099646400_1760013727-IMG_7697.jpeg

DJP Bongkar Modus Nakal Perusahaan Baja Hindari Pajak

Rangkaian tindakan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum ini turut membawa dampak finansial bagi kas negara. Dari pemeriksaan awal 38 wajib pajak saja, diperoleh penerimaan Rp326,60 miliar. Nilai ini berasal dari pengungkapan ketidakbenaran Bukti Permulaan (Rp 224,19 miliar), fungsi pengawasan (Rp 96,08 miliar), dan fungsi pemeriksaan (Rp 6,33 miliar).

Pemeriksaan kemudian dikembangkan ke 485 wajib pajak yang menjadi lawan transaksi untuk tahun pajak 2021–2026 dengan perolehan Rp 380,50 miliar, serta Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi-baja lainnya sebesar Rp 118,18 miliar.

Total penerimaan dari hasil pengembangan di luar 38 perusahaan awal menyentuh Rp 498,68 miliar.

“Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp 326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp 825,28 miliar,” jelas Bimo.

Bimo menekankan, angka Rp 825,28 miliar tersebut belum final karena DJP masih terus mendalami potensi lainnya. Ia menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kepatuhan jangka panjang.

“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.


Source link