066179900_1474792665-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-2.jpg

PP 20 Tahun 2026 Terbit, Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Lagi Jadi Pengurang Pajak

Tidak hanya berlaku untuk praktik suap yang terjadi di dalam negeri, pemerintah juga memperluas cakupan aturan tersebut hingga mencakup pemberian kepada pejabat publik asing.

Artinya, segala bentuk suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan suap kepada pejabat negara asing maupun perwakilan organisasi internasional tetap tidak dapat diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto.

Dalam bagian penjelasan PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat fungsi regulasi perpajakan sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pemerintah juga menilai pengaturan tersebut penting sebagai bagian dari penyesuaian standar internasional, termasuk rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mendorong negara-negara anggotanya memiliki aturan eksplisit terkait perlakuan pajak atas biaya suap.

Melalui ketentuan baru ini, pemerintah berharap sistem perpajakan nasional semakin menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tata kelola usaha yang sehat. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat integritas dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang lebih transparan.


Source link

041725300_1640334970-bd3f9d7d-93c1-43f6-8277-1fe669b2e30a.jpg

Pemprov DKI Beri Diskon 7,5% untuk Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak berkesempatan mendapatkan potongan sebesar 7,5% dari pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 apabila melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Insentif tersebut diberikan secara otomatis pada saat pembayaran. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan potongan tersebut selama pembayaran dilakukan dalam periode yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak daerah dengan lebih ringan. Terlebih, memasuki pertengahan tahun, pembayaran PBB-P2 kerap menjadi salah satu kewajiban yang perlu kembali diperhatikan di tengah aktivitas sehari-hari masyarakat.

Meski demikian, wajib pajak perlu memahami bahwa nilai yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat berbeda dengan nilai tagihan aktual pada saat pembayaran. Hal ini karena potongan 7,5% tidak selalu ditampilkan secara terpisah, terutama pada kanal pembayaran tertentu.

Apabila nilai tagihan yang muncul saat pembayaran lebih kecil dibandingkan nilai yang tertera dalam SPPT, hal tersebut menandakan bahwa potongan telah berlaku secara otomatis. Dengan kata lain, wajib pajak tetap memperoleh insentif meskipun keterangan potongan tidak muncul secara eksplisit pada kanal pembayaran.

Selain potongan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Pembebasan sanksi administratif tersebut berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai 2025, termasuk pembayaran PBB-P2 dengan skema angsuran. Periode pembebasan sanksi administratif berlangsung mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.

Kehadiran berbagai insentif ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Dengan memanfaatkan periode insentif, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya lebih awal dan menghindari potensi beban tambahan di kemudian hari.

Pembayaran PBB-P2 juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Jakarta. Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Kontribusi tersebut kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai bentuk layanan dan fasilitas, mulai dari peningkatan infrastruktur, fasilitas umum, layanan pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai program pembangunan kota lainnya.

Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif PBB-P2 tahun 2026 sesuai periode yang telah ditentukan. Dengan membayar pajak lebih awal, masyarakat tidak hanya memperoleh keringanan, tetapi juga ikut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih nyaman, aman, inklusif, dan maju.


Source link

063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 2 Juni 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: KFC Zamrud, pukul 09.00-11.00

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob 08.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Aturan Baru, PT hingga BUMDes Tak Lagi Nikmati Pajak Penghasilan Final 0,5%

Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Keringanan tarif ini berlaku bagi sekelompok wajib pajak (WP) dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Mengutip Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20/2026, Sabtu (30/5/2026), pengenaan PPh Final UMKM 0,5 persen berlaku untuk WP orang pribadi, WP badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi. Dengan penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. 

Namun, PPh Final UMKM 0,5 persen dikecualikan untuk beberapa kelompok wajib pajak, seperti yang diuraikan dalam Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026.

Berikut rinciannya:

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau

2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;

b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);

c. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau

3. Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya;

 


Source link