049938200_1673944174-FOTO.jpg

Sri Mulyani Rombak Pejabat Eselon II Kemenkeu, Termasuk Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan telah menerima 1.129 laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut laporan tersebut merupakan data transaksi janggal yang ada di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Di dalam Ditjen Pajak kita menganalisa dan memanfaatkan laporan harta dan aset yang kita terima dan kita dari 1.129 laporan. Ini Pajak ya (kerja sama) dengan PPATK,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3).

Dari laporan tersebut, sebanyak 507 telah dilakukan analisa antara Kementerian Keuangan dengan PPATK. Hasil analisa pun digunakan untuk mengamankan penerimaan negara.

“Kemudian memanfaatkan hasil itu untuk mengamankan penerimaan negara,” kata dia.

Pencucian UangBerbagai informasi tersebut dilakukan pengusutan untuk penyelesaian tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga pihaknya berhasil mengembalikan penerimaan negara hingga Rp7,08 triliun.

“Kita udah me-recover Rp7,08 triliun yang merupakan penerimaan negara pajak dan penggunaan informasi mengenai pencucian uang untuk kemudian kita ambil sebagai hak negara,” katanya

Dia pun menegaskan tindak lanjut ini menjadi bukti tidak adanya pembiaran yang dilakukan Kementerian Keuangan. Pengembalian penerimaan negara tersebut sebagai bukti kerja sama antara Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan dan PPATK.

“Jadi dalam hal ini, ini menjadi salah satu bukti bahwa kami bersama PPATK untuk terus melakukan kerja sama,” pungkasnya.

Source link

078378000_1679027865-Suryo_Utomo.jpg

Kepercayaan Masyarakat ke Pegawai Pajak Turun, Apa Strategi Suryo Utomo?

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, buka suara soal dibubarkannya komunitas Motor Gede (MoGe) bernama klub BlastingRijder DJP. Dimana salah satu anggotanya merupakan Dirjen Pajak itu sendiri.

Sebelumnya, viral foto Dirjen Pajak Suryo Utomo yang mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP. Foto ini muncul buntut dari kasus Rafael Alun Trisambodo dengan harta kekayaannya.

Suryo mengungkapkan, pembubaran komunitas tersebut atas dasar untuk menjaga persepsi publik. Selain itu, dia menegaskan perilaku pamer kekayaan juga tidak selaras dengan azas kepatutan dan kepantasan ASN di Kemenkeu.

“Dilihat dari kepantasannya. Kemarin disampaikan kepada komunitas pengendara motor, dengan sendirinya kami bubarkan. Kita jaga persepsi masyarakat, ada titik pantas untuk dijalankan ada yang tidak pantas,” ujar Suryo mengutip Liputan6 Talks SCTV, Jumat (17/3/2023).

Ada 30 Komunitas

Tak dipungkiri, memang dalam institusi yang dipimpinnya disediakan ruang untuk mengembangkan hobi masing-masing pegawai DJP, utamanya untuk menjaga kekompakan dalam lingkup internal. Di DJP sendiri tercatat ada 30 komunitas, mulai dari komunitas olahraga seperti lari, bulu tangkis, hingga ada komunitas seni.

“Kalau komunitas itu orang yang memiliki kesamaan hobi, disini banyak komunitasnya ada komunitas olahraga, seni, nyanyi, bulu tangkis, panahan, lari, komunitas mancing ada. Ini ada sekitar 30 aktivitas kumpul hobi,” ujarnya.

Source link

030198300_1670054715-WhatsApp_Image_2022-12-03_at_14.26.27.jpeg

Pemerintah Ingin Hentikan Peredaran Pakaian Bekas Impor, Adian: Perlu Dievaluasi Lagi

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menekankan bisnis pakaian bekas impor bukan hanya merugikan para pelaku UMKM dalam negeri, namun juga masyarakat salah satunya bisa terkena penyakit. Karena itu akan dihentikan peredaran pakaian bekas.

Anggota DPR RI Adian Napitupulu angkat bicara mengenai hal ini. menurut dia, yang harus dievaluasi adalah kinerja Menteri Perdagangan dan Menteri UMKM yang bisa memaksimalkan perannya. Bukan mematikan bisnis masyarakat yang menjual peredaran pakaian bekas.

“Memaksimalkan peran. Misalnya, peran Menteri Perdagangan, memaksimalkan peran Menteri UMKM. Peran mereka saja yang dievaluasi,” kata Adian di Jakarta, seperti dikutip Jumat (17/3/2023).

Dia pun mengungkapkan, salah satu penggemar baju bekas, di mana dirinya membeli di Gedebage. Sehingga, dirinya merasa heran pemerintah melarang pakaian bekas impor tersebut persaingan dagang pasar lokal.

