033100200_1665113148-Bank_Indonesia_3.jpg

Cadangan Devisa Indonesia Mei 2024 Melesat ke Rp 2.255 Triliun

Liputan6.com, Jakarta Kabar gembira datang dari Bank Indonesia! cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei 2024 mengalami penguatan, mencapai 139,0 miliar dolar AS, setara Rp 2.255 triliun dengan asumsi kurs 16.225 per USD. Angka cadangan devisa ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan posisi pada akhir April 2024 yang sebesar 136,2 miliar dolar AS.

Penguatan cadangan devisa ini disumbang oleh beberapa faktor, di antaranya penerimaan pajak dan jasa serta penerbitan global bond pemerintah. Hal ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap ekonomi Indonesia yang semakin kuat.

Dikutip dari laporan Bank Indonesia, Jumat (7/6/2024), dengan posisi cadangan devisa yang mencapai 6,3 bulan impor atau 6,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, Bank Indonesia meyakini bahwa cadangan devisa ini mampu mendukung ketahanan sektor eksternal dan menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Posisi ini pun jauh melampaui standar kecukupan internasional yang hanya sekitar 3 bulan impor.

Tetap Terkendali

Bank Indonesia optimis bahwa cadangan devisa akan tetap memadai di masa depan. Optimisme ini didasari oleh stabilitas dan prospek ekonomi nasional yang terjaga. Sinergi antara respons bauran kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Penguatan cadangan devisa ini merupakan kabar positif bagi perekonomian Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki ketahanan yang kuat untuk menghadapi gejolak ekonomi global.

Bank Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Source link

046066700_1640334970-742e0657-3fe8-4dbf-a580-a4c6815e0c4e.jpg

Gaji Karyawan Dipotong hingga Perusahaan Setor Iuran untuk Tapera, Ini Kata Pengusaha Mal

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jakarta, Mualim Wijoyo menanggapi terkait potongan gaji karyawan sebesar 2,5 persen per bulan dan iuran dari perusahaan sebesar 0,5 persen per bulan untuk Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menuturkan, saat ini pelaku usaha telah dibebankan oleh berbagai potongan pajak yang dikenakan pemerintah. “Sudah banyak potongan,” ujar Mualim saat ditemui awak media di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Mualim menuturkan, program Tapera juga akan membebani para pekerja. Mengingat, gaji karyawan swasta hingga para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan dipangkas hingga 2,5 persen per bulan.

“Pada prinsipnya pelaku usaha ini ikut kebijakan asal jangan terlalu memberatkan, yang kasihan anak-anak karyawan,” tutur dia.

Oleh karena itu, Mualim berharap pemerintah akan meninjau ulang kebijakan program Tapera yang direncanakan efektif berjalan pada 2027 mendatang. Jika harus diterapkan, dia meminta aga potongan bagi karyawan maupun perusahaan tidak terlampau besar.

“Mudah-mudahan saja pemerintah lebih bijak setiap mengambil putusan, karena ini menyangkut hajat orang banyak dan bukan dari sisi pengusaha, itu (ada) dari karyawan,” kata dia.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemotongan gaji bagi para pekerja swasta maupun ASN/PNS sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan perusahaan. Selain itu, pemangkasan gaji karyawan tersebut juga akan membebani pekerja.

“Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja,” tulis Apindo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.


Source link

020289000_1717641724-WhatsApp_Image_2024-06-06_at_08.40.50.jpeg

Pengadilan Sidoarjo Menangkan DJP Jawa Timur II di Kasus Praperadilan Tersangka RS

Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur II bersama dengan Kantor Pusat DJP kembali menang perkara praperadilan yang diajukan oleh Tersangka RS dalam perkara Tindak Pidana Pajak.

Kemenangan ini setelah Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui putusan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Sda. Putusan ini mengulang kemenangan DJP Jawa Timur atas perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo di tahun 2023.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menjelaskan, keputusan ini diharapkan menjadi penguatan hukum atas penegakan hukum perpajakan sehingga bisa membantu upaya dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

“RS selaku Pemohon mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II sebagai pihak Termohon Praperadilan,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).

Putusan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Sda dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 oleh Hakim Tunggal yang memutuskan menolak permohonoan praperadilan untuk seluruhnya.

Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan Pemohon ditolak karena penetapan tersangka RS oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II telah sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP yaitu telah memenuhi dua alat bukti yang cukup dari keterangan saksi, surat, alket, keterangan ahli dan keterangan calon tersangka. Selain itu Pemohon juga sudah diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi oleh Termohon.

Terkait kewenangan PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II yang dipermasalahkan oleh Pemohon, Hakim berpendapat bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan di bidang tindak pidana perpajakan dan menetapkan Tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Sda ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan sehingga menjadi bukti pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 tanggal 13 Februari 2024 terkait Proses pemeriksaan bukti permulaan pada prinsipnya tidak boleh menimbulkan upaya paksa” ujar Vita.

