002446300_1497529982-Pertamina-Beri-Diskon-Khusus-Pemudik3.jpg

Wacana Pajak Motor Bensin Naik, Harga BBM Bakal Tambah Mahal?

Lebih lanjut, Menko Luhut bilang seiring dengan kebijakan itu, nantinya akan diperkuat oleh transportasi umum. Harapannya, transportasi massal ini bisa menopang kebutuhan mobilitas masyarakat.

“Nah tadi saya sudah singgung EV, jadi EV ini semua kita percepat supaya digunakan sebanyak mungkin,” kata dia.

“Kemudian kita perbaikin public transportation, LRT, ktia bangun lagi, jadi kemudian kereta api cepat itu, itu kita percepat lagi kita bangun supaya ekosistem moda transportasi kita itu betul-betul menjadi satu kesatuan,” sambungnya.

Masih Wacana

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan rencana kenaikan pajak motor BBM masih sebatas wacana awal. Dia mengaku mengantongi banyak wacana untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Dia menjelaskan pada proses wacana awal ini, segala masukan dari publik akan jadi satu poin pertimbangan. Hitungan terkait pajak motor BBM juga masih digodok oleh timnya.

“Salah satu yang terpikir, ini baru wacana sangat awal, nanti kita dengerin dari publik masukan itu, jadi jangan dibilang kok pikiran saya jahat, enggak, kita nyari solusi yang terbaik, kita ajak semua masyarakat lihat, kalau ada pintar-pintar itu silakan, boleh datang ke saya,” ujar Menko Luhut kepada wartawan di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Selain wacana kenaikan pajak tadi, dia mengaku ada opsi-opsi lainnya seperti kawasan khusus kendaraan listrik. Wacana tersebut mengacu pada kebijakan yang sudah ada terkait kawasan ganjil-genap di DKI Jakarta.

 


Source link

066181400_1643679577-1_februari_2022-2.jpg

Bittime Ingin Pajak Kripto Indonesia Lebih Kompetitif

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Pajak Amerika Serikat (IRS) sekarang mewajibkan siapa pun yang menerima USD 10.000 atau setara Rp 155,1 juta (asumsi kurs Rp 15.512 per dolar AS) dalam mata uang kripto untuk melaporkan informasi transaksi ke IRS. 

Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (5/1/2024), hal ini merupakan bagian dari kewajiban pelaporan pajak baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024, setelah RUU infrastruktur ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada November 2021.

Mereka tidak mengajukan laporan dalam waktu 15 hari setelah transaksi dapat didakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Aturan ini bersifat self-executing, artinya aturan ini dapat segera diterapkan dan dapat diterapkan tanpa tindakan lebih lanjut.

Namun, kelompok advokasi kripto CoinCenter telah menentang aturan baru tersebut, dengan alasan masalahnya adalah banyak orang akan kesulitan untuk mematuhi apa yang dianggap sebagai kewajiban baru yang mudah.

CoinCenter mencatat penambang dan validator blockchain yang menerima hadiah blok di atas USD 10.000 tidak memiliki pengirim yang dapat diidentifikasi untuk disertakan dalam laporan. Demikian pula, mereka yang menukar kripto-untuk-kripto melalui pertukaran terdesentralisasi tidak memiliki pengirim yang dapat diidentifikasi untuk dilaporkan.

Kelompok ini juga keberatan dengan kurangnya kejelasan dalam menentukan nilai mata uang kripto tertentu. Lebih lanjut, CoinCenter mengangkat masalah penerimaan donasi dari donatur anonim, dan kesulitan dalam melaporkan informasi pengirim.

Pada Juni 2022, CoinCenter mengajukan gugatan terhadap Departemen Keuangan AS yang menyatakan bahwa peraturan tersebut tidak konstitusional. Kasusnya masih di pengadilan.

 

 


Source link

029420200_1705396593-Banner_Infografis_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg

Pengusaha Karaoke Cs Bisa Dapat Diskon Pajak Hiburan, Begini Caranya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan penerapan pajak hiburan 40-75 persen bisa mengganggu ekosistem industri hiburan. Bahkan, dia mencatat 20 juta orang yang terlibat di industri hiburan terancam.

