Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat implementasi Coretax sebagai tulang punggung reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem yang mulai beroperasi penuh pada 2025 ini kini terhubung dengan berbagai sistem milik pemerintah maupun lembaga lain, termasuk perbankan, PLN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, Coretax menjadi mesin utama dalam reformasi administrasi perpajakan yang telah berjalan sejak 2018. Menurut dia, digitalisasi sistem menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya jumlah wajib pajak dan semakin kompleksnya transaksi ekonomi di era digital.
“Coretax ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai enabler utama, atau mesin utama, dari proses reformasi administrasi perpajakan yang kita lakukan,” kata Bimo, dalam Youtube Balai Diklat Keuangan Pontianak, dikutip Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, Coretax dirancang sebagai sistem terintegrasi yang mampu menghubungkan layanan perpajakan, pengolahan data, hingga manajemen kepatuhan dalam satu platform. Sistem tersebut juga dinilai mampu menangkap berbagai data transaksi ekonomi digital dan aktivitas ekonomi yang sebelumnya sulit terpantau.
Source link


