063143200_1742798578-image1.jpeg

Pramono: Bagi yang Punya Mobil Tidak Mau Bayar Pajak, Saya Akan Kejar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.

“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Pramono menjelaskan, kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak).

Dengan adanya aturan tersebut, maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta.

“Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat,” kata Pramono.


Source link

067666900_1743414573-20250331_151905.jpg

Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Tak Akan Ada Pemutihan

Namun, pemerintah dan pemerintah daerah juga memiliki kewenangan khusus untuk memberikan relaksasi pajak (pengurangan/penghapusan) untuk situasi yang bersifat khusus, misal kondisi ekonomi rakyat, mengundang investasi tertentu dan sejumlah alasan lain yang dibolehkan perundangan pajak.

“Relaksasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digulirkan oleh Gubernur Pramono Anung sebenarnya untuk memberikan dorongan bagi aktivitas ekonomi masyarakat dan sangat dinantikan. Apalagi bahan bakar adalah sarana utama (selain listrik) untuk melakukan kegiatan sehari-hari di masyarakat, khususnya lalu lintas orang, barang atau jasa,” ujar Brando, Jumat 25 April 2025.

Hal ini, lanjut Brando, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya pasca pandemi Covid-19 ditambah dengan perang tarif Amerika-China dan Rusia, sebagai kota global tentu Jakarta sangat terdampak. Untuk itu langkah relaksasi pajak PBBKB bagi masyarakat sudah tepat.

“Pertanyaan selanjutnya apakah ini akan optimal. Pajak PBBKB adalah dorongan ekonomi masyarakat, jadi diharapkan tentu optimal membantu meringankan beban masyarakat termasuk dunia usaha di Jakarta. Tentu, bilamana dirasa perlu, maka ada sektor-sektor lain yang juga masih dipertimbangkan pemberian relaksasi pajak lainnya,” katanya.

 


Source link

028488300_1658396922-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-5.jpg

Cek Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Jakarta, Begini Caranya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi layanan perpajakan berbasis digital.

Salah satu inovasi terbaru adalah kemudahan akses terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dokumen ini kini bisa dicek secara online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak.

“SPPT PBB merupakan dokumen penting yang memuat informasi nilai pajak atas tanah dan bangunan. Dulu, warga Jakarta harus antre untuk mendapatkannya secara manual. Sekarang, hanya dengan perangkat digital, semua bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Cara Pertama: SPPT Dikirim Otomatis ke Email

Bagi wajib pajak yang telah mendaftar layanan e-SPPT, dokumen SPPT akan dikirim otomatis ke alamat email setiap tahunnya.

Tanpa perlu login atau membuka aplikasi tambahan, pengguna cukup memeriksa kotak masuk atau folder spam di email. Praktis dan cepat, cukup beberapa klik untuk mengakses dokumen pajak.

Layanan ini sangat cocok untuk wajib pajak yang menginginkan kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

 


Source link

053512800_1745281179-antonio-araujo-3rZ2h3057wI-unsplash.jpg

Apakah Biaya Menginap di Bali via Akomodasi Airbnb Sudah Termasuk Pajak?

Sementara itu, Airbnb menyatakan bahwa sejak Senin, 21 April 2025, pihaknya menampilkan total harga menginap secara penuh, mencakup biaya dan pajak (tergantung lokasi), sejak awal. Kebijakan itu menandai perubahan dari menampilkan harga berdasarkan tarif per malam. Pembaruan harga tersebut merupakan bagian dari komitmen Airbnb untuk “keterjangkauan dan transparansi,” menurut unggahan blog.

Mengutip CNN, Selasa (22/4/2025), perubahan aturan itu terjadi sebelum peraturan federal AS yang baru tentang biaya sampah yang diberlakukan pada 12 Mei 2025. Komisi Perdagangan Federal mengumumkan peraturan baru akhir tahun lalu yang melarang hotel, perusahaan tiket, dan persewaan jangka pendek memasukkan biaya sampah tersembunyi dalam total biaya mereka.

Daripada konsumen dikenai biaya “kenyamanan” atau “layanan” untuk pemesanan hotel dan tiket konser di kasir, peraturan tersebut akan memastikan bahwa informasi harga disajikan secara transparan sebelum konsumen setuju untuk membayar, agensi tersebut sebelumnya mengumumkan.

