Panduan Lengkap Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Kini Bayarnya Gampang

Liputan6.com, Jakarta – Membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, banyak yang masih bingung bagaimana cara mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan.

Untungnya, kini ada cara mudah untuk melihat pajak motor, baik melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun secara online. Dengan memahami cara ini, Anda dapat menghindari denda keterlambatan dan memastikan kendaraan Anda tetap legal.

Ketahui cara melihat pajak motor di STNK dan metode pembayarannya untuk menghindari denda dan sanksi. Mengetahui besaran pajak motor sebelum jatuh tempo sangat penting. Hal ini membantu Anda merencanakan keuangan dengan lebih baik dan menghindari potensi denda keterlambatan.

Selain mengecek melalui STNK, kini Anda juga bisa memanfaatkan berbagai platform online untuk mengecek dan membayar pajak motor. Layanan online ini menawarkan kemudahan dan efisiensi, menghemat waktu dan tenaga Anda.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Rabu (16/4/2025).

Menjelang penerapan New Normal, atau tatanan baru, Korlantas Mabes Polri memperpanjang penutupan pembuatan SIM, STNK. dan BPKB. Polri merasa perlu mengkaji lebih dalam dampak praktek new normal demi memutus rantai penyebaran covid-19


Source link

Mengenal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Tujuannya Meningkatkan PAD

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Ani Gustini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp701 miliar dari pungutan tambahan atau opsen pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025. Ani mengatakan, program pemutihan PKB ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan PAD.

“Mudah-mudahan PAD yang berkaitan dengan opsen bisa tercapai. Karena luar biasa juga target sampai Rp701 miliar,” ungkap Ani dilansir dari Antara, Selasa (15/4/2025).

Ani mengatakan, program PKB ini sudah dilaksanakan sejak 20 Maret 2025 dan pendapatan opsen pajak yang telah terealisasi hingga akhir 27 Maret 2025 atau sebelum libur Idul Fitri 1446 Hijriah mencapai Rp140,33 miliar.

Realisasi pencapaian itu bersumber dari pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp83,96 miliar serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp56,37 miliar.

“Saat libur Lebaran kemarin pelayanan ditutup namun saat ini sudah aktif lagi. Semoga target ini bisa terpenuhi karena dalam sepekan pertama di hari kerja kemarin saja sudah berhasil menyumbang pendapatan hingga Rp140 miliar,” tambah dia.

Selain itu, Pemkab Bekasi bersama Kantor Samsat menerapkan strategi pelayanan jemput bola untuk mendorong pencapaian target PAD. Seluruh unit pelaksana teknis daerah telah diinstruksikan untuk turun langsung melayani masyarakat secara intensif. Pelayanan keliling dilaksanakan sebanyak dua hingga tiga kali dalam satu pekan di wilayah-wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing unit pelaksana teknis daerah Bapenda Kabupaten Bekasi.

“Satu UPTD ini bisa membawahi enam kecamatan. Jadi kita lebih ke jemput bola terhadap masyarakat yang ada di lapangan,” tutur dia.

Ani optimistis, melalui sinergi antar instansi serta pendekatan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, target pendapatan daerah dari sektor pajak dapat tercapai secara optimal.

“Upaya ini juga menjadi bagian dari peningkatan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ucap Ani.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence


Source link

Transaksi BPHTB Kini Lebih Cepat dan Mudah Lewat Pajak Online

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi digital dalam layanan perpajakan. Salah satu terobosan terbaru adalah kemudahan dalam proses transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini bisa dilakukan tanpa menunggu terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menyelesaikan pelaporan dan pembayaran BPHTB lebih awal di tahun berjalan.

“Artinya, proses transaksi tidak lagi harus menunggu SPPT PBB-P2, sehingga mempercepat urusan administratif dan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak,” tegasnya, Senin (14/4/2025).

