065035900_1767448476-coretax.jpg

Dukung Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Dapat Pengecualian Bentuk Jabatan Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login/aktivasi akun Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci yakni Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.367.456, Wajib Pajak Badan 817.228, Instansi Pemerintah 88.409, PMSE 221 yang telah aktivasi akun Coretax.

Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax, yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi 65.184, Wajib Pajak Badan 3.794, Instansi Pemerintah 168.

Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak. 

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar Rosmauli dalam keterangan DJP, Sabtu (3/1/2026).

Rosmauli menambahkan bahwa DJP terus memastikan Wajib Pajak memperoleh kemudahan dalam melakukan aktivasi akun Coretax.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.


Source link

030904800_1760438135-men1.jpg

Purbaya Bebaskan PPh 21 Gaji hingga Rp 10 Juta, Simak Siapa Saja yang Dapat

Sebelumnya, Di tengah dinamika perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian, ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 berhasil menunjukkan performa yang solid. Pemerintah secara konsisten memperkuat stabilitas makroekonomi guna memastikan pertumbuhan tetap berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi kebijakan yang kuat.

“Sepanjang tahun 2025, Pemerintah secara konsisten menjaga stabilitas ekonomi nasional, salah satunya melalui penguatan koordinasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, sehingga perekonomian Indonesia tetap tumbuh solid di tengah tantangan global,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan data terbaru, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2025 terjaga di angka 5,04 persen (yoy). Jika melihat skala ekonomi global, PDB nominal Indonesia di tahun 2024 telah mencapai USD 1.396,30 miliar.

Menariknya, jika diukur melalui Paritas Daya Beli (PPP), Indonesia kini kokoh menempati posisi sebagai ekonomi terbesar ke-8 di dunia dengan nilai USD 4,10 triliun.

Kesejahteraan masyarakat pun menunjukkan tren positif. Hal ini tecermin dari PDB per kapita Indonesia yang merangkak naik ke angka Rp78,62 juta atau setara USD 4.960,33. Sementara itu, inflasi masih terkendali di level 2,72 persen (yoy) per November 2025, tetap berada dalam koridor target pemerintah.


Source link

000850200_1696478772-611bf427-1663-4644-9eec-741b0d9fa412.jpeg

Hore, Purbaya Bebaskan Pajak PPh Pekerja Industri Sepatu hingga Tekstil di 2026

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuanganresmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu.

Kebijakan tersebut termaktub dalam aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).

Kelima sektor usaha yang termasuk penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) di antaranya industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Insentif diberikan untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan tetap/teratur serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP merupakan pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Khusus untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.

Pekerja penerima fasilitas PPh 21 DTP, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

 


Source link

093445600_1736746143-coretax.jpg

11,2 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

Rosmauli menegaskan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi yang telah disediakan DJP.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi,” jelasnya.

Tutorial tersebut dapat diakses melalui situs resmi DJP di pajak.go.id, akun media sosial resmi @DitjenPajakRI, serta melalui pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Namun demikian, DJP memahami bahwa sebagian wajib pajak mungkin menghadapi kendala teknis, khususnya terkait perubahan data. Untuk kondisi tersebut, DJP tetap membuka layanan pendampingan langsung di kantor pajak.

Meski begitu, Rosmauli mengimbau agar wajib pajak mengatur waktu kedatangan dengan bijak agar pelayanan tetap berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

“Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak,” ujarnya.

 


Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Hingga 3 Januari 2026

Rosmauli menegaskan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi yang telah disediakan DJP.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi,” jelasnya.

Tutorial tersebut dapat diakses melalui situs resmi DJP di pajak.go.id, akun media sosial resmi @DitjenPajakRI, serta melalui pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Namun demikian, DJP memahami bahwa sebagian wajib pajak mungkin menghadapi kendala teknis, khususnya terkait perubahan data. Untuk kondisi tersebut, DJP tetap membuka layanan pendampingan langsung di kantor pajak.

Meski begitu, Rosmauli mengimbau agar wajib pajak mengatur waktu kedatangan dengan bijak agar pelayanan tetap berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

“Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak,” ujarnya.

 


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Apa Itu Kurs Pajak: Ini Manfaat dan Tujuannya

Liputan6.com, Jakarta – Bagi pelaku usaha yang sering bertransaksi menggunakan mata uang asing, istilah Kurs Pajak tentu tidak asing. Kurs Pajak adalah nilai tukar mata uang asing yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk keperluan perhitungan dan pelunasan kewajiban perpajakan.

Nilai tukar ini berfungsi mengonversi transaksi dalam mata uang asing ke dalam Rupiah agar perhitungan pajak dapat dilakukan secara akurat dan seragam.

Penggunaan Kurs Pajak ini krusial untuk berbagai jenis pungutan negara, seperti Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, hingga Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan adanya Kurs Pajak, Wajib Pajak memiliki pedoman yang seragam dan transparan dalam menghitung kewajiban pajaknya. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari selisih perhitungan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Lantas, bagaimana Kurs Pajak ini ditetapkan, apa saja tujuannya, dan mengapa berbeda dengan kurs Bank Indonesia? Mari kita telaah lebih dalam mengenai peran vital Kurs Pajak dalam sistem perpajakan di Indonesia.