Ini menyusul protes yang dilayangkan sejumlah pengusaha hiburan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan 40-75 persen. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menko Luhut mengatakan, aturan besaran pajak hiburan yang diatur oleh pemerintah daerah (pemda) ini bisa melihat juga kemampuan dunia usaha. Salah satunya mengenai aturan insentif fiskal yang bisa diberikan pemda kepada usaha hiburan.

“Kembali ke yang lama itu, kan kasihan bisa tutup semua itu lapangan kerja kepada berapa juta orang itu, 20 juta,” ujar Menko Luhut kepada wartawan di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Insentif yang dimaksud Menko Luhut merujuk pada Pasal 101 ayat 3 UU HKPD. Dimana ada kewenangan Pemda untuk bisa mengatur pajak hiburan lebih rendah dari 40 persen. Ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Mendagri tentang ketentuan yang sama.

Menko Luhut mengatakan, langkah sejumlah pengusaha yang melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi langkah yang tidak melanggar hukum. Menurutnya, peninjauan kembali atau judicial review (JR) yang diupayakan bukan jadi suatu masalah.

“Lah iya itu mereka maju ke MK itu, yaa biarin lah. Kan semua punya hak mau ke MK, kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau melanggar undang-undang, ndak melanggar, itu prosedur yang dibuat untuk men-challenge undang-undang yang ada,” tuturnya.

 


Source link

082136400_1704886012-pexels-jonathan-borba-19695948.jpg

Apakah Spa Tepat Dimasukkan Kategori Hiburan?

Spa merupakan salah satu bidang di sektor pariwisata dan merupakan usaha yang memiliki risiko menengah tinggi, sehingga wajib untuk memiliki standar usaha. Itu sebabnya bisnis ini melibatkan asosiasi dan pelaku usaha terkait. 

Bisnis Spa juga harus memenuhi sertifikasi yang bisa dimiliki dalam batas waktu setahun setelah izin usaha keluar. Dengan sisi profesional kegiatan Spa tersebut, begitu juga tenaga terapis yang mendapat pelatihan dan standardisasi, maka Spa tidak bisa disamakan dengan bisnis hiburan seperti diskotek atau tempat karaoke. 

Bisnis Spa yang terkait pariwisata ikut tiarap saat pandemi karena biasanya orang bepergian juga sekaligus mencari waktu untuk relaksasi dengan Spa. Salah satu pelaku bisnis Spa skala besar dari perwakilan Taman Sari Royal Heritage Spa, Kusuma Ida Anjani mengatakan industri Spa sebagai salah satu bidang yang memberikan sumbangsih besar pada ekonomi kreatif dan menyerap banyak tenaga kerja.

Penetapan pajak yang sedang menjadi kontroversi pun bisa mematikan industri tersebut. Selain itu menurutnya memang harus ada penegasan bahwa Spa bukan bagian dari hiburan.

“Spa merupakan bagian dari wellness, bukan di Indonesia aja tapi menurut Global Wellnes Institut Spa masuk jadi satu dari 11 sektor wellness,” tegasnya.  

Di Taman Sari Royal Heritage Spa sendiri, menurut wanita yang akrab disapa Ajeng ini, Spa memang dibuat lebih premium. Namun pihaknya juga memiliki jenis Spa yang lebih affordable, bisa diterima oleh kalangan menengah. Namun, tetap Spa tidak seharusnya dikelompokan dalam kategori hiburan

 


Source link

063383800_1706247230-Jepretan_Layar_2024-01-26_pukul_10.54.38.jpg

Bela Pengusaha Soal Pajak Hiburan, Menko Luhut: Kasihan 20 Juta Orang Terancam

Sebelumnya, Kenaikan pajak hiburan 40-75 persen dinilai bisa mengancam sekitar 20 juta masyarakat yang bekerja dalam ekosistem industri pariwisata. Bahkan, Bali disebut-sebut menjadi wilayah yang akan terkena dampak paling besar.

Hal ini diungkap pengusaha dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dia menilai, kenaikan pajak hiburan ini bisa mengancam jutaan pegawai di industri tersebut.

“Karena ini membahayakan perekonomian, 20 juta penduduk yang kerja di sektor pariwisata, UMKM, begitu banyak. Jangan hanya melihat pengusahanya. Kami hanya segelintir,” ujar Hotman kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Dia mengatakan, masyarakat Bali menjadi satu wilayah yang akan terdampak cukup besar. Menurut hitungannya, satu per tiga penduduk Bali bergantung pada industri hiburan dan pariwisata.