Gunakan NJOP PBB-P2 yang Tersedia di Sistem Pajak Online

Kata Morris Danny, kini, transaksi BPHTB dapat dilakukan cukup dengan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 yang sudah tersedia dalam sistem Pajak Online Jakarta.

“Pengguna tidak perlu lagi menunggu penerbitan Surat Keterangan NJOP secara terpisah, sehingga proses menjadi lebih efisien,” terangnya.

Tetap Bisa Ajukan Surat Keterangan NJOP Jika Diperlukan

Bagi masyarakat yang masih memerlukan Surat Keterangan NJOP untuk keperluan tertentu, layanan pengajuannya tetap tersedia secara daring melalui sistem Pajak Online Jakarta. Pengajuan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

 


Source link

053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-1.jpg

Bapenda Jawa Barat Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi

Liputan6.com, Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat membebaskan pajak pokok kendaraan bermotor dan denda bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah ke wilayah provinsi tersebut.

Periode pembayaran program ini berlangsung mulai Rabu, 9 April 2025 sampai Senin, 30 Juni 2025 mendatang. Program ini dapat dimanfaatkan di Samsat Induk sesuai dengan alamat KTP atau identitas pemilik baru di Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jawa Barat, Deni Zakaria menjelaskan program ini berlaku khusus untuk proses mutasi kendaraan masuk dari seluruh provinsi di luar Jawa Barat.

“Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan,” kata Deni dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 11 April 2025.

Ada pun denda administratif yang dimaksud merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak melebihi jatuh tempo. Biasanya, denda dikenakan sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang.

Pada skema mutasi masuk, denda ini biasanya dihitung sejak diterbitkannya dokumen fiskal antardaerah. Pemilik kendaraan pun wajib mendaftarkan kendaraannya paling lambat 30 hari sejak tangga tersebut.

Apabila melebihi batas waktu, sanksi denda akan berlaku. Namun, dengan diselenggarakannya program ini, seluruh denda akan dihapuskan.

Sementara itu, meski pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dibebaskan, Deni mengingatkan pemilik kendaraan untuk tetap membayar biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Apabila kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, Deni menegaskan bahwa tunggakan tersebut tetap harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dimutasi ke Jawa Barat.

“Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan,” jelasnya.

Selain itu, program ini juga tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antarkabupaten atau kota di Jawa Barat. Untuk kategori ini, pemilik kendaraan dapat mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang sedang berjalan.

“Proses mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Tapi, Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan Program Pemutihan yang tetap berlaku tahun ini,” tutur Deni.

 

Penulis: Arby Salim


Source link

Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Jangan Sampai Terlewat

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah berbagai daerah di Indonesia memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 memberikan kesempatan emas untuk menghapus denda dan tunggakan pajak.

Program ini berlaku di beberapa wilayah, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Timur, Aceh, dan Sulawesi Selatan, dengan periode dan ketentuan yang berbeda-beda. Masyarakat yang menunggak pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban finansial yang berat.

Di Jawa Barat, program serupa digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jabar, memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak hingga tahun 2024. Di Kabupaten Bekasi, program ini diinisiasi oleh Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi sebagai hadiah Lebaran Idul Fitri.

Tujuan utama program pemutihan pajak adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan meringankan beban masyarakat. Dengan menghapus denda keterlambatan, bahkan memberikan diskon atau pembebasan pajak, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk taat pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Informasi lengkap mengenai program pemutihan pajak di masing-masing daerah dapat diakses melalui website dan media sosial resmi pemerintah setempat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten ini berlaku mulai Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi warga Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya penghapusan denda, masyarakat dapat lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya tanpa perlu khawatir dengan akumulasi denda yang membengkak.

Pemutihan pajak ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan layanan publik. 

Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan sebagai hadiah Lebaran. Program ini menghapuskan tunggakan dan denda pajak, memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajaknya.

Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Jawa Barat.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah hadiah Lebaran untuk warga Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi,” ujar Fajar dilansir dari Antara, Jumat (11/4/2025).

