048292300_1677670381-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-3.JPG

Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Lulusan STAN, Begini Cara Daftar dan Syarat Masuknya

Ada dua program dalam perdaftaran STAN yang bisa dipilih calon mahasiswa. Pertama, program reguler. Program ini menerima mahasiswa baru dari seluruh wilayah di Indonesia yang ditujukan untuk mengisi formasi atau kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga lain, atau Pemerintah Daerah.

Yang kedua, adalah program afirmasi. Program ini dikhususkan bagi calon mahasiswa baru dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur untuk mengisi formasi atau kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan.

Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar seleksi STAN. Untuk 2023, seperti dikutip dari laman resmi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN, berikut syarat-syaratnya.

  1. Lulusan (2022 dan sebelumnya) atau calon lulusan (2023) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
  2. Lulusan 2022 dan sebelumnya harus memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
  3. Calon lulusan 2023 memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (gasal dan genap kelas X, gasal dan genap kelas XI, serta gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang, yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
  4. Usia maksimal pada 1 September 2023 adalah 21 tahun dan usia maksimal pada 1 September 2023 adalah 15 tahun.
  5. Telah terdaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Tahun 2023.
  6. Memiliki nilai UTBK Tes Potensi Skolastik (TPS) minimal 600 dan Tes Bahasa Inggris (TBI) minimal 450 untuk peserta program regular atau TPS minimal 400 dan TBI minimal 375 untuk peserta program afirmasi.
  7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).
  8. Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
  9. Tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
  10. Khusus peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat harus memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat.
  11. Khusus peserta dari Afirmasi non-ADEM Papua dan Papua Barat, serta Afirmasi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur harus sudah menyelesaikan pendidikan SD, SMP, dan SMA sederajat di provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur.
  12. Khusus peserta afirmasi harus memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur.
  13. Khusus peserta afirmasi harus memiliki surat rekomendasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Source link

004044300_1656416750-Penetapan-Daerah-Otonomi-Baru-Papua-Angga-7.jpg

Pakai Data yang Diberikan PPATK, Ditjen Pajak Mampu Amankan Penerimaan Negara Rp 7,08 Triliun

Menteri keuangan Sri Mulyani melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memperioritaskan pemeriksaan terhadap 27 pegawai Kementerian Keuangan yang berisiko tinggi terhadap pencucian uang. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 69 pegawai Kementerian Keuangan yang berisiko tinggi.

“Dari 69 pegawai Kemenkeu yang masuk kategori risiko tinggi, kita melihat 55 orang yang layak klarifikasi. Saat ini kita prioritaskan 27 pegawai,” ujar Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi dan Informasi, Yustinus Prastowo, di Kementerian Keuangan, Senin (13/3/2023).

Dari jumlah ini, kata Yustinus, 10 pegawai akan diselesaikan pemanggilannya sampai awal pekan ini. Sementara sekitar 13-15 pegawai diselesaikan di pekan ini sampai awal pekan depan.

“Target kita ke yang high priority yang risiko tinggi. Itu yang diharapkan nanti paralel kita minta info ke PPATK. Harapannya setelah selesai pemeriksaan kita mendapat info PPATK lalu bisa disampaikan ke publik yang menjadi kesimpulan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan 69 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Mahfud MD memaparkan, laporan tersebut telah diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa ditindaklanjuti melalui Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Dari hasil analisis awal, 69 pegawai DJP ini dicurigai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dibuktikan dengan banyaknya transaksi yang dilakukan oleh rekening masing-masing pegawai tersebut.

Source link

096320100_1677640098-Rafael_Alun_Ayah_Mario_Dandy_Tiba_di_KPK-FANANI_7.jpg

MAKI: Rafael Alun Trisambodo Bisa Dituntut Mati Jika Ada Bukti Kerugian Keuangan Negara

 

 

Liputan6.com, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut aparat penegak hukum bisa menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman tuntutan pidana mati.

Jerat tuntutan pidana mati bisa dilakukan jika bisa dibuktikan adanya unsur kerugian keuangan negara.

“Ya bisa saja Rafael Alun Trisambodo itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3, kalau bisa ditemukan misalnya dia selain menerima suap tapi dia urusi apa? Yang diurusi kan pasti wajib pajak membayar tidak maksimal, dibantu agar membayar tidak maksimal bahkan dapat diskon banyak, kalau perlu hanya cukup bayar 10 persen, 20 persen dari kewajibannya,” ujar Boyamin, Senin (13/3/2023).

