037561600_1673244871-pajak.jpeg

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari

Berkat kerjasama antara Penegak Hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara atas tersangka SLW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.

Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi DKI Jakarta yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN


Source link

081157700_1609947744-NPWP.jpg

DJP: 59,38 Juta Wajib Pajak Sudah Validasi NIK Jadi NPWP

Sebelumnya diberitakan, Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku sangat mendukung upaya Pemerintah dalam mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, mengatakan pemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.

“Dunia usaha sangat mendukung, sangat mendukung 100 persen implementasi ini menjadi NPWP. Kenapa? Karena tadi wajib pajak itu merasa ‘oh bagus ini dengan adanya implementasi NIK menjadi NPWP orang yang tadinya nggak punya NPWP itu bisa masuk’,” kata Siddhi dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8/2023).

Contoh

Siddhi pun mencontohkan, sebelum adanya pemadanan NIK dengan NPWP, dunia usaha kesulitan saat mengurus faktur pajak. Namun, kini dengan kemudahan tersebut, dunia usaha semakin semangat untuk mengurus perpajakan.

“Contoh sederhananya banyak pengusaha penguasaha yang sekarang masih bingung. Dia mau buka faktur pajak tapi nggak punya NPWP. Mau buka faktur pajak bingung ini. Nah, sekarang dengan adanya NIK ini bagus senang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Siddhi pun memuji bahwa implementasi NIK menjadi NPWP sebenarnya membantu meningkatkan basis pajak. Dia menegaskan, upaya pemadanan harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten sebagai bentuk perluasan potensi pajak.

 


Source link

097562900_1701244843-IMG-20231129-WA0013.jpg

Ini Kebijakan Kepabeanan dan Cukai untuk Maksimalkan Penerimaan Negara di 2024

Pengawasan di bidang cukai juga dilakukan oleh Bea Cukai seperti operasi gempur BKC illegal, profiling pengguna jasa, hingga pengawasan pemesanan pita cukai. Semua itu dilakukan mulai dari pelayanan hingga pengawasan, diupayakan dengan pemanfaatan TI.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi fasilitasi perdagangan, bea cukai juga menyiapkan kebijakan terkait Pengelolaan Fiskal yang Sehat dan Berkelanjutan. Salah satunya meningkatkan efektivitas diplomasi ekonomi serta kerjasama kepabeanan internasional.

Dilakukan pula upaya penguatan, harmonisasi, dan sinkronisasi fasilitas fiskal bidang kepabeanan dan cukai, serta pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB). Bea cukai juga memberi dukungan untuk pertumbuhan ekonomi wilayah dan pemerataan yang dilakukan dengan mengoptimalisasi fasilitas Kawasan Khusus.

Tak hanya itu, Bea Cukai juga menyiapkan insentif fiskal untuk mendorong produktivitas sektor ekonomi melalui pemberdayaan UMKM. Bea Cukai memperkuat pengawasannya dengan mengacu kepada konsep lima pilar pengawasan.

Lima pilar pengawasan tersebut adalah follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, follow the people. Kemudian Bea Cukai melakukan perbaikan proses bisnis pelayanan dan peningkatan kinerja logistik melalui implementasi National Logistic Ecosystems (NLE).

Dengan kata lain, Bea cukai senantiasa mengedepankan sinergi dengan seluruh stakeholders dalam rangka pengamanan penerimaan negara serta pengembangan organisasi yang modern serta manajemen transformasi yang dinamis.

 

(*)


Source link

032425300_1700998910-1dd72ab2-1dcf-42e9-b865-5c2ae4cedcfa.jpeg

Diskon Pajak PPN Rumah di Bawah Rp 5 Miliar Resmi Berlaku, Ini Simulasi dan Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

Ketentuan beli rumah diskon PPN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan tujuan pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

“Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” kata Dwi dikutip Rabu (29/11/2023).

Dwi lalu menjelaskan bahwa PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal 2 miliar rupiah yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.

Simulasi Diskon Pajak PPN

 

“Contohnya, Tuan A membeli rumah seharga 6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi 5 miliar rupiah. Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga 5 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp 2 miliar. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali 2 miliar rupiah atau sebesar 220 juta rupiah,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.

Lebih lanjut, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

 

 

 


Source link

081157700_1609947744-NPWP.jpg

Top 3: Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Liputan6.com, Jakarta Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.

Pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di Ditjen Pajak.

Lantas bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP?

Berita mengenai cara validasi NIK menjadi NPWP ini menjadi berita yang banyak dibaca. Berikut daftar berita yang banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (29/11/2023):

1. Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 59,08 juta hingga 23 Oktober 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menuturkan, dari 71,6 juta yang harus dipadankan, sudah 59,08 juta per Oktober 2023. Padanan itu mencapai 82,44 persen. Demikian dikutip dari Antara, 26 Oktober 2023.

Dwi menuturkan, pemberi kerja dapat dapat melakukan pemadanan secara massal untuk akselerasi integrasi NIK dan NPWP. Dengan demikian, banyak NIK yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu cepat.

Baca artikel selengkapnya di sini


Source link

043785100_1699939781-Tax.jpg

Ada Aturan Baru Soal Pajak Bioskop, Ini Bocoran Erick Thohir

Pengamat menilai Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir telah melakukan kinerja positif dalam mentransformasi BUMN.

Keberhasilan itu salah satunya realisasi setoran dividen BUMN kepada negara.