 


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

5 Perusahaan di Surabaya Terima Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2023

Liputan6.com, Surabaya – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Surabaya Gubeng memberikan penghargaan kepada 10 wajib pajak terdiri dari lima orang perorangan dan lima perusahaan.

“Ada 10 wajib pajak yang menerima penghargaan, lima perorangan dan lima perusahaan,” kata Kepala KPP Pratama Surabaya Gubeng Sakdun usai kegiatan Tax Gathering di Surabaya, Rabu (5/6/2024).

Para penerima penghargaan tersebut yakni, Budi Prasetyo, Bernard Kent Sondakh, Amanda Puspita Satriyo, Rudy Chandra dan Poei Hoesea Iskandar.

Sedangkan untuk perusahaan yakni, PT. Indojaya Mandiri, CV. Kaya Energi Bumi, PT. Karunia Berkat Anugerah, PT. Samagata Panen Sejahtera dan CV. Akar Daya Mandiri.

Sakdun mengatakan pihaknya mengintensifkan pelayanan dalam membantu wajib pajak memahami hak dan kewajibannya. Hal itu dilakukan melalui berbagai program sosialisasi, pertemuan perpajakan serta kelas pajak.

“Memberikan edukasi dan informasi perpajakan itu merupakan kewajiban kami yang wajib dipenuhi. Hal itu penting karena, bisa saja misalnya ada wajib pajak yang melakukan kelebihan pembayaran dia bisa mengajukan pengembalian, disertai dengan bukti yang sudah dibayar dan bukti kalau lebih bayar,” katanya.

Menurutnya, masalah perpajakan harus terus gencar dilakukan, agar para wajib pajak bisa memenuhi kewajiban utamanya. Selain itu, pihaknya juga sering memanggil konsultan pajak untuk pengecekan ulang data, baik dari wajib pajak maupun dari KPP Pratama jika ada yang tidak sesuai.

Melakukan klarifikasi itu cukup penting, untuk menambah kepercayaan para wajib pajak dan KPP Pratama Surabaya Gubeng betul-betul memiliki data.

Menurutnya, data-data tersebut juga rutin dilakukan pemeriksaan dan keadaan aslinya yang sekaligus menjadi bukti uji tingkat kepatuhan para wajib pajak.

“Salah satunya adalah apa yang dilaporkan itu sudah sesuai atau belum, kemudian tujuannya pemeriksaan tersebut untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.

Oleh karena itu, dengan capaian penerimaan pajak pada 2023 di wilayahnya yakni Kecamatan Gubeng dan Sukolilo sebanyak Rp1,49 triliun, pihaknya memberikan penghargaan pada wajib pajak terbesar.

 

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.


Source link

079946300_1551692871-Banner_Lapor_Pajak_dengan_E-Filing.jpg

e-Filing Pajak, Aplikasi Pelaporan Pajak Online yang Cepat dan Mudah

e-Filing pajak merupakan metode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online. Proses ini biasanya dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) atau melalui saluran e-Filing resmi lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Secara sederhana, e-Filing adalah upaya modernisasi dalam pelaporan pajak yang memungkinkan wajib pajak untuk melakukan kewajiban mereka secara efisien dan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

 

Manfaat Umum e-Filing Pajak

e-Filing pajak menawarkan sejumlah manfaat yang signifikan jika dibandingkan dengan metode pelaporan manual. Salah satu manfaat utamanya adalah kemudahan dalam melakukan pelaporan pajak dari mana saja dan kapan saja secara online. Hal ini menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi kantor pajak secara fisik, menghemat waktu dan tenaga yang biasanya terbuang untuk antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selain itu, e-Filing pajak juga memberikan keamanan yang lebih baik dalam penyimpanan bukti pelaporan. Dokumen-dokumen penting terkait dengan pajak seperti SPT dan bukti pembayaran dapat disimpan secara aman dan mudah dilacak secara elektronik, mengurangi risiko kehilangan atau kesalahan dalam penanganan dokumen. Ini sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur bahwa buku, catatan, dokumen dasar pembukuan, dan dokumen lain yang dikelola secara elektronik atau online wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia.

Selain manfaat praktis, penggunaan e-Filing pajak juga memberikan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak secara keseluruhan. Dengan memanfaatkan teknologi digital, proses pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat, mengurangi risiko kesalahan dan keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban pajak.

Oleh karena itu, bagi wajib pajak, memahami dan menguasai e-Filing pajak adalah langkah penting dalam menjaga kepatuhan pajak yang baik serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak secara keseluruhan.


Source link

019545100_1717476581-20240603_101142.jpg

Universitas Trisakti Luncurkan E-TaXakti, Bisa Jadi Sarana Pembelajaran Pelaporan Pajak

Liputan6.com, Jakarta Program Studi Akuntansi Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trisakti secara resmi meluncurkan software E-TaXakti pada Senin (3/6/2024). Software ini dapat digunakan sebagai media pembelajaran bagi para wajib pajak, para calon wajib pajak, siswa SMA/SMK, masyarakat umum, bahkan para wajib pajak di dunia usaha dan industri.

