062750300_1679455824-FOTO.jpg

Stafsus Menkeu Minta Maaf ke Fatimah Zahratunnisa Usai Viral Dipajaki Rp 4 Juta saat Kirim Piala Lomba Nyanyi di Jepang

Seorang gadis bernama Fatimah Zahratunnisa, tengah menjadi sorotan di media sosial setelah mengungkapkan cerita pengalamannya mengirimkan piala yang merupakan hadiah kemenangannya dalam ajang pencari bakat di Jepang. 

Sebagai informasi, pada September 2015 Fatimah berhasil memenangkan ajang pencarian bakat asal Jepang I Can Sing in Japanese, mengalahkan sebelas peserta dari negara lainnya. 

Namun saat dia hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia, Fatimah mengungkapkan, dia mendapati tagihan pajak sebesar Rp. 4 juta dari Bea Cukai.

“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” tulis Fatimah melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @zahratunnisaf, dikutip Senin (20/3/2023).

Menghadapi situasi tersebut, Fatimah kemudian mengajukan dokumen untuk membuktikan bahwa piala tersebut merupakan hadiah, bukan pembelian barang dari luar negeri. 

“Gak terima dong. Akhirnya ngajujin apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya disuruh nyanyi buat buktiin bisa nyanyi apa nggak,” katanya.

Namun tak sampai disitu, Fatimah masih menghadapi sejumlah pertanyaan tentang berapa besaran uang yang bisa ia keluarkan untuk piala tersebut.

“Aku jawab, 5000 buat ongkos naik angkot pulang!,” keluhnya.

“Untungnya bisa bawa pulang secara gratis akhirnya setelah tawar menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat ‘kamu bisa bayar berapa?’ itu aku bawa dendam sampe sekarang,” ujar dia.

Source link

055674500_1676551306-20230216-Pembukaan-IIMS-2023-Iqbal-3.jpg

Daftar Lengkap 7 Insentif Pajak dari Sri Mulyani untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Menyusul insentif yang telah diberikan untuk pembelian motor listrik, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa pembelian mobil listrik juga akan mendapat insentif. Menurutnya, insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk mobil listrik berlaku 1 April 2023.

Awalnya, pemerintah akan memberikan insentif kendaraan listrik baik motor, mobil dan bus listrik pada hari ini 20 Maret 2023. Namun, untuk mobil listrik dan bus listrik, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian insentif sampai 1 April 2023.

“Untuk KBLBB roda empat termasuk bus, program insentif fiskal akan diumumkan kebijakannya tepat tanggal 1 Aprill mendatang,” ujar Luhut Konferensi Pers Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah Untuk KBLBB, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dia menjelaskan, pengembangan ekosistem industri KBLBB merupakan sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, mempercepat inovasi, dan mempercepat dekarbonisasi di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah hari ini secara resmi meluncurkan program ini sehingga adopsi massal pengguna KBLBB dapat segera terwujud.

“Dengan adanya adopsi massal ini bersamaan dengan berbagai kebijakan yang lainnya, diharapkan industri transportasi Indonesia dapat bertransformasi menuju ke arah industri yang lebih hijau. Industri yang terbangun nantinya juga akan memperkuat posisi Indonesia di rantai nilai sumber daya mineral, baterai serta kendaraan,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Source link

011712400_1650961591-20220426-PPATK-Ivan-Yustiavandana-6.jpg

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu Terkait Kasus Ekspor Impor hingga Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan asal usul Rp349 triliun transaksi mencurigakan yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi mencurigakan Rp300 triliun lebih itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ivan mengatakan, Rp349 triliun tersebut bukan merupakan tindak pidana yang terjadi di Kemenkeu. Tetapi laporan yang disampaikan kepada Kemenkeu yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan. Sebab indikasi TPPU tersebut berkaitan dengan kasus impor ekspor sampai perpajakan.

“Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan. Di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari 100 triliun, lebih dari 40 tirliun, itu bisa melibatkan,” ujar Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Ivan menjabarkan, laporan hasil analisis (LHA) PPATK itu pertama terkait oknum. Kedua, terkait oknum dan institusinya misalnya dalam kasus ekspor impor dan perpajakan.

“Kedua ada LHA yang terkait oknum dan tusinya, misalnya kita temukan kasus-ekpor impor perpajakan, tapi kita ketemu oknumnya,” ujar Ivan.

Ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tetapi temuan dari tindak pidana asal. Tindak pidana asal itu berkaitan dengan ekspor impor dan pajak.

“Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeaan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya,” ujar Ivan Kepala PPATK.

 

Menko Polhukam Mahfud MD meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menindaklanjuti hasil temuan PPATK terkait transaksi janggal yang diduga tindak pidana pencucian uang. Menko Polhukam mendorong siapa pun yang terlibat untuk diproses hukum.

Source link

055923100_1679392225-hl3.jpg

6 Potret Fatimah Zahratunnisa, Viral Kirim Piala dari Jepang Dipajaki Rp 4 Juta

Liputan6.com, Jakarta Nama Fatimah Zahratunnisa mendadak viral di media sosial, usai menceritakan pengalamannya tentang pengiriman piala yang merupakan hadiah kemenangannya dalam ajang pencarian bakat di Jepang. Ketika hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia, dia mendapati tagihan pajak sebesar Rp 4 juta dari Bea Cukai.

“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” tulis Fatimah melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @zahratunnisaf, dikutip Selasa (21/3).

Sebagai informasi, Fatimah Zahratunnisa berhasil memenangkan ajang pencarian bakat di Jepang ‘I Can Sing in Japanese’, mengalahkan sebelas peserta dari negara lainnya pada September 2015.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mewakili Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta maaf kepada Fatimah karena pengalaman kurang menyenangkan yang mendapatkan tagihan pajak dari Bea Cukai. Permintaan maaf itu pun direspons oleh Fatimah melalui akun twitternya @zahratunnisaf.

Curhatannya viral dan banyak dibela warganet, berikut ini 6 potret Fatimah Zahratunnisa yang viral kirim piala dari Jepang dipajaki bea cukai Rp 4 juta, dirangkum Liputan6.com dari Instagram pribadinya, Selasa (21/3/2023).

Fatimah Zahratunnisa, merupakan seorang pemenang ajang pencarian bakat di Jepang bertajuk I Can Sing in Japanese! pada 2015 silam. Kini nama Fatimah Zahratunnisa viral, lantaran ia mengunggah kekesalannya terhadap bea cukai.

Source link

080967100_1578294406-FOTO_001.jpg

Staf Sri Mulyani Minta Maaf Terkait Fatimah Zahratunnisa yang Bawa Piala Lomba Nyanyi Dipajaki Bea Cukai Rp 4 Juta

Sebelumnya, seorang gadis bernama Fatimah Zahratunnisa, tengah menjadi sorotan di media sosial setelah mengungkapkan cerita pengalamannya mengirimkan piala yang merupakan hadiah kemenangannya dalam ajang pencari bakat di Jepang. 

Sebagai informasi, pada September 2015 Fatimah berhasil memenangkan ajang pencarian bakat asal Jepang I Can Sing in Japanese, mengalahkan sebelas peserta dari negara lainnya. 

Namun, saat dia hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia, Fatimah mengungkapkan, dia mendapati tagihan pajak sebesar Rp. 4 juta dari Bea Cukai.

“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” tulis Fatimah melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @zahratunnisaf, dikutip Senin (20/3/2023).

Menghadapi situasi tersebut, Fatimah kemudian mengajukan dokumen untuk membuktikan bahwa piala tersebut merupakan hadiah, bukan pembelian barang dari luar negeri. 

“Gak terima dong. Akhirnya ngajujin apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya disuruh nyanyi buat buktiin bisa nyanyi apa nggak,” katanya.

Namun tak sampai disitu, Fatimah masih menghadapi sejumlah pertanyaan tentang berapa besaran uang yang bisa ia keluarkan untuk piala tersebut.

“Aku jawab, 5000 buat ongkos naik angkot pulang!,” keluhnya.

“Untungnya bisa bawa pulang secara gratis akhirnya setelah tawar menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat ‘kamu bisa bayar berapa?’ itu aku bawa dendam sampe sekarang,” ujar dia.