“Kita patut mengapresiasi kinerja BUMN yang semakin baik, yang dicerminkan oleh setoran deviden BUMN kepada negara yang semakin meningkat,” kata Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah di Jakarta, dikutip dari laman resmi BUMN, Senin (27/11/2023).

Menurut Piter, dividen BUMN kepada negara sebesar Rp 74,1 triliun merupakan pencapaian positif, tercatat hingga bulan Oktober dan berpotensi meningkat hingga tutup tahun.

Piter menilai, realisasi dividen 150 persen lebih tinggi dari target awal patut mendapatkan apresiasi.

Hal ini menunjukkan hasil transformasi hingga bersih-bersih mendorong kondisi BUMN menjadi lebih sehat dan berdampak pada peningkatan kontribusi bagi negara.

“Kinerja BUMN yang semakin baik tentu tidak terlepas dari reformasi BUMN yang terus dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir,” ucapnya.

Menurut Piter, salah satu gebrakan besar Erick Thohir yang terbukti mendorong kinerja BUMN menjadi lebih efektif dan efisien ialah pembentukan holding.

Dia menyebut, konsolidasi melalui holding membuat kerja-kerja BUMN menjadi lebih fokus dan terintegrasi antar BUMN dengan core business serupa.

“Strategi pembentukan holding yang tujuannya meningkatkan fokus dari BUMN secara bertahap telah menunjukkan hasilnya,” lanjutnya.

Masih Ada Tantangan

Namun, BUMN tentunya masih menghadapi sejumlah persoalan dan tantangan.

Piter mengatakan, upaya perbaikan sejumlah BUMN terutama yang di sektor infrastruktur memerlukan waktu dan penanganan yang komprehensif.

“Kita juga harus mengakui masih banyak tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh BUMN. Misalnya BUMN-BUMN karya.Tapi kalau saya melihatnya permasalahan tersebut masih bisa diatasi,” katanya.

“Adalah tugas kementerian BUMN untuk segera mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan seluruh permasalahan di BUMN karya dan juga BUMN lainnya,” jelas Piter.


Source link

080471100_1701154682-IMG-20231128-WA0014.jpg

MenkopUKM Bakal Pertahankan Pajak UMKM 0,5 Persen

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, WP tersebut diberikan fasilitas berupa pengenaan tarif PPh final 0,5 persen dari peredaran bruto usahanya.

Tarif PPh final 0,5 persen dapat digunakan oleh WP Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku.

Berdasarkan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018.


Source link

033796100_1679394800-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xlxlxlx.jpg

UMKM Mau Dapat Tarif PPh Final 0,5%? Simak Hak dan Kewajibannya Dulu

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Kemenkeu) memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, WP tersebut diberikan fasilitas berupa pengenaan tarif PPh final 0,5% dari peredaran bruto usahanya.

Tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh WP Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku.

Berdasarkan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas. Jangka waktu tersebut terhitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018.

“Jadi, misalnya Tuan A sebagai WP Orang Pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (27/11/2023).

 


Source link

022178500_1695352543-front-view-cigarette-bad-habit-concept.jpg

Selandia Baru Cabut UU Larangan Merokok bagi Generasi Muda Warisan Jacinda Ardern

Undang-undang, yang dijadwalkan mulai berlaku pada akhir tahun ini, dirancang untuk segera mengurangi jumlah orang yang menggunakan produk tembakau.

Meskipun jumlah orang dewasa yang merokok di Selandia Baru sudah relatif rendah, yaitu hanya delapan persen, pemerintah sebelumnya telah membayangkan masa depan di mana negara tersebut benar-benar bebas rokok.

Selain batasan usia yang terus meningkat, undang-undang baru ini juga akan memangkas jumlah pengecer yang dapat menjual produk tembakau menjadi maksimal 600 pengecer secara nasional, penurunan besar dari angka saat ini yaitu 6.000 pengecer.


Source link

032425300_1700998910-1dd72ab2-1dcf-42e9-b865-5c2ae4cedcfa.jpeg

Pemerintah Gratiskan PPN Pembelian Rumah, Pengembang Siap-Siap Panen Penjualan

Menurutnya, luas kawasan kluster Majapahit mencapai 3 hektar, dan baru 40 persen yang terbangun. Nantinya total akan dibangun 277 unit rumah di Kluster Majapahit. Luas tanah semua sama yakni 72 meter, dengan varian tipe 33, 36, dan 43 (3 kamar). 

“Menyambut tingginya minat pencari hunian, termasuk dari kalangan milenial, Kita mau coba grab semua segmentasi pasar. Kita kasih banyak kemudahan dalam proses beli rumahnya, harga affordable dengan fasilitas setara real estate,” ujarnya.

Terkait banyak orang menahan diri untuk investasi atau membeli rumah dikarenakan situasi jelang Pemilu, Albert mengungkapkan bahwa saat ini adalah saat yang tepat untuk membeli rumah.

 “Banyak orang nahan bagus, harga tidak naik, saat orang udah ga nahan untuk beli, demand akan balik lagi, hukum ekonomi praktis harga naik, jadi jangan ikutan nunggu apa lagi dengan program free PPN dan subsidi biaya dan angsuran dari pengembang yang sekarang berjalan. Beli sekarang, nikmatin kenaikan investasinya segera” pungkasnya.

 


Source link