012684500_1721712662-KV_2_-_Deposito_Superbank.jpg

Superbank Raup Laba Sebelum Pajak Rp 80,9 Miliar dan Punya 5 Juta Nasabah

Liputan6.com, Jakarta PT Super Bank Indonesia (Superbank), bank dengan layanan digital yang didukung oleh Grab, Emtek, Singtel dan KakaoBank, kembali mencatatkan kinerja keuangannya yang solid pada Kuartal III 2025.

Hingga akhir September 2025, Superbank membukukan laba sebelum pajak (Profit Before Tax atau PBT) sebesar Rp80,9 miliar, seiring dengan pertumbuhan pendapatan bunga bersih sebesar 176% year-on-year (YoY) menjadi Rp1,1 triliun.

Pencapaian ini menegaskan keberhasilan strategi digital-first Superbank dalam membangun bisnis yang berkelanjutan, efisien, dan dipercaya masyarakat luas, tercermin dari kepercayaan nasabahnya, dimana saat ini Superbank telah memiliki 5 juta nasabah sejak peluncuran aplikasi digitalnya pada Juni 2024. Aktivitas transaksi juga menunjukkan pertumbuhan yang kuat.

Rata-rata jumlah transaksi harian Superbank terus meningkat, tumbuh lebih dari 40% dibandingkan kuartal sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh produk inovatif seperti OVO Nabung by Superbank, yang turut mencerminkan meningkatnya adopsi layanan digital serta keaktifan nasabah dalam bertransaksi, termasuk di dalam ekosistem Grab dan OVO.

“Kinerja kuat hingga kuartal ketiga menunjukkan fundamental bisnis digital Superbank yang semakin kokoh. Didukung oleh integrasi layanan dengan Grab dan OVO yang tumbuh pesat, kami terus membuktikan bahwa pendekatan digital-first mampu menghadirkan pertumbuhan yang sehat sekaligus layanan yang aman dan mudah diakses oleh lebih dari 5 juta nasabah kami,” ungkap Presiden Direktur Superbank Tigor M. Siahaan, Selasa (21/10/2025).

“Ke depan, kami akan terus menghadirkan inovasi dan layanan digital yang semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga Superbank dapat tumbuh bersama nasabah dan memberikan dampak positif yang lebih luas,” lanjut dia.

 

 


Source link

038436100_1760343905-Rumah.jpg

Aturan Baru! Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini jadi pedoman baru untuk pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah maupun sanksi administrasi pajak.

Tujuannya supaya aturan lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat, karena sebelumnya aturan masih terpisah-pisah. Pergub ini meliputi:

  • Keringanan pokok pajak.
  • Pengurangan atau pembebasan pokok pajak.
  • Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak.

Ada dua mekanisme bagi masyarakat untuk mendapatkannya:

  1. Secara otomatis (jabatan) → pejabat berwenang langsung memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan.
  2. Atas permohonan wajib pajak → bisa diajukan tertulis atau online lewat kanal resmi Bapenda.

Fasilitas ini bisa diberikan dengan beberapa alasan, misalnya:

  • Untuk mempercepat pelunasan tunggakan pajak.
  • Meningkatkan penerimaan pajak daerah.
  • Memberi insentif agar masyarakat lebih taat administrasi pajak.
  • Pertimbangan sosial dan kemanusiaan.
  • Kebijakan khusus Gubernur untuk mendukung program nasional maupun daerah.

Dengan aturan baru ini, beberapa Pergub lama dicabut, termasuk yang mengatur soal BPHTB dan PBB. Proses pengajuan permohonan juga diatur ulang, misalnya untuk pembebasan pajak bagi perwakilan negara asing yang tetap mengikuti asas timbal balik. Secara umum, Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ini hanya mengatur garis besar. Petunjuk teknis, seperti detail syarat dan cara pengajuan, akan diatur lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta.