Di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025), tanpa perlu memikirkan tunggakan sebelumnya. Program ini juga berlaku untuk balik nama kendaraan, dengan pengecualian biaya TNKB, STNK, dan BPKB.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan terhadap seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk periode 8 April-30 Juni 2025.

Pemprov Aceh juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan di wilayah Aceh diberikan untuk masyarakat hingga 31 Desember 2025. Pemberian keringanan ini juga ditujukan untuk masyarakat yang ingin memutihkan pajak progresif atau kendaraan lebih dari satu.

Selanjutnya Sulawesi Selatan, pemerintah setempat memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor pada 14 April-14 Mei 2025. Pihaknya akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor agar meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. Program penghapusan denda dan tunggakan pajak ini hanya berlangsung 1 bulan saja dan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah.


Source link

008628000_1719462296-fotor-ai-2024062711338.jpg

Aturan Pajak Kripto DeFi Dibatalkan, Donald Trump Tegaskan Dukungan Aset Digital

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani undang-undang baru pada Kamis,10 April 2025 yang membatalkan aturan pajak dari Internal Revenue Service (IRS) terkait pelaporan transaksi kripto. 

Aturan yang sebelumnya direvisi itu memperluas definisi “pialang” (broker) untuk mencakup juga bursa kripto terdesentralisasi atau DeFi (Decentralized Finance).

Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (11/4/2025), keputusan ini diumumkan langsung oleh Gedung Putih, dan merupakan langkah nyata dari pemerintahan Trump untuk menunjukkan dukungannya terhadap industri aset digital.

Kontroversi Aturan Pajak DeFi dari Era Biden

Pada Desember lalu, menjelang akhir masa jabatan Presiden Joe Biden, IRS merilis revisi aturan pajak untuk kripto. Revisi ini bertujuan memperjelas platform DeFi juga wajib melaporkan data transaksi pengguna kepada pemerintah, sebagaimana yang berlaku untuk bursa kripto terpusat seperti Coinbase dan Kraken.

Namun, aturan tersebut langsung mendapat kritik keras dari pelaku industri kripto. Banyak pihak menilai kebijakan ini tidak realistis untuk diterapkan pada platform DeFi, karena sistemnya memang dirancang tanpa perantara dan bersifat anonim.

Baik Dewan Perwakilan Rakyat maupun Senat AS sebelumnya telah menyetujui pembatalan aturan IRS ini pada Maret melalui mekanisme Congressional Review Act. Undang-undang ini memungkinkan Kongres untuk mencabut regulasi federal dengan suara mayoritas.

Langkah ini disambut baik oleh komunitas kripto, yang sejak awal meminta Partai Republik untuk mencabut aturan tersebut karena dianggap menghambat inovasi teknologi blockchain.


Source link

061059400_1709635135-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_5.jpg

Hari Terakhir, Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Capai 12,88 Juta

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 12,88 juta hingga 11 April 2024 pukul 13.59 WIB. Hari ini adalah hari terakhir pelaporan setelah mengalami masa perpanjangan selama 11 hari.  

“Atau mencapai 79,45 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dikutip dari Antara, Jumat (11/4/2025). 

Jumlah tersebut terdiri atas 12,50 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 376 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan bagi wajib pajak badan, nilai sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.

Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi.

Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.

“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

DJP pun menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak.


Source link

096211000_1744366950-c429f847-ef1e-4be0-8299-cd4e5d025d9c.jpg

Antusiasme Tinggi, Samsat di Tangerang Diserbu Warga Saat Diberlakukan Pemutihan Pajak

Sejumlah kantor Samsat di Banten dipadati masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, program dari Andra Soni. Masyarakat hanya membayar satu tahun dan tidak perlu lagi membayar tunggakan tahun yang sudah lewat.

Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

“Kalau dilihat data pendaftaran hingga pukul 12.00 wib itu udah 1.500. Kalau hari biasanya itu 500 sampai 600, naik dua kali lipat,” ujar Awal, Plt Kepala Samsat Cikokol, Tangerang, melalui selulernya, Kamis (10/4/2025).