Menurut Boyamin dengan diskon yang diberikan Rafael Alun kepada wajib pajak membuat negara kekurangan dalam penerimaan pajak. Dengan begitu, negara mengalami kerugian keuangan negara.

“Karena harusnya negara dapat Rp 1 miliar, ini hanya dapat Rp 100 juta, hanya dapat Rp 200 juta, padahal dia berkewajiban untuk memaksimalkan untuk sampai angka Rp 1 miliar,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, apa yang dilakukan Rafael Alun masuk dalam delik omisi.

“Dalam hukum itu dikenal delik omisi, jadi peristiwa hukum omisi. Jadi, melakukan yang tidak boleh dilakukan, atau tidak melakukan yang harusnya dilakukan, bahasanya membiarkan lah, pembiaran,” kata dia.

Source link

010439400_1668038510-Laba_Rugi_3.jpg

Laba Golden Energy Mines Melonjak 95,51 Persen, Pendapatan Naik Jadi Rp 45,2 Triliun pada 2022

Sebelumnya, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) mengumumkan kinerja perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2022. Perseroan membukukan pertumbuhan laba dan pendapatan hingga kuartal III 2022.

Mengutip laporan keuangan perseroan, Rabu (16/11/2022), Golden Energy Mines berhasil mengantongi laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD 472,88 juta atau sekitar Rp 7,37 triliun (kurs Rp 15.589 per USD).

Laba itu naik 140,62 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar USD 196,52 juta. Raihan laba itu sejalan dengan pendapatan perseroan yang tumbuh 95,19 persen menjadi USD 2,06 miliar pada September 2022 dari USD 1,06 miliar pada September 2021.

Bersamaan dengan itu, beban pokok penjualan naik menjadi USD 1,13 miliar dari USD 572,2 juta pada September 2021. Meski begitu, perseroan masih membukukan kenaikan pada laba kotor sebesar 91,92 persen menjadi USD 931,69 juta dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar USD 485,45 juta.

Pada periode ini, perseroan mencatatkan laba usaha sebesar USD 630,34 juta, naik 129,28 persen dibanding posisi September 2021 sebesar USD 274,92 juta. Setelah dikurangi beban lain-lain dan pajak penghasilan, perseroan mencatatkan laba periode berjalan sebesar USD 481,33 juta, naik 140,83 persen dibandingkan September 2021 sebesar USD 199,83 juta.

Dari sisi aset perseroan sampai dengan September 2022 tercatat sebesar USD 1,03 miliar, naik dari posisi akhir tahun lalu sebesar USD 829,03 juta. Terdiri dari aset lancar senilai USD 597,59 juta dan aset tidak lancar USD 427,57 juta.

Liabilitas sampai dengan September 2022 tercatat sebesar USD 579,84 juta, naik dari posisi Desember 2021 sebesar USD 512,7 juta.

Terdiri dari liabilitas jangka pendek USD 472,82 juta dan sisanya USD 107,02 juta merupakan liabilitas jangka panjang. Sementara ekuitas sampai dengan September 2022 tercatat naikmenjadi USD 445,33 juta dari USD 316,32 juta pada Desember 2021.

 

Source link

029760700_1678613141-WhatsApp_Image_2023-03-12_at_15.21.44.jpeg

Penyalahgunaan Pajak, Ijtima Ulama: Pemerintah Harus Tegas Jaga Kepercayaan Publik

Dalam konteks inilah, kata Kiai Acep negara mempunyai peran penting sebagai amil pajak/zakat. Dengan otoritas dan alatnya negara dianggap mempunyai kemampuan dalam mendistribusikan pajak/zakat sehingga tercipta keadialan sosial bagi seluruh warga negara.

“Begitu penting peran negara dalam mengelola pajak/zakatnya ini. Maka mereka wajib untuk melaksanakan tugas mereka sebagai amil sebaik-baiknya,” katanya.

Jika ternyata saat ini ada oknum menyalahgunaan pajak, lanjut Kiai Acep maka pemerintah harus mengusut tuntas dan memberikan hukuman sekeras-kerasnya. Langkah ini penting agar kepercayaan publik yang menjadi wajib pajak kepada pemerintah tetap terjaga.

