa tumbuh, dan industri dalam negeri akan berkembang. Tapi kalau seperti ini, industri di negara ini bisa mati,” ujarnya.

Sebaliknya, jika permasalahan ekonomi underground ini tidak diselesaikan, maka Indonesia bisa terus bergantung pada impor, baik impor pangan hingga impor elektronik dan yang lainnya.

“Kita bisa bergantung nanti pada beras impor, elektronik impor, sabun impor, gula impor, daging impor, sepatu impor. Bahkan gosok gigi pun bisa impor. Bagaimana dengan kita kalau seperti itu? Ini negeri kita,” pungkas Mendag.

 


Source link