“Yang paling kena (dampak) masyarakat Bali, 1,5 juta penduduk Bali dari 4,5 juta bekerja di pariwisata. Jangan sampai Bali nanti mikir-mikir, aduh gak enak nih gabung sama Indonesia ini, coba bayangin coba,” urainya.

 


Source link

063471900_1706243051-20240126_102727.jpg

Pajak Hiburan Naik 75%, 20 Juta Penduduk Indonesia Terdampak

Liputan6.com, Jakarta – Kenaikan pajak hiburan 40-75 persen dinilai bisa mengancam sekitar 20 juta masyarakat yang bekerja dalam ekosistem industri pariwisata. Bahkan, Bali disebut-sebut menjadi wilayah yang akan terkena dampak paling besar.

Hal ini diungkap pengusaha dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dia menilai, kenaikan pajak hiburan ini bisa mengancam jutaan pegawai di industri tersebut.

“Karena ini membahayakan perekonomian, 20 juta penduduk yang kerja di sektor pariwisata, UMKM, begitu banyak. Jangan hanya melihat pengusahanya. Kami hanya segelintir,” ujar Hotman kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Dia mengatakan, masyarakat Bali menjadi satu wilayah yang akan terdampak cukup besar. Menurut hitungannya, satu per tiga penduduk Bali bergantung pada industri hiburan dan pariwisata.

“Yang paling kena (dampak) masyarakat Bali, 1,5 juta penduduk Bali dari 4,5 juta bekerja di pariwisata. Jangan sampai Bali nanti mikir-mikir, aduh gak enak nih gabung sama Indonesia ini, coba bayangin coba,” urainya.

Hotman menjelaskan, industri hiburan ini jadi salah satu yang juga vital. Pasalnya, perputaran uang di sektor ini berdampak pada sejumlah jasa lainnya.

“Ini sangat vital ini turis itu datang dan ke pesawat, dapat uang. Turun ke bandara naik taksi dapat uang. Dia ke restoran, semua UMKM supply cabai apa semua dapat uang,” tuturnya.

“Peraturan ini tidak masuk di akal ada oknum berambisi entah karena apa agar bisnis ini tutup. Padahal masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis kelab di Bali tutup. Karena kalau ribuan turis itu kan kalau malam emang dia tidur? Kan dia pergi ke kelab. Nyatakan aja sekaligus bisnis pariwisata tutup di Indonesia. Selesai,” pungkasnya.

 


Source link

063471900_1706243051-20240126_102727.jpg

Hotman Paris dan Inul Daratista Sambangi Menko Luhut, Protes soal Pajak Hiburan Tak Masuk Akal

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, membandingkan besaran pajak hiburan di Indonesia dengan negara lain. Menurutnya, tarif pajak hiburan di Indonesia masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Thailand yang hanya 5 persen.

Hotman menilai, tarif pajak hiburan yang ideal itu dikisaran 5 persen, sehingga bisa meningkatkan wisatawan.

“Pajak idealnya seperti di Bangkok, 5 persen ya. Karena itu dari total gross. Ibaratnya gini loh. Pajaknya itu kan biasanya dari keuntungan dipotong biaya. Itu prinsip pajak,” kata Hotman saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Di sisi lain, Hotman menyebut tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, klub malam dan spa yang dipatok 25 persen masih terbilang besar jika dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu, Hotman pun mengaku akan mengembangkan usahanya di luar negeri.

“Sudah mulai. Kita sekarang sudah merencanakan lagi, pendapatan tahun ini kita fokuskan di Dubai. Makanya kita mau kabur. Kita sudah mau buka di Twin Tower dekat Malaysia. (Juga) seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia,” ujar Hotman Paris.

Sebagai informasi, dalam Ketentuan pajak hiburan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk kategori diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40-75 persen.


Source link

043184900_1573551046-20191112-Larangan-Vape-dan-Rokok-Elektrik-FANANI-5.jpg

Sepakat Gaspol Pajak Rokok Elektrik, YLKI: yang Menolak Sesat Pikir!

Tulus juga merujuk pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rokok elektrik yang mengandung nikotin sangat membuat ketagihan dan berbahaya bagi kesehatan. Rokok elektrik menghasilkan zat beracun, yang menyebabkan kanker, meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru.