 

Source link

095361100_1679314571-fatimah.jpg

Fakta-Fakta Fatimah Zahratunnisa, Bawa Pulang Piala Lomba Nyanyi di Jepang Malah Dipajaki Bea Cukai Rp 4 Juta

Liputan6.com, Jakarta Jagat dunia maya dihebohkan dengan viralnya seorang gadis bernama Fatimah Zahratunnisa. Di media sosial, dia menceritakan pengalamannya mengirimkan piala yang merupakan hadiah kemenangan Fatimah Zahratunnisa dalam ajang pencari bakat di Jepang.

Sebagai informasi, pada September 2015 Fatimah Zahratunnisa berhasil memenangkan ajang pencarian bakat asal Jepang I Can Sing in Japanese, mengalahkan sebelas peserta dari negara lainnya.

Namun saat dia hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia, Fatimah mengungkapkan, dia mendapati tagihan pajak sebesar Rp. 4 juta dari Bea Cukai.

Cerita Fatimah Zahratunnisa ini langsung mengundang respon para netizen. Tak sedikit warganet mencibir Bea Cukai.

Berikut deretan fakta pajak pila Rp 4 juta oleh Bea Cukai punya Fatimah Zahratunnisa:

  • 1. Menang Lombya Nyanti 2015

Fatimah Zahratunnisa merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenangkan ajang pencarian bakat I Can Sing in Japanese di Jepang pada 2015.

“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” tulis Fatimah melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @zahratunnisaf, dikutip Selasa (21/3/2023).

Menghadapi situasi tersebut, Fatimah kemudian mengajukan dokumen untuk membuktikan bahwa piala tersebut merupakan hadiah, bukan pembelian barang dari luar negeri.

  • 2. Diminta Nyanyi di Kantor Bea Cukai

Pengajuan dokumen pembuktian yang dilakukan Fatimah Zahratunnisa tampaknya tak cukup. Dia bahkan diminta membuktikan dengan menyanyi di depan para oknum bea cukai tersebut.

“Gak terima dong. Akhirnya ngajujin apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya disuruh nyanyi buat buktiin bisa nyanyi apa nggak,” katanya.

Keluhan Fatimah Zahratunnisa pun ternyata tak hanya dirasakan olehnya seorang diri.

Seorang warganet bernama Novaro Wisnu mengungkapkan, ia pernah dikirimkan suatu karya seni secara gratis dari Amerika Serikat, dan mendapati tagihan bea masuk & PPN.

“Nentuinnya gimana coba kalo harga barang 0 alias gratis, ga ada bukti pula buat banding karena ya emang dikasih aja sama artist-nya,” tulis akun Twitter @novarowisnu.

Pihak Bea Cukai pun menjawab pertanyaan Novaro.

“Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift” terang Bea Cukai dalam fitur reply di Twitter.

“Apabila penetapan nilai barang dirasa tidak sesuai, kami sarankan untuk ajukan keberatan kepada Kantor Bea Cukai yang menangani paket dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung. Terima kasih,” jelasnya.

  • 4. Hotman Paris Minta Sri Mulyani Turun Tangan

Viralnya masalah Fatimah Zahratunnisa, membuat Hotman Paris ikut menyoroti masalah ini. Di feed Instagram terverifikasi miliknya, Senin (20/3/2023), pengacara ikut mengunggah postingan tentang keresahan wanita berhijab ini.

Hotman Paris pun menyolek Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk ikut menanggapi masalah ini. “Lagi Viral! Ibu Menkeu harus segera periksa kebenarannya,” tulisnya.

  • 5. Warganet Curhat Ramai-Ramai soal Bea Cukai

Curhatan Fatimah saat berhadapan dengan pihak Bea Cukai itu menyulut reaksi warganet, dimana banyak pengguna Twitter berbagi unek-unek terkait pengalaman mereka.

Salah satunya adalah omongan warganet terkait banyak TKI (Tenaga Kerja Indonesia)—khususnya datang dari Taiwan, kerap diminta duit secara terang-terangan di bandara dalam kondisi ramai.

“Sampe sekarang kokkk, yang dari Taiwan pada kena, langsung ditanya dan dimintain punya duit asing ga apalagi dollar, kaget bangettt, terang-terangan di bandara yang serame itu aja beraniii ????????????,” tulis @kubis**** di akun Twitter-nya.