“Jangan sampai pajak yang dikumpulkan dari orang-orang kecil baik berupa pajak penghasilan, pajak pertanian, hingga pajak bumi bangunan menjadi tersia-siakan karena ketidak profesionalan para pengelolanya,” katanya.

Untuk diketahui ratusan pengasuh pesantren, kiai, bu nyai, dan ajengan anom mengelar Ijtima Ulama di Universitas Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, 11-12 Maret 2023. Mereka di antaranya KH Acep Adang Ruhiyat, KH Abu Bakar Sidik, KH Nuh Addwami, KH Faris Alhaq Fuad Hasyim dan KH Busyrol Karim.

Selain menyoroti masalah pajak, forum ini juga membahas tentang kepemimpinan nasional dan berbagai masalah krusial lain seperti masalah child free, kesenimbangunan pendidikan pesantren, hingga ketersediaan pupuk bagi para petani.

Source link

037869300_1678514445-WhatsApp_Image_2023-03-11_at_13.51.11.jpg

Ramai Kasus Rafael Trisambodo, Kepala Kantor Pajak Gorontalo Curhat Punya Utang

Liputan6.com, Gorontalo – Kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo, pejabat Dirjen Pajak yang kini masih menjadi sorotan publik, belum juga terang benderang. KPK saat ini tengah berusaha menelusuri satu per satu dari mana harta kekayaan itu didapatkan.

Tentu kasus ini membuat publik bertanya-tanya, mengapa pegawai pajak sampai sebanyak itu harta yang dimiliki. Dengan kasus ini, banyak masyarakat yang berasumsi tidak mau membayar pajak lantaran hanya memperkaya pegawai pajak.

Berbeda dengan apa yang dikatakan Suryono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gorontalo mengaku, bahwa kasus Rafael tidak berpengaruh pada aktivitas pelayanan pajak di tempat dirinya bertugas. Buktinya saat ini aktivitas masyarakat wajib pajak masih tetap normal seperti biasa.

“Situasi terkait kasus tersebut, Alhamdulilah pelayanan nggak ada masalah. Artinya pelayanan masih normal, wajib pajak juga lapornya juga masih oke,” kata Suryono saat ditemui Liputan6.com.

Menurut Suryono jika masyarakat Gorontalo saat ini sudah sangat dewasa dalam memandang persoalan yang saat ini berkembang. Bahkan dirinya tidak pernah mendengarkan reaksi masyarakat menyinggung kasus yang tengah menimpa Dirjen Pajak itu.

“Cemoohan atau apa tidak ada, saya rasa masyarakat di sini bagus makin dewasa,” tuturnya.

Ditanya apakah saat ini pimpinan KPP Gorontalo itu sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)?, Suryono mengatakan, bahwa untuk LHKP dirinya sering melaporkan. Terakhir pelaporan dilakukan pada 25 Februari 2023, namun yang bersangkutan enggan menyebutkan nominalnya.

“Lupa-lupa ingat saya angka pastinya berapa, karena utang saya banyak. Karena kalau PNS tidak ngutang, tidak punya apa-apa,” ungkapnya sambil tersenyum.

Selain itu, dirinya menegaskan bahwa namanya saat ini tidak pernah ada di perusahaan lain. Baik itu dalam jual beli saham maupun investasi dalam bentuk apapun.

“Saya gak punya saham,” imbuhnya.

Bahkan pihaknya selalu berpesan kepada seluruh pegawainya untuk berpegang teguh pada kode etik yang ada. Pesan itu sering disampaikan beliau setiap senin pagi saat pegawai memulai aktivitasnya.

“Selalu saya pesankan kode etik terhadap pegawai baik honorer maupun pegawai tetap,” ia menandaskan.

Geger Celeng Masuk Rumah dan Acak-Acak Barang di Banjarsari Sumbang Banyumas

Source link

1678576293_018925900_1677639845-Rafael_Alun_Ayah_Mario_Dandy_Tiba_di_KPK-FANANI_3.jpg

Terbongkar! Isi Safe Deposit Box Rafael Alun Rp 37 Miliar, Bukti Pencucian Uang

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan menyampaikan rekomendasi untuk memecat Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan.

Rekomendasi ini diputuskan setelah Itjen Kementerian Keuangan mengaudit Rafael Alun atas dugaan upaya menyembunyikan harta dan sumber perolehannya.

