Pemanfaatan teknologi juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan. Juda menyebut pemerintah akan memanfaatkan teknologi, termasuk big data dan akal imitasi (AI), untuk membantu mengoptimalkan penerimaan pajak.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai menyesuaikan desain insentif pajak dengan perkembangan aturan perpajakan internasional.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penyesuaian skema insentif pajak setelah penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif pajak minimum efektif sebesar 15 persen.
Menurut Yon, perubahan aturan pajak internasional membuat pemerintah perlu melihat kembali instrumen yang digunakan untuk memberikan insentif kepada dunia usaha.
Sejumlah instrumen dapat menjadi alternatif, di antaranya hibah tunai atau cash grant serta kredit pajak atau tax credit. Skema tersebut dinilai perlu dipertimbangkan agar kebijakan insentif tetap dapat berjalan dan sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan internasional.
Selain aspek global, desain insentif juga perlu mengikuti perubahan struktur ekonomi nasional.
Yon mengatakan pemerintah perlu memastikan insentif yang diberikan tetap relevan dengan perkembangan sektor industri dan perubahan model bisnis.
Dengan demikian, evaluasi insentif pajak tidak hanya berkaitan dengan besaran penerimaan negara yang dikorbankan, tetapi juga seberapa besar manfaat ekonomi yang dihasilkan.
Pemerintah pada akhirnya ingin memastikan fasilitas perpajakan benar-benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian, mulai dari investasi, penciptaan lapangan kerja hingga peningkatan produktivitas.
Source link


