014081900_1664682107-023811800_1496124189-1.jpg

Kisah Gadai Motor Mengurai Kemacetan Viral di Media Sosial, Jika Nunggak Pajak BPKB Masih Bisa Jadi Jaminan?

Aksi Babinsa Sungai Dama dari Kodim 0901/Samarinda, Kopka Azmiadi menggadaikan motornya demi menyewa alat berat untuk mengevakuasi trailer yang melintang di tanjakan jalan di Samarinda menuai pujian banyak orang. 

Dilansir tniad.mil.id, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman memberikan kenaikan pangkat luar biasa menjadi Sersan Dua kepada Kopral Kepala (Kopka) Azmiadi Babinsa Koramil 02/Sungai Pinang Kodim 0901/ Samarinda.

Saat menghadap Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman di Ruang Kerja Kasad, di Markas Besar Angkatan Darat, Selasa (24/1/2023), Kopka Azmiadi yang didampingi Dandim 0901/Samarinda Kolonel Arm Novi Herdian, S.H., M.M., menjelaskan kronologis truk tronton yang mogok dan menyebabkan kemacetan lalu lintas di wilayah Gunung Manggah, Samarinda.

Kemacetan yang berlangsung nyaris 16 jam menjadi salah satu penyebab dirinya menyewa alat berat dengan dana yang berasal dari motor digadaikan.

Kasad menegaskan, upaya yang dilakukan oleh Kopka Azmiadi tersebut telah mengimplementasikan Tujuh Perintah Harian Kasad terutama poin kelima yaitu TNI harus hadir di tengah kesulitan masyarakat apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi, serta poin keenam yaitu lakukan tindakan yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat agar mampu menumbuhkan kecintaan dan kasih sayang rakyat terhadap TNI AD.

“Saya yakin, seluruh jajaran di TNI Angkatan Darat, para Babinsa melakukan hal yang sama, namun dalam bentuk yang berbeda. Motto TNI Angkatan Darat di hati Rakyat harus betul-betul diimplementasikan. Sering saya katakan bahwa TNI Angkatan Darat harus dicintai rakyatnya, tetapi lebih hebat lagi dia harus mencintai rakyatnya,“ pungkas Kasad.

Source link

081376000_1674615922-SIgnal.jpg

Bisa Sambil Rebahan, Mudahnya Bayar Pajak Tahunan Kendaraan via Aplikasi Signal

Liputan6.com, Jakarta – Buat Anda yang ingin membayar pajak tahunan atau masa berlakunya sudah hampir habis, segera bayarkan kewajiban tersebut agar terhindar dari denda keterlambatan. Di artikel ini kami akan menginformasikan bagaimana pengalaman membayar pajak sepeda motor lewat aplikasi Signal.

Pertama-tama tentu mengunduh lebih dulu aplikasi Signal di App Store atau Google Play Store. Jika sudah, Anda diminta untuk mengisi lebih dulu formulir online berupa NIK dari e-KTP, nama lengkap, email untuk verifikasi, nomor telepon aktif, dan kata sandi.

Setelah langkah di atas rampung, kembali ke aplikasi dan silakan lakukan penambahan kendaraan. Masukan nomor TNKB terdaftar disertai dengan 5 digit terakhir nomor rangka. Nanti secara sistem akan diproses dan informasi terkait detail dari kendaraan akan ditampilkan.

Untuk pembayaran pajak tahunan, silakan pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK. Kemudian cari dan pilih plat nomor yang ingin diperpanjang, nanti akan muncul kolom berupa informasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Bila ada keterlambatan akan disertakan juga biaya denda yang harus dibayarkan.

Kemudian akan opsi ingin dikirim ke rumah atau diambil di Samsat. Kasus ini kami memilih untuk dikirim ke alamat rumah dengan kurir Pos Indonesia. Jika sudah menentukan pilihan tadi, pilih lanjut untuk menyelesaikan pengisian data dan pembayaran.

Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi beberapa formulir wajib. Misalnya ‘Pilih Kantor Samsat‘ yang secara otomatis tertera pilihan di mana kendaraan Anda teregistrasi.

Nah di kolom penerima isi sesuai data di e-KTP, pastikan jangan sampai yang ada yang salah. Di sini Anda diminta untuk mengisi alamat, kode pos, nama penerima, email, nomor telepon, dan jenis pengiriman Pos Indonesia.