“Kalau misalnya ada masalah pajak, ya tagih paja aja. Justru di sisi lain jangan-jangan yang mengimbangi impor pakaian China itu thrifting. Orang dimana-mana kita lihat made in China, made in China,” sindir Adian.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menekankan bisnis pakaian bekas impor bukan hanya merugikan para pelaku UMKM dalam negeri, namun juga masyarakat. Dampaknya, bisa terkena penyakit akibat pakaian bekas impor.

“Bukan soal usaha tidak usaha, ini kan bawa penyakit. Kalau orang pakai jamuran gimana? Nular dari daerah mana, daerah mana, penyakitan kan enggak bagus,” jelas pria yang akrab disapa Zulhas ini kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

Dia mengaku ada kesulitan untuk menindak pelaku bisnis pakaian bekas impor. Pasalnya, banyak jalan tikus dan celah yang dimanfaatkan oleh pelaku bisnis thrifting ini.

Oleh sebab itu, Kementerian Perdagangan akan melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk menelusuri masuknya bisnis pakaian bekas impor. Zulhas juga mempersilahkan melaporkan apabila mengetahui soal praktik penjualan pakaian bekas.

“Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak, perlu kerja sama dengan Satgas agar bisa dideteksi. Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat,” tututnya.

 

 

Tren penyewaan pakaian bermerek bekas pakai mengalami peningkatan. Untuk pertama kalinya, London Selfridges menyediakan ruangan permanen untuk pakaian desainer bekas pakai yang dapat disewa oleh masyarakat.

Source link

018741300_1679024432-52749221795_4a09b2670d_6k.jpg

Menkes Budi Ungkap Harga Obat Mahal di Indonesia Bukan karena Pajak

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono sebelumnya mengimbau masyatakat agar tidak membeli obat melalui jasa titip (jastip). Sebab, obat-obatan yang dibeli melalui jasa titip tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Adapun pesan ini disampaikan Dante menanggapi adanya fenomena jasa titip obat di Sumatera Utara (Sumut) yang disebut oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

“Masyarakat enggak boleh menggunakan jastip ini apalagi untuk obat-obatan, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Dante di sela-sela Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Aman Beli Obat di Dalam Negeri

Menurut Dante, membeli obat di dalam negeri jauh lebih aman karena ada Nomor Izin Edar (NIE) yang telah diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk mendapatkan izin edar, perusahaan farmasi memerlukan beberapa persyaratan, salah satunya uji mutu sehingga bahan baku obat sudah sesuai standar keamanan. 

Syarat di atas, belum tentu didapat ketika membeli obat melalui jastip dari luar negeri. 

“Perlu uji mutu. (Kalau beli di luar negeri) walaupun mereknya sama, tapi kalau kita identifikasi maka kita lihat akan ada mungkin campurannya berbeda,” sambung Dante.

Di sisi lain, Dante menuturkan, perbedaan bahan baku obat sempat terjadi dalam kasus gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI) yang marak sejak tahun 2022. Dalam kasus tersebut, bahan baku obat yang semula hanya zat pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol maupun sorbitol diganti dengan zat beracun etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG). 

“Itu obatnya sama parasetamol (cair), isinya tapi campurannya berbeda. Nah, itu mungkin ada obat yang kandungannya sama, tapi belum tentu bisa dipertanggungjawabkan secara scientific dan secara legal di dalam aturan dan di dalam sortiran regulasi,” tutup Dante.

Source link

025955600_1679026140-Untitled_design.jpg

Polisi Siap Hapus Pajak Progresif Kendaraan dan Kurangi Biaya BBN

Liputan6.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri kembali mendorong pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II dan juga penghapusan pajak progresif. Dengan begitu, bagi pemilik mobil dan motor yang ingin mengurus surat-surat kepemilikan akan menjadi lebih mudah.

Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi mengatakan, pengurang beban dari BBN II hingga penghapusan pajak progresif akan memudahkan masyarakat.

“Jadi, masyarakat tidak perlu ragu-ragu setiap pindah balik nama lapor. Toh, nol biayanya,” jelas Firman, disitat dari laman YouTube NTMCPolri, ditulis Jumat (17/3/2023).

Lanjut Firman, di satu sisi negara juga berkepentingan terhadap data kendaraan bermotor ini. Pasalnya, banyak yang bisa dimanfaatkan jika data kepemilikan ini bisa lebih valid antara kendaraan dan juga nama pemiliknya.

“Dengan bayar pajak, bayar SWDKLLJ, kita sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bahwa kendaraan-kendaraan yang legal itu dilindungi,” tambah Firman.

