029649300_1762425476-IMG-20251106-WA0004.jpg

DJP Pungut Pajak Pedagang Online Melalui 4 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak menegaskan, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.

Empat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menuturkan, penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Bimo menuturkan, Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

“Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo,” seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis, (1/10/2026).

Bimo menambahkan. ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. “Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajakyang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” tutur dia.

 


Source link

054282600_1790851876-dirjen_pajak.jpeg

Target Pajak Rp 2.593 Triliun, DJP Bidik e-Commerce dan Sektor Ini

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mematok target penerimaan pajak yang cukup ambisius pada 2027, yakni menembus Rp 2.593,4 triliun. Angka ini melonjak 12,2% ketimbang perkiraan (outlook) penerimaan pajak 2026 yang sebesar Rp 2.310,8 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan, pemerintah bakal mengejar target besar tersebut lewat intensifikasi berbasis teknologi, pemekar basis pajak, penguatan tingkat kepatuhan, hingga optimalisasi sistem Coretax dan compliance risk management.

“Di 2027 secara garis besar, beberapa strategi yang sudah disampaikan oleh Bapak Wamen memang akan mengarah kepada intensifikasi yang menggunakan teknologi, yang mengoptimalkan sistem Coretax yang sudah ada, kemudian compliance risk management yang juga sudah kita optimalkan,” ujar Bimo di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Bimo menambahkan, target penerimaan pajak pada 2027 naik sekitar 2,3 kali lipat ketimbang capaian pada 2016. Lompatan ini sejalan dengan makin kuatnya kapasitas administrasi perpajakan yang mengandalkan teknologi serta integrasi data.

Atas dasar itu, DJP turut mengincar tax ratio (rasio pajak) 2027 berada di level 9,26%. Angka ini sekaligus mengembalikan posisi rasio pajak ke kisaran 9% setelah bertahan di bawah level tersebut selama satu dekade terakhir.

Tak hanya itu, angka tax buoyancy juga diproyeksikan menyentuh 1,41 pada 2027. Artinya, tiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% diharapkan mampu mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak hingga 1,41%.

“Peningkatan tax buoyancy di 2026 dan 2027 ini menunjukkan bahwa proyeksi peningkatan pajak ini lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi,” kata Bimo.


Source link

004987900_1770289836-Wakil_Menteri_Keuangan_Juda_Agung.jpeg

Kemenkeu Kaji Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak

Bank Dunia menilai Indonesia masih memiliki ruang yang sangat besar untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dalam laporan terbarunya bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth, lembaga tersebut memperkirakan Indonesia berpotensi memperoleh tambahan penerimaan hingga 6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) apabila mampu mengoptimalkan pemungutan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan/CIT) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT).

Dikutip dari laporan tersebut, Bank Dunia menyatakan bahwa Indonesia dapat meningkatkan tambahan penerimaan hingga 6 persen dari PDB yang berasal dari Pajak Penghasilan Badan (CIT) dan Pajak Pertambahan Nilai (VAT).

Hal ini memerlukan perbaikan pada desain kebijakan, seperti pengecualian, perlakuan pajak khusus, dan ambang batas, serta mengatasi tantangan kepatuhan melalui penyederhanaan administrasi, penguatan pengawasan, dan pemberian insentif bagi pelaku usaha untuk masuk ke sektor formal.

Menurut Bank Dunia, dua jenis pajak tersebut merupakan sumber penerimaan terbesar Indonesia sehingga masih menyimpan potensi yang belum tergarap secara optimal.

Laporan itu juga menilai peningkatan penerimaan pajak tidak harus dilakukan melalui kenaikan tarif. Pemerintah dinilai dapat memperluas basis pajak, menyederhanakan sistem perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar potensi penerimaan dapat dimaksimalkan.

 


Source link