052365500_1771940166-3.jpg

Baru Beli Rumah? Jangan Lewatkan Satu Langkah Penting Ini

Warga Jakarta yang mengalami perubahan kepemilikan rumah atau properti lain pun diimbau untuk segera melakukan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini penting agar data objek pajak tercatat sesuai dengan pemilik, penguasa, atau pihak yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan.

Balik nama PBB-P2 perlu dilakukan apabila terjadi peralihan kepemilikan, baik karena jual beli, hibah, maupun warisan. Melalui proses ini, identitas pemilik lama yang tercantum dalam dokumen PBB-P2 dapat diperbarui menjadi identitas pemilik baru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menekankan bahwa pembaruan data kepemilikan objek pajak bukan hanya urusan administratif. Data yang sesuai akan membantu wajib pajak memastikan kewajiban PBB-P2 tercatat atas nama pihak yang tepat.

Nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 menjadi salah satu dasar dalam mengidentifikasi pihak yang memiliki kewajiban atas objek pajak. Oleh karena itu, apabila objek pajak masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, wajib pajak perlu mengajukan mutasi atau balik nama agar data perpajakan lebih akurat.

Pemutakhiran data ini juga dapat membantu masyarakat menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari. Misalnya, saat wajib pajak ingin mengakses layanan perpajakan tertentu, melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau memanfaatkan insentif PBB-P2 yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan insentif berupa pembebasan pokok PBB-P2 100% untuk tahun pajak 2026 bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Namun, dalam sejumlah kasus, fasilitas tersebut dapat terkendala apabila objek pajak masih tercatat atas nama pemilik lama, termasuk pemilik yang telah meninggal dunia.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan NIK yang tercantum dalam sistem Pajak Online tidak lagi valid. Untuk mengatasinya, wajib pajak perlu melakukan balik nama atau mutasi PBB-P2 terlebih dahulu, kemudian melakukan validasi NIK agar data kepemilikan dan data kependudukan dapat tersinkronisasi dengan baik.

Pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak dapat masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian memilih menu “Jenis Pajak” dan memilih “PBB”.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.