Kandungan Glikol pada rokel akan mengiritasi paru-paru dan mata, serta menimbulkan gangguan saluran pernafasan seperti asma, sesak nafas, hingga obstruksi jalan napas. Sedangkan diasetil atau penambah rasa pada rokel berpotensi menyebabkan penyakit paru obstruktif kronis.

Penggunaan rokok elektronik juga dapat mempengaruhi perkembangan otak sehingga memicu gangguan belajar pada remaja. Paparan rokel pada janin dapat berdampak buruk pada perkembangan janin pada ibu hamil.

“Tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan rokok elektronik dapat membantu ketergantungan dari penggunaan rokok konvensional. Justru sebaliknya masyarakat akan tertimpa double burden atau beban kesehatan ganda karena konsumsi rokok elektronik” jelas Tulus.

Dia bilang, banyak penelitian secara konsisten menunjukkan bahwa generasi muda yang menggunakan rokok elektronik hampir tiga kali lebih mungkin untuk menggunakan rokok konvensional di Kemudian hari. “Sebaliknya, pengguna rokok konvensional yang mencoba mengkonsumsi rokel terbukti tidak seratus persen meninggalkan rokok konvensional,” pungkas Tulus Abadi.

 


Source link

062407900_1480255116-Rokok-Elektrik-Vape-8.jpg

Kecil Banget, Pendapatan Negara dari Pajak Rokok Elektrik Diprediksi Cuma Rp 175 Miliar

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencoba melakukan simulasi pendapatan negara dari pemungutan pajak rokok elektrik. Angkanya ternyata terungkap sekitar Rp 175 miliar dalam setahun.

Angka ini merupakan hasil simulasi jika dilakukan pemungutan pajak rokok elektrik sepanjang 2023. Sedangkan pemungutan pajak rokok elektrik ini baru diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan angka Rp 175 miliar tersebut mengacu pada hitungan besaran pajak rokok elektrik merupakan 10 persen dari tarif cukai yang berlaku.

“Jika kita simulasikan, karena belum dipungut kan, baru sekarang kan, maka kita simulasikan jika pajak rokok elektrik ini sudah dipungut dari 2023 kan 10 persen dari cukainya itu sebesar Rp 0,175 trilin atau Rp 175 miliar,” tutur Lydia dalam Diskusi Publik YLKI, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Dia mengatakan, angka tersebut masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan pendapatan negara dari pajak di sektor lainnya. Maka, bisa diambil kesimpulan kalau pemungutan pajak rokok elektrik bukan sebatas mencari pendapatan untuk negara.

“Kalau dilihat dari sini, kita lihat bahwa ini kecil sekali, maka ini menjadi dasar yang kami bilang tadi, tidak semata-mata pendapatan loh untuk penetapan pajak elektrik ini,” tuturnya.

Lydia kembali menegaskan, tujuan pemungutan pajak rokok elektrik ini adalah untuk menerapkan unsur keadilan di sektor pengolahan hasil tembakau dan lainnya. Termasuk disini adalah industri rokok elektrik.

“Sedikit, kecil sekali gitu ya. Tetapi keadilan tadi bahwa rokok tradisional pun kena kok, rokok konvensional pun kena kok, rokok elektrik juga apalagi, juga menjadi bagian yang harus dikenakan (pajak rokok),” pungkasnya.

 


Source link

006005800_1706153420-20240125_095600.jpg

Kemenkeu: Pajak Rokok Bukan Cari Pendapatan, Tapi Pengendalian Konsumsi

Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan pengenaan pajak rokok terhadap rokok konvensional dan sudah diberlakukan sejak tahun 2014. Oleh karena itu, karena perkembangan rokok elektrik sangat pesat maka Pemerintah akhirnya menerapkan pajak pada rokok jenis ini.

Adapun, Luky menyebut penerimaan negara dari pengenaan pajak rokok elektrik sebetulnya tidak besar yakni hanya sebesar Rp175 miliar pada 2023 atau 10 persen dari cukai rokok elektrik yang sebesar Rp1,75 triliun.

Disisi lain, Kemenkeu mencatat penerimaan cukai rokok elektrik terbilang masih kecil yakni hanya sebesar 0,82 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau.

Sebagai informasi, Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan 2018.

Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

 


Source link