 

(*)


Source link

095272800_1760430248-menteri_keuangan_purbaya_yudhi_sadewa-2.jpg

Optimistis Tekan Shortfall, Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Capai Target Pajak 2025

Sistem Coretax Siap Diterapkan, Diharapkan Dongkrak Efisiensi dan Penerimaan Pajak

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya terhadap modernisasi teknologi perpajakan. “Nanti ke depan, kami akan menerapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap,” ungkapnya.

Purbaya berharap implementasi Coretax dapat meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara signifikan, yang pada gilirannya akan mendongkrak pendapatan negara dari sektor pajak.

Di tengah upaya ini, data menunjukkan tantangan yang dihadapi. Penerimaan perpajakan per 30 September 2025 baru tercatat sebesar Rp 1.516,6 triliun, yang setara dengan 63,5 persen dari proyeksi akhir tahun sebesar Rp 2.387,3 triliun (95,8 persen dari target APBN).

Secara spesifik, realisasi penerimaan pajak per September mencapai Rp 1.295,3 triliun (62,4 persen dari proyeksi Rp 2.076,9 triliun). Angka ini menunjukkan pekerjaan rumah yang besar untuk mencapai revisi target penerimaan pajak 2025.

 


Source link

065341400_1738832449-20250206-Sampah_Busana-AFP_3.jpg

Bagaimana Eropa Menggunakan Pajak untuk Perlambat Laju Fast Fashion?

Dampak dari kebijakan pajak ini sudah mulai terlihat. Penghapusan berbagai pengecualian pajak menciptakan persaingan yang lebih adil dan memaksa platform internasional besar menyesuaikan strategi harga serta logistik mereka.

Pengurangan PPN untuk layanan perbaikan telah menghidupkan kembali bengkel-bengkel lokal, mendukung usaha kecil, dan perlahan mengubah kebiasaan konsumen. Sementara itu, pajak baru seperti yang diterapkan di Prancis membuat pakaian sekali pakai menjadi lebih mahal, mendorong merek besar memperbaiki desain, meningkatkan keterlacakan, dan menggunakan material yang lebih berkelanjutan.

Secara keseluruhan, kebijakan pajak dan regulasi ini bertujuan untuk mengubah cara kerja industri tekstil. Pakaian murah dan sekali pakai tidak lagi menjadi pilihan utama, sedangkan memperbaiki, menggunakan kembali, dan membeli produk berkualitas diharapkan menjadi kebiasaan baru.

Jika langkah-langkah ini dijalankan secara konsisten, industri tekstil Eropa berpotensi menjadi salah satu yang paling maju dalam hal keberlanjutan, sekaligus menempatkan Eropa sebagai pemimpin global dalam upaya melawan fast fashion.


Source link

051367500_1562145738-yayaya_oke.jpg

Bom Waktu Demografi Jepang: Bisnis Keluarga Terancam Punah, Utang Pajak Warisan Jadi Pemicu

Liputan6.com, Jakarta – Ancaman “bom waktu demografi” kini menghantui ribuan perusahaan di Jepang, membuat para investor swasta bergegas mencari solusi.

Krisis ini berakar dari dua masalah besar: generasi penerus yang enggan melanjutkan perusahaan keluarga dan beban pajak warisan yang tinggi, yang makin memperburuk keadaan.

Dikutip dari CNBC, Senin (20/10/2025), tradisi mewariskan kendali perusahaan kepada anggota keluarga, yang dulu dianggap tabu untuk dihentikan, kini menjadi langkah yang wajar dan realistis. Kondisi mendesak di lapangan telah menjadikan penjualan perusahaan sebagai jalan keluar yang rasional bagi banyak pemilik usaha.

Krisis ini secara langsung mendorong lonjakan aktivitas merger dan akuisisi (M&A). Menurut data dari PitchBook, secara year-to-date hingga 20 Oktober 2025, aktivitas transaksi merger dan akuisisi di Jepang telah melonjak lebih dari 30% menjadi USD 29,19 miliar (year-on-year).

Bahkan, Bain & Co mencatat nilai transaksi tahunan pasar saham swasta Jepang mencapai 3 triliun yen ayau kurang lebih USD 20 miliar selama empat tahun berturut-turut.