“Dari temuan bukti dalam audit itu Itjen merekomendasikan untuj memecat RAT, usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati) sudah menyetujunya,” ujar Awan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Awan mengatakan, selama mengaudit Rafael, Inspektorat Jenderal membentuk tiga tim. Pertama, yaitu tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan.

“Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya,” ujarnya.

Trik Rafael Alun Sembunyikan Harta

Tim kedua yaitu bertugas menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan. Dan hasilnya, terdapat usaha yang tidak dilaporkan harta kekayaannya. Kekayaan yang dimaksud asa dalam bentuk uang tunai dan bangunan.

Kemudian, Awan menyampaikan terdapat aset diatasnamakan dengan pihak terafiliasi, seperti aset Rafael atas nama sang kakak, orang tua, adik atau teman.

Tim ketiga yaitu tim investigasi dugaan fraud. Dalam hasil invesitasi tim, Rafael terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan sikap dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar.

Bahkan, Rafael terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan dan terindikasi berupaya sembunyikan harta dan sumber perolehan hartanya.

“Tidak patuh dalam pelaporan pajak, gaya hidup yang tidak sesuai asas kepatutan,” pungkasnya.

Status pemecatan Rafael sebagai ASN pun masih dalam proses.

  

Source link

047964500_1677670383-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-6.jpg

Ironis! Rafael Alun Trisambodo, Eks Pejabat Pajak Justru Tak Taat Bayar Pajak

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan menyampaikan rekomendasi untuk memecat Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan.

Rekomendasi ini diputuskan setelah Itjen Kementerian Keuangan mengaudit Rafael Alun atas dugaan upaya menyembunyikan harta dan sumber perolehannya.

“Dari temuan bukti dalam audit itu Itjen merekomendasikan untuj memecat RAT, usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati) sudah menyetujunya,” ujar Awan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Awan mengatakan, selama mengaudit Rafael, Inspektorat Jenderal membentuk tiga tim. Pertama, yaitu tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan.

“Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya,” ujarnya.

Trik Rafael Alun Sembunyikan Harta

Tim kedua yaitu bertugas menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan. Dan hasilnya, terdapat usaha yang tidak dilaporkan harta kekayaannya. Kekayaan yang dimaksud asa dalam bentuk uang tunai dan bangunan.

Kemudian, Awan menyampaikan terdapat aset diatasnamakan dengan pihak terafiliasi, seperti aset Rafael atas nama sang kakak, orang tua, adik atau teman.

Tim ketiga yaitu tim investigasi dugaan fraud. Dalam hasil invesitasi tim, Rafael terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan sikap dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar.

Bahkan, Rafael terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan dan terindikasi berupaya sembunyikan harta dan sumber perolehan hartanya.

“Tidak patuh dalam pelaporan pajak, gaya hidup yang tidak sesuai asas kepatutan,” pungkasnya.

Status pemecatan Rafael sebagai ASN pun masih dalam proses.

Source link

049938200_1673944174-FOTO.jpg

Tagih Data Transaksi Janggal Rp 300 Triliun ke PPATK, Sri Mulyani: Mbok Ya Disampaikan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp300 triliun merupakan transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia  pun menepis narasi yang mengatakan bahwa transaksi tersebut merupakan tindak pidana korupsi. “Tidak benar yang berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp 300 triliun, bukan korupsi, tapi TPPU,” ujar Mahfud di kantornya, Jumat (10/3).

Nilai transaksi yang berkaitan tindak pidana pencucian uang (TPPU) umumnya lebih besar dibanding tindak pidana korupsinya.

Sebagai contoh, ujar Mahfud, seseorang melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai Rp 10 miliar, kemudian orang tersebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan keluarga dan rekan-rekan, dengan nilai yang lebih besar.

“Bukan korupsi tapi pencucian uang , ini lebih besar dari korupsi tapi tidak mengambil uang negara apalagi diambil dari uang pajak,” kata dia.

Dari nilai uang uang dikorupsi, Kementerian Keuangan telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 7,08 triliun. Jumlah tersebut berasal dari kasus-kasus yang masih berproses hingga sudah divonis pengadilan.

“Kalau dikaitkan dengan korupsi itu yang dilakukan oleh kemenkeu sudah berhasil mengembalikan Rp7,08 triliun dari korupsi dari kasus-kasus itu,” katanya.

Source link