Aturan final tersebut tidak membatasi biaya yang dapat dibebankan penjual untuk suatu produk atau layanan. Sebaliknya, aturan tersebut mengharuskan pelaku bisnis untuk menampilkan harga total, termasuk semua biaya tambahan, lebih menonjol daripada informasi harga lainnya.

 


Source link

079830200_1647955457-WhatsApp_Image_2022-03-22_at_10.34.07_AM.jpeg

Waspada Modus Penipuan Coretax, Pelaku Incar Data Pribadi Wajib Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Modus penipuan online semakin canggih, dan kini sistem Coretax pun tak luput dari incaran para penjahat siber. Berbagai laporan menunjukkan maraknya penipuan yang memanfaatkan sistem perpajakan online ini, merugikan banyak wajib pajak. Para penipu memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang sistem Coretax untuk melancarkan aksinya, mencuri data pribadi dan keuangan.

Penipuan ini terjadi melalui berbagai cara, mulai dari email dan pesan teks palsu hingga situs web tiruan. Korban seringkali diminta untuk memberikan informasi sensitif seperti NPWP, password akun pajak, dan data perbankan. Kejahatan ini dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, dan korbannya beragam, mulai dari individu hingga perusahaan.

Dikutip dari berbagai sumber, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan peringatan keras terkait maraknya penipuan ini. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah meminta data pribadi, verifikasi data melalui telepon atau WhatsApp, atau meminta pengunduhan aplikasi dalam format APK. Hal ini penting untuk diingat agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

Modus operandi para penipu sangat beragam dan terus berkembang. Beberapa modus yang sering dilaporkan antara lain:

  • Phishing: Penipu menghubungi wajib pajak melalui telepon, email, atau pesan teks, mengaku sebagai petugas DJP. Mereka meminta informasi pribadi seperti NPWP, password akun pajak, atau data perbankan. Jangan pernah memberikan informasi ini kepada siapapun melalui saluran tidak resmi.
  • Pharming: Korban diarahkan ke situs web palsu yang mirip dengan situs resmi DJP (pajak.go.id). Data pribadi yang dimasukkan di situs palsu ini akan dicuri dan disalahgunakan. Selalu periksa alamat website dengan teliti sebelum memasukkan data pribadi.
  • Sniffing: Penipu menggunakan teknik peretasan untuk mencuri data dari perangkat korban, termasuk aplikasi keuangan atau pajak. Pastikan perangkat Anda terlindungi dengan antivirus dan keamanan internet yang handal.
  • Social Engineering: Penipu memanipulasi korban secara psikologis untuk mendapatkan informasi atau melakukan tindakan yang merugikan, seperti mentransfer uang dengan alasan pembayaran atau pengembalian pajak palsu. Waspadai tekanan waktu atau ancaman yang tidak wajar.
  • Pembaruan Data Palsu: Penipu menghubungi wajib pajak dan meminta mereka memperbarui data NPWP, seringkali dengan mengirimkan file .apk yang mencurigakan melalui WhatsApp. Jangan pernah mengunduh atau menginstal aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya.
  • Permintaan Pembayaran Pajak Palsu: Penipu meminta transfer uang dengan alasan pembayaran tunggakan pajak atau pengembalian pajak berlebih. Verifikasi informasi pembayaran pajak melalui saluran resmi DJP.
  • Unduhan Aplikasi Palsu: Penipu meminta korban mengunduh aplikasi palsu (biasanya berformat .apk) yang terkait dengan pajak atau Coretax. Unduh aplikasi resmi hanya dari sumber terpercaya seperti Google Play Store atau App Store.
  • Akses Situs Web Palsu: Penipu mengarahkan korban ke situs web yang bukan domain pajak.go.id. Selalu pastikan Anda mengakses situs resmi DJP.
  • Permintaan Bea Meterai Palsu: Penipu meminta transfer uang untuk biaya layanan pajak berupa bea meterai. Bea meterai biasanya dibayarkan melalui sistem resmi, bukan transfer langsung ke individu.
  • Email Palsu: Penipu mengirimkan email yang bukan berasal dari pajak.go.id. Periksa alamat email pengirim dengan teliti.