Sebagian besar arus transaksi ini dipicu oleh banyaknya bisnis keluarga yang memilih bergabung atau menjual usahanya. Para pendiri yang telah menua menghadapi kesulitan mencari penerus, ditambah dengan beban pajak warisan yang tinggi, menurut para pakar industri.

CEO perusahaan investasi Jepang Nippon Sangyo Suishin Kiko, Jun Tsusaka mencontohkan kasus yang sering terjadi: “Mereka berada di usia di mana mereka berkata: ‘Saya sudah bekerja keras. Tapi anak-anak saya tidak mau mengambil alih bisnis saya,’” ujarnya mengutip seorang pria berusia 61 tahun yang memintanya menjual bisnis tersebut.

 


Source link

099406900_1760962573-Clipboard_10-20-2025_01.jpg

Anak Buah Purbaya Pamer Insentif Pajak di 1 Tahun Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah memberikan sejumlah insentif pajak selama 1 tahun kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.

Bawahan langsung dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ini mengutarakan, rangkaian insentif pajak diberikan guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Selama satu tahun pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wapres Gibran, sudah banyak insentif dan fasilitas pajak yang dikucurkan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha,” ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Beberapa insentif tersebut, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi karyawan di sektor-sektor padat karya, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.

Diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pun turut digelontorkan guna mendorong konsumsi masyarakat.

Tak hanya itu, pemerintah menanggung PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun, kendaraan bermotor listrik dan hybrid, serta pembelian tiket pesawat.

 


Source link

010777900_1726647040-dba2689d-293c-4aaf-8f6e-170050921c72.jpg

PNBP Imigrasi Capai Rp 8,3 Triliun, dari Sini Sumbernya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat capaian signifikan dalam satu tahun terakhir. Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 8,3 triliun per 17 Oktober 2025, atau meningkat sekitar 18,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp7 triliun.

Kenaikan ini menjadi indikator kuat dari semakin efektifnya tata kelola Keimigrasian yang berorientasi pada transparansi, kepatuhan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa peningkatan PNBP ini tidak hanya bersumber dari layanan langsung seperti penerbitan paspor, visa, dan izin tinggal, tetapi juga dari faktor struktural yang memperkuat kinerja organisasi.

“Inovasi layanan dan transformasi digital telah meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor,: ujar Yuldi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Yuldi Yusman mengatakan, ada beberapa terobosan dan inovasi yang dilakukan selama ini, yaitu All Indonesia, sistem integrasi lintas instansi yang mempercepat proses deklarasi penumpang di bandara dan pelabuhan utama. Golden Visa Indonesia, kebijakan inovatif untuk menarik investor dan talenta global berkualitas.

“Immigration Lounge, fasilitas premium di bandara internasional yang memberikan pelayanan cepat, nyaman, dan berkelas bagi pemegang visa prioritas, investor, serta tamu kenegaraan, “ujarnya.

 


Source link

073819600_1691056038-20230803-Jumlah-Penduduk-Jakarta-Angga-5.jpg

Siap-siap, Pajak Rumah dan Tanah di Jakarta Kini Bisa Dapat Diskon Hingga 100%

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak bagi masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga objek pajak tertentu yang memenuhi syarat.

Pengurangan PBB-P2

Pengurangan pajak dapat diberikan secara otomatis (penetapan secara jabatan) maupun atas permohonan Wajib Pajak.

  • Pengurangan otomatis:

    • 50% untuk rumah sakit/klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, dan sekolah swasta (PAUD, SD, SMP, SMA, pendidikan khusus).
    • 75% untuk objek PBB-P2 yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga tanpa kerja sama pihak ketiga.
  • Pengurangan atas permohonan:

    • Hingga 100% untuk kelompok tertentu, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, badan usaha yang merugi, wajib pajak pailit, objek terdampak bencana, hingga sekolah berbasis yayasan.
    • Hingga 50% untuk objek dengan kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari tahun sebelumnya atau yang menyediakan ruang terbuka hijau.
    • 50% untuk kantor partai politik, lembaga keagamaan, organisasi bantuan hukum, organisasi profesi, lembaga amil zakat, serta bangunan cagar budaya.
    • 25% untuk kawasan suaka alam atau pelestarian alam atau cagar budaya yang digunakan untuk usaha.