“Sebagai TKI mau nanya nich, kenapa petugas imigrasi dan bea cukai ndak ada ramah2 nya, kaya yg pulang dari LN ini maling aja, tuch kawan mu yg maling, bukan pekerja macam kami…duit kami halal,” kata @hert****

“Astaghfirullah, masih berlanjut? ????. Cuma dikasih nama pahlawan devisa aja, tapi diperas habis2an,” jelas @lutfi**** di platform media sosial milik Elon Musk itu.

“Sodara ada yg kerja jd ABK kapal, kagak cuma duit tp parfum pun mereka mintain. Gw bilang ama dia, kasih aja sekalian sabun bekas mandi elu. ????????????,” cuit @tida****

Fatimah Zahratunnisa, merupakan seorang pemenang ajang pencarian bakat di Jepang bertajuk I Can Sing in Japanese! pada 2015 silam. Kini nama Fatimah Zahratunnisa viral, lantaran ia mengunggah kekesalannya terhadap bea cukai.

Source link

082442500_1456470011-DSC_0007.JPG

Selain Fatimah Zahratunnisa, Sastrawan Eka Kurniawan Juga Pernah Dipajaki Bea Cukai Buat Bukunya Sendiri

Sebelumnya, kehebohan mengenai piala menang lomba nyanyi di Jepang milik Fatimah Zahratunnisa yang dipajaki Rp4 juta oleh Bea Cukai Indonesia masih bergulir di media sosial, Twitter, hingga setidaknya Senin malam, 20 Maret 2023.

Dari kehebohan yang terjadi di lini masa, tiba-tiba saja salah seorang dari putri Gus Dur, Alissa Wahid, berkicau melalui akun Twitter pribadinya @AlissaWahid mengenai perlakuan tidak menyenangkan yang diterimanya dari petugas Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Petugas mengira Alissa Wahid adalah tenaga kerja wanita (TKW) yang baru pulang kerja dari Taiwan. Hanya saja dalam kicauan itu, Alissa Wahid tidak menyebut dengan jelas apakah petugas yang dimaksud adalah petugas Bea Cukai seperti yang dialami Fatimah Zahratunnisa.

“Maaf nyamber. Suatu ketika saya pulang dari Konperensi di Taiwan. Di Cengkareng, saya diarahkan menuju meja pemeriksaan yang di dalam itu,” kicau Alissa Wahid.

Saat berada di dalam, petugas langsung menyodorkan pertanyaan,”Kamu pulang kerja ya di Taiwan? Berapa lama kerja di sana? Bawa apa saja?.”

Tanpa mengetahui siapa sosok yang ada di depannya, petugas perempuan lalu meminta Alissa Wahid untuk membuka kopernya. Petugas tersebut juga meminta paspor milik anak ketiga Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

“Saya : Cuma 3 hari di Taiwan,”

“Petugas : Kerja apa 3 di Taiwan? Kok bawaannya koper gede? Beli apa aja? Emang dibayar berapa?”

“Saya : Konprensi”

“Petugas : Kok kamu bisa belanja & bawa barang banyak? Kamu kerja apa?”

“Ndedes…” tulis Alissa Wahid sebelum melanjutkan kicauannya.

Petugas perempuan tersebut tak berhenti mengintograsi Alissa Wahid. Pertanyaan demi pertanyaan masih saja dilontarkan.

“Petugas : Sering ya ke luar negeri?”

“Saya : Ya. Bisa lihat di paspor, Mbak.”

Source link

048839100_1678955432-Menteri_keuangan_Sri_Mulyani-Herman_Zakharia__9.jpg

Jauh Sebelum Viral, Sri Mulyani Sudah Masukkan Rafael Alun Trisambodo ke Daftar Pegawai Berisiko Tinggi

KPK mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun dilakukan tim gabungan komisi antirasuah. Tim gabungan akan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

“Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Dengan naiknya ke tingkat penyelidikan, Ali menyebut pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum. Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

“Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo, Rabu, 1 Maret 2023 kemarin. Atas klarifikasi tersebut KPK menyebut membuka kemungkinan membawanya ke ranah pidana dengan memerintahkan Direktorat Penyelidikan mengusut asal usul harta tersebut.

“Meneruskan ke Direktorat Penyelidikan dalam hal kemudian ditemukan dari hasil pemeriksaan itu hal-hal yang enggak beres, itu bisa diteruskan. Cuma penanganan nantinya oleh Direktorat Penyelidikan itu akan bersifat konvensional,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Rabu (3/3/2023).