Menurut tim pengembang aplikasi E-TaXakti, aplikasi ini dibuat mirip dengan sarana pelaporan yang dimiliki oleh Direktoran Jenderal Pajak (DJP). Perbedaannya adalah, aplikasi yang dibuat oleh Program Studi Akuntansi Perpajakan FEB Universitas Trisakti ini tak membutuhkan NPWP sebagaimana yang biasa digunakan oleh para wajib pajak saat melakukan pelaporan pajak.

“Jadi karena sarana pelaporan milik DJP itu harus menggunakan NPWP, itu sangat terbatas. Tidak bisa dipakai untuk belajar bagi mahasiswa dan siswa yang belum punya NPWP,” ungkap Mauliddini Nadhifah salah seorang tim pengembang aplikasi E-TaXakti.

Ia menjelaskan bahwa aplikasi yang mereka buat merupakan sarana yang mirip seperti yang digunakan oleh DJP tapi digunakan murni untuk pendidikan dan pembelajaran. Karenanya, saat menggunakan aplikasi pelaporan yang mereka buat, pengguna tak butuh NPWP asli melainkan NPWP dummy.

“Yang penting buat pembelajaran saja, sehingga pengguna tahu cara pelaporan pajak yang benar nantinya,” tambah dia.

Tak hanya itu, ia juga menekankan bahwa E-TaXakti dapat dimanfaatkan pula sebagai kalkulator pajak. Dengan kata lain, bagi masyarakat yang ingin mengetahui besaran pajak yang harus ia laporkan, dapat menggunakan E-TaXakti terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan ke aplikasi DJP yang asli.

 


Source link

029420200_1705396593-Banner_Infografis_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg

Pengusaha Karaoke hingga Spa di Jakarta Wajib Bayar Pajak Hiburan, Segini Besarannya

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha hotel, restoran, dan jasa hiburan di Jakarta wajib membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa PBJT Makanan dan/atau Minuman adalah pajak yang dikenakan atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual, atau diserahkan kepada konsumen akhir, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Ini termasuk layanan yang diberikan oleh restoran dan jasa katering,” kata Danny, Senin (3/6/2024).

Jenis-jenis Penjualan yang Dikenai Pajak

PBJT dikenakan pada penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman oleh:

  1. Restoran: Penyedia layanan penyajian makanan dan/atau minuman yang memiliki fasilitas meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
  2. Jasa Katering: Penyedia jasa boga yang melakukan penyediaan bahan baku, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian makanan berdasarkan pesanan, termasuk penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

Besaran Tarif Pajak PBJT

Morris menyatakan bahwa subjek dan wajib pajak PBJT makanan dan/atau minuman adalah konsumen barang dan jasa tertentu, serta orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tersebut. Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman.

Berdasarkan situs BPRD Jakarta, tarif PBJT untuk sektor makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10%. Tarif yang sama berlaku untuk jasa perhotelan dan jasa kesenian serta hiburan, kecuali untuk diskotek, karaoke, klub malam, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 40%. Peraturan ini berlaku sejak 5 Januari 2024 sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

 


Source link

011537500_1717289592-Screenshot_20240602_074449_Docs.jpg

Simak Pentingnya Pelaporan Data Transaksi Usaha Secara Elektronik bagi Wajib Pajak DKI Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak pemilik usaha penting untuk mengetahui perihal data transaksi usaha. Lantas apa itu data transaksi usaha? Data transaksi usaha adalah data rincian transaksi atau rincian pembayaran yang diterima wajib pajak dari subjek pajak atas penyediaan atau penyelenggaraan objek pajak. 

Untuk wajib pajak yang berdomisili di DKI Jakarta, pelaporan data transaksi usaha dituangkan dalam  Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022  Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik. 

Untuk memahami lebih rinci mengenai peraturan tersebut, berikut penjelasan lengkapnya. Ruang lingkup pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik berdasarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2022 meliputi kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.

Kemudian tata cara pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, Penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan berangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik, peran serta masyarakat, dan apresiasi, pemantauan dan pengawasan. 

Wajib Pajak dan Kewajiban Wajib Pajak

Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2022  dijelaskan bahwa yang termasuk wajib pajak,  yakni Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran,  Wajib Pajak Hiburan, Wajib Pajak Parkir,  Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Wajib Pajak Penerangan Jalan.  

Sedangkan yang menjadi subjek pajak dalam Pergub DKI Jakarta  Nomor 2 Tahun 2022 di antaranya subjek pajak hotel,  subjek pajak restoran, subjek pajak hiburan, subjek pajak parkir, subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan subjek pajak penerangan jalan. 

Sedangkan untuk ketentuan kewajiban wajib pajak atas pelaporan data transaksi usaha secara elektronik tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022.

Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak harus melaporkan seluruh data transaksi usahanya, yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik. 

“Selain itu, wajib pajak menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Badan. Pemenuhan kewajiban mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha Wajib Pajak kepada Badan,” ujarnya dikutip Minggu (2/6/2024).

 


Source link