Bila sudah, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi lagi data kendaraan beserta besaran pajak PKB, dan SWDKLLJ. Bila sudah benar pilih ‘Lanjut Pembayaran’ dan akan muncul kode bayar berupa 16 digit angka.

Di sini Anda bisa menentukan pihak ke-3 mana yang melakukan pembayaran. Semuanya berupa pembayaran elektronik baik dari marketplace, dompet elektronik, maupun via transfer bank. Perlu dicatat akan ada biaya tambahan Rp10 ribu untuk biaya administrasinya.

 

Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Begini Cara Daftar Akun Pajak Agar Bisa Lapor SPT Tahunan

Liputan6.com, Jakarta Ingat lagi bahwa Wajib Pajak (WP) perlu melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir 31 Maret 2023. Lapor SPT ini bisa dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id dengan syarat sudah punya akun yang terdaftar.

Lapor SPT Tahunan di pajak.go.id

Karenanya bagi #KawanPajak yang belum memiliki akun di pajak.go.id, segera daftar akun untuk melakukan seluruh kewajiban perpajakan.

Setelah memiliki akun, #KawanPajak bisa dengan segera melakukan pelaporan SPT Tahunan,” tulis keterangan seperti mengutip akun Instagram @ditjenpajakri, Selasa (24/1/2023).

Lantas, bagaimana cara buat akun di laman pajak.go.id agar bisa lapor SPT Tahunan?

Sebelumnya, lapor SPT Tahunan sebetulnya bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline atau online. Jika memilih offline, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat. Nantinya wajib pajak mengisi formulir SPT Tahunan yang tersedia. Setelah itu, baru menyerahkan formulir tersebut kepada petugas.

Akan tetapi jika tidak ingin repot, wajib pajak bisa lapor SPT Tahunan secara online yaitu melalui laman pajak.go.id. Sebagai catatan, wajib pajak harus sudah memiliki akun pajak yang terdaftar agar bisa login.

Apabila belum punya akun tersebut, wajib pajak bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Akses laman pajak.go.id

2. Setelah itu pilih Login

3. Karena pengguna baru, wajib pajak memilih “Daftar disini” untuk membuat akun

4. Lalu registrasi akun dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan kode keamanan seperti yang tertera pada layar

5. Lalu klik Submit

6. Selanjutnya masukan nama, email, nomot telepon, dan membuat kata sandi

7. Jangan lupa memasukan kode keamanan kembali

8. Kemudian tekan Submit

9. Pendaftaran berhasil, wajib pajak selanjutnya mengecek email aktivasi akun pada kotak masuk utama atau kotak masuk lainnya

10. Setelah email masuk, tekan “Aktifkan Akun”

11. Akun pajak sudah aktif

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.

Source link

005960500_1560139231-20190529193557_IMG_4633-01.jpeg

Yayan Ruhian ‘Mad Dog’ Sudah Lapor SPT Pajak, Kamu Kapan?

Memasuki tahun 2023, Wajib Pajak (WP) harus segera lapor SPT Tahunan karena batas waktu akhir pelaporan semakin dekat. Lebih tepatnya batas waktu pelaporan SPT untuk WP orang pribadi paling lambat yaitu 31 Maret 2023 dan WP badan 30 April 2023.

Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan online?

Sebelumnya perlu diketahui, per 10 Januari 2023 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 203.538 SPT Tahunan 2023 yang masuk, itu termasuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

Rinciannya, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. Wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor SPT 1770 totalnya 16.588, SPT 1770 S sebanyak 73.389, dan SPT 1770 SS tercatat 104.145. Jadi, totalnya sudah ada 194.122 SPT orang pribadi yang masuk ke DJP.

Selanjutnya untuk SPT badan, ada SPT 1771 dengan jumlah 9.396 SPT yang masuk dan 20 SPT untuk jenis formulir 1771 USD.

Dari total tersebut, tentu masih ada sejumlah wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum lapor SPT hingga hari ini. Padahal lapor SPT tidak harus datang ke kantor pajak. Sebab, dapat dilakukan secara daring atau online melalui layanan elektronik yang telah disediakan oleh DJP yaitu e-Filling.

Akan tetapi perlu diperhatikan, lapor SPT online dengan e-Filling membutuhkan EFIN. Jadi, wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak.

Sebagai informasi, EFIN atau Electronic Filing Identity Number ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.

