009023700_1598338767-20200825-Semangat-Pedagang-Warung-Sembako-di-Tengah-Pandemi-5.jpg

Barang Kebutuhan Pokok Warga Jangan Dibebani Pajak

Berikut isi lengkap dari fatwa tentang pajak berkeadilan adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum:

1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas

b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat)

c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas

d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan

e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).

3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan

4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang. (double tax)

5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak

6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang

7. Warga negara wajib ⁠menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3

8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram

9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajaksebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak)


Source link

1763947205_032514500_1667904283-jalan_tol_JTCC-HERMAN_3.jpg

Bukan Hanya Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat Juga Jadi Penopang Ekonomi dan Pembangunan Jakarta

Liputan6.com, Jakarta – Alat berat seperti ekskavator, buldoser, hingga forklift memiliki peran vital dalam berbagai proyek pembangunan di Ibu Kota Jakarta. Setiap kali alat berat itu beroperasi,  terdapat kontribusi finansial bagi daerah melalui Pajak Alat Berat (PAB) yang menjadi salah satu sumber pendapatan penting untuk pembangunan ibu kota.

Pengertian Pajak Alat Berat

Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pungutan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan untuk kegiatan konstruksi, industri, pertambangan, dan sektor lainnya. Berbeda dari kendaraan bermotor, alat berat tidak digunakan di jalan umum, sehingga memiliki pengaturan pajak tersendiri yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Manfaat Pajak Alat Berat

Penerapan Pajak Alat Berat memiliki sejumlah manfaat strategis bagi pemerintah daerah maupun masyarakat luas.

1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Penerimaan dari PAB menjadi salah satu sumber pendanaan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pengembangan program sosial dan lingkungan.

2. Mewujudkan Keadilan Fiskal

Pajak ini menciptakan kontribusi yang lebih proporsional dari sektor industri dan konstruksi, yang selama ini memanfaatkan alat berat dalam skala besar. Dengan demikian, beban pembangunan daerah dapat terbagi lebih adil antar sektor.

3. Menertibkan Administrasi Kepemilikan

Melalui kewajiban registrasi dan pendataan alat berat, pemerintah daerah dapat memiliki basis data yang lebih akurat mengenai jumlah dan distribusi alat berat di wilayah Jakarta. Hal ini mendukung pengawasan kegiatan usaha serta kebijakan keselamatan dan tata ruang.

4. Mendorong Pembangunan Berkelanjutan

Dana dari PAB dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan umum, serta penguatan kebijakan lingkungan.


Source link

046129300_1763911061-WhatsApp_Image_2025-11-23_at_16.20.33_e38aafc7.jpg

Bumi dan Rumah yang Dihuni Tak Boleh Kena Pajak Berulang

Selain Fatwa Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lain. Di antaranya adalah Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant, Fatwa Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, Fatwa Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, serta Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Dalam fatwa terkait keadilan pajak, MUI memaparkan sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya, negara boleh memungut pajak bila kekayaan negara tidak mencukupi pembiayaan publik, dengan syarat menggunakan prinsip keadilan, amanah, dan transparan.

Barang kebutuhan primer (dharuriyat), termasuk sembako dan rumah tinggal, tidak boleh dipungut pajak berulang atau double tax. MUI juga menegaskan bahwa zakat dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.

Fatwa itu menyebut pemungutan pajak yang tidak memenuhi prinsip keadilan dinyatakan haram.

 


Source link

025108900_1762146128-Pajak_DKI_Jakarta.jpg

Pajak dan Retribusi Jadi Tulang Punggung PAD, Pemprov DKI Jakarta Dorong Warga Taat Bayar

Liputan6.com, Jakarta Pembangunan dan layanan publik di Ibu Kota Jakarta tak lepas dari dua sumber utama penerimaan daerah, yaitu pajak dan retribusi. Meski terlihat serupa karena sama-sama dipungut dari masyarakat, pajak dan retribusi daerah sejatinya berbeda dalam tujuan, sifat, hingga manfaat yang diberikan kembali kepada warga.

Simak penjelasan berikut ini untuk bisa memahami sumber pendapatan daerah:

Apa Itu Pajak Daerah?

Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung. Dana pajak digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Contoh pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Dasar hukum pelaksanaan pajak daerah di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Apa Itu Retribusi Daerah?

