009530000_1661967410-shutterstock_548313280.jpg

Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Cek Ketentuannya

Liputan6.com, Jakarta – Kendaraan listrik kini semakin menjadi pilihan masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Di DKI Jakarta, penggunaan kendaraan listrik juga didukung dengan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0%, sehingga memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat yang ingin beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak.

Insentif PKB 0% menjadi salah satunya diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi. Insentif ini mengacu pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Melalui kebijakan ini, kendaraan listrik berbasis baterai mendapatkan pembebasan pokok PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik dapat memperoleh keringanan pajak tahunan sekaligus berkontribusi pada upaya pengurangan emisi dan efisiensi energi.

Penggunaan kendaraan listrik tidak hanya berkaitan dengan tren mobilitas modern, tetapi juga menjadi bagian dari langkah bersama untuk mendukung kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik memiliki keunggulan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini membuat kendaraan listrik menjadi alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi.

Selain itu, kendaraan listrik juga dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM). Di tengah kebutuhan efisiensi energi, peralihan menuju kendaraan listrik menjadi salah satu pilihan yang dapat didorong secara bertahap oleh masyarakat.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.