 


Source link

025003700_1677053916-Pajak_2.jpg

Kemenkeu Slovenia Usulkan Pajak Kripto 25%

Sebelumnya, Partai Demokratik Korea Selatan (KDP) setuju menunda penerapan pajak keuntungan kripto selama dua tahun lagi. Pajak kontroversial ini awalnya dijadwalkan berlaku pada Januari 2025, tetapi kini akan mulai berlaku pada 2027, setelah mencapai kesepakatan dengan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa.

Dilansir dari Coinmarketcap, Selasa (3/12/2024), Park Chan-dae, pemimpin KDP, mengonfirmasi keputusan tersebut dalam konferensi pers pada 1 Desember. Penundaan ini menandai ketiga kalinya Korea Selatan menunda penerapan pajak keuntungan modal aset digitalnya, yang mencerminkan perdebatan yang sedang berlangsung mengenai waktu dan dampaknya. 

Pajak keuntungan kripto, yang pertama kali diusulkan pada 2021, telah menghadapi beberapa penundaan karena meningkatnya kekhawatiran dari investor dan pemangku kepentingan industri. 

Pajak yang awalnya dijadwalkan pada 2023 ditunda hingga 2025, dan sekarang ditunda hingga 2027. PPP, partai yang berkuasa di Korea Selatan, bahkan telah mengusulkan perpanjangan masa tenggang hingga 2028, dengan alasan bahwa perpajakan yang terlalu dini dapat mengusir investor dari pasar.

Menjelang keputusan ini, KDP sangat menentang penundaan lebih lanjut. Pada tanggal 20 November, partai tersebut mengkritik usulan PPP sebagai manuver politik, menuduh mereka menjilat pemilih menjelang pemilihan umum mendatang. 

Alih-alih menunda pajak, KDP mengusulkan untuk menaikkan ambang batas keuntungan kena pajak dari USD 1.800 menjadi USD 36.000, dengan tujuan untuk melindungi investor yang lebih kecil sambil menargetkan pemain yang lebih besar. 

Namun, di bawah tekanan politik yang meningkat dan dalam semangat kompromi, KDP kini telah sejalan dengan rekomendasi pemerintah untuk penundaan selama dua tahun.


Source link

090097200_1455699015-20160217-BI-Rate-Turun_-Penjualan-Properti-Diramal-Naik-Angga-2.jpg

Cara Hitung Tarif BPHTB Terbaru di Jakarta, Jangan Sampai Salah!

Liputan6.com, Jakarta Dalam setiap transaksi jual beli tanah atau bangunan di DKI Jakarta, masyarakat wajib memahami Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari kewajiban perpajakan. BPHTB merupakan elemen penting yang menentukan legalitas dan kelancaran proses peralihan hak atas properti.

Ketentuan tentang BPHTB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menjadi landasan pengelolaan pajak daerah termasuk dalam sektor properti,” ungkap Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Perlu diketahui, BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui berbagai mekanisme seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, warisan, lelang, hingga keputusan hukum.

“Objek pajaknya mencakup hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hingga hak pengelolaan,” terang Morris.

Cara Hitung BPHTB

Tarif BPHTB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5% dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Contoh: Jika nilai perolehan Rp1 miliar dan NPOPTKP Rp250 juta, maka pajak terutang adalah (Rp1.000.000.000 – Rp250.000.000) × 5% = Rp37.500.000.

 


Source link

008628000_1719462296-fotor-ai-2024062711338.jpg

Investor NFT Terancam Penjara 6 Tahun Akibat Penggelapan Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Seorang investor NFT asal Pennsylvania, Amerika Serikat, Waylon Wilcox, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak. Wilcox, 45 tahun, terbukti menyembunyikan pendapatan lebih dari USD 13 juta atau setara Rp218 miliar (asumsi kurs Rp 16.800 per dolar AS) dari penjualan NFT populer CryptoPunks.

Melansir Coinmarketcap, Sabtu (19/4/2025), jaksa AS menyatakan Wilcox dengan sengaja memberikan laporan pajak penghasilan palsu untuk tahun pajak 2021 dan 2022. Ia gagal melaporkan jutaan dolar dari aktivitas jual-beli NFT yang ia lakukan selama dua tahun berturut-turut.

