Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif pajak 0 persen kepada 1,64 juta klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang memiliki saldo di bawah Rp 50 juta. Jumlah ini diberikan untuk periode akhir Mei 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan, ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta.
“Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku,” ujar Deni, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terkait pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45 persen) memiliki saldo di bawah Rp 50 juta dan telah diberikan insentif pembebasan pajak.
Deni melanjutkan, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta, atas kelebihannya dikenakan tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5 persen.
“Dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun,” jelas dia.
Source link


