Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet para penjual yang bertransaksi di berbagai platform marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya akan menyampaikan data transaksi para penjual kepada DJP.
Menurut Inge, data tersebut dapat diintegrasikan selama identitas pelaku usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menggunakan data yang sama di setiap platform marketplace.
Ia juga menjelaskan bahwa penjual dengan omzet usaha di bawah Rp 500 juta per tahun dapat mengajukan surat pernyataan kepada marketplace sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak.
Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh platform marketplace telah melebihi Rp 500 juta dalam setahun, wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap sistem perpajakan bagi pelaku usaha online dan offline menjadi lebih setara, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menambah jenis pungutan baru.
Source link