Berbeda dengan pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, pembayar retribusi akan langsung mendapatkan manfaat dari layanan yang disediakan pemerintah.

Contoh retribusi daerah meliputi:

  • Retribusi terminal
  • Retribusi pelayanan pasar
  • Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah

Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merinci jenis-jenis retribusi serta tata cara pemungutannya.


Source link

082369800_1758375838-WhatsApp_Image_2025-09-20_at_19.57.26.jpeg

Fakta Kasus Pajak PT Djarum yang Seret Dirut hingga Eks Pejabat Kemenkeu

Terkait pencekalan Direktur Utama PT Djarum, Victor Hartono, manajemen Grup Djarum memberikan respons singkat.

Corporate Communication Manager Grup Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku. “Mengenai hal tersebut, kami menghormati, patuh dan taat hukum,” ujar Budi Darmawan.

Sentimen dugaan korupsi pajak PT Djarum yang berujung pencekalan ini turut memengaruhi pergerakan saham emiten Grup Djarum di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan data RTI pada Jumat (21/11/2025) hingga penutupan sesi pertama, harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) terpantau turun 0,59% ke posisi Rp 8.375 per saham. Grup Djarum memiliki saham BBCA melalui PT Dwimuria Investama.

Sebaliknya, saham PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) yang juga terafiliasi dengan Grup Djarum, ditutup stagnan di posisi Rp 448 per saham hingga penutupan sesi pertama perdagangan.

Pergerakan saham emiten Grup Djarum lain seperti TOWR dan SUPR juga menjadi sorotan pasar menyusul perkembangan kasus ini.


Source link

053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-1.jpg

BBNKB Tak Sekadar Kewajiban Administratif, Jadi Salah Satu Sumber Pembangunan Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Masih banyak warga yang belum memahami pentingnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pungutan ini kerap dianggap sekadar syarat administrasi ketika membeli kendaraan bekas, padahal hasilnya berdampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat di Jakarta.

 

BBNKB merupakan pungutan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena adanya peralihan kepemilikan, seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Pembayaran dilakukan saat kendaraan berganti nama agar tercatat resmi atas nama pemilik baru di data pajak daerah dan kepolisian.

Legalitas dan Kemudahan Pajak

Melakukan balik nama kendaraan bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga memastikan legalitas kepemilikan yang sah. Kendaraan yang sudah dibaliknamakan akan tercatat atas nama pemilik baru, memudahkan urusan administrasi dan melindungi pemilik dari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Selain itu, balik nama juga membuat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih mudah. Data kepemilikan yang sesuai mencegah pemilik dikenai tarif pajak progresif, yang berlaku jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Dukung Pembangunan Jakarta

Tak banyak yang tahu, BBNKB juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Dana yang diperoleh digunakan untuk membiayai berbagai program publik, mulai dari perbaikan jalan, peningkatan transportasi umum, hingga pengembangan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur perkotaan.

Setiap rupiah dari BBNKB berkontribusi pada pembangunan Jakarta. Semakin tertib masyarakat dalam membayar, semakin besar pula manfaat yang kembali kepada warga.


Source link

1763733004_043963500_1567589879-20190904YR_Penghargaan_Mohammad_Ahsan_01.JPG

Bos Djarum Masuk Daftar Cekal Kejagung, Begini Respons Manajemen

Liputan6.com, Jakarta – Grup Djarum angkat bicara mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan pencekalan terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi pajak. Dua di antaranya yakni bos Djarum Victor Rachmat Hartono dan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

“Mengenai hal tersebut, kami menghormati, patuh dan taat hukum,” ujar Corporate Communication Manager Grup Djarum Budi Darmawan saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat Jumat, (21/11/2025).

Mengutip Kanal News Liputan6.com, Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman membenarkan nama Ken Dwijugiasteadi masuk dalam daftar pencekalan yang diajukan Kejagung.

“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Yuldi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 20 November 2025.

Dalam dokumen yang dibagikan Ditjen Imigrasi, pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Hartono, Ken Dwijugiasteadi beserta tiga orang lainnya karena alasan korupsi.

Tiga orang yang turut dicekal itu adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Purbaya Respons Eks Dirjen Pajak Dicekal

Pencekalan eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasetiadi keluar negeri direspons Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengaku belum mendapat laporan pencekalan tersebut.