Tak Sesuai Profil

Nawawi menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk menemukan dugaan pidana dalam kepemilikan harta Rafael yang tak sesuai profil. Terlebih, KPK berencana akan kembali memanggil Rafael soal harta Rp56 miliar tersebut.

“Maksud konvensional seperti apa? Akan melakukan penyelidikan, apakah terjadi suap atau gratifikasi. Sehingga ada pembengkakan harta kekayaan yang tidak sesuai profil, jadi akan penyelidikan, akan gerak bentuk konvensional,” kata Nawawi.

Namun, menurut Nawawi, untuk saat ini pemeriksaan asal usul harta Rafael masih dilakukan oleh Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN). Nantinya, jika Direktorat LHKPN menemukan unsur pidana, maka akan diteruskan ke Direktorat Penyelidikan.

“Apakah dari hasil pemeriksaan itu menunjukkan ada ketidaksesuaian, indikasi perbuatan pidana, itu bisa kita teruskan ke Direktorat Penyelidikan,” tegas Nawawi.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Latumahina. 

Source link

095361100_1679314571-fatimah.jpg

Tanggapan Bea Cukai pada Wanita yang Juara Lomba Nyanyi di Jepang Tapi Pialanya Ditagih Pajak Jutaan Rupiah

Pegawai nya yg blg bisa bayar berapa skrg lg ketar ketir ga yhh…….. Nanti tiba2 muncul klarifikasi males bgt,” komentar warganet lainnya.

Hallo ibu menteri @KemenkeuRI, bisa g oknum tersebut dicari dan dipecat. Kalau mau cari sih lo y ,” tulis warganet lainnya.

Harusnya dibedakan antara barang dengan piala! Piala itu kan penghargaan yang tidak bisa ditukar dengan uang, so tidak bisa diberi harga, so harusnya bebas pajak!” timpal warganet lainnya.

Sampai berita ini ditulis, cuitan Fatimah tentang pajak untuk piala itu sudah dilihat lebih dari 2,2 juta kali dan disukai lebih dari 22 ribu kali serta mendapatkan lebih dari 780 komentar.

Viralnya masalah Fatimah Zahratunnisa, membuat Hotman Paris ikut menyoroti masalah ini. Di feed Instagram terverifikasi miliknya, Senin, 20 Maret 2023, pengacara kondang ini ikut membagukan unggahan tentang keresahan wanita berhijab ini.

Hotman Paris pun menyolek Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk ikut menanggapi masalah ini. “Lagi Viral! Ibu Menkeu harus segera periksa kebenarannya,” tulisnya.

 

Source link

051534600_1679314603-fatimah01.jpg

Fatimah Zahratunnisa Dapat Piala Lomba Nyanyi di Jepang Malah Dipajaki Rp4 Juta oleh Bea Cukai, Hotman Paris Colek Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta – Fatimah Zahratunnisa, merupakan seorang pemenang ajang pencarian bakat di Jepang bertajuk I Can Sing in Japanese! pada 2015 silam. Kini nama Fatimah Zahratunnisa viral, lantaran ia mengunggah kekesalannya terhadap bea cukai.

Terlihat dalam akun Twitternya @zahratunnisaf, Sabtu (18/3/2023), Fatimah Zahratunnisa curhat bahwa piala yang didapatkan dari ajang tersebut terlalu besar untuk dibawa sendiri melalui pesawat. Untuk itu, piala tersebut dikirimkan dari Jepang.

Sesampainya piala tersebut di rumah, betapa kagetnya Fatimah dan keluarga saat pihak Bea Cukai menagih pajak sebesar Rp4 juta. Ia pun tak terima mendapat tagihan dengan nilai yang cukup tinggi. 

Viralnya masalah Fatimah Zahratunnisa, membuat Hotman Paris ikut menyoroti masalah ini. Di feed Instagram terverifikasi miliknya, Senin (20/3/2023), pengacara ikut mengunggah postingan tentang keresahan wanita berhijab ini.

Hotman Paris pun menyolek Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk ikut menanggapi masalah ini. “Lagi Viral! Ibu Menkeu harus segera periksa kebenarannya,” tulisnya.

 

Seorang turis wanita asal Jepang memunguti sampah yang berceceran di Pulau Tulas, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara.

Source link