Source link

047203600_1707701768-fotor-ai-202402128350.jpg

Jepang Siap Turunkan Pajak Kripto Jadi 20%, Pasar Digital Diprediksi Bergeser

Liputan6.com, Jakarta – Pasar kripto Jepang bersiap menghadapi perubahan besar seiring rencana pemerintah memangkas pajak atas keuntungan perdagangan aset kripto. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Jepang mulai mengubah cara pandangnya terhadap aset digital, dari sekadar instrumen spekulatif menjadi bagian dari investasi arus utama.

Dikutip dari coinmarketcap, Rabu (31/12/2025), reformasi pajak ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi investor ritel maupun institusi, sekaligus meningkatkan daya tarik aset kripto melalui skema perpajakan yang lebih ringan.

Saat ini, keuntungan dari perdagangan kripto di Jepang dikenakan pajak progresif sebagai penghasilan, dengan tarif gabungan pajak nasional dan daerah yang bisa mencapai 55%. Dalam rencana reformasi, tarif tersebut akan diturunkan menjadi flat 20%, setara dengan pajak atas saham dan reksa dana.

Penurunan tarif ini diperkirakan membuat transaksi aset kripto menjadi jauh lebih efisien secara biaya. Selain itu, kebijakan tersebut juga diyakini mampu mengurangi kekhawatiran investor konservatif yang selama ini menghindari kripto karena beban pajak yang tinggi.

Tak hanya soal pajak, pemerintah Jepang juga berencana memperbarui Financial Instruments and Exchange Act untuk memperkuat pengawasan. Dengan begitu, perdagangan kripto akan semakin selaras dengan pasar keuangan tradisional, meningkatkan transparansi serta kepercayaan investor.

Namun, tidak semua aset kripto akan otomatis masuk dalam skema pajak baru. Hanya kripto tertentu yang diperdagangkan melalui perusahaan kripto terdaftar yang memenuhi ketentuan regulasi.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Source link

1767096305_047876200_1583926231-20200311-SPT-2020-4.jpg

Jelang Pelaporan SPT Tahunan, DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax

Rosmauli menegaskan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi yang telah disediakan DJP.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi,” jelasnya.

Tutorial tersebut dapat diakses melalui situs resmi DJP di pajak.go.id, akun media sosial resmi @DitjenPajakRI, serta melalui pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Namun demikian, DJP memahami bahwa sebagian wajib pajak mungkin menghadapi kendala teknis, khususnya terkait perubahan data. Untuk kondisi tersebut, DJP tetap membuka layanan pendampingan langsung di kantor pajak.

Meski begitu, Rosmauli mengimbau agar wajib pajak mengatur waktu kedatangan dengan bijak agar pelayanan tetap berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

“Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak,” ujarnya.

 


Source link

045639200_1499757467-nn20130611i1a.jpg

Jepang Pangkas Pajak Kripto jadi 20%, Ini Ketentuannya

Liputan6.com, Jakarta – Jepang baru-baru ini merilis cetak biru reformasi pajak 2026. Jepang menerapkan pengurangan pajak kripto yang signifikan menjadi 20%. Keuntungan kripto di Jepang saat ini dikenakan pajak hingga 55% sehingga menghambat perdagangan domestik.

Mengutip Yahoo Finance, ditulis Selasa (30/12/2025), perubahan pajak yang diusulkan yang didukung pemerintah akan menempatkan keuntungan aset kripto pada tarif tetap 20%, sehingga kelas aset ini setara dengan saham dan investasi reksa dana.

Untuk Menarik Lebih Banyak Investor

Berdasarkan laporan Nikkei, pergeseran pajak akan mengkategorikan kripto dalam kerangka kerja terpisah. Pengumuman untuk mengurangi beban pajak telah menarik perhatian luas di kalangan investor Jepang.

“Dengan kripto sekarang tunduk pada Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa yang direvisi, berbagai langkah untuk melindungi investor sedang diterapkan, sehingga memudahkan banyak orang menerima kripto,” ujar CEO Finoject, Kimihiro Mine.

Undang-Undang Terbatas pada Aset Kripto Tertentu

Namun, reformasi pajak telah dibatasi pada aset kripto tertentu yang ditangani oleh bisnis yang terdaftar di the Financial Instuments Business Operator Registry.

Kripto utama meskipun seperti Bitcoin dan Ethereum kemungkinan akan memenuhi syarat sebagai kripto tertentu berdasarkan aturan tersebut, masih belum jelas apa persyaratan bisnisnya.

Selain itu, untuk kerugian yang timbul dari pembelian dan penjualan mata uang virtual, akan ada sistem pengurangan carryover tiga tahun. Ini berarti kerugian dapat dibawa ke depan dan berkurang selama tiga tahun mulai tahun 2026.

Dengan revisi undang-undang tersebut, reksa dana investasi yang menggabungkan kripto akan diizinkan di Jepang. Selain itu, negara tersebut meluncurkan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) XRP pertamanya, dengan tujuan lebih lanjut untuk meluncurkan dua ETF di Jepang yang menawarkan eksposur ke aset kripto tertentu.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Source link

057874200_1716263381-AP24141612292346.jpg

Pemerintah Tunjuk OpenAI Jadi Pemungut PPN PMSE, Status Amazon Dicabut

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 30 November 2025 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 44,55 triliun. Serta menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut pajak.

Dari total Rp 44,55 triliun, ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,94 triliun.

Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menuturkan hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun.

“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025,” kata Rosmauli dalam keterangan DJP, Senin (29/12/2025).

Adapun penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,81 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 719,61 miliar penerimaan 2025. 

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar,” ujarnya.


Source link