“Saya belum dapat laporan dari pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja proses hukum berjalan,” kata Purbaya di Kantornya, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Purbaya lantas membiarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan tim mengusut tuntas dugaan kasus yang menyangkut program pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut. Dalam prosesnya, dia mengaku ada beberapa anak buahnya yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

 


Source link

072043200_1762319579-unnamed_-_2025-11-05T120325.008.jpg

Segera Manfaatkan! Pemprov DKI Beri Diskon dan Hapus Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun 2025

Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mendapatkan berbagai insentif.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025.

Keringanan Pembayaran PBB-P2

Wajib Pajak dapat memanfaatkan keringanan berikut jika melakukan pembayaran dalam periode tersebut:

  1. Keringanan 50% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013–2019
  2. Keringanan 5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020–2024
  3. Keringanan 25% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2010–2012, diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok 25% yang telah diatur dalam Pergub Nomor 124 Tahun 2017.

Selain keringanan atas pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif (denda bunga).

Apa Itu Penghapusan Sanksi Administratif?

Penghapusan sanksi administratif merupakan penghapusan denda bunga yang biasanya dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 tanpa harus membayar dendanya, selama pembayaran dilakukan pada periode yang telah ditetapkan. Dua jenis penghapusan sanksi administratif yang diberikan, yaitu:

A. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Angsuran

Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dalam periode 8 April–31 Desember 2025.

B. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Keterlambatan Bayar

Diberikan untuk:

  1. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013–2024 pada periode 8 April–31 Desember 2025.
  2. Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum kebijakan ini berlaku, namun masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayar, baik yang sudah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atau keputusan pengurangan sanksi administratif.

Source link

009224600_1579066955-kejagung_1.jpg

Kasus Dugaan Korupsi Seret Eks Dirjen Pajak, Kejagung: Pemufakatan Jahat Pengurangan Pajak

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi perpajakan. Ini berawal dari pengusutan perkara yang mendadak diketahui ke publik, setelah operasi penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. 

Belakangan pada Kamis, 20 November 2025, mencuat lima nama yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pajak tersebut. Pasalnya, mereka diajukan cekal oleh Kejagung ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dari lima nama itu, empat diantaranya bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. 

Yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Sedangkan dari sisi pengusaha, Victor Hartono selaku Dirut PT Djarum. 

Kasus ini ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Perkara yang diusut tidak spesifik berkaitan dengan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

“Itu bukan terkait Tax Amnesty ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty ya,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Kebijakan Tax Amnesty memang diberlakukan dua kali, yakni pada 2016 dan 2022. Hanya saja, menurut Anang, objek perkara yang ditangani penyidik bukan soal pengampunan pajak, namun permainan restitusi pajak dalam rentang waktu 2016-2020. 

“Yang jelas sampai saat ini penyidik hanya menyampaikan terfokus pada perkara pengurangan. Belum menyebut pihak-pihak mana. Yang jelas ada dari swasta ada gitu, terus dari birokrasinya ada, itu saja sementara ini,” jelas dia.


Source link

043963500_1567589879-20190904YR_Penghargaan_Mohammad_Ahsan_01.JPG

Bos Djarum Victor Hartono Dicekal, Ini Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap dan Korupsi Perpajakan

Liputan6.com, Jakarta Nama Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, terseret dalam daftar lima nama yang dicekal dengan alasan penyelidikan kasus dugaan korupsi sektor perpajakan. Selain Victor, empat nama lainnya adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; dan Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Statusnya dicekal berlaku mulai 14 November 2024. Kelimanya dicekal terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi perpajakan. Modusnya, memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun duduk perkara dari kasus tersebut berawal dari pengusutan perkara yang mendadak diketahui ke publik, setelah operasi penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Senin, 17 November 2025. 

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” tuturnya saat dikonfirmasi wartawan.

Penyidik Kejagung menemukan indikasi dugaan permainan antara pegawai pajak dengan pengusaha dalam praktik pengampunan pajak atau tax amnesty. Modusnya, mereka melakukan pemufakatan jahat memperkecil pembayaran wajib pajak. Dalam pemufakatan itu diduga ada unsur gratifikasi dan suap 

“Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” jelas Anang.


Source link