Pembebasan PBB-P2

Selain pengurangan, Kepgub ini juga memberikan fasilitas pembebasan pajak, baik otomatis maupun atas permohonan.

  • Pembebasan otomatis: Berlaku untuk barang milik negara/daerah yang bukan kantor pemerintah, objek PBB-P2 yang dikelola BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta sarana dan prasarana umum non-komersial.
  • Pembebasan atas permohonan: Bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan negara, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan. Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah atau tanah yang digunakan sebagian besar untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.

Catatan penting: pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2, misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 m². Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas dapat diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami/istri).

Berlaku Mulai Agustus 2025

Kepgub 857 Tahun 2025 mulai berlaku sejak ditetapkan dan berlaku surut per 27 Agustus 2025. Dengan aturan baru ini, kebijakan lama terkait pengurangan dan pembebasan PBB-P2 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi kriteria yang ada dan melengkapi dokumen sesuai syarat agar permohonan dapat diproses dengan cepat.

 

(*)


Source link

085774600_1557974781-20190516-Tarif-Batas-Atas-Tiket-Pesawat-Turun-FANANI-6.jpg

Menkeu Purbaya Rilis Aturan Baru, Tiket Pesawat Nataru Jadi Lebih Murah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari insentif fiskal libur akhir tahun untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan daya beli masyarakat, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Kementerian Keuangan menilai, insentif ini akan memberi efek ganda — meningkatkan permintaan sektor transportasi, pariwisata, dan perdagangan di berbagai daerah. Selain itu, program ini juga membuka peluang bagi sektor swasta untuk berpartisipasi dalam penguatan ekosistem ekonomi domestik melalui sinergi lintas industri.

Dengan kebijakan PPN DTP ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat tetap kompetitif, distribusi logistik lancar, dan masyarakat dapat berlibur dengan nyaman tanpa tekanan biaya yang berlebihan.


Source link

067742200_1601878665-hanny-naibaho-aWXVxy8BSzc-unsplash.jpg

Pemprov DKI Jakarta Ringankan Beban Pajak Penyelenggara Seni, Budaya, dan Olahraga

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan baru yang meringankan beban pajak bagi penyelenggara seni, hiburan, hingga olahraga. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial.

Tujuannya sederhana: agar lebih banyak kegiatan yang bisa terselenggara tanpa terbebani pajak tinggi, sekaligus memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menikmati hiburan dan olahraga dengan biaya lebih terjangkau.

Diskon Pajak 50% untuk Sejumlah Kegiatan

Pemprov DKI memberikan potongan pajak hingga 50% untuk beberapa kegiatan, antara lain:

  • Pemutaran film nasional di bioskop.
  • Pergelaran seni nasional mulai dari musik, tari, drama, atau seni suara.
  • Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah.
  • Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya.
  • Kegiatan amal atau kegiatan sosial kemanusiaan.
  • Kegiatan olahraga di tingkat daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, atau karyawan dengan tujuan membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga

Gratis Pajak untuk Kegiatan Tertentu

  • Selain diskon, ada pula kegiatan yang dibebaskan sepenuhnya dari PBJT alias pajaknya 0%. Misalnya:Panti pijat tunanetra.
  • Pentas seni yang diadakan sekolah.
  • Pertunjukan kesenian tradisional.
  • Acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah.
  • Hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar.

Proses Pengajuan

Meski ada insentif ini, penyelenggara acara tetap perlu melaporkan rencana kegiatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika sifatnya insidental. Hal ini penting agar proses pengurangan atau pembebasan pajak bisa berjalan sesuai aturan.

Kepgub 852/2025 resmi ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut mulai 27 Agustus 2025.

 

(*)


Source link