073953200_1772800710-IMG_0778.jpeg

THR Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak, Purbaya Kasih Penjelasan

Secara aturan, tunjangan hari raya merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Pengelompokan tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Tarif yang berlaku dalam skema ini berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima pekerja.

Sementara itu, terdapat perlakuan khusus bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.

Dengan ketentuan tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.


Source link

026180000_1772800697-IMG_0755.jpeg

APBN Februari 2026 Defisit Rp 135,7 Triliun Meski Pajak Tumbuh 30 Persen

Dari sisi pengeluaran, realisasi belanja negara hingga akhir Februari 2026 tercatat sebesar Rp 493,8 triliun atau sekitar 12,8 persen dari target APBN sebesar Rp 3.842,7 triliun. Nilai ini meningkat signifikan hingga 41,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Belanja pemerintah pusat tercatat mencapai Rp 345,1 triliun atau sekitar 11 persen dari target, dengan pertumbuhan yang cukup tinggi sebesar 63,7 persen.

Belanja melalui kementerian dan lembaga (K/L) tercatat sebesar Rp155 triliun atau sekitar 10,3 persen dari target, tumbuh hingga 85,5 persen. Sementara itu, belanja non-K/L mencapai Rp 191 triliun atau sekitar 11,7 persen dari target, naik 49,4 persen.

Adapun realisasi transfer ke daerah (TKD) tercatat sebesar Rp 147,7 triliun atau sekitar 21,3 persen dari target, meningkat 8,1 persen secara tahunan.

Dengan perkembangan tersebut, keseimbangan primer tercatat mengalami defisit sebesar Rp 35,9 triliun. Indikator ini mencerminkan kemampuan negara dalam mengelola beban utang.

Sementara itu, realisasi pembiayaan anggaran mencapai Rp 164,2 triliun atau sekitar 23,8 persen dari target APBN sebesar Rp 689,1 triliun.


Source link

050682500_1460013380-kartu_kredit.jpg

Daftar 27 Lembaga Keuangan Wajib Lapor Transaksi Kartu Kredit

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan 27 bank atau lembaga keuangan melaporkan transaksi kartu kredit nasabahnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Melalui aturan ini, pemerintah memperluas jenis data yang dapat dihimpun DJP guna meningkatkan akurasi pengawasan dan penerimaan pajak.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Data yang dimaksud dapat berupa berbagai informasi yang memberikan gambaran mengenai penghasilan, kegiatan usaha, hingga kekayaan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjamin kerahasiaan data nasabah kartu kredit pada 27 bank/lembaga yang diwajibkan melaporkan transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Bimo menjelaskan pengelolaan data perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur kerahasiaan wajib pajak.

“Sudah pasti sesuai dengan Pasal 34 terkait kerahasiaan wajib pajak. Itu memang sudah menjadi roh kami dan tertanam dalam sistem kami,” ujar dia melansir Antara, seperti ditulis Jumat (6/3/2026).

Untuk memastikan ketentuan itu terpenuhi, DJP menjalani peninjauan manajemen kerahasiaan data oleh sejumlah lembaga terkait. Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mereviu soal perlindungan data pribadi.

 


Source link

7200_1736821021-DALL__E_2025-01-14_09.15.21_-_An_illustration_of_Indonesia_s_Coretax_system._Depict_a_modern_digital_system_with_interconnected_nodes_and_servers__representing_tax_data_flow_across.jpg

Top 3: Coretax Bakal Tambah Kanal

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yaitu Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak). Artikel ini menjadi salah satu yang masuk dalam Top 3 kanal bisnis Liputan6.com.

Kedua kanal ini disediakan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan, mengingat masih terdapat perbedaan tingkat kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di beberapa wilayah.

Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil.

Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara offline, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.

Artikel mengenai tambahan kanal Coretax ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat (6/3/2026):

1. Bos DJP Tambah Kanal Coretax, Apa Saja?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperkenalkan kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yaitu Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menjelaskan kedua kanal ini disediakan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan, mengingat masih terdapat perbedaan tingkat kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di beberapa wilayah.

Baca artikel selengkapnya di sini

 


Source link

063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 6 Maret 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 15.30–17.30 WIB.

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Rukan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00-12.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB.

6. Kota Bekasi: Pizza HUT Komsen Jati Asih, pukul 09.00-11.30

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kab. Bekasi, pukul 09.00-11.30

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kelurahan Tugu, pukul 09.00-11.00 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Pasir Putih, pukul 08.00–11.30 WIB.


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Bisa Pakai QRIS Tap, Cek Lokasinya

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan teknologi digital terus mendorong transformasi di berbagai sektor, termasuk pelayanan publik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menghadirkan kemudahan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui fitur QRIS Tap, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan dan efisiensi layanan perpajakan daerah.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang telah dikenal luas dan menjadi kewajiban rutin masyarakat. Untuk mendukung kemudahan akses serta mempercepat proses transaksi, pembayaran PKB kini dapat dilakukan cukup dengan satu kali tap menggunakan QRIS Tap.

