Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet pedagang atau seller yang berjualan di lebih dari satu marketplace akan dihitung secara akumulatif dalam penentuan kewajiban perpajakan. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan seluruh platform marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya akan menyampaikan data transaksi penjual kepada DJP.
“Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” kata Inge dikutip dari Antara, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, penggabungan data dapat dilakukan selama identitas penjual yang digunakan di berbagai platform sama, baik melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maupun identitas perpajakan lainnya.
Sebagai ilustrasi, jika seorang penjual memperoleh omzet Rp 100 juta dari platform A, Rp 300 juta dari platform B, dan Rp 300 juta dari platform C, maka DJP dapat melihat total omzet sebesar Rp 700 juta dalam satu tahun.
Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kewajiban perpajakan masing-masing pelaku usaha yang berjualan secara online.
Source link