Untuk mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

 

Source link

049938200_1673944174-FOTO.jpg

Sri Mulyani Soal Pungutan Pajak: Dibalikke Meneh!

Beberapa waktu lalu, publik sempat diramaikan dengan kabar terkait aturan pajak sebesar 5 persen bagi pekerja dengan gaji Rp 5 juta. Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan tegas membantah berita tersebut.

Dia menegaskan, tidak ada perubahan aturan pajak pada penerima gaji Rp. 5 juta. 

“Gaji 5 juta dipajaki 5 persen ITU SALAH Banget..!!!,” tulis Sri Mulyani dalam unggahannya di laman Instagram pribadi @smindrawati, Selasa (3/1/2022). 

Menkeu menjelaskan, seseorang dengan gaji Rp 5 juta yang tidak memiliki tanggungan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu per tahun atau Rp 25 ribu per bulan.

“Artinya pajaknya 0,5 persen, BUKAN 5 persen,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa ; “Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK”.

Sri Mulyani juga menyinggung komentar warganet terkait tingginya pajak harus dibayar oleh masyarakat kaya.

“SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya..,” jelas Menkeu. 

Selain itu, usaha Kecil dengan omzet penjualan dibawah Rp. 500 juta per tahun juga bebas dari pajak. Adapun perusahaan besar yang mendapat keuntungan dikenakan pajak sebesar 22 persen.

“Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan azas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tandasnya.

Source link

029629500_1631700383-WhatsApp_Image_2021-09-15_at_17.02.15.jpg

Pemilik Kendaraan Listrik Tak Perlu Bayar Pajak Mulai 2025

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik, mulai dari baterai murni, hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), maupun energi terbarukan lainnya. Berbagai insentif dipersiapkan, termasuk pembebasan pajak.

Berdasarkan informasi yang diunggah akun @ditjenpk di Instagram, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Hal tersebut, merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” tulis akun @ditjenpk, dalam unggahannya, dilihat Senin (23/1/2023).

Regulasi ini dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk mencapai target Net Zero Emission pada 2060 melalui National Determined Contribution (NDC). Salah satunya adalah dengan cara mengurangi CO2 dan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.

Selain itu, guna mendorong percepatan program konversi kendaraan bermotor dari bahan bakar fosil ke kendaraan bermotor berbahan bakar energi baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan.

Jika dilihat dari UU yang dimaksud, dalam Pasal 7 Ayat 3, ada lima kendaraan yang kecualikan dari objek PKD, antara lain:

1) kereta api; b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Source link

072275300_1615694350-FOTO_001.jpg

Pertukaran Kripto Indodax Luncurkan Fitur Laporan Pajak

Liputan6.com, Jakarta Indodax, startup crypto exchange asli Indonesia baru baru ini merilis fitur laporan pajak. Dengan adanya fitur laporan pajak ini, setiap nasabah Indodax yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax, dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan dan bisa mengunduhnya dalam format PDF.

Fitur ini memberikan kemudahan serta memberikan transparansi kepada nasabah Indodax dalam hal nominal pajak yang dipungut oleh pihak Indodax yang nantinya akan disetor kepada pemerintah. 

Fitur laporan pajak dari Indodax ini baru tersedia di website Indodax. Nasabah bisa melihat di halaman website laporan pemungutan pajak transaksi mereka dari Mei 2022 sampai dengan sekarang, juga tersedia opsi untuk bisa mengunduh laporan pajak pada periode bulan tertentu dalam bentuk PDF.

CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan fitur laporan pemungutan pajak ini merupakan salah satu bentuk komitmen Indodax untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia dan demi meningkatkan kepercayaan pelanggan. 

Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia. Indodax juga telah menerima Piagam Penghargaan Kantor Wilayah DJP Bali atas kontribusi dalam kepatuhan dan peningkatan pembayaran pajak pada KPP Madya Denpasar pada 2021.

Semenjak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.

“Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif PPN dan PPh Final senilai total 0,21 persen,” kata Oscar dalam siaran pers, dikutip Jumat (20/1/2023). 

Sebagai pelaku industri, Oscar setuju bahwa langkah ini adalah langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto

Kemudian, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan. Selain itu, juga memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto. 