Inovasi ini diharapkan dapat memberikan pengalaman pembayaran yang lebih praktis, khususnya bagi masyarakat yang telah terbiasa menggunakan metode transaksi non-tunai (cashless).

Lokasi Pembayaran QRIS Tap

Saat ini, layanan pembayaran PKB menggunakan QRIS Tap dapat dilakukan di beberapa lokasi berikut:

  • Samsat Jakarta Utara
  • Gerai Samsat Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta

Ke depan, layanan ini akan terus dievaluasi dan dikembangkan untuk menjangkau lebih banyak titik pelayanan.

 

 


Source link

084677000_1759467383-TPC_1_0.jpeg

Bos DJP Tambah Kanal Coretax, Apa Saja?

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperkenalkan kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yaitu Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menjelaskan kedua kanal ini disediakan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan, mengingat masih terdapat perbedaan tingkat kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di beberapa wilayah.

“Beberapa fungsi utama dari kanal tambahan tersebut antara lain Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak),” kata Bimo dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil.

Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara offline, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.

Fitur ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang lebih terbiasa melakukan pengisian SPT dalam bentuk formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah.

 


Source link

021405300_1485407694-Kartu-Kredit3.jpg

Mulai Berlaku! Transaksi Kartu Kredit Kini Dipantau DJP

Kementerian Keuangan menyebut pengumpulan data tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Dalam aturan yang sama, DJP juga diberikan kewenangan untuk menghimpun tambahan data jika informasi yang diterima belum mencukupi untuk menggambarkan kondisi ekonomi wajib pajak.

Data yang dihimpun dapat mencerminkan berbagai aktivitas ekonomi, termasuk kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, hingga kepemilikan aset.

Melalui sistem ini, DJP dapat melakukan pencocokan data dengan laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pajak dan data transaksi, otoritas pajak dapat melakukan analisis lanjutan.

 


Source link

009661500_1742306811-cdacf437-a867-44a0-8f7f-1cd7ef219f5b.jpg

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak hingga 300% untuk Riset Semikonduktor

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan insentif pajak untuk mendukung penguatan riset dan pengembangan teknologi semikonduktor di Indonesia.

Menurutnya, insentif tersebut diberikan untuk mendorong kolaborasi yang lebih erat antara sektor industri dengan perguruan tinggi, khususnya dalam kegiatan penelitian, pengembangan teknologi, serta penguatan talenta di bidang teknologi semikonduktor

“Insentif pajak sudah ada terkait dengan R&D maupun pendidikan, dimana pemerintah bisa memberikan tax deduction kepada corporate yang bekerjasama dengan perguruan tinggi, besarnya dari 200 sampai 300 persen,” ujar Airlangga dalam acara Pembekalan Nasional Talenta Semikonduktor, Kamis (3/5/2026).

Airlangga menyampaikan bahwa pengembangan industri semikonduktor membutuhkan dukungan ekosistem yang kuat, termasuk keterlibatan dunia pendidikan dalam menyiapkan sumber daya manusia serta riset yang relevan dengan kebutuhan industri.

Dalam hal ini, ia menilai peran perguruan tinggi dan kementerian terkait menjadi penting untuk menjembatani kolaborasi antara industri dengan institusi pendidikan agar fasilitas insentif tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Nah ini dari dirjen dikti untuk bisa juga menjembatani antara industri dengan perguruan tinggi, sekaligus menjembatani dengan menteri keuangan, karena terkait dengan tax deduction itu peran menteri keuangan sangat besar,” tuturnya. 

Pemerintah mendorong agar berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat riset, pengembangan teknologi, serta penguasaan kemampuan desain dan produksi semikonduktor di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya Indonesia membangun ekosistem teknologi tinggi serta meningkatkan daya saing industri nasional. 

 


Source link

003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

5,74 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan hingga 4 Maret 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Hingga 4 Maret 2026 pukul 08.33 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 5.743.722 laporan.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 04 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 5.743.722 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Ia menyampaikan bahwa seluruh pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax, baik melalui aplikasi utama maupun formulir elektronik yang tersedia.

Dari total 5.743.722 SPT yang masuk, sebanyak 5.741.280 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP dan 2.442 SPT melalui Coretax Form.

Berdasarkan rincian pelaporan melalui Coretax DJP, mayoritas SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember. Untuk kategori ini, wajib pajak orang pribadi karyawan mencatatkan 5.112.581 SPT.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyampaikan sebanyak 502.687 SPT. Adapun dari sisi wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat 124.888 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 113 SPT badan dalam mata uang dolar AS.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda (beda tahun buku), yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 990 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS.

 


Source link