Liputan6.com, Jakarta – Membayar pajak kendaraan kini semakin mudah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghadirkan Gerai Samsat di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ) sebagai bagian dari upaya memberikan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.
Melalui layanan ini, pengunjung Jakarta Fair dapat memanfaatkan waktu kunjungannya untuk sekaligus menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di sela menikmati berbagai atraksi, pameran produk, hingga sajian kuliner, masyarakat dapat mengurus kewajiban pajak secara cepat dan praktis.
Ada Program Bebas Denda PKB dan BBNKB hingga Agustus 2026
Layanan tersebut semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini dihadirkan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran. Dengan demikian, masyarakat dapat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan lebih ringan karena tidak dibebani denda administrasi.
Program pembebasan sanksi administratif ini menjadi momentum yang dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, untuk kembali menertibkan kewajiban pajaknya. Selain membantu meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Source link