Untung Besar dari NFT, Tapi Gagal Laporkan

Wilcox diketahui menjual total 97 NFT CryptoPunks, yang merupakan salah satu koleksi token digital paling ikonik di dunia kripto. Pada 2021, ia menjual 62 NFT senilai sekitar USD 7,4 juta, dan pada 2022, ia menjual 35 NFT lagi senilai hampir USD 4,9 juta. Meski demikian, dalam laporan pajaknya, ia menyatakan penghasilan yang jauh lebih kecil dari jumlah sebenarnya.

Dalam dakwaan yang diajukan ke pengadilan, Wilcox bahkan mengaku tidak memiliki transaksi aset digital selama tahun 2022. Ia menjawab “tidak” saat diminta mengonfirmasi apakah dirinya pernah menerima, menjual, atau menukar aset digital sepanjang tahun tersebut.

Padahal menurut aturan pajak di Amerika Serikat, setiap transaksi NFT, termasuk penjualan, harus dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Source link

035479700_1744966301-Razia1.jpg

Cek Fakta: Hoaks Kabar tentang Pemda, Dishub, dan Polri Gelar Razia Pajak STNK pada April 2025

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang pemda, dishub, dan Polri akan menggelar razia STNK pada April 2025. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci “pemda, dishub, polri gelar razia stnk” di kolom pencarian Google Search.

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul “Hoaks! Pemda dan Polri menggelar razia STNK” yang dimuat antaranews.com pada 18 Januari 2022.

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa kabar tentang pemda, dishub, dan Polri menggelar razia STNK merupakan hoaks berulang dan pernah muncul pada tahun 2018 dan 2019.

Kepolisian RI juga tidak pernah mengumumkan kegiatan operasi lalu-lintas yang mengkhususkan pada pajak kendaraan bermotor karena pajak kendaraan merupakan kewenangan dinas pendapatan daerah.

Dikutip dari situs polri.go.id, informasi palsu tersebut ternyata juga menyebar hingga ke Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kasat Lantas Polres Tabalong, Iptu Oki Hermawan mengatakan bahwa kabar tersebut beredar sejak Selasa 15 April 2025 di salah satu grup WhatsApp. Narasi pada pesan itu menyebutkan, razia pajak STNK mobil dan sepeda motor dilaksanakan oleh Pemda bekerjasama dengan Polri.

“Informasi razia STNK yang beredar di medsos tersebut adalah hoaks atau tidak benar,” kata Oki.

 

Referensi:

https://restabalong.kalsel.polri.go.id/pesan-berantai-razia-stnk-hebohkan-warga-tabalong-berikut-isi-pesannya/

https://www.antaranews.com/berita/2650429/hoaks-pemda-dan-polri-menggelar-razia-stnk

 


Source link

Daftar Reklame yang Wajib Kena Pajak di DKI Jakarta, Apa Saja?

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperbarui regulasi terkait Pajak Reklame melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, bagi pelaku usaha dan penyelenggara reklame di Jakarta, aturan baru ini wajib diperhatikan.

“Tujuannya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, serta mendukung penataan kota secara estetis dan fungsional,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025). 

Apa Itu Pajak Reklame?

Pajak Reklame adalah pungutan atas penyelenggaraan media promosi yang bertujuan menarik perhatian publik. Objeknya meliputi berbagai bentuk reklame seperti billboard, spanduk, videotron, stiker, hingga reklame berbasis kendaraan atau udara. 

Jenis Reklame yang Dikenai Pajak

 Objek Pajak Reklame meliputi: 

  • Billboard, videotron, dan megatron
  • Spanduk, banner, dan kain promosi
  • Stiker dan selebaran (flyer)
  • Iklan di kendaraan (mobil, motor, bus)
  • Reklame udara (balon, drone)
  • Iklan apung di sungai/laut
  • Film promosi dan reklame peragaan seperti patung atau mannequin

Jenis Reklame yang Dikecualikan dari Pajak

 Tidak semua reklame dikenai pajak. Beberapa pengecualian meliputi: 

  • Iklan di media digital, televisi, radio, dan media cetak
  • Label produk dan nama usaha di lokasi usaha sendiri
  • Reklame milik instansi pemerintah
  • Promosi kegiatan sosial, politik, atau keagamaan non-komersial
  • Tanda kepemilikan tanah berukuran maksimal 1 m²
  • Reklame milik lembaga internasional dan perwakilan diplomatik

 


Source link