076891500_1784094342-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-15_Juli_2026a.jpg

Purbaya Bakal Panggil BPJS Ketenagakerjaan Soal Pajak JHT

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana memanggil manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengenai usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menuturkan, persoalan pajak telah menjadi ranahnya.

Hal tersebut disampaikan Purbaya merespons pertemuan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal dengan manajemen BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, Purbaya berencana membuka diskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita panggil BPJS-nya,” kata Purbaya ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Purbaya mengaku masih menunggu proposal usulan pajak JHT 0 persen untuk semua kategori. Dia mengamini keputusan final ada di tangannya.  

“Kita tunggu proposalnya dari mereka. Kok dia setuju? Kan saya yang (mengurus) pajak, pajak saya. Gak ada urusan sama dia. Saya yang nentuin, dia ga berhak,” tegasnya.

Bendahara Negara ini mengaku masih terus menghitung berbagai kemungkinan kebijakan yang akan diambil. Termasuk mempelajari data mengenai JHT tersebut.

“Karena kita sedang pelajarin. Kalau BPJS setuju ya biar saja dia setuju. Tapi bukan wewenang dia, kan? Pajak di saya,” tuturnya.

Setuju Pajak JHT 0 Persen

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengantongi tambahan persetujuan penghapusan pajak klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, sudah semestinya pajak JHT ditetapkan 0 persen untuk semua kategori.

Said Iqbal kemudian menyambangi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat membahas usulan penghapusan pajak JHT tadi. Alhasil, kata Iqbal, manajemen BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya setuju usulan itu.

“Ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, terhadap pajak 0 persen JHT, beliau setuju. BPJS justru mendukung, ya, pajak 0 persen, dan karena, ini azas keadilan,” ungkap Iqbal di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.