Pelayanan Senin sampai Jumat, dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dan tidak menutup kemungkinan diperpanjang hingga pukul 17.00 WIB, jika wajib pajak masih membeludak.

Masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan, bisa datang ke tujuh gerai Samsat Cikokol serta tiga Samsat Keliling (Samling). 

“Kalau Sabtu malam minggu kami buka dari sore jam 18.30 WIB sampai 22.00 WIB,” terangnya.

Begitupun di Samsat Cilegon di serbu masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ratusan sepeda motor nampak berjejer di tempat parkir dan cek fisik.

Untuk menghindari penumpukan, masyarakat bisa datang ke gerai Samsat di Cibeber dan Ramanuju maupun Samling yang keliling ke berbagai kecamatan di Kota Cilegon.

“Ini layanan pertama hingga 30 Juni 2025, untuk layanan tahunan tidak perlu lagi ke Samsat induk, kita punya dua gerai, di Ramanuju dan Cibeber, ada juga Samling,” ucap Kepala Samsat Cilegon, Tb Mochamad Kurniawan, Kamis (10/4/2025).

 


Source link

019874000_1738730499-1738724482218_pajak-adalah.jpg

Panduan Lengkap Penggunaan Kalkulator Pajak Terbaru 2025 untuk Semua Jenis Pajak Tanpa Ribet

Kalkulator pajak resmi DJP di kalkulator.pajak.go.id merupakan solusi andalan untuk menghitung berbagai jenis pajak di Indonesia. Diluncurkan untuk mempermudah wajib pajak, kalkulator ini telah mengalami beberapa pembaruan hingga April 2025, memastikannya selalu mengikuti peraturan perpajakan terbaru. Dibandingkan dengan perhitungan manual yang rentan kesalahan, kalkulator pajak online ini menawarkan akurasi dan efisiensi yang lebih tinggi.

Kalkulator pajak DJP mencakup berbagai jenis pajak, termasuk PPh 21 (dengan metode gross dan gross up, serta metode TER), PPh 23, PPh 4(2), PPh 22, PPh 15, PPh Badan, PPN, dan PPnBM. Fitur lengkap ini membuat kalkulator ini menjadi alat yang komprehensif bagi berbagai jenis wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Dengan antarmuka yang user-friendly, kalkulator ini mudah digunakan, bahkan bagi yang tidak memiliki latar belakang perpajakan.

Keunggulan utama kalkulator pajak DJP adalah keakuratannya. Karena langsung terhubung dengan data dan regulasi resmi DJP, hasil perhitungannya dapat diandalkan. Ini berbeda dengan kalkulator pajak tidak resmi yang mungkin tidak selalu akurat atau up-to-date. Selain itu, penggunaan kalkulator resmi juga mendukung transparansi dan kepatuhan perpajakan.

Dengan menggunakan kalkulator pajak resmi, Anda berkontribusi pada sistem perpajakan yang lebih baik dan transparan. Ini juga membantu meminimalisir potensi kesalahan dalam pelaporan pajak, sehingga mengurangi risiko sanksi atau masalah lainnya.


Source link

Giliran Banten Beri Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Catat Jadwal dan Syaratnya

Program pemutihan pajak kendaraan di Banten memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghapus denda pajak yang tertunggak. Program ini berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan, “Mudah-mudahan program ini bisa menjadi hadiah bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. Kami juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh masyarakat Banten,” ujar dia, seperti dikutip dari Antara.

Syarat utama untuk mendapatkan penghapusan denda adalah dengan melunasi pajak tahun 2025. Dengan membayar pajak tahun berjalan, maka tunggakan pajak dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan sepenuhnya. Ini merupakan kesempatan emas untuk membersihkan tunggakan pajak tanpa beban tambahan.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Banten dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakatnya.


Source link