Berdasarkan informasi resmi, pemerintah Indonesia berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp 231,75 miliar sampai 14 Desember 2022 ini dengan rincian PPH sebesar Rp 110,44 miliar dan PPN sebesar Rp 121,31 miliar. Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan oleh Indodax di 2022 ini, Indodax sudah menyetor pajak kripto lebih dari 100 milyar kepada pemerintah. 

“Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia” pungkas Oscar

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Belakangan aset kripto makin banyak diminati warga Indonesia. Jangan asal ikut-ikutan tren, cek beberapa hal ini sebelum kamu memutuskan berinvestasi di aset kripto.

Source link

059545900_1674216489-WhatsApp_Image_2023-01-20_at_6.58.24_PM__1_.jpeg

Pertamina Patra Niaga, Penyetor Pajak Terbesar di 5 Provinsi Wilayah Sumatera Bagian Utara

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), bersama Pemerintah Provinsi, diwakili oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah yang berada di wilayah operasi Sumbagut yaitu meliputi Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Pemungutan Penyetoran dan Rekonsiliasi Pajak Daerah PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) di Batam (18/1).

Pjs. Area Manager Finance Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Adrian Bonarul Parlindungan mengungkapkan, bahwa selama dua hari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah sukses melaksanakan kegiatan koordinasi pemungutan penyetoran dan rekonsiliasi PBBKB bagi lima provinsi yang berada di wilayah operasi Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak, kita telah menyelesaikan kegiatan rekonsiliasi PBBKB antara Pertamina Regional Sumbagut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di lima Provinsi operasional kami. Sepanjang tahun 2022 PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan kewajibannya dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2022. PBBKB merupakan salah satu salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerahnya,” terang Adrian.

Kegiatan rekonsiliasi ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PBBKB antara Pertamina Patra Niaga bersama Bapenda.

 

Selama tahun 2022 Pertamina Patra Niaga telah melakukan penyetoran PBBKB kepada Bapenda di lima provinsi yaitu senilai Rp3.511.481.034.600 atau naik sebanyak 15 persen dari PBBKB yang disetor pada tahun 2021.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wiilayah Sumbagut yang telah memilih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas serta ramah lingkungan dari Pertamina. Salah satu produk terbesar yang menyumbang realisasi PBBKB adalah Pertamax.

Ia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas (Pertamax Series dan Dex Series) semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di wilayah provinsi tersebut.

“Terima kasih kepada masyarakat yang terus menggunakan BBM berkualitas. Peningkatan penggunaan BBM berkualitas sangat berdampak pada Pendapatan Daerah melalui PBBKB, sehingga geliat pembangunan di daerah dapat terus tumbuh” ujar Freddy.

 

Source link

056339800_1598342589-20200825-Kemenkeu-Bakal-Naikan-Diskon-Pajak-5.jpg

Ingat, Layanan Elektronik Pajak Tak Bisa Diakses pada 21-22 Januari 2023

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 10 Januari 2023 sudah masuk 203.538 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi akan ditutup akhir Maret 2023, sedangkan untuk wajib pajak badan sebulan setelahnya.

“Sampai 10 Januari sudah masuk 203 ribu SPT, orang pribadi, badan,” Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa(10/1/2023).

Untuk rinciannya, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. untuk SPT 1770 total 16.588, kemudian SPT 1770 S sebanyak 73.389, sementara untuk SPT 1770 SS tercatat 104.145, jika ditotal 194.122 SPT orang pribadi.

Adapun bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770S. Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770SS.

 

Source link

099278700_1555920968-Palu_Sidang.jpg

Kasus Pajak, Komisaris Panin Investment Veronika Lindawati Divonis 2 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati pidana penjara 2 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan Veronika terbukti bersalah menyuap para pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) agar memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Fahzal dalam putusannya, Rabu (18/1/2023).

Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Veronika dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Veronika juga dianggap tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan Veronika dianggap sebagai ibu rumah tangga yang bertanggung jawab pada keluarganya. Veronika juga dianggap bersikap sopan dalam persidangan.

Mendengar vonis yang dilayangkan kepada dirinya, Veronika menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara tim jaksa penuntut umum meminta waktu apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis terhadap Veronika ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Tim penuntut umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menuntut Veronika Lindawati pidana penjara 3 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa dalam tuntutan yang dibacakan pada Rabu, 4 Januari 2023.

KPK menahan 3 pegawai Ditjen Pajak terkait dugaan suap restitusi pajak. Ketiganya ditahan setelah dimintai keterangan oleh penyidik KPK

Source link