Sementara itu, data yang valid ini juga memudahkan jika memang ada sesuatu hal yang terjadi di jalan, seperti kecelakaan. “Kita tidak berharap ada kecelakaan, tapi ketika ada pengemudi yang jatuh, yang kecelakaan, Pak Rivan (Direktur Utama PT Jasa Raharja) dapat datanya, langsung kepada yang bersangkutan,” pungkas Firman.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengaku siap mendukung penuh proses hukum atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak pejabat DJP.

Source link

019270900_1677486833-segini-harga-motor-gede-yang-dilaporkan-dirjen-pajak-suryo-utomo.jpg

Jurus Dirjen Pajak Cegah Pegawai Bermaslaah Muncul Lagi

Di tengah kasus Mario Dandy dan dugaan penyelewengan pajak Rafael Alun dan seruan pembangkangan sosial tolak bayar pajak, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo meminta masyarakat tetap membayar pajak.

Dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023), Suryo mengatakan, membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara.

“Sudah saatnya kita lakukan sebaik-baiknya,” kata Suryo.

Suryo meminta masyarakat dapat membedakan antara kasus dengan kewajiban membayar pajak. Kasus di Ditjen Pajak saat ini terus ditindaklanjuti, sedangkan pembayaran pajak tetap menjadi kewajiban karena pada akhirnya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Untuk itu, Suryo mengharapkan masyarakat membayar pajak melalui sistem agar langsung masuk ke kas negara, bukan ke petugas pajak.

“Kalau melalui petugas pajak berarti ada kesalahan,” katanya.

Dia melanjutkan, pengumpulan pajak oleh Ditjen Pajak merupakan tugas yang didasarkan oleh Undang-Undang (UU).

Pajak yang dikumpulkan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, membiayai pembangunan, serta melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran pajak merupakan salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara.

“Membayar pajak merupakan suatu keniscayaan dari sistem suatu negara, khususnya di Indonesia ini,” ucap Suryo.

Selain membayar pajak, Suryo turut mengingatkan agar masyarakat tidak lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara daring.

Per 28 Februari 2023, SPT PPh OP Tahun Pajak 2022 yang telah dilaporkan tercatat 5,32 juta atau tumbuh 21 persen dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 4,39 juta.

Source link

019270900_1677486833-segini-harga-motor-gede-yang-dilaporkan-dirjen-pajak-suryo-utomo.jpg

Jurus Dirjen Pajak Cegah Pegawai Bermasalah Muncul Lagi

Di tengah kasus Mario Dandy dan dugaan penyelewengan pajak Rafael Alun dan seruan pembangkangan sosial tolak bayar pajak, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo meminta masyarakat tetap membayar pajak.

Dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023), Suryo mengatakan, membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara.

“Sudah saatnya kita lakukan sebaik-baiknya,” kata Suryo.

Suryo meminta masyarakat dapat membedakan antara kasus dengan kewajiban membayar pajak. Kasus di Ditjen Pajak saat ini terus ditindaklanjuti, sedangkan pembayaran pajak tetap menjadi kewajiban karena pada akhirnya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Untuk itu, Suryo mengharapkan masyarakat membayar pajak melalui sistem agar langsung masuk ke kas negara, bukan ke petugas pajak.

“Kalau melalui petugas pajak berarti ada kesalahan,” katanya.

Dia melanjutkan, pengumpulan pajak oleh Ditjen Pajak merupakan tugas yang didasarkan oleh Undang-Undang (UU).

Pajak yang dikumpulkan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, membiayai pembangunan, serta melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran pajak merupakan salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara.

“Membayar pajak merupakan suatu keniscayaan dari sistem suatu negara, khususnya di Indonesia ini,” ucap Suryo.

Selain membayar pajak, Suryo turut mengingatkan agar masyarakat tidak lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara daring.

Per 28 Februari 2023, SPT PPh OP Tahun Pajak 2022 yang telah dilaporkan tercatat 5,32 juta atau tumbuh 21 persen dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 4,39 juta.

Source link

079732200_1678934323-IMG-20230316-WA0002.jpg

Kepala Kantor Pajak Jaktim Wahono Saputro Kembali Sambangi KPK, Buntut Kasus Rafael Alun

 

Sementara Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan harta yang dilaporkan Wahono dalam LHKPN yakni sekitar Rp14 miliar. Pahala memastikan KPK akan mengklarifikasi karena ada kaitan istrinya dengan istri Rafael Alun Trisambodo dalam sebuah perusahaan.

“Harta yang dilaporkan saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan karena besar dan kecilnya, tapi karena dia nyangkut di nama perusahaan,” pungkas Pahala.

Wahono sendiri pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Wahono saat itu menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus.

Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Rincian Harta Wahono Saputro 

Dilihat dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Rabu (8/3/2023), Wahono tercatat memiliki harta sebesar Rp 14.312.289.438 atau Rp 14,3 miliar. Harta itu dia laporkan pada 7 Februari 2022 sebagai Kepala Kantor DJP Kemenkeu.

Harta itu didominasi oleulh 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Surakarta, hingga Kulon Progo. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp 12.682.752.000.

Sementara untuk harta bergerak, Wahono menyampaikan memiliki Honda CRV 2014 senilai Rp 170 juta, Honda HRV 2016 senilai Rp 160 juta, dan Toyota Camry 2020 senilai Rp 600 juta. Nilai keseluruhannya sebesar Rp 930 juta.

Sementara harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp 252 juta. Surat berharga sebesar Rp 288 juta. Kas dan setara kas lainnnya senilai Rp 1.674.455.024. Nalun dia tercatat memiliki utang senilai Rp 1.514.917.586.

Jadi total harta kekayaannya setelah dikurang utang yakni Rp 14.312.289.438.

Source link

087927700_1678878002-IMG_20230315_175549.jpg

Cara Sekolah Vokasi Undip Membantu Masyarakat di Bidang Perpajakan

Ikut hadir dalam opening ceremony, Wakil Dekan II Sekolah Vokasi Undip, Dr Eng Vita Paramita ST MM Meng, Manager Tata Usaha, para Supervisor, para Ketua Departemen, para Kaprodi dan seluruh dosen.

Sementara itu Ketua Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan Sekolah Vokasi Undip, Drs Dul Muid MSi Akt, menambahkan pendampingan pengisian SPT sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Layanan pembantuan pengisian SPT dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Jangan khawatir ada 70 mahasiswa Sekolah Vokasi yang ditugaskan untuk melayani masyarakat termasuk civitas akademika serta pelaku usaha UMKM yang membutuhkan bantuan dalam pengisian e-SPT,” kata Dul Muid.

Pelayanan e-SPT SV Undip dibuka di dua lokasi, yang pertama di Aula Lantai 4 Gedung Sekolah Vokasi Undip Tembalang; kedua di Kantor Innovative Business Center (IBC) Kampus Undip Pleburan. Semua wajib pajak yang memerlukan bantuan pengisian bisa langsung datang ke lokasi.

Dul Muid menambahkan layanan bantuan pengisian SPT SV Undip ini memasuki tahun ke-3. Program ini awalnya hanya melayani dosen dan tendik tapi tahun ini dibuka untuk pengusaha dan pelaku UMKM. Muid berpesan agar para mahasiswa yang bertugas jeli dan teliti dalam pengisian SPT dan memastikan kebenarannya sebelum di-upload.

“Jangan sampai ada masalah soal SPT di kemudian hari,” tukasnya.

Source link

099499200_1678771018-LAMBODOMO1.jpg

Pahami Skema Pajak Mobil Mewah agar Tidak Menunggak Seperti Kasus Lamborghini WNA Rusia di Bali

Liputan6.com, Jakarta – Penunggakan pajak mobil mewah merupakan pelanggaran hukum yang cukup lumrah terjadi di Tanah Air. Kali ini, Polda Bali berhasil menyita Lamborghini Aventador putih yang dikendarai seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Sergei Domogatsky.

Kabarnya, supercar tersebut telah menunggak pajak senilai Rp 104 juta. Meskipun masih belum diketahui apakah mobil tersebut milik pribadi atau sewaan, sekarang pihak polisi sedang menelusuri kasus ini.

“Kami masih dalami apa dia yang punya atau menyewa. Pajaknya menunggak Rp104 juta selama satu tahun,” jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno dikutip dari Antara, Selasa (14/3/2023).

Jika dipikir-pikir, tagihan pajak mobil pabrikan Italia ini cukup fantastis untuk tunggakan satu tahun. Sebagai perbandingan, tagihan pajak salah satu mobil terlaku di Indonesia, Honda Brio hanya Rp 2-3 juta tiap tahunnya.

Oleh sebab itu, memiliki mobil seperti Lamborghini bukan hanya sekedar mampu beli. Namun, juga harus siap menanggung pajak yang harus dibayar.

Dilansir Daihatsu.co.id, biaya pajak barang mewah tergolong mahal. Pajak Penjualan atas Barang mewah bisa mencapai 125 persen dari PPn 10 persen. Mobil memiliki dua pajak yang harus ditanggung yakni, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk BBNKB besarnya 10 persen dari harga kendaraan. Sedangkan PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.

Aksi nekat dilakukan rombongan mobil Lamborghini saat melintasi daerah Ponorogo, Jawa Timur. Dalam video yang beredar di media sosial, rombongan Lamborghini tersebut nekat melewati jalan rusak.

Source link